BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seiring dengan
perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang turut
berkembang dengan pesatnya,
sehingga memacu manusia
untuk berfikir lebih modern
dan menghasilkan perubahan-perubahan baru
(revolusi), salah satunya adalah
bidang bisnis. Urgensi bisnis tidak bisadipandang sebelah mata. Bisnis selalu memegang peranan
yang vital di dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Hal
inipun masih berlaku hingga saat ini.
Keterlibatan
Muslim di dalam
dunia bisnis bukanlah merupakan
suatu fenomena baru, karena
kenyataan tersebut telah
berlangsung sejak empat
belas abad yang lalu.
Hal tersebut tidaklah
mengejutkan karena Islam
menganjurkan umatnya untuk melakukan
kegiatan bisnis. Namun, Muslim
dewasa ini menghadapi suatu masalah yang dilematis.Meskipun
berpartisipasiaktifdalamdi dunia
bisnis, namun dalam
pikiran mereka juga
ada semacam ketidakpastian apakah praktik-praktik bisnis
mereka benar menurut pandangan Islam.
Dunia bisnis
tidak jauh dari sutu perjanjian, yang
mana perjanjian itu adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada seorang lain atau dimana dua
orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Dari peristiwa ini, Mustaq
Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, h.
timbullah suatu
hubungan antara dua
orang tersebut yang
dinamakan perikatan.
Perjanjian-perjanjian itu
menerbitkan suatu perikatan
antara dua orang
yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian
perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis.
Didalam praktek
perjanjian dilaksanakan dalam
bentuk perjanjian baku.
Sifatnya
membatasi asas kebebasan
berkontrak. Adanya pembatasan ini sangat berkaitan dengan
kepentingan umum agar
perjanjian baku itu
diatur dalam undang-undang atau
setidak-tidaknya diawasipemerintah.
Untuk
menempatkan hukum perjanjian Indonesia pada
posisi yang tepat didalam
hukum perdata, maka
perlu dipahami ajaran
umum hukum perikatan yang
terdapat di dalam KUHPerdata buku III, Bab I sampai dengan Bab IV.
Permasalahan
hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para
pihak, yaitu dalam
proses perundingan atau preliminiary negotiation, salah satu
pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli
tanah, menyewa kendaraan,
padahal belum tercapai
kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang
dirundingkan.
Perjanjian yang
telah di sepakati
bersama harus dijalankan
sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab karena suatu saat janji
tersebut pasti akan dimintai pertanggung jawaban. Sebagaimana yang
telah difirmankan dalam
alQur’an surat al-Isra’ ayat Subekti,
Hukum Perjanjian, h.
Mariam
Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, h.
Suharnoko,
Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, h.
( Artinya:
“dan penuhilah janji;
Sesungguhnya janji itu
pasti diminta pertanggungan
jawabnya.” Perkembangan ekonomi meningkat pada hubungan jasa di antara manusia,
yaitu pemilik barang dagangan dan pemilik kendaraan, pemilik barang dan jasa atau
pemilik kendaraan dan para
kuli yang bekerja
dan selanjutnya antara pengusaha atau
pedagang yang memiliki
modal dan buruh
yang mempunyai tenaga.
Segala
barang dagangan yang
harus diangkut tidak
mampu diangkat dengan tenaga
manusia sendiri. Untuk
itu, diperlukan alat-alat pengangkutan (hewan kendaraan) untuk mengangkut
barang-barang itu. Mengenai alat-alat transportasi pada mulanya kendaraan
yang di gunakan masih ditarik oleh hewan.
Karena hewan adalah satu-satunya kendaraan
didaratan, di samping adanya kapalkapal pengangkutan di lautan.
Hal ini
berdasarkan firman Allah dalam surat AzZukhrufayat 12 yang berbunyi : ( Abdullah Zakiy Al-Kaaf, Ekonomi dalam
Perspektif Islam, h. 191- ”dan yang
menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan
binatang ternak yang kamu tunggangi.” Di
masa sekarang,kita sudah memperoleh berbagai macam pengangkutan, secara garis
besarnya jenis-jenis pekerjaan ini di klasifikasikan kepada perjanjian pengangkutan di
darat, perjanjian pengangkutan
di laut atau
sungai, dan perjanjian
pengangkutan di udara.
Dan dapat di
klasifikasikan kepada angkutan penumpang (orang) dan
angkutanbarang. Pada dasarnya kepada masing-masing pihak (pengangkutan yang
diangkut) diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri tentang segala hal yang
menyangkut pengangkutan tersebut.Namun di karenakan perjanjian pengangkutan ini
merupakan hal yang menyangkut kepentingan umum (publik), maka peran publikpun
diperlukan untuk mengaturnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi