Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARASI TENTANG EFEK BERAGUN ASET KONVENSIONAL DAN EFEK BERAGUN ASET SYARI’AH


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Investasi memegang peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian. Perekonomian suatu negara mustahil dapat berkembang tanpa adanya investasi. Oleh karena itu pemerintah memberikan berbagai jenis rangsangan untuk menarik kegiatan investasi baik yang dilakukan oleh investor  dalam maupun luar negeri.
Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau  proyek untuk memperoleh keuntungan, biasanya peminjaman tersebut mempunyai durasi jangka waktu.
 Investasi secara umum berarti sebuah kegiatan  dimana seseorang meletakkan kekayaan dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang.
Dalam Islam, investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan  karunia Allah SW T. Walaupun Islam sangat menganjurkan investasi, bukan berarti semua bidang investasi diperbolehkan. Terdapat aturan - aturan dalam Islam  yang menerapkan batasan mana aktivitas yang halal dan haram untuk dilakukan.
 Sigit Winaryo dkk, Kamus Besar Ekonomi , h. 267     Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manus ia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat.

 Dalam kaitannya dengan investasi, telah banyak industri dan perusahaan  yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi. Pasar modal secara umum dapat diartikan sebagai sebuah te mpat  dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal ( investor) dengan pihak yang membutuhkan modal  ( issuer )untuk mengembangkan investasi.
 Investasi sekuritisasi aset merupakan salah satu produk baru di lingkungan  pasar modal. Prod uk ini pertama kali muncul di Amerika Serikat dengan diperkenalkannya  Mortgage Backed Securities(MBS) dan berkembang den gan  pesat pada tahun 1970- 1980- an. Beberapa tahun berikutnya sekuritisasi aset ini  juga berkembang di negara- negara Eropa, Australia,  Amerika Latin dan New Zealand.
Di Asia, sekuritisasi aset baru berkembang pada tahun 1990 an, seperti  yang terjadi di Jepang, Hongkong, Thailand, Philipina, Taiwan, Malaysia dan  Singapura. Di Indonesia masalah sekuritisasi aset baru dimulai kurang lebih empat belas (14) tahun yang lalu dengan diperkenalkannya transaksi sekuritisasi  aset untuk kartu kredit pada tahun 1995 dan untuk auto loan oleh Astra Sedaya  Finance pada tahun 1996.
 Yani Mulyaningsih, Investasi Syariah: Implementasi Konsep Pada Kenyataan Empirik , h.
  Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal Edisi ketiga , h. 10    Sekuritisasi  aset adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit Efek  Beragun Aset yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan dari kreditor asal  yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan Efek Beragun  Aset kepada pemodal.
 Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan dana  yang dengan jaminan atau menyerahk an aset keuangan yang dimilikinya dan kemudian diterbitkan suatu surat berharga oleh pihak lain yang dikenal dengan  sebutan sebagai  Special Purpose Vehicle (SPV) atau  entitas  yang bertindak  sebagai mediator antara pihak yang membutuhkan dana dengan investor (pihakpihak yang bersedia menyerahkan dana). Walaupun sekuritisasi banyak ragamnya, namun istilah sekuritisasi diidentikkan dengan Asset Backed Securities yang bahasa Indonesianya dikenal dengan nama Efek Beragun Aset (selanjutnya  disingkat dengan EBA).
Dari istilahnya, EBA sudah dapat dipahami bahwa efek yang diterbitkan  dijamin dengan adanya agunan aset, lebih tepatnya adalah efek yang menggunakan agunan aset keuangan (financial assets ). Para pemegang efek akan  mendapatkan pelunasan atas efek yang dipegangnya berasal dari pelunasan atas  aset keuangan yang menjadi agunannya. Biasanya nilai dari agunan lebih besar  daripada jumlah dana yang diserahkan oleh investor untuk mendapatkan efek  tersebut.
 G unawan Wijaya, E. Paramita Sapardan,  Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal: Asset  Securitization (Pelaksanaan SMF di Indonesia), h. 11    Dengan adanya trauma krisis ekonomi yang dampaknya masih dirasakan  oleh semua pihak hingga saat ini, maka kalangan perbankan maupun investor  akan sangat berhati - hati dalam mengucurkan dananya. Di sisi lain pemberian kredit oleh pihak perbankan juga lebih diarahkan kepada kredit yang ada jaminannya atau kepada keg iatan usaha yang benar- benar sudah terbukti kelayakan prospeknya.
Kenyataan tersebut sangat mendukung munculnya alternatif investasi baru  yaitu investasi yang ada jaminannya atau investasi yang resikonya terdiversifikasi, yakni Efek Beragun Aset. Efek Bera gun Aset ada dua (2) macamnya, yaitu; Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah. Efek Beragun Aset Syari’ah merupakan inst rumen investasi di pasar  modal s yari’ah yang menganut prinsip - prinsip syari’ah yakni dilarangnya  riba,  gharar(ket idakpastian/spekulasi), dan  maysi<r(judi).
Sedangkan motif yang mendorong penulis dalam memilih judul di atas  adalah karena penulis ingin  mengetahui berbagai bentuk transaksi yang digunakan  dalam Efek Beragun Aset Konvensional   dan Efek Beragun Aset S yari’ah serta  mencari persamaan dan perbedaan antara keduanya.
B.  Rumusan Masalah   Dari latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1.  Bagaimana deskripsi tentang Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek  Beragun Aset Syari’ah? 2.  Apakah persamaan dan perbedaan Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek  Beragun Aset Syari’ah? C.   Kajian Pustaka Masalah investasi, khususnya deposito dan tabungan sesungguhnya telah  banyak dibahas. Sejauh pengetahuan penulis, terdapat tulisan yang  m embahas  tentang Efek Beragun Aset. Namun sejak penulisan awal hingga saat ini penulis  belum menemukan penelitian yang secara spesifik mengkaji tentang komparasi  Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah.
Salah satu diantara beberapa bu ku yang membahas tentang Efek Beragun  Aset adalah buku berjudul  ” Investasi Sekuritisasi Aset: Mudah Himpun Dana  Triliunan Rupiah ” yang disusun oleh Haymans Manurung, yang menitikberatkan  pembahasannya pada pengertian, struktur dasar, proses sekuritisasi a set, serta  perkembangannya di Indonesia.
Disamping itu, terdapat tulisan studi penelitian tentang Efek Beragun Aset  dengan judul  ” Studi Perdagangan tentang Efek Beragun Aset Departemen Keuangan” yang dilakukan oleh tim studi dari pegawai badan pengawas pasar  modal dimana ruang lingkup studi tersebut mencakup pengkajian terhadap   ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset yang ada di Indonesia dan di beberapa negara yang telah mempunyai instrumen serupa dengan Efek Beragun Aset dan identifika si permasal ahan penerapannya di Indonesia.
Dan dalam skripsi ini pembahasan difokuskan pada perbandingan tentang  Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah, yang meliputi  persamaan serta perbedaan antara keduanya.
D.  Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian adalah untuk memperoleh jawaban dari permasalahan di atas, yakni: 1.  Untuk mengetahui bagaimana deskripsi tentang Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah.
2.  Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek Beragun Aset Syari’ah.
E.   Kegunaan Penelitian Hasil penelitian yang akan dilakukan diharapkan dapat bermanfaat untuk  hal - hal sebagai berikut: 1.  Secara teoritis (keilmuan): yaitu dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan  terutama yang berkai tan dengan Efek Beragun Aset Konvensional dan Efek   Beragun Aset Syari’ah dan sebagai wacana pemikiran yang nantinya dapat  dijadikan acuan bagi pemerhati masalah perdagangan efek, sekaligus sebagai  bahan kajian mahasiswa fakultas Syari’ah jurusan Muamalah.
2.  Secara praktis (terapan): yaitu sebagai sosialisasi sekaligus mempertajam teori  dan praktek dalam efektifitas perdagangan efek, khususnya Efek Beragun Aset.
F.   Definisi Operasional Dalam definisi operasional, akan diungkapkan definisi kata- kata atau istilah - istilah kunci yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hal ini penting  dicantumkan untuk menghindari perbedaan pengertian atau kekurangjelasan makna yang ditimbulkan.
 Studi  komparasi: berasal dari kata studi yang berarti penelitian ilmiah; kajian;  telaa han.
 Dankata  komparasi  yang berarti perbandingan.
 Jadiarti kata studi komparasi adalah penelitian ilmiah, kajian, telaahan yang berupa suatu perbandingan  antara dua hal, untuk mencari persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Efek:  s urat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi  kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  Panitia Penyusun, Panduan Penulisan Skripsi, h.
 Departemen pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, h. 1093.
Lihat juga J.S Badudu, Kamus Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesi a, h.334.
 Windy Novia, Kamus Ilmiah Populer Edisi Lengkap, h.
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal   Beragun: adalah berasal dari kata dasar ”agun”; yang artinya tan ggungan,  jaminan.
 Sedangkankata ber- memiliki arti menggunakan. Jadi, arti kata beragun adalah menggunakan jaminan.
Aset: adalah suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau  perusahaan yang mempunyai nilai utang. Aset terdiri dari tiga (3) jenis utama:  Aset fisik seperti pabrik dan peralatan, tanah, barang tahan lama (mobil,  mesin cuci, dan sebagainya).
Aset keuangan seperti uang, deposito, saham.
Aset yang tidak dapat diraba seperti merk dagang  (brand), keahlian (know-how) dan  good will .
 Efek Beragun Aset: unit penyertaan investasi kolektif yang portofolinya  terdiri dari aset keuangan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna  usaha, perjanjian jual - beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu  kredit, pemberian kredi t termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek  bersifat  utang yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan kredit ( credit  enhancement ), arus kas ( cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan  lain yang berkaitan dengan aset keuangan  tersebut.
  Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, h.
 Christopher Pass, Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi , h.
 Kamus Istilah Pasar Modal, dalam http://www.eForexs.com . h . 2, diakses pada tanggal 28  Juni 20 08, lihat juga: Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/2005 tentang Prinsip Kehati -hatian dalam  Aktifitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum    Konvensional: Berdasarkan konvensi (kesepakatan) umum (seperti adat,  kebiasaan, kelaziman)  Syari’ah: adalah peraturan atau hukum agama yang ditetapkan Allah SWT  terhadap hamba- Nya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi