BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah
menciptakan manusia sebagai
Khalifah di bumi
bertujuan untuk mengatur dan me lestarikan alam juga
mensejahterakan makhluklain guna memenuhi kebutuhan hidup ny a.
Hal itulah yang membuat manusia dituntut
untuk memberikan kemakmuran dan
ketentraman di alam semesta.
Dalam kehidupan sehari - hari manusia merupakan makhluk sosial ya ng tidak bisa hidup tanpa bantu an atau interaksi
dengan masyarakat lainnya yang jumlahnya atau sifatnya tak terhingga banyaknya,
karena pada hakikatnya manusia tidak dapat hidup bermasyarakat dan bergaul jika
tidak mau mengadakan kontrak hubungan
antara se samanya dalam suatu kepentingan bersama.
Sebagai mak hluk yang lemah,
manusia harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan mampu hidup
sendiri tanpa bantuan orang lain atau sesamanya, hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT dalam al - Qur’an surat al
Ma< idah ayat 2 : Artinya : “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS Al - Ma< idah
(5) : 2) AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam
Perspektif Hukum Islam, h.
Departemen Agama RI, Al- Quran dan terjemahan,
h. 157 Hal ini merupakan prinsip dasar
yang harus dipegangi oleh setiap manusia di muka
bumi ini. Di sisi lain, manusia
mempunyai sifat lemah dalam menghadapi kejadian yang akan datang. Sifat lemah
itu berbentuk ketidaktahuannya terhadap
kejadian - kejadian yang akan menimpa pada dirinya.
Manusia tidak dapat memastikan
bagaimana keadaannya dikemudian hari ( futurisme). Allah SWT telah berfirman
dalam Al - Qur’an suratal - Tag a<bun (64) : Artinya: “Tidak ada suatu
musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah…”(QS. Al - Tag a<bun (64) : 11) Ayat
tersebut di atas sesuai dengan teori dasar asuransi, bahwa kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, karena masa yang akan datang adalah sebuah masa yang penuh
dengan ketidakjelasan dan ketidakpastian. Seorang tidak akan dapat memastikan
apakah dia masih hidup atau masih dalam
keadaan sehat dimasa yang akan datang? Ataupun apakah keadaan harta seseorang
akan tetap terhindar dari musibah atau bencana? Sebuah pertanyaan yang tidak ada jawabannya . Diantara orang yang khawatir akan menderita
kerugian itu , maka diadakanlah
perjanjian asuransi, yaitu pertanggungan.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia asuransi mempunyai padanan kata yaitu tanggungan .
Am. Hasan Ali, Asuransi dalam perspektif Islam, h.
Departemen Pendidikan, Kamus besar bahasa
Indonesia , edisi ke -3, Balai Pustaka, hal; 73 Pengertian asuransi juga
dapat dilihat dalam undang - undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, bahwa yang
dimaksud dengan asuransi adalah “perjanjian
antara dua pihak atau lebih yang mana
pihak penanggung mengikatkan diri dengan tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberi pergantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung” Adapun jasa asuransi menurut BAB III pasal 3
Undang - Undang No 2 Tahun 1992 sebagai
berikut: 1. Asuransikerugian: perjanjian
asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum
kepada pihak yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, misalnya : kecelakaan, kebakaran 2. Asuransi Jiwa: perjanjian asuransi yang
memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup dan
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Reasurans i: perjanjian asuransi yang
memberikan jasa serta pertanggungan ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian.
Ibid, Dari definisi tersebut di atas maka dapat diketahui, bahwa yang dipertanggungkan
da lam asuransi jiwa adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan. Asuransi jiwa
merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan bagi perorangan yang ingin menyediakan
sejumlah uang sebagai cadangan dana untuk
ahli warisnya.
Bila ditinjau dari beberapasudut, asuransi mempunyai tujuan dan
teknik pemecahan yang bermacam - macam,
antara lain: a. Dari segi Ekonomi, maka
: Tujuannya : mengurangi ketidak- pastian dari hasil
usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi
kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak
lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah
risiko yang cukup besar, sehingga dapat
diperki rakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b. Dari segi Hukum, maka: Tujuannya
: memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Yadi Janwari, Asuransi Syariah, h. 55 Tekniknya: melalui pembayaran premi oleh
tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polisAsuransi), maka
risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi Tata Niaga, maka : Tujuannya: membagi risiko yang dihadapi kepada
semua peserta program Asuransi .
Tekniknya: memindahkan risiko
dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan
risiko (perusahaan Asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh
peserta Asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka : Tujuannya:
menanggung kerugian secara bersama- sa ma antar semua peserta program Asuransi Tekniknya: semua
anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk
menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e. Dari segi Matematis, maka: Tujuannya:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi
risiko kepada semua peserta (sekelompok
peserta) program asuransi. Tekniknya: menghitung besarnya kemungkinan
berdasarkan teori kemungkin an (" Probability Theory "), yang
dilakukan oleh aktuarismaupun oleh underwriter.
Dari definisi tersebut diatas maka dapat
diketahui, bahwa yang dipertanggungkan dalam asuransi jiwa adalah orang yang
jiwanya dipertanggungkan. Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan yang
ditujukan bagi perorangan yang ingin
menyediakan sejumlah uang sebagai
cadangan dana untuk ahli warisnya.
Di masa kini di Indonesia yang merupakan
negara yang mayoritas warganya beragama islam menuntut untuk mengimbangi
eksistensi lembagalembaga konvensional yang berbasis kapi talis dengan cara
mengadakan kegiatan yang berpedoman dan
operasionalnya berbasis syariah (sesuai
dengan syara’).
Maka dari itu banyak bermunculan
lembaga- lembaga yang berbasis syariah sebagai alternatif dari kegiatan -
kegiatan konvensional. Diantara lembag a syariah yang kini makin diminati oleh masyarakat
adalah asuransi syariah.
Asuransi syariah ( Ta’awun, Taka<ful,
Taz{amu<n) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang / pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah .
http://www.asuransi - mobil.com/asuransi
-pengertian.htm Yadi Janwari, Asuransi
Syariah, h. 55 Asuransi syariah juga
tidak mau kalah bersaing dengan asuransi konvesional maka asuransi syariah
banyak mengeluarkan produk - produk yang bakalan akan bisa menyaingi produk -
produk konvensional. Sedangkan produk terbaru
asuransi syariah adalah produk takaful safari via SMS.
Di sisi lain dengan
pesatnya penemuan - penemuan teknologi modern, mengakibatkan terjadinya
perubahan yang sanga t cepat di dalam
kehidupan sosial budaya manusia. Hampir
semua problem, ruang gerak, dan waktu telah dapat terpecahkan oleh teknologi dan modernisasi.
Di samping manusia menjadi semakin cakap menyelenggarakan hidupnya, meningkat
pula kemakmuran hidup, materiilnya,
berkat makin cepat penemuan - penemuan teknologi modern itu.
Di antara sekian banyak penem uan - penemuan
teknologi tersebut, telepon seluler
(ponsel) atau lebih populer dengan sebutan hand pone
( HP), banyak digunakan orang
pada saat ini. Selain digunakan untuk berkomunikasi suara dengan lawan
bicara, ponsel juga memiliki kemampuan lain yaitu dapat digunakan untuk
saling berkirim pesan dengan orang lain melalui teks yang lebih populer dengan nama Short Message Service (SMS), cukup dengan mengetik terlebih dahulu
pesan yang hendak dikirim, kemudian mengisikan nomer ponsel tujuan lalu tekan tombol Send.
Dengan maraknya penggunaan ponsel
untuk berkirim pesan lewat SMS, membuat sms mempunyai tempat teratas bagi
pengguna ponsel. Karena menjadi fenomena saat ini. Kemudian muncul gagasan untuk membuat layanan berbasis SMS,
dari jenis pelayanan informasi sederhana seperti info valas,harga saham,
jadwal sarana ang k utan, hingga jenis
pelayanan yang cukup kompleks.
Salah satu pelayanan berbasis SMS
yang sekarang mulai muncul pada masa
saat ini yaitu Asuransi Perjalanan Via
Sms.PT. Takaful Indonesia bekerjasama dengan PT. Telkom sel mengadakan suatu kerjasama dalam bidang asuransi perjalanan via sms. Para peserta yang
mengikuti asuransi tersebut harus mengirim
SMS dengan cara “ ketik Nama lengkap#usia lalu kirim ke25700”, maka para peserta mendapat manfaat
perlindungan perjalanan hingga Rp. 100 juta, sedangkan tarif perSMS adalah 8 ribu
(belum termasuk PPn), juga sebagai premi (Tabarru’)untuk perlindungan 10 hari.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi