Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP PRAKTEK SIYASAH AL-IGHRAQ (DUMPING)DALAM PERDAGANGAN MENURUT PENDAPAT UMAR BIN KHATTAB


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seorang filosuf Perancis, Roger G dalam suatu seminar di Mesir berkata: “sesungguhnya dakwah Islam tidak didapatkan dengan jalan perang, perluasan kekuasaan Islam tidak didapatkan dari penjajahan akan tetapi Islam senantiasa memberikan kebebasan bagi setiap negara untuk membentuk peradaban sesuai dengan karakter mereka yang berasaskan nilai-nilai Islam.
 Ada yang cukup menarik untuk dicatat apa yang disampaikan oleh filosuf Perancis di atas. Dia mengakui adanya keistimewaan bagi syari’at Islam dalam mengatur kehidupan ekonomi, sehingga dapat menciptakan sebuah peradaban dalam perdagangan yang bersumber pada nila-nilai materiil dan spiritual untuk itu telah ditentukan beberapa ketentuan kaedah aturan yang dapat menuntun manusia dalam berdagang.
Perdagangan yang dilakukan dalam perekonomian kontemporer tidak hanya bersifat lokal namun telah berkembang menjadi perdagangan lintas regional yang dilaksanakan dengan perdagangan ekspor dan impor. Hal ini juga pernah dilakukan oleh masyarakat pada zaman dahulu yaitu unta Arab tidak hanya diperdagangkan di wilayah mereka, namun telah merambah ke Mesir, Syam, Yaman, bahkan Romawi.
  Abdul Sami’ Al-Mishari, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, h. 85.
 Ibid, h. 86-88.

 Hubungan ekonomi internasional pada masa Umar ra level yang dicapai belum sampai seperti pada masa sekarang. Akan tetapi terdapat beberapa dasar secara tekstual yang menguatkan urgensi perdagangan luar negeri dan perannya dalam mempermudah perkembangan ekonomi dan terealisasinya kehidupan yang nyaman diantaranya bahwa Allah SWT memberikan kepada Bangsa Quraisy kemampuan melakukan perdagangan dengan negara-negara tetangga.
 Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Quraish ayat 1- ³Karena kebiasaan orang-orang Qurais ( yaitu ) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas´ ( QS.
Quraish: 1-2)  Hal itu karena Allah memberikan kemampuan kepada mereka dan menjadikan bagi mereka kemuliaan dan penghormatan di dalam hati manusia sehingga tidak seorang pun yang menghalangi jalan mereka ketika mengadakan perjalanan ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin untuk berdagang dan mendatangkan makanan.
 Ketika menafsirkan firman Allah SWT tentang penciptaan bumi, dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Fushilat ayat 10 :  Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Al-Fiqh Al-Iqtishadi Li Amiril Mukminin Umar Ibn AlKhaththab,Terj. H. Asmuni Solihan Zamakhsyari “Fikih Ekonomi Umar bin al-Khatab”, Jakarta: Khalifa, 2003, h.542-543.
 Departemen RI, Al-Quran Dan Terjemah, Bandung : CV. Diponegoro, 2005, h. 477.
 Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi,Op.Cit, h. 544.
Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.(QS.
Fushilat: 10)´.
 Al-Qurtubi mengatakan :“Dia menjadikan perdagangan, pepohonan, dan kemanfaatan untuk setiap daerah, yang tidak dijadikanya selain di bumi, agar sebagian dari mereka hidup dari sebagian yang lain dengan melakukan perdagangan dan bepergian dari satu negeri ke negeri yang lain.
Hal ini menunjukkan urgensinya saling melakukan perdagangan pada tingkat dunia untuk memenuhi kebutuhan manusia dan saling melakukan pertukaran dagang dalam hal-hal yang bermanfaat. Oleh karena itu hubungan ekonomi internasional menempati posisi penting didalam ekonomi semua negara. Sebab suatu negara tidak akan mampu memproduksi seluruh kebutuhannya sendiri.
Sesungguhnya Umar telah menghimbau untuk melakukan perdagangan dari satu negeri ke negeri lain untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, dan tidak menyukai perdagangan dengan tanpa melakukan pemindahan/bepergian.
 Pada saat yang sama juga dibangun pasar-pasar agar  Departemen RI, Op. Cit, h. 602.
 Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Op. Cit, h. 544.
 tercipta suasana persaingan yang bebas. Siyasah Al-Ighraqdan menumpuk barang serta mengambil keuntungan secara berlebihan selalu dipantau.
 Pembahasan mengenai Siyasah Al-Ighraqmerupakan satu pembahasan yang cukup rumit, karena masuknya faktor-faktor non ekonomi ke dalamnya.
Aspek-aspek hukum, politik dan strategi dalam kebijakan ekonomi itu penting dan tidak mungkin bisa dipisahkan  Berbanding balik dengan ihtikar, Siyasah Al-Ighraq (dumping) bertujuan meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga yang lebih rendah dari pada harga yang berlaku di pasaran. Perilaku ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas.
 Ada riwayat yang menunjukan bahwa Umar meminta pada beberapa penjual untuk menjual dengan harga pasar. Riwayat tersebut tidak menjelaskan harga yang diberlakukan oleh para penjual, apakah lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang membawa kismis dan menaruhnya di pasar, lalu dia mulai menjual tidak dengan harga orang-orang, maka Umar berkata kepadanya, ”Juallah dengan harga pasar, atau kamu pergi dari pasar kami. Sesungguhnya kami tidak memaksamu dengan satu harga.”   Sh. Muhammad Ashraf,Sistem Ekonomi Pemerintah Umar Ibn Al-Khattab, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1977, h. 57-58.
 Monzer Kahf, Ekonomi Islam Telaah Analitik Terhadaf Fungsi Sistem Ekonomi Islam, alih bahasa MacnunHusein, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999, h. 105.
 Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2006, h. 294.
 Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Op.Cit,h. 612-613.
 Larangan Umar untuk menjual lebih murah dari harga pasar mempunyai petunjuk ekonomi yang penting, karena rendahnya harga tidak selamanya baik, khususnya ketika rendahnya harga tersebut bukan akibat dari fluktuasi nyata antara persediaan dan permintaan barang, akan tetapi akibat penurunan yang disengaja dari harga pasar tanpa alasan yang bisa diterima.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi