Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PEMILIK BARANG OLEH PENGUSAHA ANGKUTAN DI PT.POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS SURABAYA 60000


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seiring  dengan  perkembangan  zaman,  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi yang  turut  berkembang  dengan  pesatnya,  sehingga  memacu  manusia  untuk berfikir  lebih  modern  dan  menghasilkan  perubahan-perubahan  baru  (revolusi), salah satunya  adalah bidang bisnis. Urgensi bisnis tidak bisadipandang  sebelah mata. Bisnis selalu memegang peranan yang vital di dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Hal inipun masih berlaku hingga saat ini.
 Keterlibatan  Muslim  di  dalam  dunia  bisnis bukanlah  merupakan  suatu fenomena  baru,  karena  kenyataan  tersebut  telah  berlangsung  sejak  empat  belas abad  yang  lalu.  Hal  tersebut  tidaklah  mengejutkan  karena Islam menganjurkan umatnya  untuk  melakukan  kegiatan  bisnis. Namun,  Muslim  dewasa ini menghadapi suatu masalah yang dilematis.Meskipun berpartisipasiaktifdalamdi dunia  bisnis,  namun  dalam  pikiran  mereka  juga  ada  semacam  ketidakpastian apakah praktik-praktik bisnis mereka benar menurut pandangan Islam.

  Dunia  bisnis  tidak  jauh  dari sutu perjanjian,  yang  mana  perjanjian  itu adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua  orang  itu  saling  berjanji  untuk  melaksanakan suatu  hal.  Dari  peristiwa  ini,  Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, h.
  timbullah  suatu  hubungan  antara  dua  orang  tersebut  yang  dinamakan  perikatan.
 Perjanjian-perjanjian  itu  menerbitkan  suatu  perikatan  antara  dua  orang  yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
  Didalam  praktek  perjanjian  dilaksanakan  dalam  bentuk  perjanjian  baku.
 Sifatnya  membatasi  asas  kebebasan  berkontrak.  Adanya  pembatasan ini  sangat berkaitan  dengan  kepentingan  umum  agar  perjanjian  baku  itu  diatur  dalam undang-undang atau setidak-tidaknya diawasipemerintah.
 Untuk  menempatkan  hukum  perjanjian Indonesia  pada  posisi  yang  tepat didalam  hukum  perdata,  maka  perlu  dipahami  ajaran  umum hukum  perikatan yang terdapat di dalam KUHPerdata buku III, Bab I sampai dengan Bab IV.
  Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat  para  pihak,  yaitu  dalam  proses  perundingan  atau preliminiary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang,  membeli  tanah,  menyewa  kendaraan,  padahal  belum  tercapai  kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan.
  Perjanjian  yang  telah  di  sepakati  bersama  harus  dijalankan  sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab karena suatu saat janji tersebut pasti akan dimintai  pertanggung  jawaban. Sebagaimana  yang  telah  difirmankan  dalam  alQur’an surat al-Isra’ ayat   Subekti, Hukum Perjanjian, h.
  Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, h.
  Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, h.
 ( Artinya:  “dan  penuhilah  janji;  Sesungguhnya  janji  itu  pasti  diminta pertanggungan jawabnya.” Perkembangan ekonomi meningkat pada hubungan jasa di antara manusia, yaitu pemilik barang dagangan dan pemilik kendaraan, pemilik barang  dan jasa atau  pemilik kendaraan  dan  para  kuli  yang  bekerja  dan  selanjutnya  antara pengusaha  atau  pedagang  yang  memiliki  modal  dan  buruh  yang  mempunyai tenaga.
 Segala  barang  dagangan  yang  harus  diangkut  tidak  mampu  diangkat dengan  tenaga  manusia  sendiri.  Untuk  itu,  diperlukan alat-alat  pengangkutan (hewan  kendaraan) untuk  mengangkut  barang-barang  itu. Mengenai  alat-alat transportasi pada mulanya kendaraan yang di gunakan masih ditarik oleh hewan.
 Karena hewan adalah satu-satunya kendaraan didaratan, di samping adanya kapalkapal pengangkutan di lautan.
  Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat AzZukhrufayat 12 yang berbunyi : (  Abdullah Zakiy Al-Kaaf, Ekonomi dalam Perspektif Islam, h. 191-  ”dan yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.”  Di masa sekarang,kita sudah memperoleh berbagai macam pengangkutan, secara garis besarnya jenis-jenis pekerjaan ini di klasifikasikan kepada perjanjian pengangkutan  di  darat,  perjanjian  pengangkutan  di  laut  atau  sungai, dan perjanjian  pengangkutan  di  udara.  Dan  dapat  di  klasifikasikan  kepada  angkutan penumpang (orang) dan angkutanbarang. Pada dasarnya kepada masing-masing pihak (pengangkutan yang diangkut) diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri tentang segala hal yang menyangkut pengangkutan tersebut.Namun di karenakan perjanjian pengangkutan ini merupakan hal yang menyangkut kepentingan umum (publik), maka peran publikpun diperlukan untuk mengaturnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi