BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia
dituntut untuk melaksanakan segala
sesuatu dengan hati-hati, cermat dan tentunya sesuai dengan norma-norma yang ada, agar mendapatkan sebuah
hasil yang maksimal dan tidak bertentangan
dengan aturan yang ada. Padadasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk sosial dengan sifat
ini manusia akan selalu akan membutuhkan
orang lain dalam setiap aspek kehidupannya, hal ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa hidup secara
individual dalam memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena itu manusia akan selalu memerlukan bantuan dari orang lain. Hal ini berarti manusia akan
terdorong untuk berinteraksi dengan sesamanya
dalam melaksanakan aktifitas terhadap segala aspek kehidupannya, baik politik, sosial, agama, budaya dan
ekonomi, sehingga akan tercapai kehidupan
yang tentram dan harmonis tanpa adanya sikap saling bermusuhan atau saling membenci diantara manusia. Agama islam
sebagai agama yang kaffah memberikan
aturan-aturan yang jelas dan tegas bahwa antara manusia yang satu dengan yang lainnya diperintahkan untuk saling tolong menolong atau bekerjasama diantara sesamanya. Sebagaimana
firman Allah SWT dalam alQur’an Surat al-Ma>idah ayat 2 berikut ini: Artinya: “…… dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan …….” (Q.S.
Al- Ma>idah:2) Dari ayat di atas,
dapat diambil sebuah keterangan bahwasannya antara manusia yang satu dengan yang lain harus
saling tolong menolong. Tetapi tidak dalam
semua aspek kehidupan kita dianjurkan untuk tolong-menolong, tolong menolong pada ayat di atas hanyalah untuk
perbuatan yang baik-baik saja menurut
ketentuan syari’at agama Islam sebagaimana dalam al-Qur’an Surat alMa<idah
tadi .
Ajaran Islam yang terdapat dalam
Nash yakni al-Qur’an dan al-Hadist mengatur
seluruh aspek kehidupan manusiadan akan selalu relevan dengan perubahan dan perkembangan peradaban manusia,
aturan-aturan yang kompleks itu mengatur
mulai dari interaksi manusia dengan Allah atau h{ablun min Allah, dan juga mengatur unteraksi manusia yang satu
dengan yang lainnya atau h{ablun min
an-nas yang mana aturan-aturan Allah terhadap interaksi ataupun perilaku antar sesama manusia ada secara lengkap. Dan
diantara sekian banyak perilaku kehidupan
manusia yang diatur dalam Islam, adalah bidang muamalah.Adapun dalam bidang muamalah sendiri terdapat
berbagai macam akad di bidang transaksi
perekonomian Islam, yang diantaranya adalah akad bagi hasil petanian atau perkebunan yang dalam istilah Fiqih
dikenal dengan istilah musa>qa>h.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an &
Terjemahannya, h. 156-157 Di antara
contoh tentang sistem bagihasil pertanian atau perkebunan ini disebutkan dalam hadist Nabi SAW sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
berikut ini ( Artinya: “Dari Ibnu Umar RA berkata: Bahwa Rasul
menyerahkan ladangnya kepada penduduk
Khaibar yang berupa buah dan biji-bijian”. 2 Dan dalam hadist yang lain Imam Bukhari
meriwayatkan: َ ( Artinya: ”Bahwa sesungguhnya sahabat Anshor
berkata kepada Nabi SAW: Bagilah antara
kami dan saudara kami, Rasul menjawab tidak, lalu mereka berkata biarlah urusan pembiayaankepada kami,
dan kami bersama kamu bersekutu dalam
memperoleh buah, mereka berkata kami dengar kami patuh.
Dengan keterangan hadist di atas dapat
diketahui bahwa usaha perkebunan dengan
cara bagi hasil pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam. Bentuk kerjasama ini telah diketahui dan dijalankan
oleh umat Islam sehingga terus berkembang
dimana-mana mulai zaman Nabi hingga saat ini.
Di lingkungan masyarakat
Indonesia dalam bidang muamalah khususnya, bagi hasil kebun mempunyai corak dan sistem
yang beragam dan juga berbedabeda adakalanya bagi hasil sistem seperdua atau
paroan, bagi hasil sistem sepertiga,
bagi hasil sistem seperempat, dan lain sebagainya yang intinya dibentuk berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada awal
melakukan akad perjanjian. Salah satu
contoh dari banyaknya corak sistem bagi hasil pertanian dapat dilihat dari Imam Muslim, S{ah{{i>h{ Muslim Juz 10,hal.
177 Imam Bukhari, S{ah{i>h{ Bukhori
Juz 2, hal. 67 perjanjian bagi hasil
sistem setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, yang
dijalankan oleh para petani kebun wolo
(siwalan) di wilayah Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Perjanjian bagi hasil sistem
setonini berawal dari hukum adat setempat yang telah dilaksanakan secara turun-temurun
sampaisekarang, perjanjian bagi hasil
sistem setonmerupakan bentuk kerjasama antara pemilik lahan perkebunan wolo dengan petani penggarap atau pemelihara
pohon wolo tersebut di wilayah Desa Sumurgung
Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mayoritas penduduknya adalah petani. Kerjasama ini
dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan
mutu dari hasil perkebunan yang mana diperlukan suatu kerjasama antara pihak petani pemilik kebun dengan pihak
petani penggarap kebun. Terlebih ini
disebabkan adanya unsur-unsurdan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:Pertama ada petani yang memiliki lahan
perkebunan wolo, tetapi tidak mempunyai
keahlian untuk mengelola kebun wolonya sehingga tidak dapat memaksimalkan hasil panen dari kebun miliknya,
kedua di sisi lain ada petani yang
memiliki keahlian di bidang pemeliharaan pohon wolo tetapi tidak mempunyai kebun yang hendak dikelola kemudian
terjadilah kerjasama di antara kedua
belah pihak tersebut.
Menurut penelitian awal yang
penulis lakukan, bahwa dalam mekanisme pembentukan
akad kerjasama perjanjian bagi hasil sistem setonini terjadi tanpa adanya pencatatan formal yang disaksikan oleh
perangkat desa dan terbentuk, disisi
lain juga dengan adanya pembagian hasil keuntungan yang menggunakan sistem harian yaitu seton. Seton berasal dari
bahasa jawa yang artinya Sabtu atau hari
Sabtu, dinamakan setonkarena pelaksanaan bagi hasilnya adalah dari hasil kerjasama pengelolaan pohon wolo tersebutpada hari
Sabtu akan diberikan kepada petani
pemilik pohon sedangkan ketika pada hari-hari selain itu akan diambil sendiri oleh petani penggarap pohon
tersebut. Perjanjian ini dibuat juga tanpa
menyebutkan jangka waktu berapa lama perjanjian itu, sehingga terlihat berbeda dengan perjanjian-perjanjian bagi hasil yang lain yang biasanya dilakukan dengan akad paroan atau sepertiga
dan lain sebagainya yang juga disertai
dengan perjanjian lamanya jangka waktu penggarapan. Kemudian, di sana juga ada yang namanya musim pati wolo dimana
pada masa-masa itu hasil produktifitas
dari pada pohon wolo akanmenurun drastis dari yang semula hasilnya banyak menjadi sedikit. Faktorlain
yang dapat mempengaruhi naikturunnya penghasilan petani adalah ketika suatu saat dia tidak mampu melaksanakan pekerjaannya yakni memanjat pohon
wolo yang mengakibatkan petani penggarap
tidak bisamengambil hasil pada hari itu, tentunya hal itu akan berdampak pada penghasilan petani penggarap
dan sementara jatah petani pemilik pohon
akan tetap di hari Sabtu, berarti ada unsur untung-untungan juga di dalamnya.
Jika diperhatikan uraian singkat
tentang pelaksanaan perjanjian bagi hasil sistem setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung
Kecamatan Palang Kabupaten Tuban secara
sekilas terlihat adanya unsur ketidak pastian keuntungan atau penghasilan yang disebabkan dari beberapa
faktor yang terjadi diantaranya faktor musim
panen atau tidaknya, atau faktorkesehatan fisik dari penggarap, dan adanya selisih penghasilan yang besar antara
pemilik kebun dan pengelola kebun yakni
1 hari : 6 hari. Dengan demikian seperti ada spekulasi atau maysiryang samar pada akad perjanjian bagi hasil sistem
setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung
Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Padahal dalam konsep Islam pembagian hasil pertanian jumlahnya menurut
kesepakatan bersama, tetapi pada umumnya
paroan atau dibagi sama rata.
Berangkat dari adanya bentuk
perjanjian kerjasama bagi hasil pertanian semacam ini, maka penulis tertarik untuk
meneliti dan mengkaji lebih dalam tentang
tinjauan hukum islam tentang permasalahan perjanjian bagi hasil sistem setonini.
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah tersebut diatas,
tampak adanya masalah yang akan dibahas.
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimana
pelaksanaan perjanjian bagi hasil sistem setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten
Tuban? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadappelaksanaan perjanjian bagi hasil sistem setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung
Kecamatan Palang Kabupaten Tuban? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini pada dasarnya adalah untuk
mendapatkan gambaran tentang hubungan
topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga
tidak ada pengulangan dalam penelusuran
awal. Sampai saat ini penulis belum menemukan akan tulisan yang spesifik mengkaji tentang tinjauan hukum Islam
terhadap perjanjian bagi hasil sistem
setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, namun sebelumnya penulis pernah membaca
skripsi saudari Hofiyah dengan judul
“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil Tanaman Padi di Desa Banjar Kecamatan Kedung
Dung Kabupaten Sumenep” pada tahun 1997,
yang secara garis besar skripsi ini membahas tentang perjanjian bagi hasil yang dilaksanakan pada tanah
pertanian yang berupa sawah atau ladang yang
bagi hasil dari ini dibagi model bagian sama rata antara pemilik lahan dengan penggarap lahan yang mana hasil
panennya adalah padi. Akan tetapi dalam
penelitian ini penulis memfokuskan pembahasan pada tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian bagi hasil sistem
setonpada pohon wolo di Desa Sumurgung
Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang secara garis besar skripsi ini membahas tentang perjanjian bagihasil
kebun wolo atau pohon penghasil minuman
legen yang mana dalam perjanjian ini bagi hasilnya menggunakan sistem setonyang berarti Sabtu, yakni
mekanismenya hasil dari pohon wolo tadi pada
hari Sabtu diberikan kepada pihak pemilik lahan dan mulai hari minggu sampai Jum’at hasilnya akan dimiliki sendiri
oleh pihak pengelolaan atau penggarap.
D. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka
tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
perjanjian bagi hasil sistem seton pada pohon wolo di Desa Sumurgung Kecamatan
Palang Kabupaten Tuban.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi