Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP PLUS-MINUS BAGIAN ANAK-ANAK PEREMPUAN DI LUAR ‘AWL DAN RAD DALAM KITAB FATH{ AL-QARI


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Hak waris, seringkali timbul menjadi salah satu persoalan krusial dan sensitif dalam sebuah keluarga. Nafsu manusia akan harta seringkali memicu perubahan sesuatu yang semula merupakan anugerah, penuh dengan nilai positif,  kemudian menjadi perpecahan yang syarat akan nilai negatif dan kehancuran.
Sebagai wujud ke Maha adilan - Nya, Allah SWT merinci  penjelasan  dan  aturan - Nya  mengenai hal ini dalam al - Qur’a<n (QS. An- Nisa<’: 11, 12, 176 dan  Al - Anfal: 75) dan beberapa sabda Rasul- Nya sehingga dapat meredam sengketa  bagi mereka yang kemudian dapat dijad ikan salah satu solusi yang tepat dalam  menyelesaikan perkara waris.

Oleh sebab itu Allah menjamin dalam memperoleh kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat, selama kaum muslimin berpegang teguh dan konsisten terhadap petunjuk Al - Qur’a> n dan h {adis|, baik yang menyangkut tata  cara berhubungan dengan Allah  (hablu min Allah) maupun tata cara yang berhubungan dengan manusia ( hablu min  An-Na<s) terutama yang menyangkut  hubungan keluarga khususnya sistem pembagian harta waris. Pernyataan itu   didasarkan atas sabda Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Abdulla<h bin Umar bin ‘Auf, dari ayahnya dari kakeknya sebagai berikut: Artinya “ Telah aku tinggalkan untuk kalian, dua perkara kalian tidak akan sesat  selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Tirmiz| i> dan Ahmad)  Dalam kaitannya pembagian waris dengan tata cara yang telah ditentukan  atau lebih dikenal dengan  faraid{, Nabi Muhammad saw telah memerintahkan secara tegas dalam  h{adis|nya yang telah disepakati oleh imam - imam  h{adis|  termasuk Imam Bukhari dan Muslim, yak ni: Artinya:   Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: bersabda Rasulullah saw “serahkanlah  pembagian warisan itu kepada ahlinya, bila ada yang tersisa, maka berikanlah kepada keluarga laki -laki yang terdekat  (H{adis|ini disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim )  Drs. Syaifullah, M. Ag dalam bukunya “ Mawaris Dalam Perspektif AlQur’a>n dan H {adis||  ”, menjelaskan ungkapan “serahkanlah bagian kepada yang  berhak ” , bahwa yang dimaksud denga n ungkapan tersebut adalah bagian - bagian  yang telah ditentukan dan orang - orang yang berhak atas bagian tersebut adalah  orang - orang yang telah ditentukan berdasarkan nas}.
 Untuk keselanjutannya  Nadjih Ahjad, Terj. Jami’ us Shaghier, jilid 2, h.    Moh Machfuddin Aladip, Terj. Bulughul Maram, h. 479 (lihat pula sohih Muslim juz 2 hal 2  dan sohih Bukhari juz.8 h. 5)  Syaifullah, Mawaris dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis|, h. 42    ulama ahli faraid{ menggunakan istilah “ furu>d}ulmuqaddarah” untuk bagian bagian yang telah ditentukan dan “ as}ha>bul furu>d}” untuk orang - orang yang  telah ditentukan atas bagian tersebut,  dan dalam redaksi lain tertulis  “ z|awil  furu>d{”.
 Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah dalam mempelajari ilmu faraid}.
Adapun bagian - bagian pasti yang ditetapkan dalam Al - Qur’a>n ada enam,  yaitu    ,   ,   ,   ,   ,   . Dan bagian - bagian ini menurut jumhur ulama’ tidak akan  bertambah ataupun berkurang kecuali dalam masalah  ’awldan  rad, yakni ketika  asal masalah tidak sesuai dengan jumlah s a ham ahli waris, bi sa kemungkinan  saham lebih banyak yang menyebabkan masalah  ’awl, atau lebih kecil (sedikit)  yang mengakibatkan masalah rad.
 Walaupun dalam buku - buku atau kitab- kitab  tidak menyebutkan secara langsung kata Ijma’atau  mufakat, jumhur dan lainnya.
Akan tetapi karena banyaknya kitab ataupun buku yang menyatakan hal ini dalam  setiap  awal pembahasan  furu>d{ul muqaddarahkendatipun dem ikian, ada sebagian ulama’ yang menyatakan secara langsung bahwa adanya  ‘awl dan  rad adalah pendapat sebagian besar ulama’ seperti yang diungkapkan dalam kitab   Fatchur Rahman,  Ilmu Waris , h.
 M. Syifa’uddin Achmadi, Pintar Ilmu Faraid, h.
 M. Al- Khotib Al-Syarbini, Mughnil Al-Mukhtaj, hal. 12 (lihat pula  Iqna’ h.104,  An-Najmul  WahhajJus. 6, h. 128)    Hasyatani Qulyu>bi wa Umairah.
 Untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan dalam  landasan teori atau teori umum.
Munculnya masalah  ‘awl dan  radkemudian  membuat akibat adanya  golongan pro dan kontra dalam menyikapinya. Terlepas dari itu, setelah jumhur  ulama’ menyetujui adanya  ‘awl dan  radsebagai penyebab berubahnya  furud{ul muqaddarah, muncullah satu pendapat lain. Hal ini sangat menarik karena dalam  sebagian besar redaksi  d alam kitab- kitab klasik menggunakan  qas{r yang sempurna dalam ilmu  balagah, yakni dengan menggunakan adat  nafi’dan adanya  istis|na’.
 Pendapat lain ini, dapat ditemukan dalam kitab  Fath{al -Qari<b alMuji<b syarah matan taqrib. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa bagian anak- anak  perempuan  plus -minusdari bagian   , yakni ketika mereka bersama dengan saudara laki - lakinya. Hal ini  menjadi menarik karena di awal pembahasan furu>d{ulmuqaddarah  pengarang kitab menyetujui pendapat jumhur yang menyatakan  furu>d{ulmuqaddarahtidak dapat berubah kecuali  ’awldan  rad  kemudian berpendapt lain dalam pembahasan fard{   . Sehingga kami berkeinginan untuk memperjelas pendapat ini dengan mengajukannya sebagai skripsi dengan judul “ Studi Analisis Terhadap  Plus-minusBagian Anak -anak  Perempuan Di Luar ‘awldan Raddalam kitab Fath{ al -Qari<b al -Muji<b. ”  Syihabuddin Ahmad al - Qulyubi dan Syihabuddin Ahmad Al- Birlisiy,  Hasyatani Qulyubi wa  Umnirah, h.
 Ahmad Sunarto, Terj. Jauhari al-Maknu<n, h. 69 - 70.
 B.  Rumusan Masalah Bertitik dari latar belakang di atas, agar dalam pengkajian permasalahan  pokok yang diteliti lebih terarah, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:  1.  Apa saja  yangmenyebabkan  plus-minusbagian anak- anak perempuan dalam  kitab Fath{ al- Qari<b al- Muji<b? 2.  Apa dasar  hukum  perhitungan yang dipakai dalam kitabFath{ al -Qari<b alMuji<btentang  plus-minusbagian anak- anak perempuan? 3.  Bagaimana analisis  hukum Islam  terhadap  plus-minusbagian anak- anak  perempuan dalam kitab  Fath{ al -Qari<b al- Muji<b? C.  Tujuan Penelitian Mengacu pada judul skripsi yang kami persempit pembahasannya dengan  memfokuskan penelitian pada bagian anak- anak perempuan ( bana<t) dan dalam  kitab  Fath{al- Qari<b al-Muji<b. Khususnya ketika bertemu dengan saudara  laki - lakinya ( ibnun) yang berujung pada masalah  ‘as}abah.  Dan juga mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian  ini adalah: 1.  Mencari faktor- faktor yang menyebabk an bagian anak- anak perempuan bertambah dan berkurang selain ‘awl dan raddalam kitab Fath{ al -Qari<b alMuji<b.
 2.  Meneliti dasar apakah yang dipakai dalam kitab  Fath{ al- Qari<b al-Muji<b sehingga memunculkan suatu pendapat yang sangat berbeda dengan teor i  umum yang berlaku ( ‘awl dan rad), sesuai dengan judul.
3.  Menganalisa secara mendalam kemudian membandingkan dengan buku - buku  atau kitab- kitab lain dalam membahas topik yang sama, bertujuan untuk memperjelas pendapat dalam kitab  Fath{ al- Qari<b al- Muji<bdan menggolongkan dalam  s{ah{ih{dan  d}aifnya(kuat dan lemahnya) suatu pendapat.
D.  Kajian Pustaka Kajian pustaka pada penelitian ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya. Sehingga diharapkan tidak ada pengulangan materi penelitian secara mutlak.
Setelah menelusuri melalui kajian pustaka diperpustakaan penulis mendapati  dua skripsi yang berkaitan dengan  furu<d{ul muqaddarah.  Pertama,  skripsi Nur Halimah yang berjudul  ” Waris Menurut Al - Qur’a>n” dengan inti pemikiran menguraikan tentang definisi waris, sebab- sebab kewarisan, dan kelompok ahli waris menurut Al - Qur’a>n.
 Kedua,  skripsi Vina Zahrotul Iffa yang berjudul  ”Konsepsi Al - Qura>n Tentang Waris” dengan inti pemikiran  Nur Halimah, alumni IAIN Fakultas Ushuluddin   tahun 1998, dengan judul skripsi ”Waris  Menurut Al-Qur’an”   kebijaksanaan Al - Qur’a>n yang menjelaskan perole han ahli waris dengan menentukan bagian - bagian pasti (   ,   ,   ,   ,   ,   ).
 Dua skripsi ini membahas definisi waris, sebab- sebab kewarisan, kelompok ahli waris, dan kebijaksanaan Al - Qur’an yang menentukan  furu>d}ul muqaddarahpada setiap ahli waris, sedangkan dalam skripsi inipenulis membahas perubahan  furu>d}ulmuqaddarahdiluar’awl dan rad yang telah disepakati oleh para ulama’. Yakni pendapat Ibnu Qosim Al - Gazi dalam kitab Fath{ al-Qari<b al- Muji<bmengenai bagian   bagi anak- anak perempuan ketika bersama dengan saudaranya yang laki - laki . Kesamaannya hanya dalam esensinya saja yakni masalah  furu>d{ulmuqaddarah.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian Sebagaimana  umumnya suatu karya ilmiah yang memiliki nilai guna, dalam penelitian ini peneliti harapkan dapat memberikan manfaat sekurang kurangnya: 1.  Aspek Keilmuan  (teoritis), yakni menambah wawasan pengetahuan bagi peneliti secara pribadi dan juga menjadi wacana  pemikiran yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan bagi praktisi hukum, khususnya hukum Islam  dalam bidang ilmu waris. Lebih lanjut penelitian ini dapat dijadikan bahan  Vina Zahrotul Iffa, alumni IAIN Fakultas Ushuluddin tahun 2001, dengan judul skripsi  ”Konsepsi Al -Qur’an tentang waris”    kajian ilmiah sekaligus bahan penelitian tentang perubahan - perubahan  furud{  muqaddarahdalam ilmu waris atau faraid{.
2.  Aspek terapan, yakni sebagai bahan acuan dalam mengajar ilmu waris, terlebih bagi para pengajar faraid{, khususnya kitab  Fath{al -Qari<b al Muji<bdi pesantren yang menetapkan kitab  Fath{al- Qari<b al -Muji<b sebagai kuri kulum.
F.  Definisi Operasional Untuk mengetahui makna sebenarnya dari judul di atas, maka sebaiknya  penulis memperjelas maksud dengan mendeskripsikan istilah - istilah penting dalam judul yang mengarah pada isi penelitian ini.
Adapun definisi operasionalnya yang perlu dijelaskan adalah: 1.  Plus- Minus   :  bertambah atau berkurang dari bagian pasti .
2.  Bagian  : yang dimaksud disini adalah  f ard{ atau bagian  pasti atau yang lebih dikenal dalam bentuk jamaknya furu>d{ulmuqaddarah 3.  Anak- anak Perempuan   :  Anak- anak perempuan kandung ( ? ?? ) 4.  ‘awl  :adanya kelebihan dalam saham - saham para ahli waris dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan   mereka.
 Menambah saham - saham  ash{a>bul  furu>datas asal masalah karena  furu>d memerlukan tambahan.
 5.  Rad  :   memberikan sisa tirkah kepada  dawil furud}  sesuai dengan kadar bagiannya  (fard}) ketika  tidak ada as}abah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi