BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bumi
dan segala isinya diciptakan oleh Allah SWT bagi kepentingan hidup manusia,
agar manusia dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sebagaimana firman Allah
SWT dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 22 yang berbunyi : Artinya : “Dialah yang
menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu
dan langit sebagai atap,
dan Dia menurunkan
air (hujan) dari
langit, lalu Dia menghasilkan dengan
air hujan itu
segala buah-buahan sebagai rizki untukmu”.
(Al-Baqarah (2) : 22) Fasilitas yang ada
di atas bumi dengan segala isinya masih berupa potensi, masih berupa
kemungkinan yang sama
sekali belum dapat
dimanfaatkan secara langsung.
Oleh karena itu potensi yang ada masih butuh diolah dan diproses agar dapat
digunakan oleh manusia.
Selain itu, potensi yang ada di muka bumi
antara satu daerah dengan daerah yang lainnya berbeda. Ada satu daerah yang
bagus untuk pertanian, yang lainnya tidak. Ada satu daerah yang kaya minyak,
yang lainnya tidak dan lain sebagainya.
Departemen
agama RI, Al-Qur'an dan terjemahnya, h.
Dengan
kenyataan yang seperti ini, maka apa yang dihasilkan oleh daerah tertentu tidak dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan baik. “Kondisi seperti
ini mengakibatkan adanya saling
membutuhkan antara satu
daerah dengan daerah yang lainnya
sehingga timbullah aktivitas perniagaan atau jual beli”.
Menurut KUHPerdata
Pasal 1457 “jual beli adalah
suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang
telah dijanjikan”.
Dari perumusan pasal di atas
dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam jual beli terdapat dua pihak yaitu penjual
dan pembeli, dan di antara keduanya terdapat hak dan
kewajiban masing-masing. Pihak
penjual berkewajiban menyerahkan barang yang
telah dijualnya, sedangkan
pihak pembeli berkewajiban
untuk membayar harga barang yang telah dibeli kepada penjual.
Jual
beli yang dianut dalam
Hukum Perdata hanya
bersifat Obligator, yaitu: “perjanjian
jual beli meletakkan hak
dan kewajiban timbal
balik antara kedua belah
pihak (penjual dan
pembeli)”, yaitu
meletakkan kepada penjual.
Kewajiban
untuk menyerahkan hak
milik atas barang
yang telah dijualnya, sekaligus memberikan
kepadanya hak untuk menuntut
pembayaran harga yang telah disetujui, dan di sebelah lain
meletakkan kewajiban kepada pembeli untuk membayar harga barang sebagai imbalan
haknya untuk menuntut penyerahan hak milik
atas barang yang
telah dibelinya. Atau dengan
perkataan lain, bahwa
jual Mustofa Kamal, Fikih Islam,
h.
. . . .
. .. . , Kitab Undang-undang Hukum Perdata, h.
Sudaryo
Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah,h.
beli
yang dianut di dalam Hukum Perdata, jual beli belum bisa memindahkan hak milik.
Adapun
unsur-unsur perjanjian jual
beli adalah harus
adanya barang dan harga
serta kesepakatan, karena jika
dalam proses jual
beli salah satu
unsurnya tidak terpenuhi, maka
jual beli tidak akan
terlaksana. Sebagaimana ditegaskan dalam KUHPerdata
Pasal 1458 yang
berbunyi : “jual
beli itu dianggap
telah terjadi antara kedua
belah pihak seketika
setelahnya orang-orang ini
mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun
kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.
Sedangkan ditinjau
dari ajaran Islam,
perniagaan atau perdagangan dibedakan menjadi dua macam antara lain: 1.
Bentuk-bentuk perdagangan yang halal, yang dalam bahasa Arab disebut bay’ (jual
beli), 2. Bentuk perdagangan yang haram, yang disebut riba.
“Perdagangan
yang berbentuk jual beli
hukumnya mubah, sedangkan perdagangan yang berbentuk riba
hukumnya haram.” Yang dimaksuddengan
jual beli yang hukumnya mubah adalah “jual beli yang diperbolehkan, yang telah
memenuhi syarat-syarat dan rukunnya.” Sedang . . . . . . . . , Kitab Undang-undangHukum
Perdata, h.
Mustofa
Kamal, Fiqih Islam,h.
Sudarsono,.
Pokok-pokok Hukum Islam, h.
yang dimaksud
dengan jual beli yang
hukumnya haram adalah “jual beli
yang dilarang”.
Seperti menjual
barang najis atau barang yang
tidak tampak tanpa adanya penjelasan tentang isi barang
tersebut.
Adapun yang dimaksud jual beli menurut istilah
Islam adalah : “pertukaran hartaatas dasar saling merelakanatau memindahkan hak
milik dengan ganti yang dapat dibenarkan”
Dari beberapa pengertian
jual beli di
atas dapat dipahami
bahwa inti jual beli adalah suatu perjanjian tukar
menukar harta yang mempunyai nilai atas dasar kerelaan dan barang yang
diperjualbelikan harus bermanfaat bagi manusia. Yang dimaksud dengan
harta dalam jual beli adalah
“semua yang dimiliki
dan dapat dimanfaatkan”.
Adapun benda
yang diperjualbelikan dalam
Islam haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan antara lain: "(1) suci(2) bermanfaat(3) milik penjual
(dikuasainya) (4) dapat diserahkan (5) dapat
diketahui keadaannya”.
Maksud
adanya ketentuan-ketentuan tersebut di atas agar tidak ada tipu daya dalam
jual beli, sehingga
kedua belah pihak
tidak merasa dirugikan tetapi saling menguntungkan.
Sebagaimana firman Allah SWT. yang berbunyi :
: 29 ( Ibidh.
Mustafa
Kamal, Fikih Islam,h.
Chairuman
Pasaribu dan SuhrawardiK. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, h.
Abdul
Fatah Idrus dan Abu Ahmadi, Fiqh Islam Lengkap, h.1 Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah
kamu makan harta
yang ada di antara
kamu dengan jalan
batil melainkan dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka”(An Nisa’ :29) Dalam jual beli barang yang diperjualbelikan
harus diketahui keadaan dan sifatnya.
Barang tidak tampak
dan tidak diketahui
keadaannya, tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi
jika diterangkan sifat-sifat
atau ciri-cirinya dan
sesuai dengan keterangan penjual, maka jual beli diperbolehkan tetapi
jika tidak sesuai dengan keterangan penjual, maka pembeli mempunyai hak
khiyar,artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya, selamakeduanya
sudah berpisah atau belum. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi yang berbunyi: ُ Artinya : “Rasulullah SAW
bersabda: Dua orang yang
jual beli dengan
khiyar selama keduanya belum berpisah”.( HR. Muslim) Barang
yang diperjualbelikan harus
suci dan bermanfaat
untuk manusia.
Tidak boleh berjual beli barang-barang yang
najisatau tidak bermanfaat, seperti : arak, babi, bangkai dan anjing.
Sebagaimanahadits Nabi yang diriwayatkan oleh ImamMuslim yang berbunyi : ِ ( Artinya : “Allah melarang
jual beli arak,
bangkai, babi, anjing
dan berhala” .(HR. Muslim) Departemen Agama RI, Al-Qur'an Terjemah, h.
Imam
Abi Husayn Muslim Ibnu Hajjaj, Jami’ Sahijuz v, h.
Ibid,h.
Sedangkan menurut
Ahmad bin Hanbal,
“barang yang diperjualbelikan harus bisa diserahkan baik
secara nyata maupun simbolis, sehingga barang yang tidak dapat
diserahkan tidak sah
untuk diperjualbelikan. Karena
ditakutkan ada unsur penipuan”.
Misalnya
jual beli ikan di air. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi : ( Artinya :
“janganlah kamu membeli ikan di air, karena sesungguhnya jual beli yang
demikian itu mengandung unsur penipuan”. (HR. Ahmad) Sebagaimanayang sudah dipaparkan di atas,
dalam KUH Perdata jual beli hanya
bersifat obligator, artinya
transaksi atau perjanjian
dalam jual beli
belum bisa memindahkan hak milik.
Hak milik baru berpindah ketika sudah dilakukan levering (penyerahan). Berarti
Levering (penyerahan) adalah perbuatan
yang menurut hukum diperlukan
untuk mengalihkan hak
milik atas barang
yang diperjualbelikan dari si penjual ke pembeli.
Begitu juga menurut Islam tidak diperbolehkan
menjual barang yang tidak dapat
diserahkan, baik barang
itu tidak ada
atau pun ada
tetapi tidak mungkin untuk diserahkan, takutnya ada unsur
penipuan atau gharar.
Melihat uraian-uraian di atas masih ada
ketidakjelasan dalam masalah jual beli tentang hak milik. Apakah pembeli sudah
memperoleh hak milik atas barang yang telah dibelinya sebelumadanya penyerahan
(levering). Jika ya, barang yang Abdul
Fatah IdrisdanAbu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, h.
Imam
Ahmad, Musnad Ahmad bin Hambal juz I,h.
bagaimanakah itu.
Ataukah si pembeli
baru memperoleh hak
milik atas barang yang
telah dibelinya ketika
sudah ada penyerahan (levering). Berdasar
dari pertanyaan-pertanyaan
di atas maka
penulis tertarik untuk
membahas tentang penyerahan(levering)sebagai
cara untuk memperoleh hak milik dalam jual beli, baik menurut
Hukum Perdata maupun
Hukum Islam dalam
judul skripsi “Studi Komparasi Tentang
Levering Sebagai Cara
Untuk Memperoleh Hak
Milik menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi