Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN ”BARANG KREDITAN” DI DESA BRANGKAL KECAMATAN BANDAR KEDUNGMULYO KABUPATEN JOMBANG


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan Allah SWT, sebagai makhluk sosial yang mana  manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannyasendiri tanpa berinteraksi dengan  manusia lain. Dalam kehidupan sehari-hari manusia pasti saling membutuhkan  satu sama lainnya. Oleh sebab itu diwajibkan bagi mereka untuk saling tolong  menolong antar sesama umat manusia, tidak jarang dalam memenuhi kebutuhan  pribadi, seseorang adakalanya tidak mampu untuk memenuhinya sendiri,  sehingga memerlukan orang lain.
 Oleh karena itu dalam agama Islam menganjurkan kepada makhluk-Nya  untuk saling tolong menolong, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat  al-Ma>’idah ayat 2 :  ْ “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu melanggar syi'ar-syi’ar Allah  dan janganlah melanggar bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatangbinatang had-ya dan binatang-binatang dalaa-id dan jangan (pula) mengganggu  orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan  kerid}aan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,  maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(Mu) kepada suatu   Ghufron A Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, h. 160   kaum karena menghalang-halangi kaumdari Masjidil Haram, mendorongmu  perbuatannya (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam  (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat  dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat  berat siksa-Nya”.

 Sesuai dengan ayat di atas, maka manusia dianjurkan untuk saling tolong  menolong, seperti halnya dengan saling jamin-menjamin, tanggung-menanggung  dan pinjaman dengan jaminan dalam kehidupan bermasyarakat. Sejak dulu setiap  orang dalam kehidupannya selalu menghadapi berbagai masalah diantaranya  adalah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Masalah ekonomi adalah  suatu masalah yang sangat penting dalam setiap kehidupan manusia, maka tak  heran perjanjian hutang dengan suatu jaminan sering terjadi di tengah-tengah  masyarakat seperti halnya utang piutang dengan jaminan yang biasa disebut  dengan gadai (Rahn).
 Tidak ada seorang pun yang menolak bahwa agama dihadirkan di tengahtengah manusia dalam rangka menegakkan keadilan, kasih sayang dan  kemaslahatan menyeluruh.
Islam adalah agama yang paling sempurna, di dalamnya jelas tercakup  segala aspek kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Islam yang mengajarkan bagi umatnyauntuk saling tolong menolong antara  sesama manusia. dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah “mu'amalah” yang  diupayakan dalam rangka menjalin kebersamaan dalam hidup bermasyarakat,   Departemen Agama RI, Al-qur’an dan Terjemah, h.156-157   Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, h. 251   saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya, sebagai makhluk sosial  dan saling bermuamalah untuk memenuhi hajatnya.
Dalam al-Qur'an dan H}adis| juga menerangkan tentang aturan-aturan  terhadap semua aturan hukum yang ditetapkan bagi manusia, salah satunya antara  hukum yang terdapat didalamnya yakni aturan tentang muamalat, gadai untuk  menjadikan suatu benda yang bernilaimenurut pandangan syara’ sebagai  tanggungan hutang.
 Bentuk mu'amalah semacam ini melibatkan dua belah pihak yaitu penerima  barang gadai dan pemilik barang gadai antara keduanya terikat hak dan kewajiban  yang harus dipenuhi. Dalam bidang mu'amalah gadai terdapat dalam al-Qur'an  dan H}adis|. Dan dalam al-Qur'an sebagaimana firman Allah SWT, surat  al-Baqarah ayat 283 :  ٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang  kamu tidak memperoleh seorang  penulis, Maka hendaklah ada barang  tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. (QS. al-Baqarah : 283)  Dan adapun H}adis| sebagai berikut :  َ ( Rasulullah SAW, membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju  besinya sebagai barang jaminan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah).
  Gufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, h. 175-176   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 71   Al-Hafizh Zaki al-Din Abd al-Azmi al-Mundziri, Ringkasan S}ah}ih} Muslim, h.534   Di dalam hidup ini, ada halnya orang mengalami kesulitan sewaktu-waktu,  untuk menutupi (mengatasi) kesulitan itu terpaksa meminjam uang kepada pihak  lain, pinjaman itu harus disertai dengan jaminan.
Dalam kehidupan ini ada saja dari anggota masyarakat memerlukan dana  mendesak, seperti untuk pengobatan, biaya hidup dan masih banyak lagi  keperluan-keperluan yang tidak bisa dielakkan, orang tersebut terpaksa meminjam  uang dengan suatu jaminan barang, sebagai pegangan sekiranya uang pinjaman  itu tidak dapat dikembalikan.
Ditinjau dari sosial kemaslahatan, rahnmempunyai nilai yang sangat  penting artinya dalam menjaga keseimbangan hidup di dalam masyarakat. Untuk  itu Islam tidak membenarkan perilaku-perilaku yang tidak adil,  d}alimdan  sebagainya dalam praktek mu'amalah khususnya mengenai rahn.
 Tidak hanya ditinjau darisosial kemasyarakatannyasaja, agar tercipta  kemaslahatan yang sempurna terhadapdua belah pihak yang melakukan aqad  rahn maka barang yang dijadikan jaminan dalam rahnkeadaannya juga harus  sesuai dengan syara’.
Sejalan dengan itu maka akan timbul rasa aman, saling percaya, tidak ada  yang merasa dirugikan dari situlah terjalin hubungan bermu'amalah yang baik  sesuai dengan syari'at Islam, karena Islam mengajarkan agar kehidupan antar   M. Ali Hasan, Berbagai Macam Dalam Islam, h. 253   individu dapat ditegaskan atas dasar nilai keadilan, agar bisa terhindar dari  tindakan pemerasan dan penipuan.
 Sementara ini diketahui bahwa yang terjadi di Desa Brangkal Kecamatan  Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, tidak berjalan sebagaimana mestinya  yang telah ditegaskan oleh syara', Hal ini perlu ditinjau ulang demi tegaknya  hukum syara' dan nilai-nilai Islam di dalam masyarakat yang mayoritas beragama  Islam.
Adapun praktek yang dilakukan adalah aqad utang piutang dengan jaminan  suatu barang yang masih dalam keadaan kredit atau pembayarannya belum lunas.
Biasanya barang di sini berupa kendaraan bermotor yang dibeli di dealer,  kemudian karena ada suatu kebutuhan yang menDesak barang tersebut  digadaikan.
Seperti yang telah diketahui gadai itudiperbolehkan dengan catatan telah  memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun salah satu syarat gadai yang  berhubungan dengan barang yang dijadikan jaminan adalah barang itu milik sah  dan dikuasai langsung oleh pemilik barang tersebut atau orang yang diberikan izin  oleh pemilik untuk menggadaikan atas barang tersebut.
 Sedangkan yang menjadi permasalahan apakah diperbolehkan dalam hukum  Islam menjadikan barang kreditan ataubarang yang pembayarannya belum lunas  dijadikan jaminan utang.
 Harun Nasrun, Fiqh Muamalah, h.253   Wahbah az-Zuhailly, Fiqh Islam wa Adilatuhu, h. 4329   Kenyataannya praktek seperti ini sebagaimana disebutkan di atas sering  dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat terutama di Desa Brangkal Kecamatan  Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Mereka menggunakan praktek utang  piutang dengan menjaminkan barang kreditan yang masih belum lunas  pembayarannya.
Untuk mengetahui gambaran lebih jauh tentang praktek utang piutang  dengan jaminan barang kreditan di Desa Brangkal Kecamatan Bandar  Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Gambaran tentang aqad jual beli kredit, serta  faktor-faktor yang melatarbelakangi dan bagaimanakah pandangan hukum Islam  terhadap permasalahan tersebut maka perlu dilakukan penelitian. Pembahasan  lebih spesifik dalam skripsi  yang penulis beri judul “Studi Hukum Islam  Terhadap Praktek Utang Piutang Dengan Jaminan “Barang Kreditan” di Desa  Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang”,yang  bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan mendeskripsikan tentang tinjauan  Hukum Islam terhadap utang piutang dengan jaminan barang kreditan atau yang  pembayarannya belum lunas masih dalam masa angsuran.
B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang masalah tersebut maka masalah yang akan penulis bahas  dalam skripsi ini sebagai berikut:   1.  Bagaimana deskripsi praktek utang piutang dengan jaminan “barang  kreditan”di Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten  Jombang.
2.  Bagaimana deskripsi aqad “jual beli kredit” di Desa Brangkal Kecamatan  Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang  3.  Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi praktek utang piutang dengan  jaminan “barang kreditan” di Desa Brangkal Kecamatan Bandar  Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
4.  Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap praktek utang piutang dengan  jaminan “barang kreditan”di Desa Brangkal Kecamatan Bandar  Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah  dilakukan. Berawal dari kajian terhadapapa yang di tulis oleh Mohammad Ulil  Abror (alumni fakultas Syari’ah jurusan Mu’amalah “Tindakan Menggadaikan  Barang Gadai di CV. Jasa Mulia Mandiri Semarang” penelitian tersebut  membahas tentang menggadaikan kembali barang yang di jadikan jaminan gadai,  hukumnya tidak sah atau tidak boleh menurut hukum Islam karena tindakan  menggadaikan barang gadai bertentangan dengan syara’, dapat merugikan rahin   selaku pemilik barang.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi