BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam dunia usaha,
modal merupakan sesuatu yang sangat penting.
Modal tersebut dapat bersifat material
(uang) maupun immaterial(skill ).
Untuk memenuhi kebutuha n modal, seseorang
bisa menggun akan modal sendiri ata u meminjam kepada pihak lain seperti
Lembaga Pembiayaan (Finance) dan Bank (Bank umum atau Bank perkreditan).
Allah SWT berfirman : Artinya : …Dan tolong - menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan
janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (QS. al - Ma>’ idah : 2) Berdasarkan firman Allah tersebut di atas,
jelaslah bahwa memberikan hutang (qira>d{) sesuatu kepada orang lai n adalah sama dengan
memberi pertolongan walaupun masih harus menggantinya.
Departemen
Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahannya, h. 192
Untuk melakukan transaksi pinjaman
tersebut biasanya diperlukan beberapa syarat, diantaranya : kelayakan usaha,
adanya kepercayaan, dan adanya jaminan. Hal ini merupakan upaya untu k menjaga
kepercayaan Lembaga Pembiayaan (kreditur) terhadap peminjam (debitur) supaya
tidak mengabaikan perjanjian bahwa
peminjam akan dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah
ditentukan. Dengan demikian, ketika perjanjian
pembiayaan terseb ut diakadkan, peminjam (debitur) memberikan wewenang kepada
kreditur (Lembaga Pembiayaan) untuk mengelola barang jaminan tersebut bila pada akhir masa
perjanjian ia tidak dapat melunasi hutang.
Allah SWT berfirman : Artinya : Dan jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secaara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya), dan hendaklah ia bertaqwa kepada
Allah Tuhannya,… (Qs. al - Baqarah : 283).
Berkaitan
dengan jaminan ini, dapat dibedakan menjadi dua yakni: jaminan perorangan ( personal guarantee)
termasuk didalamnya adalah badan hukum (company guarantie ) dan yang kedua adalah
jaminan kebendaan (jaminan fiducia)
termasuk di dalamnya adalah jaminan benda bergerak (secara umum disebut jaminan
gadai) dan jaminan benda tidak bergerak (secara umum disebut jaminan
hipotik). Adapun benda dalam jaminan
benda bergerak (jaminan gadai) dapat
berupa barang - barang perhiasan, barang
rumah tangga, barang elektronik serta kendaraan.
Sedangkan
benda dalam jaminan benda tidak bergerak
(jaminan hipotik) dapat berupa sertifikat.
Yang
dimaksud dengan jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang
berpiutang (kredit ur) dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya
kewajiban - kewajiban si berutang
(debitur). sedangkan yang dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah suatu
perjanjian antara kreditur dan debitur
dengan jaminan yang berupa benda yang disebutkan dalam pasal perjanjian
pembiayaan, atau bisa juga dilakukan antara kreditur dengan pihak ketiga guna dipenuhinya kewajiban –kewajiban dari debitur.
Pada
dasarnya, fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
be nda yang hak Departemen Agama RI,
Ibid, h.
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, h.
Muh.
Zuhri, Riba d alam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan, h.
Isa
Ansori, Kafalah, Jaminan Dalam Konsep Fikih, http://www.fai.uhamka.ac.id kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan jaminan fiducia adalah hak jaminan
atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No.4 tahun 1996 tentang
hak tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fiducia, sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada penerima fiduciaterhadap kreditur lainnya.
Soal
jaminan, sebagaimanatersebut di atas dalam ajaran I slam dikenal dengan konsep kaf a>lah yang termasuk juga
di dalam jenis d{ama>n,artinya “menggabungkan
“, yakni menggabungkan dua tanggung jawab dalam satu hal. Kafa>lahjuga disebut d{ama>n(jaminan), h{ama<lah(beban), dan za’a<mah(tanggungan).
Kafa>lahdisebut d{ama>n(jaminan) apabila penjaminan itu
dikaitkan dengan harta, disebut h
{ama>lah(beban) apabila dikaitkan
dengan diya>t (denda dalam hukum qis {as{) da n disebut za’a>mah (tanggungan) apabila dikaitkan
dengan barang modal. Sedangkan disebut kafa >lahjika penjaminan itu
dikaitkan dengan jiwa seseorang.
Penerapan di Lembaga Pembiayaan pada umumnya
adalah kafa>lah, karena menggunakan akad perjanjian pembiaya an
bersama dengan penyerahan hak milik secara
fiducia.Dalam perjanjian ini, tercantum dengan jelas adanya para pihak diantanya : pihak
pertama (sebagai kreditur), pihak UU RI
No.42 Tahun 1999, Tentang Jaminan Fiducia, Pasal Sayyid Sabiq,
Terjemahan Fikih Sunnah 13, h.174 kedua (sebagai debitur), pihak ketiga
(keluarga debitur) yang bertindak sebagai penjam in. Adanya pihak ketiga
di sini jelas bahwa penjamin sangat penting dalam setiap perjanjan pembiayaan,
karena pihak penjamin juga turut bertanggungjawab
terhadap kreditur apabila suatu saat debitur lalai dalam perjanjian.
Disamping itu, dalam pembiayaan kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan
juga secara otomatis memberikan fasilitas asuransi kerugian terhadap unit
kendaraan debitur sehingga bukan hanya debitur yang dibebani tanggungjawab, akan tetapi kreditur
juga memberikan tanggungjawab terhadap k erugian akibat hilangnya kendaraan
milik debitur selama masa pembayaran
angsuran.
Selain
kafa>lah, sebagaimana tersebut dalam akad perjanjian diatas disyaratkan adanya jaminan fiduciayakni jaminan terhadap benda bergerak milik debitur yang berupa BPKB (Bukti
Pemilikan Kendaraan Bermotor).
Adanya jaminan yang berkaitan dengan barang
bergerak disebut juga dengan d{ama>n. D{ama>ndalam pembiayaan ini, identik
dengan guarantieatau jaminan kebendaan.
Praktik di PT. Adira Dinamika Multi Finance
cabang Lamong an adalah menggunakan
perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara
fiducia. Dalam isi perjanjian
tersebut termuat beberapa pasal diantaranya : adanya para pihak yang
melaksanakan perjanjian yakni pihak I (kreditur),
pihak II (debitur), dan pihak III
(penjamin), adanya fasilitas kredit sebesar
jumlah pembiayaan, serta adanya jaminan yang berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) d ari kendaraan
yang telah dibiay ai dengan fasilitas
kredit dari Adira Finance. Selain beberapa pasal di atas, PT. Adira Finance selaku pihak kreditur dalam pembiayaan
ini juga sekaligus memberikan fasilitas asuransi sebagai jaminan keamanan bagi
debitur yang telah tergabung dalam perjajian pembiayaan.
Adapun fasilitas asuransi yang diberikan oleh
PT. Adira F inance adalah asuransi kendaraan bermotor yang
dilekatkan dengan beberapa klausula seperti : Klausul Total Loss Only(TLO), Klausul Leasing, dan Klausul Sepeda Motor. Dengan
klausul ini dicatat dan disepakati bahwa pertanggungan ini memberikan ganti
rugi kepada tertanggung dalam hal kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan mengalami kerugian total yang perbaikannya sama
dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sehat atau harga pasar kendaraan
bermotor tersebut atau bila kendaraan berm
otor hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa
ketika terjadi kehilangan kendaraan
bermotor karena dicuri selama masa pembayaran angsuran, dengan jangka waktu pembiayaan antara kurun
waktu 1- 5 tahun sebagaimana tercantum
dalam perjanjian, perolehan ganti rugi yang diterima oleh debitur tidak sebanding dengan ketentuan dalam polis
asuransi. Dengan adanya perbandingan perolehan ganti rugi yang tidak sesuai
dengan isi perjanjian dalam
polisasuransi inilah penulis akan melakukan penelitian tentang hal tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, penulis mengangkat
judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi Ganti Rugi Hilangnya Kendaraan
Bermotor Pada Pembiayaan Fiduciadi PT. Adira Dinamika Mult i Finance
Cabang Lamongan”.
B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan
yang dapat penulis rumuskan adalah
sebagai berukut : 1. Bagaimana mekanisme ganti rugi hilangnya
kendaraan bermotor pada pembiayaan fiducia di PT. Ad ira Dinamika Multi Finance
Cabang Lamongan? 2. Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap aplikasi ganti rugi hilangnya kendaraan bermotor pada
pembiayaan fiducia di PT.
Adira Dinamika Multi Finance
Cabang Lamongan? C. Kajian Pustaka Masalah
yang terkait dengan pembiayaan
fiducia sesungguhnya telah banyak dibahas dan diteliti oleh para Ilmuan,
akan tetapi permasalahan yang diteliti
tersebut berbeda karena sesuai dengan pendekatan ilmu yang digunakan. Dalam
skripsi yang ditulis oleh “Tri Anna Oelfah”
dengan judul S tudi Komparasi
Antara Gadai dan Fiducia(Perspektif
Hukum Islam). Dengan hasil penelitian bahwa gadai menurut hukum I slam adalah
perjanjian hutang piutang dengan
menyerahkan barang yang mempunyai nilai harta sebagai jaminan y ang diperbolehkan
oleh syariat Is lam, karena sesuai
dengan nash al Qur’an surata l - Baqarah ayat 283. sedangkan fiducia menurut hukum positif (UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fiducia) ialah pengalihan hak kepemilikan
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda y
ang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Adapun persamaan antara gadai dan fiduciaadalah keduan ya merupakan proses perjanjian utang
- piutang dengan syarat debitur memberikan jaminan hutang kepada
kreditur. Selanjutnya perbedaan antara gadai
dan fiducia,dalam gadai obyek jaminannya
diserahkan secara langsung kepada
kreditur baik hak milik maupun fisik dari benda jaminan serta dilarang adanya uang tambahan selain hutang pokok.
Sedangkan fiducia, yang diserahkan
kepada kreditu r adalah hak milik dari obyek (benda jaminan) namun secara fisik
benda jaminan tetap dikuasai oleh debitur. Debitur juga diwajibkan membayar uang tambahan yang
ditetapkan dalam perjanjian fiducia, hal ini tidak dianggap sebagai riba karena
dianggap sebagai ongkos pemeliharaan
benda jaminan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi