Senin, 25 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TABRAK LARI DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM.


BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah Seiring  dengan  perkembangan  zaman,  manusia  memerlukan  peraturan  yang  sesuai  dengan  perkembangan  zaman  pula.  Salah  satu  tugas  pemerintahan  dalam  suatu  negara  adalah  merumuskan  peraturan-peraturan  yang  tujuan  utamanya  adalah  mewujudkan  keadilan,  kepastian,  dan  kemanfaatan bagi masyarakat. Hal  tersebut sebagaimana maksud pasal 1 ayat  (3)  UUD  1945,  yang  menjelaskan  bahwa  Indonesia  adalah  negara  hukum.
 Sehingga segala aktivitas masyarakat harus berdasarkan hukum yang berlaku  dalam masyarakat.
Suatu  peraturan  dikatakan  baik  jika  dapat  berlaku  secara  yuridis,  sosiologis dan filosofis, begitu pula mengenai peraturan lalu lintas. Lalu lintas  merupakan sarana  vital, karena berkaitan  langsung dengan transportasi. Bila  diuraikan setidaknya ada beberapa poin yang harus ada dan terlaksana dalam  lalu lintas, 1. Jaminan akan keamanan dan kelancaran lalu lintas, 2. Prasarana  jalan raya, 3. Lalu lintas dan angkutan yang berlangsung secara ekonomis, 4.
Perlindungan  terhadap  lingkungan  hidup.
 Keempat  hal  di  atas  merupakan  modal guna mencapai keteraturan dalam berlalu lintas.

Selain  itu ada beberapa  hal  yang perlu diperhatikan dalam  berlalu  lintas,  dalam  hal  ini  terkait  dengan  faktor  internal,  yakni  dari  diri  manusia   Sekretariat   Jendral  dan  Kepaniteraan  Mahkamah  Konstitusi  RI,  Undang-undang  Dasar 1945, Jakarta, cet. ke-11, 2010, h. 5   Soerjono Soekanto(ed),  Inventarisasi Dan Analisa Terhadap Perundang-undangan  Lalu Lintas, Jakarta: CV. Rajawali, 1984, h. 14     sendiri  sebagai  subjek  hukum,   yaitu:  1.  Konsentrasi,  perkiraan  dan  keterampilan  yang  kurang  baik,  2.  Reaksi  yang  hebat,  3.  Kelainan-kelainan  fisik, 4. Gangguan emosional, 5. Kelelahan fisik dan mental, 6. Kelainan jiwa  dan  kepribadian,  7.  Kurangnya  disiplin  atau  ketaatan.
 Ketujuh  hal  tersebut  merupakan faktor yang akan berbuntut pada terjadinya kecelakaan.
Lalu  lintas  merupakan  alat  rekayasa  yang  berkaitan  erat  dengan  transportasi.  Transportasi  merupakan  sarana  vital  karena  selain  sebagai  alat  dalam  roda  perekonomian,  transportasi  juga  dapat  dijadikan  sebagai  alat  pemersatu dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa  dan  negara,  karena  dengan  adanya  transportasi  daerah  pelosok  dapat  dijangkau.  Pentingnya  transportasi  tersebut  tercermin  pada  semakin  meningkatnya  kebutuhan  akan  angkutan  jalan,  terlebih  pada  waktu-waktu  tertentu, Seperti ketika akhir pekan, libur sekolah, dan ketika mudik hari raya  idul fitri yang telah menjadi tradisi.
Peristiwa  mengenai  lalu  lintas  sekarang  adalah  adanya  ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dengan fasilitas jalan yang ada,  terutama  mengenai  perluasan  jaringan  jalan  raya.
 Sehingga  menimbulkan  ketimpangan  yang  secara  langsung  menghambat  aktivitas  manusia,  seperti  kemacetan  dan  kecelakaan  lalu  lintas.  Kasus  kecelakaan  lalu  lintas  seakanakan  tidak  dapat  dihindari,  karena  dari  tahun  ke  tahun  terus  meningkat,   Ibid, h.
 C.S.T.  Kansil,  et  al.  Tindak  Pidana  Dalam  Undang-undang  Nasional,  Jakarta:  Jala  Permata Aksara, 2009, h.
 Soerjono Soekanto (ed), op. cit, h. 2   seperti  pada  peristiwa  mudik  tahun  2011  yang  mengalami  peningkatan  jika  dibandingkan pada tahun 2010.
 Fakta di atas menunjukkan bahwa masih banyak terjadi kekurangan  mengenai fasilitas dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Tidak disiplin dalam  berkendara  juga  menunjukkan  bahwa  tidak  ada  etika  baik,  padahal  pemicu  terjadinya  kecelakaan  adalah  runtuhnya  etika  dalam  berkendara.
 Seperti,  yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2011 diantaranya dalam pasal 106,  yang mengharuskan pengemudi mengemudikan kendaraannya dengan penuh  konsentrasi,  mengutamakan  pejalan  kaki,  mematuhi  ketentuan  teknis,  menggunakan  sabuk  pengaman.  Kemudian  pasal  107,  tentang  penggunaan  lampu  utama  yang  harus  dinyalakan  baik  di  malam  hari  maupun  di  siang  hari.
 Tidak  dipungkiri  kondisi  tersebut  akan  menambah  panjang  rentetan  jumlah kecelakaan.
Sejalan  dengan  hal  itu,  yang  menjadi  perhatian  penulis  adalah  ketika terjadi kecelakaan lalu lintas pelaku tidak bertanggung jawab, dengan  membiarkan  korban  begitu  saja  tanpa  menghentikan  kendaraannya,  atau  tabrak  lari.  Tabrak  lari  adalah  peristiwa  tabrakan  yang  menabrak  meninggalkan korbannya.
 Perbuatan tersebut merupakan tindakan pengecut,  amoral  dan  tidak  manusiawi.  Karena  di  saat  korban  membutuhkan   Ferry  Santoso,  dan  Agus  Mulya,  “Kecelakaan  Lalu-lintas  Naik  1.111  Kasus”,  http://nasional.kompas.com/read/2011/09/08/17190730/Kecelakaan.Lalu-lintas.Naik.1.111.Kasus  diakses 13 september 2011.
 Toto Suprapto, Keprihatinan Etika Berlalu Lintas, dalam Suara Merdeka, Semarang,  19 September 2011, h. 7.
 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Yogyakarta: Cakrawala Ilmu,  2011, h. 77-  http://www.kamusbesar.com/58118/tabrak-lari  Marye  Agung  kusmagi,  Selamat  Berkendara  Di  Jalan  Raya,  Jakarta:  Raih  Asa  Sukses, 2010, h. 94.
 pertolongan,  pelaku  meninggalkan  korban  begitu  saja.
 Padahal  si  korban  dalam  keadaan  luka,  baik  berat  atau  pun  ringan,  hingga  meninggal  dunia.
Seperti yang dialami Fuad, pemudik asal Cilacap yang mengalami luka serius  dan terkapar tidak berdaya di tengah jalan setelah ditabrak sebuah mobil dari  arah yang berlawanan di jalan raya Ciamis.
 Kemudian Triovita, mahasiswa  jurusan  Ekonomi  Universitas  Muhammadiyah  Sidoarjo.  Ia  tewas  seketika  setelah  ditabrak  kendaraan  lain  dari  arah  belakang.
 Ketentuan  mengenai  tabrak lari telah d isinggung dalam pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan sebagai berikut:  Setiap  orang  yang  mengemudikan  kendaraan  bermotor  yang  terlibat  kecelakaan  lalu  lintas  dan  dengan  sengaja  tidak  menghentikan  kendaraannya,  tidak  memberi  pertolongan,  atau  tidak  melaporkan  kecelakaan  lalu  lintas  kepada  kepolisian  negara  republik  Indonesia  terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231ayat (1) huruf a, huruf  b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  3  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  75.000.000, (tujuh  puluh lima juta rupiah).


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi