BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Maju pesatnya
perkembangan dan kemajuan
dunia telah membawa hasil
yang menguntungkan di
satu pihak dan
sekaligus tentu juga menimbulkan dampak
negatip di pihak
lain yang pada
gilirannya manusia akan merasakan
hasilkemajuan di segala bidang, mungkin bagi mereka yang berada pada
golongan menengah ke
atas tentu dampak
negatif dari perkembangan dunia
itu dapat teratasi, akan tetapi bagi mereka
yang berada pada golongan ekonomi
menengah ke bawah
tentu dampak negatip
dari perkembangan dan kemajuan
dunia dapat mereka
rasakan hal tersebut bernuansa pada
tuntutan peningkatan income
(pendapatan) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam peningkatan atau tuntutan incomemereka
kadang-kadang tidak segan-segan memilih jalur pintas untuk mendapatkan sesuatu
yang diinginkan tanpa mengindahkan jalur rambu-rambu yang digariskan oleh
syari’at Islam.
Pada dasarnya manusia
diciptakan oleh Allah
SWT bukan sematasemata membuat hidupnya berprilaku yang
dalam pikiran dan benaknya selalu duniawi
tanpa memikirkan orang lain, tetapi Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk
sosial dalam artian
manusia diciptakan oleh
Allah dengan segenap perangkat
kebutuhan yakni alam seisinya dan di antara manusia satu sama dengan
yang lainya diperintahkan
agar saling bekerja
sama dan saling tolong menolong di antara sesamanya.
Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat
2 berikut: dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran…” (Q.S.al-Maidah[5]:2) Ajaran Islam
yang terdapat dalam
al-Qur’an dan al-Hadis
mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia dan akan
selalu sesuai dengan
perubahan dan perkembangan peradaban
manusia. Di antara yang diatur
dalam Islam adalah masalah
muamalah dan tata
cara bermuamalah, dan muamalah
itu sendiri banyak macam ragamnya, salah satu di antaranya Gadai.
Praktek gadai ini diperbolehkan dalam
Islam berdasarkan al-Qur’an
surat al-Baqarah ayat 283.
Mujamma’
al-Ma>lik Fahd li T{iba>’at al-Mus}h}a>f asy-Syari>f, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 156- “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah
tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) …” (Q.S.al-Baqarah[2]:283) .
Sedangkan
hadis nabi Muhammad
SAW yang menerangkan
tentang gadai salah satu
di antaranya adalah yang
diriwayatkan oleh Imam al-Bukhariy.
“Aisyah
r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan
menjaminkankepadanya baju besi.” (H.R. al-Bukhariydari ‘Aisyah) Ibid., h.
al-Bukha>riy, "S}ah}i>h} al-Bukha>riy" di dalam: Barna>mij al-H{adi>s\ asySyari>f: al-Kutub
at-Tis’ah(CD Program), no. “Apabila
ada ternak digadaikan,
punggungnya boleh dinaiki
(oleh yang menerima gadai) karena
ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak itu
digadaikan, air susunya
yang deras boleh
diminum (oleh yang menerima gadai) karena ia telah
mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, ia harus
mengeluarkan biaya (perawatan)nya.” (H.R. al-Bukha>riy, dari ‘Abu Hurayrah).
Jumhur Ulama
telah sepakat bahwa
gadai itu diperbolehkan
baik dalam suatu perjalanan
atau tidak dalam
perjalanan, ini berdasaran ayat al-Qur’an dan al-Hadis yang telah
diriwayatkan oleh Aisyah di atas.
Gadai
ini dilakukan karena
adanya kebutuhan yang
sangat mendesak sekali sehingga
sulit ketika pinjam
kepada orang lain
tanpa memberikan barang jaminan
sebagai barang kepercayaan hutang.
Gadai
disyari’atkan untuk jaminan
hutang, akan tetapi
para ulama berbeda pendapat
tentang sejauh mana jaminan itu dalam kapasitasnya. Ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa barang itu ditahan oleh pemegang gadai sampai penggadai membayar
hutangnya. Berdasar argumentasi ini, Ulama Hanafiyah Ibid, no. 2
berpendapat bahwa orang
yang menggadaikan tidak
mempunyai hak lagi untuk mengambil manfaat dari barang itu
dengan cara apapun. Ia juga tidak boleh melakukan
sesuatu tindakan apapun
mengenainya kecuali dengan
izin yang pegang gadai.
Pada dasarnya
gadai itu tidak
untuk dipergunakan atau
diambil manfaatnya oleh pihak pemegang gadai, melainkan untuk menjadi
tanggungan (jaminan) dalam pinjaman,
karena hal ini
sesuai dengan fungsi
dan tempat gadai itu sendiri,
dimana gadai itu merupakan suatu jaminan terhadap barang yang dipinjamnya,
sehingga barang gadai
harus dijaga oleh
orang yang menerima jaminan, sama
halnya dengan amanat lain, ia tidak harus membayar kalau barang
itu rusak, kecuali
jika barang itu rusak karena
tindakannya.
Dengan demikian murtahintidak dapat mengganggu
barang jaminan.
Dalam
pandangan Islam, tentunya diperbolehkan
mengambil keuntungan atau laba.
Keuntungan merupakan pembayaran
dan prestasi atas jerih payah dan
resiko yang ditanggungnya namun demikian, Islam tidak menghendaki
keuntungan menjadi tujuan
satu-satunya. Keuntungan yang
diperoleh haruslah berpijak pada asas keadilan dan kewajaran. Mencari keuntungan dengan
cara tidak adil dan
di luar batas
kewajaran berarti melanggar hak
orang lain dan penghisapan terhadap masyarakat.
http://luqmannomic.wordpress.com/2008/03l/5/rahn-gadai.htm Menurut
Ulama Hanafiyah, tidak
ada bedanya antara
pemanfaatan barang gadaiyang mengakibatkan kurang harganya atau tidak,
maka apabila yang menggadaikan memberi
izin, maka sahlah
mengambil manfaat dari barang
yang digadaikan itu
oleh yang menggadaikan.
Apabila yang menggadaikan
mentas}arruf-kan barang gadai dengan
menjualnya tanpa izin dari Murtahi<n, maka jual belinya tidak sah, kecuali
jika yang menggadaikan terlebih dahulu membayar hutangnya Berdasarkan
latar belakang di
atas, penulis tertarik
untuk menyusun skripsi yang
berjudul “Studi Analisis Terhadap Latar Belakang Pemikiran Dan Metode Istimbat
Hukum Ulama Hanafiyah
Tentang Pemanfaatan Barang Gadai (Perspektif Hukum Islam)”.
B. RUMUSAN MASALAH Dari latar
belakang masalah di
atas, maka dapat
diambil rumusan masalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana latar belakang pemikiran dan metode istimbat hukum Ulama Hanafiyah? Burhanuddin
Abi al-Hasan Ali,
“Fathul Qadir” di
dalam: Maktabah Syamilah (CD
Program), Juz 23, h.
2.
Bagaimana pendapat Ulama Hanafiyah tentang
pemanfaatan barang gadai? 3.
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Ulama Hanafiyah tentang
pemanfaatan barang gadai? C. KAJIAN PUSTAKA Skripsi ini adalah sebuah analisis
hukum Islam mengenai mekanisme pengambilan keputusan ulama Hanafiyah terhadap
pemanfaatan barang gadai, terutama pada aspek ushul fiqh yang digunakan.
Topik pembahasan ini bukanlah sesuatu yang
sama sekali baru karena telah ada sebelumnya
skripsi dengan judul
“Tinjauan Hukum Islam
tentang pemanfaatan Barang Gadai
menurut Ulama Hanafiyah” yang ditulis
oleh Muflikh Wakidi. Dalam penulisan skripsinya, Muflikh Wakidi
menguraikan bagaimana pendapat yang
dimunculkan oleh ulama
Hanafiyah berkaitan dengan pemanfaatan
Barang Gadai. Namun
dalam skripsi ini,
penulis lebih spesifik pada
analisis hukum Islam mekanisme pengambilan keputusan ulama Hanfiyah terhadap
pemanfaatan barang gadai.
D.
TUJUAN PENELITIAN Sesuai dengan rumusan
masalah di atas,
maka tujuan penelitian
ini adalah: 1. Mendeskripsikan
pendapat ulama Hanafiyah berkaitan
dengan pemanfaatan barang gadai.
2. Mengetahui
latar belakang pemikiran
dan metode istimbat
hukum ulama Hanafiyah tentang
pemanfaatan barang gadai.
3. Mengetahui
bagaimana tinjauan Hukum
Islam tentang latar
belakang pemikiran dan metode
istimbat hukum ulama
Hanafiyah terhadap pemanfaatan
barang gadai.
E. KEGUNAAN HASIL PENELITIAN Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
bermanfaat dan berguna
untuk hal-hal sebagai berikut, yaitu: 1. Dari segi teoritis (keilmuan), Pembahasan ini
diharapkan dapat menambah
wawasan keilmuan dan wacana ekonomi Islam, khususnya pemikiran
ulama Hanafiyah berkaitan dengan
pemanfaatan barang gadai,
terutama dari kajian
ushul fiqh yang digunakan.
2. Dari
segi praktis, Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran
bagi penelitian tentang gadai mahasiswa fakultas Syariah jurusan Muamalah pada
khususnya sebagai bahan pelengkap dan
penyempurnaan bagi studi selanjutnya,
terutama pada kajian
ekonomi Islam yang
saat ini sedang ramai dikaji.
F. DEFINISI OPERASIONAL Untuk memperoleh
gambaran yang jelas
dan tidak terjadi kesalahpahaman pembaca
dalam pengertian judul
skripsi ini, maka
penulis perlu mengemukakan secara
tegas maksud kata-kata pokok
dalam judul skripsi ini secara
terperinci : 1. Latar Belakang Pemikiran Segala hal yang berhubungan
denganalasan dan dalil-dalil yang menjadi sebab munculnya sebuah pemikiran yang
melahirkan sebuah hukum.
2. Istimbat Istimbat menurut bahasa
adalah mengeluarkan, seperti
dalam ucapan ﲔﻌﻟﺍ ﻦﻣ
ﺀﺎﳌﺍ ﺝﺍﺮﺨﺘﺳﺇ
(mengeluarkan atau mengambil air dari mata air).
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi