BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Investasi memegang
peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian. Perekonomian suatu
negara mustahil dapat berkembang tanpa adanya investasi. Oleh karena itu
pemerintah memberikan berbagai jenis rangsangan untuk menarik kegiatan
investasi baik yang dilakukan oleh investor dalam maupun luar negeri.
Investasi adalah penanaman uang
atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek
untuk memperoleh keuntungan, biasanya peminjaman tersebut mempunyai durasi
jangka waktu.
Investasi secara umum berarti sebuah kegiatan dimana seseorang meletakkan kekayaan dengan
tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang.
Dalam Islam, investasi sangat
dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia
Allah SW T. Walaupun Islam sangat menganjurkan investasi, bukan berarti semua
bidang investasi diperbolehkan. Terdapat aturan - aturan dalam Islam yang menerapkan batasan mana aktivitas yang
halal dan haram untuk dilakukan.
Sigit Winaryo dkk, Kamus Besar Ekonomi , h.
267 Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manus
ia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan investasi, telah banyak
industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi. Pasar modal
secara umum dapat diartikan sebagai sebuah te mpat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang
memiliki kelebihan modal ( investor) dengan pihak yang membutuhkan modal ( issuer )untuk mengembangkan investasi.
Investasi sekuritisasi aset merupakan salah
satu produk baru di lingkungan pasar
modal. Prod uk ini pertama kali muncul di Amerika Serikat dengan diperkenalkannya Mortgage Backed Securities(MBS) dan
berkembang den gan pesat pada tahun
1970- 1980- an. Beberapa tahun berikutnya sekuritisasi aset ini juga berkembang di negara- negara Eropa,
Australia, Amerika Latin dan New Zealand.
Di Asia, sekuritisasi aset baru
berkembang pada tahun 1990 an, seperti yang
terjadi di Jepang, Hongkong, Thailand, Philipina, Taiwan, Malaysia dan Singapura. Di Indonesia masalah sekuritisasi
aset baru dimulai kurang lebih empat belas (14) tahun yang lalu dengan
diperkenalkannya transaksi sekuritisasi aset
untuk kartu kredit pada tahun 1995 dan untuk auto loan oleh Astra Sedaya Finance pada tahun 1996.
Yani Mulyaningsih, Investasi Syariah:
Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik , h.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal Edisi ketiga , h. 10 Sekuritisasi aset adalah penerbitan surat berharga oleh
penerbit Efek Beragun Aset yang
didasarkan pada pengalihan aset keuangan dari kreditor asal yang diikuti dengan pembayaran yang berasal
dari hasil penjualan Efek Beragun Aset
kepada pemodal.
Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan
dana yang dengan jaminan atau menyerahk
an aset keuangan yang dimilikinya dan kemudian diterbitkan suatu surat berharga
oleh pihak lain yang dikenal dengan sebutan
sebagai Special Purpose Vehicle (SPV)
atau entitas yang bertindak sebagai mediator antara pihak yang membutuhkan
dana dengan investor (pihakpihak yang bersedia menyerahkan dana). Walaupun
sekuritisasi banyak ragamnya, namun istilah sekuritisasi diidentikkan dengan
Asset Backed Securities yang bahasa Indonesianya dikenal dengan nama Efek
Beragun Aset (selanjutnya disingkat
dengan EBA).
Dari istilahnya, EBA sudah dapat
dipahami bahwa efek yang diterbitkan dijamin
dengan adanya agunan aset, lebih tepatnya adalah efek yang menggunakan agunan
aset keuangan (financial assets ). Para pemegang efek akan mendapatkan pelunasan atas efek yang
dipegangnya berasal dari pelunasan atas aset
keuangan yang menjadi agunannya. Biasanya nilai dari agunan lebih besar daripada jumlah dana yang diserahkan oleh
investor untuk mendapatkan efek tersebut.
G unawan Wijaya, E. Paramita Sapardan, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal: Asset Securitization (Pelaksanaan SMF di Indonesia),
h. 11 Dengan adanya trauma krisis ekonomi yang
dampaknya masih dirasakan oleh semua
pihak hingga saat ini, maka kalangan perbankan maupun investor akan sangat berhati - hati dalam mengucurkan
dananya. Di sisi lain pemberian kredit oleh pihak perbankan juga lebih
diarahkan kepada kredit yang ada jaminannya atau kepada keg iatan usaha yang
benar- benar sudah terbukti kelayakan prospeknya.
Kenyataan tersebut sangat
mendukung munculnya alternatif investasi baru yaitu investasi yang ada jaminannya atau
investasi yang resikonya terdiversifikasi, yakni Efek Beragun Aset. Efek Bera
gun Aset ada dua (2) macamnya, yaitu; Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek
Beragun Aset Syari’ah. Efek Beragun Aset Syari’ah merupakan inst rumen
investasi di pasar modal s yari’ah yang
menganut prinsip - prinsip syari’ah yakni dilarangnya riba, gharar(ket
idakpastian/spekulasi), dan
maysi<r(judi).
Sedangkan motif yang mendorong
penulis dalam memilih judul di atas adalah
karena penulis ingin mengetahui berbagai
bentuk transaksi yang digunakan dalam
Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek
Beragun Aset S yari’ah serta mencari
persamaan dan perbedaan antara keduanya.
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah di atas, maka
penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana deskripsi tentang Efek Beragun Aset
Konvensional dan Efek Beragun Aset
Syari’ah? 2. Apakah persamaan dan
perbedaan Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah? C. Kajian Pustaka Masalah investasi, khususnya
deposito dan tabungan sesungguhnya telah banyak dibahas. Sejauh pengetahuan penulis,
terdapat tulisan yang m embahas tentang Efek Beragun Aset. Namun sejak
penulisan awal hingga saat ini penulis belum
menemukan penelitian yang secara spesifik mengkaji tentang komparasi Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek
Beragun Aset Syari’ah.
Salah satu diantara beberapa bu
ku yang membahas tentang Efek Beragun Aset
adalah buku berjudul ” Investasi
Sekuritisasi Aset: Mudah Himpun Dana Triliunan
Rupiah ” yang disusun oleh Haymans Manurung, yang menitikberatkan pembahasannya pada pengertian, struktur dasar,
proses sekuritisasi a set, serta perkembangannya
di Indonesia.
Disamping itu, terdapat tulisan
studi penelitian tentang Efek Beragun Aset dengan judul
” Studi Perdagangan tentang Efek Beragun Aset Departemen Keuangan” yang
dilakukan oleh tim studi dari pegawai badan pengawas pasar modal dimana ruang lingkup studi tersebut
mencakup pengkajian terhadap ketentuan
- ketentuan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset yang ada di Indonesia dan
di beberapa negara yang telah mempunyai instrumen serupa dengan Efek Beragun
Aset dan identifika si permasal ahan penerapannya di Indonesia.
Dan dalam skripsi ini pembahasan
difokuskan pada perbandingan tentang Efek
Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah, yang meliputi persamaan serta perbedaan antara keduanya.
D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian
adalah untuk memperoleh jawaban dari permasalahan di atas, yakni: 1. Untuk mengetahui bagaimana deskripsi tentang
Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah.
2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan Efek
Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah.
E. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian yang
akan dilakukan diharapkan dapat bermanfaat untuk hal - hal sebagai berikut: 1. Secara teoritis (keilmuan): yaitu dapat
menambah khazanah ilmu pengetahuan terutama
yang berkai tan dengan Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah dan sebagai wacana
pemikiran yang nantinya dapat dijadikan
acuan bagi pemerhati masalah perdagangan efek, sekaligus sebagai bahan kajian mahasiswa fakultas Syari’ah
jurusan Muamalah.
2. Secara praktis (terapan): yaitu sebagai
sosialisasi sekaligus mempertajam teori dan
praktek dalam efektifitas perdagangan efek, khususnya Efek Beragun Aset.
F. Definisi Operasional Dalam definisi
operasional, akan diungkapkan definisi kata- kata atau istilah - istilah kunci
yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hal ini penting dicantumkan untuk menghindari perbedaan
pengertian atau kekurangjelasan makna yang ditimbulkan.
Studi
komparasi: berasal dari kata studi yang berarti penelitian ilmiah;
kajian; telaa han.
Dankata
komparasi yang berarti
perbandingan.
Jadiarti kata studi komparasi adalah
penelitian ilmiah, kajian, telaahan yang berupa suatu perbandingan antara dua hal, untuk mencari persamaan dan
perbedaan antara keduanya.
Efek: s urat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Panitia Penyusun, Panduan Penulisan Skripsi, h.
Departemen pendidikan Nasional, Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi ketiga, h. 1093.
Lihat juga J.S Badudu, Kamus
Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesi a, h.334.
Windy Novia, Kamus Ilmiah Populer Edisi
Lengkap, h.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal Beragun:
adalah berasal dari kata dasar ”agun”; yang artinya tan ggungan, jaminan.
Sedangkankata ber- memiliki arti menggunakan.
Jadi, arti kata beragun adalah menggunakan jaminan.
Aset: adalah suatu item atau
milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai utang. Aset
terdiri dari tiga (3) jenis utama: Aset
fisik seperti pabrik dan peralatan, tanah, barang tahan lama (mobil, mesin cuci, dan sebagainya).
Aset keuangan seperti uang,
deposito, saham.
Aset yang tidak dapat diraba
seperti merk dagang (brand), keahlian (know-how)
dan good will .
Efek Beragun Aset: unit penyertaan investasi
kolektif yang portofolinya terdiri dari
aset keuangan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual - beli bersyarat,
perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredi t termasuk kredit
pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana
peningkatan kredit ( credit enhancement
), arus kas ( cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi
ketiga, h.
Christopher Pass, Bryan Lowes, Kamus Lengkap
Ekonomi , h.
Kamus Istilah Pasar Modal, dalam
http://www.eForexs.com . h . 2, diakses pada tanggal 28 Juni 20 08, lihat juga: Peraturan Bank
Indonesia No. 7/4/2005 tentang Prinsip Kehati -hatian dalam Aktifitas Sekuritisasi Aset bagi Bank
Umum Konvensional: Berdasarkan konvensi
(kesepakatan) umum (seperti adat, kebiasaan,
kelaziman) Syari’ah: adalah peraturan
atau hukum agama yang ditetapkan Allah SWT terhadap hamba- Nya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi