BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kemajuan
teknologi telah berkembang sedemikian pesatnya. Teknologi yang merupakan produk dari modernitas telah
mengalami lompatan yang luar biasa,
karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, yang kreator teknologi itu sendiri kebingungan
mengendalikannya. Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan
manusia.
Pada penghujung abad ke- 20 ini
telah ditemukan beberapa karya dibidang teknologi
informasi, diantaranya adalah internet. Internet m erupakan suatu alat yang memungkinkan hidup secara maya (
virtual). Kehadiran internet ini telah membawa
dampak yang sangat luar biasa. Dengan internet manusia dapat ngobrol, belanja,
sekolah dan beberapa aktivitas lain yang layaknya kehidupan nyata (real).Sehingga pada gilirannya,
kehadiran internet memunculkan anggapan yang membagi kehidupan secara dikotomis
menjadi real life (kehidupan nyata)
dan virtual life (kehidupan maya).
Awalnya, teknologi (internet)
sebetulnya merupakan sesuatu yang bersifat netra l. Disini diartikan bahwa teknologi itu
bebas nilai. Teknologi tidak dapat dilekati
sifat baik dan jahat. Akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi
pihak- pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dalam perspektif ini,
dengan demikian teknologi bisa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen, faktor yang menyebabkan timbulnya
keinginan orang untuk berbuat jahat atau
memudahkan terjadinya tindak kejahatan.
Pada dekade terakhir, telah
muncul kejahatan dengan dimensi baru, sebagainya akibat dari penyalagunaan
internet. Seperti halnya di dunia nyata, sebagai dunia maya, internet ternyata
mengundang tangan - tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi
maupun untuk sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenome na khas
yang sering disebut dalam bahasa asing sebagai cyber crime(kejahatan di dunia
maya).
Dari ungkapan ini tampak jelas
mengisyarakan bahwa kejahatan ini locus delicti - nya adalah dunia maya atau cyber. Hal inilah yang membedakannya dengan
kejahatannya dengan kejahatan konvensional, yang locus delicti - nya adalah dunia nyata tempat kita berada.
Munculnya fenomena baru tersebut
bagi sebagian orang telah mengubah perilakunya
dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain
dari sisi kehidupan manusia, sehingga memunculkan adanya norma norma baru,
nilai - nilai baru dan sebagainya.
Menurut Soerjono Soekanto , kemajuan dibidang teknologi itu telah membentuk
masyarakat informasi internasional, termasuk di Indonesia. Sehingga, satu sa ma lain menjadikan belahan dunia ini
sempit dan berjarak pendek.
Berbisnis pun begitu mudahnya,
seperti membalikkan telapak tangan saja.
Soerjono Soekanto, Pokok -pokok Sosiologi
Hukum,h. 87- 88 Menurut mantan Menteri
Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif
, teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia diberbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi
munculnya perbuatan hukum baru dimasyarakat.
Bentuk - bentuk perbuatan hukum itu perlu mendapatkan penyesuaian, seperti
melakukan harmonisasi terhadap beberapa perundangan yang sudah ada, mengga nti
jika tidak sesuai lagi, dan membentuk ketentuan hukum yang baru.
Pembentukan peraturan perundangan
di era teknologi informasi ini harus dilihat
dari berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaat rule of lawdan internet, jurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap dokumen serta tanda tangan elektronik,
perlindungan dan privasi konsumen, cybercrime,pengaturan
konten dan cara- cara penyelesaian sengketa domain.
Kemajuan teknologi yang ditandai
dengan mnculnya penemuan - penemuan baru
seperti internet, merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial,
disamping penyebab lainnya seperti bertambah atau berkurangnya penduduk,
pertentangan - pertentangan dalam masyarakat, terjadinya pemberontakan atau
revolusi didalam tubuh masyar akat itu sendiri. Hal yang sama dikemukakan oleh
Satjipto Raharjo bahwa, “Dalam kehidupan
manusia banyak alasan yang dapat dikemukakan sebagai penyebab timbulnya suatu
perubahan didalam masyarakat, tetapi Syamsul
Muarif,Menunggu Lahirnya Cyber Law,http//
www.cybernews.cbn.net.id 26 Desember
Satjipto Raharjo, Hukum danMasyarakat,
h. 96 perubahan dalam penerapan hasil
-hasil teknologi modern dewasa ini banyak disebut -sebut sebagai salah satu sebab bagi
terjadinya perunbahan sosial.” Sistem teknologi dalam pelaksanaannya terpaksa
berbenturan dengan nilai - nilai moral. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
produk teknologi informasi, seperti internet menyebabkan proses perkembangan
teknologi informasi belum mencapai tingkat kemapanan.
Jaringan internet pada mulanya
hanya dapat digunakan oleh lingkungan pendidikan
(perguruan tinggi) dan lembaga penelitian. Kemudian tahun 1995, internet baru dapat digunakan untuk publik.
Beberapa tahun kemudian, Tim Berners- Lee mengembangkan aplikasi world wide
web(www) yang memudahkan orang untuk
mengakses informasi di internet. Setelah dibukanya interenet untuk keperluan publik semakin banyak muncul
aplikasi - aplikasi bisnis di internet.
Aplikasi bisnis yang berbasiskan
teknologi internet ini mulai menunjukkan adanya aspek finansial. Misalnya,
internet digunakan sebagai sarana untuk memesan/reservasi tiket (pesawat
terbang, kereta api), hotel, pembayaran tagiha n telepon, listrik, dan
sebagainya. Hal ini mempermudah konsumen dalam menjalankan aktivitas/transaksi
bisnisnya. Konsumen tidak perlu keluar rumah dan antri untuk memperoleh layanan
yang diinginkan karena dapat dilakukan
didalam rumah, begitu pula tingkatkeamanannya yang relatif lebih terjaga.
Upaya mengantisipasi maraknya
kejahatan dengan mempergunakan internet
(cyber cimes), apakah hukum pidana Indonesia telah mampu mengantisipasi munculnya kejahatan -
kejahatan tersebut, dengan kata lain, apakah undang - undang pidana kita mampu menjerat
pelaku tindak pidana yang dilakukan di
dunia maya (cyber crimes )? Pakar hukum teknologi informasi, Imam Syahputra
menyatakan bahwa persoalan hukum
teknologi internet yang bermunculan belakangan ini telah mendesak pemerintah
dan DPR untuk segera merampungkan perundangannya.
Sekalipun perangkat hukum seperti kitab Undang
- undang Hukum Pidana (KUHP) sudah
dimiliki Indonesia, namun peraturan itu masih belum cukup mampu menjerat pelaku
tindak pidana di internet. Apalagi dalam pasal 1 KUHP disebutkan
“tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak dinyatakan dalam suatu ketentuan undang-undang.”Artinya, pasal
itu menegaskan kalau pelaku kejahatan
internet belum tentu dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain berbenturan dengan Pasal 1
KUHP, kesulitan untuk menjerat pelaku tindak pidana yang dilakukan didunia maya
berkaitan dengan masalah pembuktian.
Hukum positif mengharuskan adanya alat bukti, saksi, petunjuk, keterangan ahli serta terdakwa dalam
pembuktian. Sedangkan dalam hal keja hatan terkait dengan teknologi informasi
sulit dilakukan pembuktiannya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi