Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAMTERHADAP APLIKASI GANTI RUGI HILANGNYA KENDA RAAN BERMOTOR PADA PEMBIAYAAN FIDUCIA DI PT. ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE CABANG LAMON GAN


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Dalam dunia usaha, modal merupakan sesuatu yang sangat penting.
 Modal tersebut dapat bersifat  material  (uang) maupun  immaterial(skill ).
 Untuk memenuhi kebutuha n modal, seseorang bisa menggun akan modal sendiri ata u meminjam kepada pihak lain seperti Lembaga Pembiayaan (Finance) dan Bank (Bank umum atau Bank perkreditan).
 Allah SWT berfirman : Artinya :  …Dan tolong - menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan  taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan  (QS. al - Ma>’ idah : 2)  Berdasarkan firman Allah tersebut di atas, jelaslah bahwa memberikan hutang  (qira>d{)  sesuatu kepada orang lai n adalah sama dengan memberi pertolongan walaupun masih harus menggantinya.
  Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahannya, h. 192    Untuk melakukan transaksi pinjaman tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, diantaranya : kelayakan usaha, adanya kepercayaan, dan adanya jaminan. Hal ini merupakan upaya untu k menjaga kepercayaan Lembaga Pembiayaan (kreditur) terhadap peminjam (debitur) supaya tidak  mengabaikan perjanjian bahwa peminjam akan dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, ketika  perjanjian pembiayaan terseb ut diakadkan, peminjam (debitur) memberikan wewenang kepada kreditur (Lembaga Pembiayaan) untuk mengelola barang  jaminan tersebut bila pada akhir masa perjanjian ia tidak dapat melunasi hutang.

 Allah SWT berfirman : Artinya :  Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secaara  tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian  yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya   (hutangnya), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah  Tuhannya,…  (Qs. al - Baqarah : 283).
  Berkaitan dengan jaminan ini, dapat dibedakan menjadi dua yakni:  jaminan perorangan ( personal guarantee) termasuk didalamnya adalah badan  hukum  (company guarantie ) dan yang kedua adalah jaminan kebendaan (jaminan  fiducia) termasuk di dalamnya adalah jaminan benda bergerak (secara umum disebut jaminan gadai) dan jaminan benda tidak bergerak (secara umum disebut jaminan hipotik).  Adapun benda dalam jaminan benda  bergerak (jaminan gadai) dapat berupa barang  - barang perhiasan, barang rumah tangga, barang elektronik serta kendaraan.
  Sedangkan benda dalam  jaminan benda tidak bergerak (jaminan hipotik) dapat berupa sertifikat.
  Yang dimaksud dengan jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kredit ur) dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban  - kewajiban si berutang (debitur). sedangkan yang dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah suatu perjanjian antara kreditur  dan debitur dengan jaminan yang berupa benda yang disebutkan dalam pasal perjanjian pembiayaan, atau bisa juga dilakukan antara kreditur dengan pihak  ketiga guna dipenuhinya kewajiban  –kewajiban dari debitur.
  Pada dasarnya, fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda  atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa be nda yang hak  Departemen Agama RI, Ibid, h.
  Heri Sudarsono, Bank  dan Lembaga Keuangan Syariah, h.
  Muh. Zuhri, Riba d alam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan, h.
  Isa Ansori, Kafalah, Jaminan Dalam Konsep Fikih, http://www.fai.uhamka.ac.id    kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
 Sedangkan jaminan fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang  berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud  dalam Undang - Undang No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap  berada dalam penguasaan pemberi  fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fiduciaterhadap kreditur lainnya.
  Soal jaminan, sebagaimanatersebut di atas dalam ajaran I slam dikenal  dengan konsep kaf a>lah yang termasuk juga di dalam jenis d{ama>n,artinya  “menggabungkan “, yakni menggabungkan dua tanggung jawab dalam satu hal.  Kafa>lahjuga disebut  d{ama>n(jaminan),  h{ama<lah(beban), dan za’a<mah(tanggungan).
  Kafa>lahdisebut  d{ama>n(jaminan) apabila penjaminan itu dikaitkan dengan harta, disebut  h {ama>lah(beban) apabila  dikaitkan dengan  diya>t (denda dalam hukum  qis {as{) da n disebut  za’a>mah (tanggungan) apabila dikaitkan dengan barang modal. Sedangkan disebut kafa >lahjika penjaminan itu dikaitkan dengan jiwa seseorang.
 Penerapan di Lembaga Pembiayaan pada umumnya adalah  kafa>lah,  karena menggunakan akad perjanjian pembiaya an bersama dengan penyerahan hak milik secara  fiducia.Dalam perjanjian ini, tercantum dengan  jelas adanya para pihak diantanya : pihak pertama (sebagai kreditur), pihak   UU RI No.42 Tahun 1999, Tentang Jaminan Fiducia, Pasal   Sayyid Sabiq,  Terjemahan Fikih Sunnah 13, h.174   kedua (sebagai debitur), pihak ketiga (keluarga debitur) yang bertindak sebagai penjam in. Adanya pihak ketiga di   sini jelas bahwa penjamin sangat  penting dalam setiap perjanjan pembiayaan, karena pihak penjamin juga turut  bertanggungjawab terhadap kreditur apabila suatu saat debitur lalai dalam perjanjian.
 Disamping itu, dalam pembiayaan  kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan juga secara otomatis memberikan fasilitas asuransi kerugian terhadap unit kendaraan debitur sehingga bukan hanya debitur yang  dibebani tanggungjawab, akan tetapi kreditur juga memberikan tanggungjawab terhadap k erugian akibat hilangnya kendaraan milik debitur  selama masa pembayaran angsuran.
 Selain  kafa>lah, sebagaimana tersebut dalam akad perjanjian diatas  disyaratkan adanya jaminan  fiduciayakni jaminan terhadap benda bergerak  milik debitur yang berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor).
 Adanya jaminan yang berkaitan dengan barang bergerak disebut juga dengan  d{ama>n.  D{ama>ndalam pembiayaan ini, identik dengan  guarantieatau  jaminan kebendaan.
 Praktik di PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Lamong an  adalah menggunakan perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak  milik secara  fiducia.  Dalam isi perjanjian tersebut termuat beberapa pasal diantaranya : adanya para pihak yang melaksanakan perjanjian yakni pihak I  (kreditur), pihak II (debitur),  dan pihak III (penjamin), adanya fasilitas kredit  sebesar jumlah pembiayaan, serta adanya jaminan yang berupa BPKB (Bukti   Pemilikan Kendaraan Bermotor) d ari kendaraan yang telah dibiay ai dengan  fasilitas kredit dari Adira Finance. Selain beberapa pasal di  atas, PT. Adira  Finance selaku pihak kreditur dalam pembiayaan ini juga sekaligus memberikan fasilitas asuransi sebagai jaminan keamanan bagi debitur yang telah tergabung dalam perjajian pembiayaan.
 Adapun fasilitas asuransi yang diberikan oleh PT. Adira  F inance  adalah asuransi kendaraan bermotor yang dilekatkan dengan beberapa klausula seperti : Klausul  Total Loss Only(TLO), Klausul  Leasing, dan Klausul Sepeda Motor. Dengan klausul ini dicatat dan disepakati bahwa pertanggungan ini memberikan ganti rugi  kepada tertanggung dalam hal kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kerugian total yang perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari  harga sehat atau harga pasar kendaraan bermotor tersebut atau bila kendaraan  berm otor hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh)  hari.
 Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketika terjadi kehilangan  kendaraan bermotor karena dicuri selama masa pembayaran angsuran, dengan  jangka waktu pembiayaan antara kurun waktu  1- 5 tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian, perolehan ganti rugi yang diterima oleh debitur  tidak sebanding dengan ketentuan dalam polis asuransi. Dengan adanya perbandingan perolehan ganti rugi yang tidak sesuai dengan isi perjanjian   dalam polisasuransi inilah penulis akan melakukan penelitian tentang hal tersebut.
 Berdasarkan uraian di atas, penulis mengangkat judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi Ganti Rugi Hilangnya Kendaraan Bermotor  Pada Pembiayaan  Fiduciadi PT. Adira Dinamika Mult i Finance Cabang Lamongan”.
 B.  Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang dapat  penulis rumuskan adalah sebagai berukut :  1.  Bagaimana mekanisme ganti rugi hilangnya kendaraan bermotor pada pembiayaan fiducia di PT. Ad ira Dinamika Multi Finance Cabang Lamongan? 2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi ganti rugi hilangnya kendaraan bermotor pada pembiayaan  fiducia  di PT.  Adira Dinamika Multi  Finance Cabang Lamongan? C.   Kajian Pustaka Masalah yang terkait dengan pembiayaan  fiducia  sesungguhnya telah  banyak dibahas dan diteliti oleh para Ilmuan, akan tetapi permasalahan yang  diteliti tersebut berbeda karena sesuai dengan pendekatan ilmu yang digunakan.    Dalam skripsi yang ditulis oleh “Tri Anna Oelfah”  dengan judul S tudi  Komparasi Antara Gadai dan  Fiducia(Perspektif Hukum Islam). Dengan hasil penelitian bahwa gadai menurut hukum I slam adalah perjanjian hutang  piutang dengan menyerahkan barang yang mempunyai nilai harta sebagai jaminan y ang diperbolehkan oleh syariat  Is lam, karena sesuai dengan nash al Qur’an surata l - Baqarah ayat 283. sedangkan  fiducia menurut hukum positif  (UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan  fiducia) ialah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa  benda  y ang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik  benda. Adapun persamaan antara gadai dan  fiduciaadalah keduan ya  merupakan proses perjanjian  utang  - piutang dengan syarat debitur memberikan jaminan hutang kepada kreditur. Selanjutnya perbedaan antara  gadai dan  fiducia,dalam gadai obyek jaminannya diserahkan secara langsung  kepada kreditur baik hak milik maupun fisik dari benda jaminan serta dilarang  adanya uang tambahan selain hutang pokok. Sedangkan  fiducia, yang diserahkan kepada kreditu r adalah hak milik dari obyek (benda jaminan) namun secara fisik benda jaminan tetap dikuasai oleh debitur. Debitur juga  diwajibkan membayar uang tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian fiducia, hal ini tidak dianggap sebagai riba karena dianggap sebagai ongkos  pemeliharaan benda jaminan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi