BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam transaksi muamalah yang modern ini
muncul perkembangan teknologi yang baru,
salah satunya adalah jual beli sistem online atau elektronik commerce(E-Commerce)yang mana teknologi ini
telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum misalnya melakukan
jual-beli.
Perkembangan internet memang cepat dan memberi
pengaruh signifikan dalam segala aspek
kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan
perdagangan dengan orang dari segala
penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet
menyebabkan banyaknya perusahaan yang
mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya dengan menggunakan media ini.
Keberadaan jual beli online
(E-Commerce) merupakan alternativebisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada
saat ini, karena jual beli online www.articles
of business system.com (E-Commerce)
memberikan banyak kemudahan bagikedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant) maupun dari pihak
pembeli (buyer) di dalam melakukan
transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan jual beli online
(E-Commerce) setiap transaksi tidak memerlukan
pertemuan dalam tahap negosiasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan
teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.
Penggunaan internet sebagai media
perdagangan terus meningkat dari tahun
ke tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan ataupun konsumen dengan melakukan
transaksi melalui internet, Manfaat dari
digunakannya jual beli online (E-Commerce) ini adalah dapat menekan biaya barang dan jasa, serta dapat
meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang
yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai
dengan harganya.
Berbelanja atau melakukan
transaksi perdagangan melalui internet sangat
berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan jual beli online
(E-Commerce) memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah
tanpa melalui proses yang berbelit-belit,
dimana pihak pembeli (buyer) cukup mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya
di internet, yang kemudian pihak
pembeli (buyer) cukup mempelajari term
of condition (ketentuanketentuan yang
diisyaratkan) pihak penjual.
Apabila term of
conditionsnyatelah disetujui dan dipenuhi oleh pihak pembeli, maka langkah terakhir adalahdengan
dilakukan pengeklikan tombol “SEND” oleh
pihak pembeli yang menandakan suatu syarat persetujuan untuk perjanjian yang ditawarkan oleh pihak penjual.
Seandainya pihak konsumen tidak setuju
dengan term of conditionyang ditawarkan oleh penjual, maka konsumen hanya tinggal membatalkan transaksi
dalam jangka waktu tujuh hari.
Setelah tombol “SEND” pada
keyboard komputer ditekan, konsumen hanya cukup menggesekkan kartu kredit sebagai tanda
pembayaran atas barang yang dibeli.
Pada transaksi jual beli online
(E-Commerce)ini, nomor kartu kredit yang
diketik akan disandikan (encription), hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah oleh pihak ketiga
tanpa sepengetahuan konsumen.
Tindakan hati-hati dari para
pihak baik penjual maupun pembeli akan mengurangi
terjadinya kecurangan yang dilakukan para pihak ketiga yang berusaha melakukan sabotase terhadap transaksi
yang sedang berlangsung karena mudahnya
sistem tersebut diakses orang. Dalam permasalahan pembayaran transaksi jual beli online (E-Commerce)yang
menggunakan charge cardatau credit card,
timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge cardatau credit cardmerupakan
pembayaran bersyarat kepada penjual
barang. Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan
pembayaran atas beban charge cardatau
credit cardmiliknya dengan berbagai alasan. Misalnya karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat,
ataupunkarena alasan nomor kartu kredit tersebut
dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakan diberbagai virtual storedi internet.
Penggunaan internet dalam elektronic commerceini memberikan dampak yang sangat positif, yakni dalam
kecepatan dan kemudahan serta kecanggihan
dalam melakukan interaksi global tranpa batasan tempat dan waktu yang kini menjadi hal yang biasa. Transaksi
bisnis yang lebih praktis tanpa perlu kertas
dan pena, perjanjian face to face(bertemu secara langsung) pelaku bisnis ini tidak diperlukan lagi, sehingga dapat
dikatakan perdagangan elektronik atau e-commerceini
menjadi penggerak ekonomi baru dalam bidang teknologi khususnya di indonesia.
Dengan demikian, transaksi jual beli sistem
online dengan menggunakan kartu kredit
itu boleh selama sistem dan teknis operasionalnya tidak bertentangan dengan syariah, berdasarkan
maslahah mursalah(kemaslahatan) dengan
ketentuan asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (antaradin) atau suka sama suka, serta tidak ada unsur praktik
penipuan, kecurangan, dan pemalsuan.
Sedangkan transaksi jual belimelalui media internet online ini Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo,
Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamana dan
Hukum di Indonesia, h.3 menurut jumhur
ulama harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam bermuamalah.
Berawal dari pernyataan di atas,
makadalam transaksi jual beli melalui sistem
online dengan menggunakan kartu kredit (credit card) masih jauh dari sistem perekonomian Islam. Oleh karena itu,
penulis terpanggil untuk mengadakan
penelitian dengan judul ““Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli dengan Sistem Online”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi