BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hak waris, seringkali
timbul menjadi salah satu persoalan krusial dan sensitif dalam sebuah keluarga.
Nafsu manusia akan harta seringkali memicu perubahan sesuatu yang semula
merupakan anugerah, penuh dengan nilai positif, kemudian menjadi perpecahan yang syarat akan
nilai negatif dan kehancuran.
Sebagai wujud ke Maha adilan -
Nya, Allah SWT merinci penjelasan dan aturan
- Nya mengenai hal ini dalam al -
Qur’a<n (QS. An- Nisa<’: 11, 12, 176 dan Al - Anfal: 75) dan beberapa sabda Rasul- Nya
sehingga dapat meredam sengketa bagi
mereka yang kemudian dapat dijad ikan salah satu solusi yang tepat dalam menyelesaikan perkara waris.
Oleh sebab itu Allah menjamin
dalam memperoleh kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat, selama kaum
muslimin berpegang teguh dan konsisten terhadap petunjuk Al - Qur’a> n dan h
{adis|, baik yang menyangkut tata cara
berhubungan dengan Allah (hablu min
Allah) maupun tata cara yang berhubungan dengan manusia ( hablu min An-Na<s) terutama yang menyangkut hubungan keluarga khususnya sistem pembagian
harta waris. Pernyataan itu didasarkan
atas sabda Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Abdulla<h bin Umar bin ‘Auf,
dari ayahnya dari kakeknya sebagai berikut: Artinya “ Telah aku tinggalkan
untuk kalian, dua perkara kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu
Kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Tirmiz| i> dan Ahmad) Dalam kaitannya pembagian waris dengan tata
cara yang telah ditentukan atau lebih
dikenal dengan faraid{, Nabi Muhammad
saw telah memerintahkan secara tegas dalam
h{adis|nya yang telah disepakati oleh imam - imam h{adis| termasuk Imam Bukhari dan Muslim, yak ni: Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: bersabda
Rasulullah saw “serahkanlah pembagian
warisan itu kepada ahlinya, bila ada yang tersisa, maka berikanlah kepada
keluarga laki -laki yang terdekat
(H{adis|ini disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim ) Drs. Syaifullah, M. Ag dalam bukunya “
Mawaris Dalam Perspektif AlQur’a>n dan H {adis|| ”, menjelaskan ungkapan “serahkanlah bagian
kepada yang berhak ” , bahwa yang
dimaksud denga n ungkapan tersebut adalah bagian - bagian yang telah ditentukan dan orang - orang yang
berhak atas bagian tersebut adalah orang
- orang yang telah ditentukan berdasarkan nas}.
Untuk keselanjutannya Nadjih Ahjad, Terj. Jami’ us Shaghier, jilid
2, h. Moh Machfuddin Aladip, Terj. Bulughul Maram,
h. 479 (lihat pula sohih Muslim juz 2 hal 2 dan sohih Bukhari juz.8 h. 5) Syaifullah, Mawaris dalam Perspektif
Al-Qur’an dan Hadis|, h. 42 ulama ahli faraid{ menggunakan istilah “
furu>d}ulmuqaddarah” untuk bagian bagian yang telah ditentukan dan “
as}ha>bul furu>d}” untuk orang - orang yang telah ditentukan atas bagian tersebut, dan dalam redaksi lain tertulis “ z|awil furu>d{”.
Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah dalam
mempelajari ilmu faraid}.
Adapun bagian - bagian pasti yang
ditetapkan dalam Al - Qur’a>n ada enam, yaitu , , , , , . Dan bagian - bagian ini menurut jumhur
ulama’ tidak akan bertambah ataupun
berkurang kecuali dalam masalah
’awldan rad, yakni ketika asal masalah tidak sesuai dengan jumlah s a
ham ahli waris, bi sa kemungkinan saham
lebih banyak yang menyebabkan masalah
’awl, atau lebih kecil (sedikit) yang
mengakibatkan masalah rad.
Walaupun dalam buku - buku atau kitab- kitab tidak menyebutkan secara langsung kata
Ijma’atau mufakat, jumhur dan lainnya.
Akan tetapi karena banyaknya
kitab ataupun buku yang menyatakan hal ini dalam setiap
awal pembahasan furu>d{ul
muqaddarahkendatipun dem ikian, ada sebagian ulama’ yang menyatakan secara
langsung bahwa adanya ‘awl dan rad adalah pendapat sebagian besar ulama’
seperti yang diungkapkan dalam kitab Fatchur
Rahman, Ilmu Waris , h.
M. Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraid, h.
M. Al- Khotib Al-Syarbini, Mughnil Al-Mukhtaj,
hal. 12 (lihat pula Iqna’ h.104, An-Najmul WahhajJus. 6, h. 128) Hasyatani
Qulyu>bi wa Umairah.
Untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan dalam landasan teori atau teori umum.
Munculnya masalah ‘awl dan
radkemudian membuat akibat adanya
golongan pro dan kontra dalam
menyikapinya. Terlepas dari itu, setelah jumhur ulama’ menyetujui adanya ‘awl dan
radsebagai penyebab berubahnya
furud{ul muqaddarah, muncullah satu pendapat lain. Hal ini sangat
menarik karena dalam sebagian besar
redaksi d alam kitab- kitab klasik
menggunakan qas{r yang sempurna dalam
ilmu balagah, yakni dengan menggunakan
adat nafi’dan adanya istis|na’.
Pendapat lain ini, dapat ditemukan dalam
kitab Fath{al -Qari<b alMuji<b
syarah matan taqrib. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa bagian anak- anak perempuan
plus -minusdari bagian , yakni
ketika mereka bersama dengan saudara laki - lakinya. Hal ini menjadi menarik karena di awal pembahasan furu>d{ulmuqaddarah pengarang kitab menyetujui pendapat jumhur
yang menyatakan
furu>d{ulmuqaddarahtidak dapat berubah kecuali ’awldan
rad kemudian berpendapt lain
dalam pembahasan fard{ . Sehingga kami berkeinginan
untuk memperjelas pendapat ini dengan mengajukannya sebagai skripsi dengan
judul “ Studi Analisis Terhadap
Plus-minusBagian Anak -anak Perempuan
Di Luar ‘awldan Raddalam kitab Fath{ al -Qari<b al -Muji<b. ” Syihabuddin Ahmad al - Qulyubi dan
Syihabuddin Ahmad Al- Birlisiy,
Hasyatani Qulyubi wa Umnirah, h.
Ahmad Sunarto, Terj. Jauhari al-Maknu<n, h.
69 - 70.
B.
Rumusan Masalah Bertitik dari latar belakang di atas, agar dalam
pengkajian permasalahan pokok yang
diteliti lebih terarah, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa
saja yangmenyebabkan plus-minusbagian anak- anak perempuan dalam kitab Fath{ al- Qari<b al- Muji<b? 2. Apa dasar
hukum perhitungan yang dipakai
dalam kitabFath{ al -Qari<b alMuji<btentang plus-minusbagian anak- anak perempuan? 3. Bagaimana analisis hukum Islam
terhadap plus-minusbagian anak-
anak perempuan dalam kitab Fath{ al -Qari<b al- Muji<b? C. Tujuan Penelitian Mengacu pada judul skripsi
yang kami persempit pembahasannya dengan memfokuskan penelitian pada bagian anak- anak
perempuan ( bana<t) dan dalam kitab Fath{al- Qari<b al-Muji<b. Khususnya
ketika bertemu dengan saudara laki -
lakinya ( ibnun) yang berujung pada masalah
‘as}abah. Dan juga mengacu pada
rumusan masalah di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah: 1.
Mencari faktor- faktor yang menyebabk an bagian anak- anak perempuan bertambah
dan berkurang selain ‘awl dan raddalam kitab Fath{ al -Qari<b alMuji<b.
2. Meneliti
dasar apakah yang dipakai dalam kitab
Fath{ al- Qari<b al-Muji<b sehingga memunculkan suatu pendapat
yang sangat berbeda dengan teor i umum
yang berlaku ( ‘awl dan rad), sesuai dengan judul.
3. Menganalisa secara mendalam kemudian
membandingkan dengan buku - buku atau
kitab- kitab lain dalam membahas topik yang sama, bertujuan untuk memperjelas
pendapat dalam kitab Fath{ al- Qari<b
al- Muji<bdan menggolongkan dalam
s{ah{ih{dan d}aifnya(kuat dan
lemahnya) suatu pendapat.
D. Kajian Pustaka Kajian pustaka pada penelitian
ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang akan
diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti
sebelumnya. Sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian secara
mutlak.
Setelah menelusuri melalui kajian
pustaka diperpustakaan penulis mendapati
dua skripsi yang berkaitan dengan
furu<d{ul muqaddarah. Pertama,
skripsi Nur Halimah yang berjudul ” Waris Menurut Al - Qur’a>n” dengan inti pemikiran
menguraikan tentang definisi waris, sebab- sebab kewarisan, dan kelompok ahli
waris menurut Al - Qur’a>n.
Kedua,
skripsi Vina Zahrotul Iffa yang berjudul
”Konsepsi Al - Qura>n Tentang Waris” dengan inti pemikiran Nur Halimah, alumni IAIN Fakultas
Ushuluddin tahun 1998, dengan judul
skripsi ”Waris Menurut Al-Qur’an” kebijaksanaan Al - Qur’a>n yang
menjelaskan perole han ahli waris dengan menentukan bagian - bagian pasti ( , , , , , ).
Dua skripsi ini membahas definisi waris,
sebab- sebab kewarisan, kelompok ahli waris, dan kebijaksanaan Al - Qur’an yang
menentukan furu>d}ul muqaddarahpada
setiap ahli waris, sedangkan dalam skripsi inipenulis membahas perubahan furu>d}ulmuqaddarahdiluar’awl dan rad yang
telah disepakati oleh para ulama’. Yakni pendapat Ibnu Qosim Al - Gazi dalam
kitab Fath{ al-Qari<b al- Muji<bmengenai bagian bagi anak- anak perempuan ketika bersama
dengan saudaranya yang laki - laki . Kesamaannya hanya dalam esensinya saja
yakni masalah furu>d{ulmuqaddarah.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Sebagaimana umumnya suatu karya ilmiah yang memiliki
nilai guna, dalam penelitian ini peneliti harapkan dapat memberikan manfaat
sekurang kurangnya: 1. Aspek
Keilmuan (teoritis), yakni menambah
wawasan pengetahuan bagi peneliti secara pribadi dan juga menjadi wacana pemikiran yang nantinya dapat dijadikan
sebagai acuan bagi praktisi hukum, khususnya hukum Islam dalam bidang ilmu waris. Lebih lanjut
penelitian ini dapat dijadikan bahan Vina
Zahrotul Iffa, alumni IAIN Fakultas Ushuluddin tahun 2001, dengan judul skripsi
”Konsepsi Al -Qur’an tentang waris” kajian
ilmiah sekaligus bahan penelitian tentang perubahan - perubahan furud{ muqaddarahdalam ilmu waris atau faraid{.
2. Aspek terapan, yakni sebagai bahan acuan
dalam mengajar ilmu waris, terlebih bagi para pengajar faraid{, khususnya
kitab Fath{al -Qari<b al Muji<bdi
pesantren yang menetapkan kitab Fath{al-
Qari<b al -Muji<b sebagai kuri kulum.
F. Definisi Operasional Untuk mengetahui makna
sebenarnya dari judul di atas, maka sebaiknya penulis memperjelas maksud dengan
mendeskripsikan istilah - istilah penting dalam judul yang mengarah pada isi
penelitian ini.
Adapun definisi operasionalnya
yang perlu dijelaskan adalah: 1. Plus-
Minus :
bertambah atau berkurang dari bagian pasti .
2. Bagian
: yang dimaksud disini adalah f
ard{ atau bagian pasti atau yang lebih
dikenal dalam bentuk jamaknya furu>d{ulmuqaddarah 3. Anak- anak Perempuan :
Anak- anak perempuan kandung ( ? ?? ) 4.
‘awl :adanya kelebihan dalam
saham - saham para ahli waris dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan
dalam kadar penerimaan mereka.
Menambah saham - saham ash{a>bul furu>datas asal masalah karena furu>d memerlukan tambahan.
5.
Rad : memberikan sisa tirkah kepada dawil furud} sesuai dengan kadar bagiannya (fard}) ketika tidak ada as}abah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi