BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan Allah SWT, sebagai makhluk
sosial yang mana manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannyasendiri tanpa berinteraksi dengan manusia lain. Dalam kehidupan sehari-hari
manusia pasti saling membutuhkan satu
sama lainnya. Oleh sebab itu diwajibkan bagi mereka untuk saling tolong menolong antar sesama umat manusia, tidak
jarang dalam memenuhi kebutuhan pribadi,
seseorang adakalanya tidak mampu untuk memenuhinya sendiri, sehingga memerlukan orang lain.
Oleh karena itu dalam agama Islam menganjurkan
kepada makhluk-Nya untuk saling tolong
menolong, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Ma>’idah ayat 2 : ْ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu melanggar syi'ar-syi’ar Allah dan janganlah melanggar bulan-bulan haram,
jangan (mengganggu) binatangbinatang had-ya dan binatang-binatang dalaa-id dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang
yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan kerid}aan dari Tuhannya, dan apabila kamu
telah menyelesaikan ibadah haji, maka
bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(Mu) kepada suatu Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual,
h. 160 kaum karena menghalang-halangi
kaumdari Masjidil Haram, mendorongmu perbuatannya
(kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Sesuai dengan ayat di atas, maka manusia
dianjurkan untuk saling tolong menolong,
seperti halnya dengan saling jamin-menjamin, tanggung-menanggung dan pinjaman dengan jaminan dalam kehidupan
bermasyarakat. Sejak dulu setiap orang
dalam kehidupannya selalu menghadapi berbagai masalah diantaranya adalah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
hidup. Masalah ekonomi adalah suatu
masalah yang sangat penting dalam setiap kehidupan manusia, maka tak heran perjanjian hutang dengan suatu jaminan
sering terjadi di tengah-tengah masyarakat
seperti halnya utang piutang dengan jaminan yang biasa disebut dengan gadai (Rahn).
Tidak ada seorang pun yang menolak bahwa agama
dihadirkan di tengahtengah manusia dalam rangka menegakkan keadilan, kasih
sayang dan kemaslahatan menyeluruh.
Islam adalah agama yang paling
sempurna, di dalamnya jelas tercakup segala
aspek kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Islam yang mengajarkan bagi
umatnyauntuk saling tolong menolong antara sesama manusia. dalam fiqh Islam dikenal
dengan istilah “mu'amalah” yang diupayakan
dalam rangka menjalin kebersamaan dalam hidup bermasyarakat, Departemen Agama RI, Al-qur’an dan Terjemah,
h.156-157 Nasrun Harun, Fiqh Muamalah,
h. 251 saling tolong menolong antara
satu dengan yang lainnya, sebagai makhluk sosial dan saling bermuamalah untuk memenuhi hajatnya.
Dalam al-Qur'an dan H}adis| juga
menerangkan tentang aturan-aturan terhadap
semua aturan hukum yang ditetapkan bagi manusia, salah satunya antara hukum yang terdapat didalamnya yakni aturan
tentang muamalat, gadai untuk menjadikan
suatu benda yang bernilaimenurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang.
Bentuk mu'amalah semacam ini melibatkan dua
belah pihak yaitu penerima barang gadai
dan pemilik barang gadai antara keduanya terikat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam bidang mu'amalah
gadai terdapat dalam al-Qur'an dan
H}adis|. Dan dalam al-Qur'an sebagaimana firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 283 : ٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang)”. (QS. al-Baqarah : 283) Dan
adapun H}adis| sebagai berikut : َ ( Rasulullah SAW, membeli
makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan. (HR.
Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah).
Gufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, h. 175-176 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah,
h. 71 Al-Hafizh Zaki al-Din Abd al-Azmi
al-Mundziri, Ringkasan S}ah}ih} Muslim, h.534 Di dalam hidup ini, ada halnya orang
mengalami kesulitan sewaktu-waktu, untuk
menutupi (mengatasi) kesulitan itu terpaksa meminjam uang kepada pihak lain, pinjaman itu harus disertai dengan
jaminan.
Dalam kehidupan ini ada saja dari
anggota masyarakat memerlukan dana mendesak,
seperti untuk pengobatan, biaya hidup dan masih banyak lagi keperluan-keperluan yang tidak bisa dielakkan,
orang tersebut terpaksa meminjam uang
dengan suatu jaminan barang, sebagai pegangan sekiranya uang pinjaman itu tidak dapat dikembalikan.
Ditinjau dari sosial
kemaslahatan, rahnmempunyai nilai yang sangat penting artinya dalam menjaga keseimbangan
hidup di dalam masyarakat. Untuk itu
Islam tidak membenarkan perilaku-perilaku yang tidak adil, d}alimdan sebagainya dalam praktek mu'amalah khususnya
mengenai rahn.
Tidak hanya ditinjau darisosial
kemasyarakatannyasaja, agar tercipta kemaslahatan
yang sempurna terhadapdua belah pihak yang melakukan aqad rahn maka barang yang dijadikan jaminan dalam
rahnkeadaannya juga harus sesuai dengan
syara’.
Sejalan dengan itu maka akan
timbul rasa aman, saling percaya, tidak ada yang merasa dirugikan dari situlah terjalin
hubungan bermu'amalah yang baik sesuai
dengan syari'at Islam, karena Islam mengajarkan agar kehidupan antar M. Ali Hasan, Berbagai Macam Dalam Islam, h.
253 individu dapat ditegaskan atas
dasar nilai keadilan, agar bisa terhindar dari tindakan pemerasan dan penipuan.
Sementara ini diketahui bahwa yang terjadi di
Desa Brangkal Kecamatan Bandar
Kedungmulyo Kabupaten Jombang, tidak berjalan sebagaimana mestinya yang telah ditegaskan oleh syara', Hal ini
perlu ditinjau ulang demi tegaknya hukum
syara' dan nilai-nilai Islam di dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Adapun praktek yang dilakukan
adalah aqad utang piutang dengan jaminan suatu barang yang masih dalam keadaan kredit
atau pembayarannya belum lunas.
Biasanya barang di sini berupa
kendaraan bermotor yang dibeli di dealer, kemudian karena ada suatu kebutuhan yang
menDesak barang tersebut digadaikan.
Seperti yang telah diketahui
gadai itudiperbolehkan dengan catatan telah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun salah
satu syarat gadai yang berhubungan
dengan barang yang dijadikan jaminan adalah barang itu milik sah dan dikuasai langsung oleh pemilik barang
tersebut atau orang yang diberikan izin oleh
pemilik untuk menggadaikan atas barang tersebut.
Sedangkan yang menjadi permasalahan apakah
diperbolehkan dalam hukum Islam
menjadikan barang kreditan ataubarang yang pembayarannya belum lunas dijadikan jaminan utang.
Harun Nasrun, Fiqh Muamalah, h.253 Wahbah az-Zuhailly, Fiqh Islam wa Adilatuhu,
h. 4329 Kenyataannya praktek seperti
ini sebagaimana disebutkan di atas sering dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat
terutama di Desa Brangkal Kecamatan Bandar
Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Mereka menggunakan praktek utang piutang dengan menjaminkan barang kreditan
yang masih belum lunas pembayarannya.
Untuk mengetahui gambaran lebih
jauh tentang praktek utang piutang dengan
jaminan barang kreditan di Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Gambaran
tentang aqad jual beli kredit, serta faktor-faktor
yang melatarbelakangi dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap permasalahan tersebut maka perlu
dilakukan penelitian. Pembahasan lebih
spesifik dalam skripsi yang penulis beri
judul “Studi Hukum Islam Terhadap
Praktek Utang Piutang Dengan Jaminan “Barang Kreditan” di Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo
Kabupaten Jombang”,yang bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan dan mendeskripsikan tentang tinjauan Hukum Islam terhadap utang piutang dengan
jaminan barang kreditan atau yang pembayarannya
belum lunas masih dalam masa angsuran.
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah tersebut maka
masalah yang akan penulis bahas dalam
skripsi ini sebagai berikut: 1. Bagaimana deskripsi praktek utang piutang
dengan jaminan “barang kreditan”di Desa
Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
2. Bagaimana deskripsi aqad “jual beli kredit”
di Desa Brangkal Kecamatan Bandar
Kedungmulyo Kabupaten Jombang 3. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
praktek utang piutang dengan jaminan
“barang kreditan” di Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
4. Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap
praktek utang piutang dengan jaminan
“barang kreditan”di Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
C. Kajian Pustaka Kajian pustaka pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan. Berawal dari kajian terhadapapa
yang di tulis oleh Mohammad Ulil Abror
(alumni fakultas Syari’ah jurusan Mu’amalah “Tindakan Menggadaikan Barang Gadai di CV. Jasa Mulia Mandiri
Semarang” penelitian tersebut membahas
tentang menggadaikan kembali barang yang di jadikan jaminan gadai, hukumnya tidak sah atau tidak boleh menurut
hukum Islam karena tindakan menggadaikan
barang gadai bertentangan dengan syara’, dapat merugikan rahin selaku pemilik barang.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi