Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI TENTANG TRANSAKSI BANNER POINTDI STOKIS 649 (TIENS) DI SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk sosial, dia  membutuhkan orang lain untuk saling tukar menukar manfaat di segala sektor,  baik dengan jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain. Semuanya itu membuat  manusia berkumpul dan bersatu tidak terpisahkan.
Sebagai agama sempurna, Islam dituntut dapat menjadi sebuah jalan  hidup maupun prinsip hidup yang mampu diaplikasikan di dalam arena  kehidupan yang konkrit saat ini dan saat mendatang. Ini merupakan sebuah  persoalan yang nyata yang dihadapi umatIslam di segenap belahan penjuru  dunia. Apapun persoalannya tentunya sebagai sebuah agama yang kita yakini  sebagai yang  kaffah, yang menjadi prinsip pada setiap aspek kehidupan,  sebagaimana Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara  keseluruhan”.

 Berbagai persoalan yang dihadapi umat manusia semakin hari bertambah  seiring dengan bertambahnya usia dunia ini, semakin maju peradaban manusia   Departemen Haji dan Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 50   maka semakin bertambah rumit dan sulit sebuah persoalan yang baru dapat  dipecahkan. Oleh karenanya, umatIslam harus mampu menjadi decision maker atas berbagai persoalan tersebut.
Ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai pengetahuan tentang  perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber  produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang atau jasa serta  mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi.
 Dengan demikian objyek kajian  ekonomi adalah perbuatan atau perilaku manusia yang berkaitan dengan fungsi  produksi, distribusi dan konsumsi.
Agama, baik Islam maupun non-Islam, pada esensinya merupakan  panduan atau bimbingan moral (nilai-nilaiideal) bagi perilaku manusia. Panduan  moral tersebut pada garis besarnya bertumpu pada ajaran akidah, aturan hukum  (syari’ah) dan budi pekerti luhur (ahlakul karimah).
Tampaklah bahwa antara agama Islam dan ekonomi terdapat  ketersinggungan obyek. Dalam kaitan antarakeduanya, islam berperan sebagai  panduan moral terhadap fungsi produksi, distribusi, dan konsumsi.
Dengan demikian, secara normatif ekonomi Islam adalah sebuah sistem  ekonomi yang dibangun berdasarkan tuntunan ajaran Islam. Kontruks (rancangbangun) ekonomi Islam adalah sebuah tatanan ekonomi yang dibangun di atas  dasar ajaran tauhid dan prinsip-prinsip moral Islam (seperti moral keadilan),   Monzer Kahf, Ekonomi Islam, Telaah Analitik Terhadap Fungsi-Fungsi Ekonomi Islam, h. 2   dibatasi oleh syari’atau Islam (misalnyaaturan tentang halal dan haram) dan  fikih (hukum Islam yang bersifat furu’iyah).
  Dalam kerangka ekonomi Islam, keseimbangan sosial ditekankan bukan  saja dalam masalah material akan tetapi juga menyangkut pemerataan distribusi  harga diri antara orang yang kaya dengan orang yang miskin. Karena itu,  manusia adalah makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya  manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Antara si kaya dan si  miskin tidak dihadapkan sebagai orang-orang yang bertentangan kepentingan,  tetapi dihadapkan dalam hubungan rasa  kasih sayang dan saling tolongmenolong. Si kaya berkewajiban menolong si miskin, dan si miskin berkewajiban  menghormati hak-hak si kaya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah alMaidah ayat 2.
 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan  jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah  kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”.
 Pembaruan atau modernisme mulai berkembang secara pesat di dunia  Islam semenjak abad 20 M. karena negeri-negeri muslim sebagian besar meraih  kedaulatan politik antara pertengahan abad ini, sekitar tahun 1945 dan 1965.
Periode paska kemerdekaan negara-negara Islam ditandai dengan beberapa  situasi baru yang sebagian merupakan konsekuensi logis dari modernisasi periode   Gufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, h. 5-6   Departemen Haji dan Wakaf Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 157   sebelumnya. Kemerdekaan dan kedaulatan politik sendiri sesungguhnya  mengandung makna perubahan yang sangat luas meliputi selluruh aspek  bernegara dan bermasyarakat. Sehinggadalam jangka waktu dekat, periode  paska kemerdekaan ini telah menghasilkan perubahan-perubahan besar,  khususnya dalam bidang teknologi dan ekonomi.
 Program pembangunan pada umumnya lebih ditujukan sebagai  pembangunan dan pengembangan (ekspansi) ekonomi dan alih teknologi. Ini  merupakan sumber berkembangnya gejala perubahan sosial yang abru.
Globalisasi zaman dalam wujud interaksi sosial budaya antar bangsa-bangsa  semakin mempercepat laju perubahan sosial. Di negara-negara Islam, termasuk  Indonesia, perubahan sosial budaya akibat pembangunan selain menimbulkan  kesenjangan antara nilai lama dengan nilai baru juga memunculkan persoalan  bagi hukum Islam (fikih).
Perubahan sosial tersebut dapat diilustrasikan dengan perubahan desa  menjadi kota, perubahan masyarakat ekonomi agraris menjadi ekonomi industri  dan perdagangan, perubahan pola kehidupan gotong royong menjadi kehidupan  individualis, dan lain sebagainya. Perubahan-perubahan ini tentunya  mempengaruhi cara pandang (sikap dan mental) dan perilaku masyarakat  terhadap “harta” dan “teknis bertransaksi”.
 Gufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, h. 7   Misalnya, konsep harta dalam masyarakat agraris tentu berbeda dengan  konsep harta yang berkembang dalam masyarakat industri dan perdagangan.
Dalam masyarakat industri dan perdagangan harta berfungsi sebagai modal dan  komoditas, sedang dalam masyarakat agraris harta berfungsi sebatas untuk  memenuhi hajat kehidupan. Sampah dan kotoran binatang ternak pada masa  masyarakat tertentu tidak dipandang sebagai harta, namun sekarang keduanya  nyata-nyata menjadi sumber penghasilan bagi segolongan manusia.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi