Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DENGANSISTEM ONLINE

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam transaksi muamalah yang modern ini muncul perkembangan  teknologi yang baru, salah satunya adalah jual beli sistem online atau elektronik  commerce(E-Commerce)yang mana teknologi ini telah menciptakan jenis-jenis  dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin  banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan  teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah  melakukan perbuatan hukum misalnya melakukan jual-beli.
 Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan  dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat  berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari  segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa tahun terakhir  ini dengan begitu merebaknya media internet menyebabkan banyaknya  perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya  dengan menggunakan media ini.

Keberadaan jual beli online (E-Commerce) merupakan alternativebisnis  yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena jual beli online   www.articles of business system.com   (E-Commerce) memberikan banyak kemudahan bagikedua belah pihak, baik dari  pihak penjual (merchant) maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam  melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua  berbeda sekalipun. Dengan jual beli online (E-Commerce) setiap transaksi tidak  memerlukan pertemuan dalam tahap negosiasi. Oleh karena itu jaringan internet  ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk  yurisdiksi hukumnya.
Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari  tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai manfaat yang didapat oleh  perusahaan ataupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet,  Manfaat dari digunakannya jual beli online (E-Commerce) ini adalah dapat  menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen  sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang  dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya.
Berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet  sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di  dunia nyata. Dengan jual beli online (E-Commerce)  memungkinkan kita  bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang  berbelit-belit, dimana pihak pembeli (buyer) cukup mengakses internet ke  website perusahaan yang mengiklankan produknya di internet, yang kemudian   pihak pembeli (buyer) cukup mempelajari  term of condition  (ketentuanketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.
Apabila term of conditionsnyatelah disetujui dan dipenuhi oleh pihak  pembeli, maka langkah terakhir adalahdengan dilakukan pengeklikan tombol  “SEND” oleh pihak pembeli yang menandakan suatu syarat persetujuan untuk  perjanjian yang ditawarkan oleh pihak penjual. Seandainya pihak konsumen  tidak setuju dengan term of conditionyang ditawarkan oleh penjual, maka  konsumen hanya tinggal membatalkan transaksi dalam jangka waktu tujuh hari.
Setelah tombol “SEND” pada keyboard komputer ditekan, konsumen hanya  cukup menggesekkan kartu kredit sebagai tanda pembayaran atas barang yang  dibeli.
Pada transaksi jual beli online (E-Commerce)ini, nomor kartu kredit  yang diketik akan disandikan (encription), hal ini dilakukan untuk mencegah  penggunaan yang tidak sah oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan konsumen.
Tindakan hati-hati dari para pihak baik penjual maupun pembeli akan  mengurangi terjadinya kecurangan yang dilakukan para pihak ketiga yang  berusaha melakukan sabotase terhadap transaksi yang sedang berlangsung karena  mudahnya sistem tersebut diakses orang. Dalam permasalahan pembayaran  transaksi jual beli online (E-Commerce)yang menggunakan charge cardatau  credit card, timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan  dengan charge cardatau credit cardmerupakan pembayaran bersyarat kepada   penjual barang. Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder)  menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge  cardatau credit cardmiliknya dengan berbagai alasan. Misalnya karena alasan  barang yang dibeli mengandung cacat, ataupunkarena alasan nomor kartu kredit  tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakan  diberbagai virtual storedi internet.
Penggunaan internet dalam  elektronic commerceini memberikan  dampak yang sangat positif, yakni dalam kecepatan dan kemudahan serta  kecanggihan dalam melakukan interaksi global tranpa batasan tempat dan waktu  yang kini menjadi hal yang biasa. Transaksi bisnis yang lebih praktis tanpa perlu  kertas dan pena, perjanjian face to face(bertemu secara langsung) pelaku bisnis  ini tidak diperlukan lagi, sehingga dapat dikatakan perdagangan elektronik atau  e-commerceini menjadi penggerak ekonomi baru dalam bidang teknologi  khususnya di indonesia.
 Dengan demikian, transaksi jual beli sistem online dengan menggunakan  kartu kredit itu boleh selama sistem dan teknis operasionalnya tidak  bertentangan dengan syariah, berdasarkan maslahah mursalah(kemaslahatan)  dengan ketentuan asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (antaradin) atau  suka sama suka, serta tidak ada unsur praktik penipuan, kecurangan, dan  pemalsuan. Sedangkan transaksi jual belimelalui media internet online ini   Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamana  dan Hukum di Indonesia, h.3   menurut jumhur ulama harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam  bermuamalah.

Berawal dari pernyataan di atas, makadalam transaksi jual beli melalui  sistem online dengan menggunakan kartu kredit (credit card) masih jauh dari  sistem perekonomian Islam. Oleh karena itu, penulis terpanggil untuk  mengadakan penelitian dengan judul ““Tinjauan Hukum Islam Terhadap  Transaksi Jual Beli dengan Sistem Online”.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi