Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINDAK PIDANA KEJAHATAN DUNIA MAYANTARA ( CYBER CRIME) DALAM PERSPEKTIFUNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN FIQIH JINAYAH



 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kemajuan teknologi telah berkembang sedemikian pesatnya. Teknologi  yang merupakan produk dari modernitas telah mengalami lompatan yang luar  biasa, karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, yang kreator  teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya. Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia.
Pada penghujung abad ke- 20 ini telah ditemukan beberapa karya dibidang  teknologi informasi, diantaranya adalah internet. Internet m erupakan suatu alat  yang memungkinkan hidup secara maya ( virtual). Kehadiran internet ini telah  membawa dampak yang sangat luar biasa. Dengan internet manusia dapat ngobrol, belanja, sekolah dan beberapa aktivitas lain yang layaknya kehidupan  nyata (real).Sehingga pada gilirannya, kehadiran internet memunculkan anggapan yang membagi kehidupan secara dikotomis menjadi  real life (kehidupan nyata) dan  virtual life (kehidupan maya).

Awalnya, teknologi (internet) sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat  netra l. Disini diartikan bahwa teknologi itu bebas nilai. Teknologi tidak dapat  dilekati sifat baik dan jahat. Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi pihak- pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dalam perspektif ini, dengan demikian teknologi bisa dikatakan juga merupakan faktor   kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk  berbuat jahat atau memudahkan terjadinya tindak kejahatan.
Pada dekade terakhir, telah muncul kejahatan dengan dimensi baru, sebagainya akibat dari penyalagunaan internet. Seperti halnya di dunia nyata,  sebagai dunia maya, internet ternyata mengundang tangan - tangan kriminal dalam  beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun untuk sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenome na khas yang sering disebut dalam bahasa asing sebagai cyber crime(kejahatan di dunia maya).
Dari ungkapan ini tampak jelas mengisyarakan bahwa kejahatan ini  locus  delicti - nya adalah dunia maya atau  cyber. Hal inilah yang membedakannya dengan kejahatannya dengan kejahatan konvensional, yang locus  delicti - nya  adalah dunia nyata tempat kita berada.
Munculnya fenomena baru tersebut bagi sebagian orang telah mengubah  perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga memunculkan adanya norma norma baru, nilai - nilai baru dan sebagainya.
Menurut Soerjono Soekanto  , kemajuan dibidang teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional, termasuk di Indonesia. Sehingga,  satu sa ma lain menjadikan belahan dunia ini sempit dan berjarak pendek.
Berbisnis pun begitu mudahnya, seperti membalikkan telapak tangan saja.
 Soerjono Soekanto, Pokok -pokok Sosiologi Hukum,h. 87- 88   Menurut mantan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif  , teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia diberbagai bidang,  sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru  dimasyarakat. Bentuk - bentuk perbuatan hukum itu perlu mendapatkan penyesuaian, seperti melakukan harmonisasi terhadap beberapa perundangan yang sudah ada, mengga nti jika tidak sesuai lagi, dan membentuk ketentuan hukum yang baru.
Pembentukan peraturan perundangan di era teknologi informasi ini harus  dilihat dari berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaat  rule of lawdan internet, jurisdiksi dan  konflik hukum, pengakuan hukum terhadap  dokumen serta tanda tangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,  cybercrime,pengaturan konten dan cara- cara penyelesaian sengketa domain.
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan mnculnya penemuan - penemuan  baru seperti internet, merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial, disamping penyebab lainnya seperti bertambah atau berkurangnya penduduk, pertentangan - pertentangan dalam masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi didalam tubuh masyar akat itu sendiri. Hal yang sama dikemukakan oleh Satjipto Raharjo bahwa,  “Dalam kehidupan manusia banyak alasan yang dapat dikemukakan sebagai penyebab timbulnya suatu perubahan didalam masyarakat, tetapi  Syamsul Muarif,Menunggu Lahirnya Cyber Law,http//  www.cybernews.cbn.net.id 26  Desember   Satjipto Raharjo, Hukum danMasyarakat, h. 96   perubahan dalam penerapan hasil -hasil teknologi modern dewasa ini banyak  disebut -sebut sebagai salah satu sebab bagi terjadinya perunbahan sosial.” Sistem teknologi dalam pelaksanaannya terpaksa berbenturan dengan nilai - nilai moral. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk teknologi informasi, seperti internet menyebabkan proses perkembangan teknologi informasi belum mencapai tingkat kemapanan.
Jaringan internet pada mulanya hanya dapat digunakan oleh lingkungan  pendidikan (perguruan tinggi) dan lembaga penelitian. Kemudian tahun 1995,  internet baru dapat digunakan untuk publik. Beberapa tahun kemudian, Tim Berners- Lee mengembangkan aplikasi world wide web(www) yang memudahkan  orang untuk mengakses informasi di internet. Setelah dibukanya interenet untuk  keperluan publik semakin banyak muncul aplikasi - aplikasi bisnis di internet.
Aplikasi bisnis yang berbasiskan teknologi internet ini mulai menunjukkan adanya aspek finansial. Misalnya, internet digunakan sebagai sarana untuk memesan/reservasi tiket (pesawat terbang, kereta api), hotel, pembayaran tagiha n telepon, listrik, dan sebagainya. Hal ini mempermudah konsumen dalam menjalankan aktivitas/transaksi bisnisnya. Konsumen tidak perlu keluar rumah dan antri untuk memperoleh layanan yang diinginkan karena  dapat dilakukan didalam rumah, begitu pula tingkatkeamanannya yang relatif  lebih terjaga.
Upaya mengantisipasi maraknya kejahatan dengan mempergunakan internet  (cyber cimes), apakah hukum pidana Indonesia telah mampu   mengantisipasi munculnya kejahatan - kejahatan tersebut, dengan kata lain, apakah  undang - undang pidana kita mampu menjerat pelaku tindak pidana yang dilakukan  di dunia maya (cyber crimes )? Pakar hukum teknologi informasi, Imam Syahputra menyatakan bahwa  persoalan hukum teknologi internet yang bermunculan belakangan ini telah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan perundangannya.
 Sekalipun perangkat hukum seperti kitab Undang - undang Hukum Pidana  (KUHP) sudah dimiliki Indonesia, namun peraturan itu masih belum cukup mampu menjerat pelaku tindak pidana di internet. Apalagi dalam pasal 1 KUHP  disebutkan  “tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak dinyatakan dalam  suatu ketentuan undang-undang.”Artinya, pasal itu menegaskan kalau pelaku  kejahatan internet belum tentu dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain berbenturan dengan Pasal 1 KUHP, kesulitan untuk menjerat pelaku tindak pidana yang dilakukan didunia maya berkaitan dengan masalah  pembuktian. Hukum positif mengharuskan adanya alat bukti, saksi, petunjuk,  keterangan ahli serta terdakwa dalam pembuktian. Sedangkan dalam hal keja hatan terkait dengan teknologi informasi sulit dilakukan pembuktiannya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi