Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP LATAR BELAKANG PEMIKIRAN DAN METODE ISTIMBAT HUKUM ULAMA HANAFIYAH TENTANG PEMANFAATAN BARANG GADAI (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Maju  pesatnya  perkembangan  dan  kemajuan  dunia  telah  membawa hasil  yang  menguntungkan  di  satu  pihak  dan  sekaligus  tentu  juga menimbulkan  dampak  negatip  di  pihak  lain  yang  pada  gilirannya  manusia akan merasakan hasilkemajuan di segala bidang, mungkin bagi mereka yang berada  pada  golongan  menengah  ke  atas  tentu  dampak  negatif  dari perkembangan dunia itu dapat teratasi, akan tetapi bagi mereka  yang berada pada  golongan  ekonomi  menengah  ke  bawah  tentu  dampak  negatip  dari perkembangan  dan  kemajuan  dunia  dapat  mereka  rasakan  hal  tersebut bernuansa  pada  tuntutan  peningkatan income (pendapatan)  untuk  memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 Dalam peningkatan atau tuntutan incomemereka kadang-kadang tidak segan-segan memilih jalur pintas untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan tanpa mengindahkan jalur rambu-rambu yang digariskan oleh syari’at Islam.
 Pada  dasarnya  manusia  diciptakan  oleh  Allah  SWT  bukan  sematasemata membuat hidupnya berprilaku yang dalam pikiran dan benaknya selalu  duniawi tanpa memikirkan orang lain, tetapi Allah SWT menciptakan manusia sebagai  makhluk  sosial  dalam  artian  manusia  diciptakan  oleh  Allah  dengan segenap perangkat kebutuhan yakni alam seisinya dan di antara manusia satu sama  dengan  yang  lainya  diperintahkan  agar  saling  bekerja  sama  dan  saling tolong menolong di antara sesamanya.
 Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat 2 berikut: dan  tolong-menolonglah  kamu  dalam  (mengerjakan)  kebajikan  dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Q.S.al-Maidah[5]:2)  Ajaran  Islam  yang  terdapat  dalam  al-Qur’an  dan  al-Hadis  mengatur seluruh  aspek  kehidupan  manusia  dan  akan  selalu  sesuai  dengan  perubahan dan  perkembangan  peradaban  manusia. Di antara yang diatur  dalam  Islam adalah  masalah  muamalah  dan  tata  cara bermuamalah,  dan  muamalah  itu sendiri banyak macam ragamnya, salah satu di antaranya Gadai. Praktek gadai ini  diperbolehkan  dalam  Islam  berdasarkan  al-Qur’an  surat  al-Baqarah  ayat 283.
  Mujamma’ al-Ma>lik Fahd li T{iba>’at al-Mus}h}a>f asy-Syari>f, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 156-   “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu  tidak  memperoleh  seorang penulis, maka hendaklah  ada  barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) …” (Q.S.al-Baqarah[2]:283)  .
 Sedangkan  hadis  nabi  Muhammad  SAW  yang  menerangkan  tentang gadai  salah  satu  di antaranya  adalah  yang  diriwayatkan  oleh  Imam al-Bukhariy.
  “Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkankepadanya baju besi.” (H.R. al-Bukhariydari ‘Aisyah)   Ibid., h.
   al-Bukha>riy,  "S}ah}i>h}  al-Bukha>riy" di  dalam: Barna>mij  al-H{adi>s\ asySyari>f: al-Kutub at-Tis’ah(CD Program), no. “Apabila  ada  ternak  digadaikan,  punggungnya  boleh  dinaiki  (oleh  yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak  itu  digadaikan,  air  susunya  yang  deras  boleh  diminum  (oleh  yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.” (H.R. al-Bukha>riy, dari ‘Abu Hurayrah).
  Jumhur  Ulama  telah  sepakat  bahwa  gadai  itu  diperbolehkan  baik dalam  suatu  perjalanan  atau  tidak  dalam  perjalanan, ini  berdasaran  ayat al-Qur’an dan al-Hadis yang telah diriwayatkan oleh Aisyah di atas.
 Gadai  ini  dilakukan  karena  adanya  kebutuhan  yang  sangat  mendesak sekali  sehingga  sulit  ketika  pinjam  kepada  orang  lain  tanpa  memberikan barang jaminan sebagai barang kepercayaan hutang.
 Gadai  disyari’atkan  untuk  jaminan  hutang,  akan  tetapi  para  ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana jaminan itu dalam kapasitasnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa barang itu ditahan oleh pemegang gadai sampai penggadai membayar hutangnya. Berdasar argumentasi ini, Ulama Hanafiyah  Ibid, no. 2  berpendapat  bahwa  orang  yang  menggadaikan  tidak  mempunyai  hak  lagi untuk mengambil manfaat dari barang itu dengan cara  apapun.  Ia juga tidak boleh  melakukan  sesuatu  tindakan  apapun  mengenainya  kecuali  dengan  izin yang pegang gadai.
  Pada  dasarnya  gadai  itu  tidak  untuk  dipergunakan  atau  diambil manfaatnya oleh pihak pemegang gadai, melainkan untuk menjadi tanggungan (jaminan)  dalam  pinjaman,  karena  hal  ini  sesuai  dengan  fungsi  dan  tempat gadai itu sendiri, dimana gadai itu merupakan suatu jaminan terhadap barang yang  dipinjamnya,  sehingga  barang  gadai  harus  dijaga  oleh  orang  yang menerima jaminan, sama halnya dengan amanat lain, ia tidak harus membayar kalau  barang  itu  rusak,  kecuali  jika  barang  itu  rusak  karena  tindakannya.
 Dengan demikian murtahintidak dapat mengganggu barang jaminan.
 Dalam  pandangan  Islam, tentunya  diperbolehkan  mengambil keuntungan  atau  laba.  Keuntungan  merupakan  pembayaran  dan  prestasi atas jerih payah dan resiko yang ditanggungnya namun demikian, Islam tidak  menghendaki  keuntungan  menjadi  tujuan  satu-satunya.  Keuntungan yang diperoleh haruslah berpijak pada asas keadilan dan kewajaran. Mencari keuntungan  dengan  cara  tidak  adil dan  di  luar  batas  kewajaran  berarti melanggar hak orang lain dan penghisapan terhadap masyarakat.
  http://luqmannomic.wordpress.com/2008/03l/5/rahn-gadai.htm  Menurut  Ulama  Hanafiyah,  tidak  ada  bedanya  antara  pemanfaatan barang gadaiyang mengakibatkan kurang harganya atau tidak, maka apabila yang  menggadaikan  memberi  izin,  maka  sahlah  mengambil  manfaat  dari barang  yang  digadaikan  itu  oleh  yang  menggadaikan.  Apabila  yang menggadaikan mentas}arruf-kan barang  gadai dengan menjualnya tanpa izin dari Murtahi<n, maka jual belinya tidak sah, kecuali jika yang menggadaikan terlebih dahulu membayar hutangnya  Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  penulis  tertarik  untuk  menyusun skripsi yang berjudul “Studi Analisis Terhadap Latar Belakang Pemikiran Dan Metode  Istimbat  Hukum  Ulama  Hanafiyah  Tentang  Pemanfaatan  Barang Gadai (Perspektif Hukum Islam)”.
 B. RUMUSAN MASALAH Dari  latar  belakang  masalah  di  atas,  maka  dapat  diambil  rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana latar belakang pemikiran dan metode istimbat hukum Ulama Hanafiyah?  Burhanuddin  Abi  al-Hasan  Ali,  “Fathul  Qadir”  di  dalam: Maktabah  Syamilah (CD Program), Juz 23, h.
  2. Bagaimana pendapat Ulama  Hanafiyah  tentang  pemanfaatan  barang gadai? 3. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Ulama Hanafiyah tentang pemanfaatan barang gadai? C. KAJIAN PUSTAKA Skripsi ini adalah sebuah analisis hukum Islam mengenai mekanisme pengambilan keputusan ulama Hanafiyah terhadap pemanfaatan barang gadai, terutama pada aspek ushul fiqh yang digunakan.
 Topik pembahasan ini bukanlah sesuatu yang sama sekali baru karena telah  ada  sebelumnya  skripsi  dengan  judul  “Tinjauan  Hukum  Islam  tentang pemanfaatan  Barang  Gadai  menurut  Ulama  Hanafiyah” yang  ditulis  oleh Muflikh Wakidi. Dalam penulisan skripsinya, Muflikh Wakidi menguraikan bagaimana  pendapat  yang  dimunculkan  oleh  ulama  Hanafiyah  berkaitan dengan  pemanfaatan  Barang  Gadai.  Namun  dalam  skripsi  ini,  penulis  lebih spesifik pada analisis hukum Islam mekanisme pengambilan keputusan ulama Hanfiyah terhadap pemanfaatan barang gadai.
  D. TUJUAN PENELITIAN Sesuai  dengan  rumusan  masalah  di  atas,  maka  tujuan  penelitian  ini adalah: 1. Mendeskripsikan  pendapat ulama  Hanafiyah  berkaitan  dengan pemanfaatan barang gadai.
 2. Mengetahui  latar  belakang  pemikiran  dan  metode  istimbat  hukum  ulama Hanafiyah tentang pemanfaatan barang gadai.
 3. Mengetahui  bagaimana  tinjauan  Hukum  Islam  tentang  latar  belakang pemikiran  dan  metode  istimbat  hukum  ulama  Hanafiyah  terhadap pemanfaatan barang gadai.
 E. KEGUNAAN HASIL PENELITIAN Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  bermanfaat  dan  berguna  untuk hal-hal sebagai berikut, yaitu: 1. Dari segi teoritis (keilmuan), Pembahasan  ini  diharapkan  dapat  menambah  wawasan  keilmuan  dan wacana ekonomi Islam, khususnya pemikiran ulama Hanafiyah berkaitan dengan  pemanfaatan  barang  gadai,  terutama  dari  kajian  ushul  fiqh  yang digunakan.
  2. Dari segi praktis, Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi penelitian  tentang  gadai mahasiswa  fakultas Syariah jurusan Muamalah pada khususnya sebagai  bahan pelengkap dan penyempurnaan bagi studi selanjutnya,  terutama  pada  kajian  ekonomi  Islam  yang  saat  ini  sedang ramai dikaji.
 F. DEFINISI OPERASIONAL Untuk  memperoleh  gambaran  yang  jelas  dan  tidak  terjadi kesalahpahaman  pembaca  dalam  pengertian  judul  skripsi  ini,  maka  penulis perlu  mengemukakan  secara  tegas maksud  kata-kata  pokok  dalam  judul skripsi ini secara terperinci : 1. Latar Belakang Pemikiran Segala hal yang berhubungan denganalasan dan dalil-dalil yang menjadi sebab munculnya sebuah pemikiran yang melahirkan sebuah hukum.
 2. Istimbat Istimbat menurut  bahasa  adalah  mengeluarkan,  seperti  dalam  ucapan ﲔﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﺀﺎﳌﺍ ﺝﺍﺮﺨﺘﺳﺇ (mengeluarkan atau mengambil air dari mata air).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi