Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBERIAN KOMISI PENJUALAN KEPADA SPG KONICARE DI PT. ARINA MULTIKARYA SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam  masyarakat. Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan  adanya manusia lain yang bersama-samahidup dalam masyarakat. Dalam hidup  bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, untuk mencukupkan  kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
 Oleh karena itu merupakan fitrah untuk saling  membantu dan bekerja sama, saling tolong-menolong antara satu dengan yang  lainnya, tolong-menolong yang baik bersifat menguntungkan kedua belah pihak  tidak mengingkari salah satu pihak.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ma>idah Ayat 2 Artinya: “....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan  taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah  amat berat siksa-Nya”.(Q.S. Al-Ma>idah: 2).

  Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Pedata), h.
 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 157   Dalam kerangka ekonomi Islam, keseimbangan sosial ditekankan bukan  saja dalam masalah material, akan tetapi juga menyangkut pemerataan distribusi  harga diri antara orang kaya dan orang miskin. Salah satu bentuk dari tolongmenolong dalam usaha kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  adalah pemberian upah atau gaji terhadap karyawan atau buruh dimana mereka  bekerja. Pelaksanaan pemberian upah ini dimaksudkan sebagai usaha kerja sama  saling menguntungkan, di satu pihak mendapatkan bantuan orang lain dan pihak  lainnya memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukannya. Kerjasama diantara  kedua belah pihak adalah menyangkut pemberian upah.
Dalam UUD ’45 Pasal 27 (a) telah ditentukan landasan hukum sebagai  berikut ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak bagi kemanusiaan”.
 Dengan demikian upah yang harus diterima oleh  buruh atau para tenaga kerja kita atas jasa-jasa yang dijualnya haruslah berupa  upah yang wajar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat  223:  Artinya: “Dan bila kamu ingin anakmu disusui oleh orang lain, maka tidaklah  ada dosa atasmu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang   Undang-undang Dasar 1945   pantas. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah itu  maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(Q.S. Al-Baqarah: 233 ).
 Upah menurut realitas dunia kerja dalam hubungannya dengan jaminan  hidup tenaga kerja, jika dilihat sepintas hanya berhubungan dengan uang. Akan  tetapi jika kita telusuri lebih mendalam, upah sebenarnya memiliki kaitan yang  tidak terpisahkan dengan hal tentang bagaimana kita mengartikan karakter sosial  kita. Oleh karena itu jika kita mendiskusikan mengenai upah pada tataran yang  mendalam, memiliki arti sama dengan mendiskusikan siapa diri kita dan siapa  sesama kita.
Pembayaran atau pemberian upah atas jasa atau kerja yang telah  dilakukan harus disegerakan. Masalah ini dapat difahami darisabda Rasulullah  SAW:  ( Artinya: ”Diriwayatkan dari Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam dari ayahnya dari  Abdullah ibn 'Amr berkata : Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah  upah itu sebelum kering keringatnya.” (H.R. Ibnu Majjah).
 Disegerakannya upah buruh ini akan sangat berarti bagi buruh, mengingat  bahwa mereka sangat membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari- Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
 Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majjah al-Rabi' al-Qazwini, Sunan Ibnu Majjah,  Juz 2, h. 20   hari. Dengan demikian, mengulur pembayaran berarti menyusahkan buruh  sekaligus bentuk ketidak setujuan terhadap hadist tersebut.
Berangkat dari dasar-dasar yang jelas tersebut peneliti membahas tentang  pemberian komisi penjualan. Dimana dalam arti komisi sama dengan arti upah,  namun bedanya dalam arti komisi yaitu sebagai sarana motivasi dapat diberikan  batasan perangsang ataupun pendorong yang diberikan dengan sengaja kepada  pekerja agar dalam diri mereka timbul semangat yang lebih besar untuk  berprestasi bagi perusahaan.
Ada beberapa pengertian komisi yang dikemukakan oleh para ahli,  diantaranya yang dikemukakan oleh Harsono bahwa komisi adalah setiap sistem  kompensasi dimana jumlah yang diberikan tergantung dari hasil yang dicapai  yang berarti menawarkan suatu komisi kepada pekerja untuk mencapai hasil  yang lebih baik. Sementara itu menurut Heidjrachman dan Husnan (dalam buku  Hukum Perburuhan di Indonesia karangan Abdul Rahmad Budiono) mengatakan  bahwa pengupahan komisi dimaksudkan untuk memberikan upah atau gaji yang  berbeda. Jadi dua orang karyawan yang mempunyai jabatan yang sama bisa  menerima upah yang berbeda dikarenakan prestasi kerja yang berbeda.
 Sedangkan upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai  pembalasan jasa/bayaran tenaga yang sudah disepakati untuk mengerjakan  sesuatu; gaji, persen, imbalan, hasil atas akibat dari suatu perbuatan.
  Abdul Rahmad Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, h. 285   Ibid, h. 286   Pihak manajemen harus dapat menumbuhkan motivasi, semangat dan  kegairahan dalam bekerja yang berasal dari dalam diri karyawan sendiri.

Bagaimana menciptakan agar ia tertarik dan giat dalam melaksanakan  pekerjaannya? Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberi insentif  atau komisi karena dengan memberi komisi berupa uang biasanya orang akan  termotifasi dan giat dalam melaksanakan pekerjaannya.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi