Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK TAKAFUL SAFARI VIA SMS DI PT. TAKAFUL KELUARGA CABANG SURABAYA


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Allah menciptakan  manusia  sebagai  Khalifah  di  bumi  bertujuan  untuk  mengatur dan me lestarikan alam  juga  mensejahterakan makhluklain  guna  memenuhi kebutuhan   hidup ny a.  Hal itulah yang membuat manusia dituntut  untuk  memberikan kemakmuran dan ketentraman di  alam semesta.
Dalam  kehidupan sehari - hari manusia  merupakan makhluk  sosial ya ng  tidak bisa hidup tanpa bantu an atau interaksi dengan masyarakat lainnya yang jumlahnya atau sifatnya tak terhingga banyaknya, karena pada hakikatnya manusia tidak dapat hidup bermasyarakat dan bergaul jika tidak mau mengadakan  kontrak hubungan antara se samanya dalam suatu kepentingan bersama.

Sebagai mak hluk yang lemah, manusia harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain atau sesamanya, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT  dalam al - Qur’an surat al Ma< idah ayat 2 :  Artinya :  “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS Al - Ma< idah (5) : 2)   AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, h.
 Departemen Agama RI, Al- Quran dan terjemahan, h. 157   Hal ini merupakan prinsip dasar yang harus dipegangi oleh setiap manusia  di  muka bumi ini. Di  sisi lain, manusia mempunyai sifat lemah dalam menghadapi kejadian yang akan datang. Sifat lemah itu berbentuk ketidaktahuannya terhadap  kejadian - kejadian yang akan menimpa pada dirinya.
Manusia tidak dapat memastikan bagaimana keadaannya dikemudian hari ( futurisme). Allah SWT telah berfirman dalam Al - Qur’an suratal - Tag a<bun (64) : Artinya: “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan  ijin Allah…”(QS. Al - Tag a<bun (64) : 11) Ayat tersebut di atas sesuai dengan teori dasar asuransi, bahwa kita tidak  akan pernah tahu apa yang akan terjadi di   masa yang akan datang, karena masa  yang akan datang adalah sebuah masa yang penuh dengan ketidakjelasan dan ketidakpastian. Seorang tidak akan dapat memastikan apakah dia masih hidup  atau masih dalam keadaan sehat dimasa yang akan datang? Ataupun apakah keadaan harta seseorang akan tetap terhindar dari musibah atau bencana? Sebuah  pertanyaan yang tidak ada jawabannya  . Diantara orang yang khawatir akan menderita kerugian itu , maka  diadakanlah perjanjian asuransi, yaitu pertanggungan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia asuransi mempunyai padanan kata  yaitu tanggungan .
  Am. Hasan Ali, Asuransi dalam perspektif Islam, h.
 Departemen Pendidikan, Kamus besar bahasa Indonesia , edisi ke -3, Balai Pustaka, hal; 73   Pengertian asuransi  juga  dapat dilihat dalam undang - undang No 2 Tahun  1992 tentang usaha perasuransian, bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah  “perjanjian antara dua pihak atau lebih  yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan tertanggung dengan menerima premi asuransi  untuk  memberi pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung”  Adapun jasa asuransi menurut BAB III pasal 3 Undang - Undang No 2  Tahun 1992 sebagai berikut: 1.  Asuransikerugian: perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab  hukum kepada pihak yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, misalnya :  kecelakaan, kebakaran 2.  Asuransi Jiwa: perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup dan atau meninggalnya  seseorang yang dipertanggungkan.
3.  Reasurans i: perjanjian asuransi yang memberikan jasa serta pertanggungan  ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan  perusahaan asuransi jiwa   UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
 Ibid,    Dari definisi tersebut di   atas maka dapat diketahui, bahwa yang dipertanggungkan da lam asuransi jiwa adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan. Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan  bagi perorangan yang ingin menyediakan sejumlah uang sebagai cadangan dana  untuk ahli warisnya.
 Bila ditinjau dari  beberapasudut, asuransi mempunyai tujuan dan teknik  pemecahan yang bermacam - macam, antara lain: a.  Dari segi Ekonomi, maka :  Tujuannya   : mengurangi ketidak- pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan  atau mencapai tujuan.
Tekniknya   : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan  pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga  dapat diperki rakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b.  Dari segi Hukum, maka:  Tujuannya  : memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau  suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
 Yadi Janwari, Asuransi Syariah, h. 55   Tekniknya: melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polisAsuransi), maka risiko beralih  kepada penanggung.
c.  Dari segi Tata Niaga, maka :  Tujuannya: membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program Asuransi .
Tekniknya: memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan Asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta  Asuransi  yang  ditanganinya.
d.  Dari segi Kemasyarakatan, maka : Tujuannya: menanggung kerugian secara bersama- sa ma antar semua  peserta program Asuransi Tekniknya: semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi  memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e.  Dari segi Matematis, maka: Tujuannya: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan  hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta  (sekelompok peserta) program asuransi.    Tekniknya: menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkin an (" Probability Theory "), yang dilakukan oleh  aktuarismaupun  oleh underwriter.
 Dari definisi tersebut diatas maka dapat diketahui, bahwa yang dipertanggungkan dalam asuransi jiwa adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan. Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan  bagi perorangan yang ingin menyediakan sejumlah uang  sebagai cadangan dana  untuk ahli warisnya.
 Di masa kini di Indonesia yang merupakan negara yang mayoritas warganya beragama islam menuntut untuk mengimbangi eksistensi lembagalembaga konvensional yang berbasis kapi talis dengan cara mengadakan kegiatan  yang berpedoman dan operasionalnya  berbasis syariah (sesuai dengan syara’).
Maka dari itu banyak bermunculan lembaga- lembaga yang berbasis syariah sebagai alternatif dari kegiatan - kegiatan konvensional. Diantara lembag a syariah  yang kini makin diminati oleh masyarakat adalah asuransi syariah.
Asuransi syariah ( Ta’awun,  Taka<ful,  Taz{amu<n) adalah usaha saling  melindungi dan tolong menolong di  antara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau  Tabarru’  yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan  syariah .
 http://www.asuransi - mobil.com/asuransi -pengertian.htm  Yadi Janwari, Asuransi Syariah, h. 55   Asuransi syariah juga tidak mau kalah bersaing dengan asuransi konvesional maka asuransi syariah banyak mengeluarkan produk - produk yang bakalan akan bisa menyaingi produk - produk konvensional. Sedangkan produk  terbaru asuransi syariah adalah produk takaful safari via SMS.
Di sisi lain  dengan  pesatnya penemuan - penemuan teknologi modern, mengakibatkan terjadinya perubahan yang sanga t cepat di  dalam kehidupan sosial  budaya manusia. Hampir semua problem, ruang gerak, dan waktu telah dapat  terpecahkan oleh teknologi dan modernisasi. Di   samping manusia menjadi semakin   cakap menyelenggarakan hidupnya, meningkat pula kemakmuran hidup,  materiilnya, berkat makin cepat penemuan - penemuan teknologi modern itu.
Di   antara sekian banyak penem uan - penemuan teknologi tersebut,  telepon  seluler  (ponsel) atau lebih populer dengan sebutan  hand pone  ( HP), banyak  digunakan orang pada saat ini. Selain digunakan untuk berkomunikasi suara dengan  lawan  bicara, ponsel juga memiliki kemampuan lain yaitu dapat digunakan untuk saling berkirim pesan dengan orang lain melalui teks yang lebih  populer dengan nama  Short Message Service  (SMS), cukup dengan mengetik terlebih dahulu pesan yang hendak dikirim, kemudian mengisikan nomer ponsel  tujuan lalu tekan tombol  Send.
Dengan maraknya penggunaan ponsel untuk berkirim pesan lewat  SMS,  membuat sms mempunyai tempat teratas bagi pengguna ponsel.  Karena menjadi  fenomena saat ini. Kemudian muncul  gagasan untuk membuat layanan berbasis   SMS,  dari jenis pelayanan informasi sederhana seperti info valas,harga saham,  jadwal sarana ang k utan, hingga jenis pelayanan yang cukup kompleks.
Salah satu pelayanan berbasis SMS yang sekarang mulai muncul pada  masa saat ini yaitu  Asuransi Perjalanan Via Sms.PT. Takaful Indonesia bekerjasama dengan PT. Telkom sel mengadakan  suatu kerjasama dalam bidang  asuransi perjalanan via sms. Para peserta yang mengikuti asuransi tersebut harus  mengirim SMS dengan cara “ ketik Nama lengkap#usia lalu kirim ke25700”,  maka para peserta mendapat manfaat perlindungan perjalanan  hingga Rp. 100  juta, sedangkan tarif perSMS adalah 8 ribu (belum termasuk PPn), juga  sebagai  premi (Tabarru’)untuk perlindungan 10 hari.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi