BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Perkataan
bank bukan suatu istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia, baik yang hidup di perkotaan maupun di
pedesaan. Penyebutan kata bank selalu dikaitkan
dengan uang, sehingga ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya denganuang.
Hal ini tidak salah, karena bank memang
merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan,
bank menyediakan berbagai jasa keuangan.
Di negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.
Dalam pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan, disebutkan bahwa
fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi ini mempunyai arti
bahwa secara tidak langsung bank merupakan
industri yang bergerak dalam bidang keuangan yang bertugas sebagai media perantara (financial
intermediary) antara debitur dan kreditur yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan
penyalur dana selain menjalankan fungsi
jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional dengan sistem bunga.
Kasmir, Manajemen Perbankan, h.11 Untuk menghindari pengoperasian bank dengan
sistem bunga, Islam mengenalkan kepada
industri keuangan dan perbankan tentang prinsip-prinsip transaksi sesuai dengan syariah. Bank syariah
merupakan bank yang berfungsi sebagai
manajer investasi,investor, jasa keuangan
dan sosial beroperasi berdasarkan
prinsip syariah dengan landasan Qur’an dan Hadis.
Dengan kata lain, Bank syariah lahir sebagai
salah satu solusi alternatif terhadap
persoalan pertentangan antarabunga bank dengan riba. Sehingga, kini umat Islam yang ingin melepaskan diridari
persoalan riba, telah mendapat jawaban
dengan lahirnya bank syariah yang beroperasi sesuaidengan ajaran dan nilai-nilai Islam.
Dalam beberapa hal, bank
konvensional dan bank syariah memiliki persamaan,
terutama pada sisi teknis penerimaan uang, pelayanan dan teknologi. Namun, terdapat banyak perbedaan
mendasar diantara keduanya.
Perbedaan itu menyangkut aspek
legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, lingkungan kerja, dan mekanisme perhitungan
keuntungan atau bagi hasil.
Landasan filosofi muamalah
syariah berupa kemitraan dan kebersamaan (sharing)dalam keuntungan (profit)maupun
kerugian (risk), sehingga dapat terwujud
kegiatan ekonomi yang adil dan transparan. Dengan sistem perbankan syariah, wabah penyakit keuntungan minus (negative spread) dari dunia perbankan dapat dibunuh hingga ke akar-akarnya.
Sofyan S. Harahap dan Wiroso, M. Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah,h. 5
Syafi’i Antonio, Bank Syariak Bagi
Banker dan Praktisi Keuangan, h. xxvii Konsep
operasional bank syariah merupakan alternatif pilihan jasa pelayanan perbankan. Di Indonesia, bank
syariah secara resmi diperkenalkan kepada
masyarakat sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Undang-undang ini memberikan landasan hukum
yang jelas dan luas kepada perbankan syariah, yaitu suatu bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil.Namun,
dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun,
perkembangan bank syariah masih belum sesuai dengan harapan.
Sesuai dengan perkembangan
perbankan, maka Undang-undang No. 7 tahun
1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam
Undang-undang No. 10 tahun 1998 terdapat
ketentuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perbankan Syariah.
Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang
perbankan, disebutkan sebagai
landasanpenting pengembangan perbankan syariah di tanah air, diharapkan bank syariah dapat berkembang
lebih baik dan dapat menjadi salah satu
komponen penting dalam upaya pengembangan industri perbankan Indonesia.
Hal ini mengingat dalam
Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan,
bank syariah diberikan peluang yang luas dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan
pada bank umum Sofyan S. Harahap,
Wiroso, M. Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah,h. 3 konvensional untuk membuka kantor cabang yang
khusus melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank
dengan nasabahnya bukan hubungan debitur
dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (Partnership)antara penyandang dana
(s{a>h{ibul ma>l) dengan pengelola dana (mud{a>rib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah
tidak saja berpengaruh terhadap tingkat
bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat
diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Hubungan kemitraan ini merupakan bagian yang khas dari proses berjalannya mekanisme pada bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan,
bank syariah memiliki
ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensioanl. Secara umum, bank syariah terdiri atas tiga kategori,
yaitu: 1. Penyaluran dana (financing) 2. Penghimpunan dana (funding) 3. Jasa
(servicer) Salah satu perusahaan perbankan syariah yang terdapat di kota
Surabaya ialah Bank Syariah Bukopin
Cabang Surabaya. Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya melakukan kegiatan penghimpunan dana
(funding)yang berbentuk tabungan atau
simpanan dengan menggunakan akad mud}a<rabah.
Muhamad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan,
Kelemahan, Peluang dan ancaman, h. 22 Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan, h. 56 Tabungan rencana multiguna tersebut berdasarkan
prinsip mud}a<rabah (bagi hasil). Dalam hal ini bank akan bertindak sebagai
pengelola (mud{a>rib), sementara
nasabah sebagai penyandang dana (s{a>h{ibul ma>l). Diantara keduanya diadakan akad mud}a<rabahyang menyatakan pembagian keuntungan bagi masing-masing pihak.
Dalam perbankan syariah dengan
segala macam usahanya tidak boleh bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mud{a>ribmemiliki
sifat wali amanah (trustee), yakni harus
berhati-hati atau bijaksana serta beri’tikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibatdari
kebijakan yang ditetapkannya.
Menurut undang-undang bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Tetapi apabila dalam waktu tertentu nasabah
wanprestasi atau lalai dalam menambah
simpanannya pada bank, maka nasabah dikenakan denda (penalty rate) yang
mana disebabkan karena kesalahan dari nasabah yang menyalahi aturan kontrak yang telah ditetapkan oleh
bank. Maka dari itu, dengan adanya penerapan
penalti di Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya, penulis akan melakukan penelitian tentang hal tersebut.
Adiwarman Karim. Bank Islam, analisa Fiqih dan
Keuangan, h 303 Undang-undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, bab I Pasal 1.
Kasmir, Manajemen Perbankan, h. 63 Guna mengetahui benar tidaknya
asumsitersebut, maka penulis berusaha untuk
membuktikannya. Agar penulis mendapatkan gambaran yang jelas mengenai aplikasi tabungan rencana multiguna
yang berprinsip mud}a<rabah, maka
penulis akan melakukan penelitian dengan judul: “Tabungan Perspektif Syariah (Studi Aplikasi Tabungan diPT. Bank Syariah
Bukopin, Tbk Cabang Surabaya)” B.
Rumusan Masalah Dari uraian latar
belakang masalah sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat ditarik suatu rumusan yang akan
menjadi objek penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana aplikasi tabungan rencana multiguna
di Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya?
2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi tabungan rencana multiguna di Bank Syariah Bukopin Cabang
Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian
atau penelitian yang sudah pernah
dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian atau penelitian.
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk Penulisan Skripsi, h. 7 Pada dasarnya masalah yang berhubungan dengan
mud}a<rabahtelah dibahas dalam
skripsi-skripsi sebelumnya, namun terdapat perbedaan objek kajian dengan penelitian yang sedang dilakukan
ini. Saudara Muhammad Nurudin telah
membahas tentang tabungan mud}a<rabahdengan judul skripsi “Praktek Tabungan Mudharabah di BPRS Bhakti
Makmur Indah Sidoarjo Ditinjau dari Fiqh
Mazhab Syafi’i”. Dalam skripsi ini dibahas tentang praktek tabungan
mud{a<rabahdi BPRS Bhakti Makmur Indah Sidoarjo dimana penabung bertindak sebaga s{a>h{ibul ma>l yang harus memberikan kebebasan kepada pihak bank yang bertindak
sebagai mud}a<rib untuk mengelola
dana yang diserahkan oleh nasabah, baik kebebasan dalam jenis, waktu, maupun tempat usaha. Pelaksanaan
tabungan mud}a<rabahdi bank tersebut
belum seluruhnya sesuai dengan aturan fiqh maz|hab Syafi’i, khususnya pada jenis usahanya dimanamaz|hab
Syafi’i mengatakan bahwa perniagaan
sebagai jenis usaha yang harus dilakukan dalam akadmud}a<rabah.
Perbedaan yang ada pada
penelitian ini terletak pada fokus masalah yang dikaji. Pembahasan pada skripsi ini berfokus
pada mekanisme dan analisis hukum Islam
tentang penalti keterlambatan setoran bulan berjalan pada tabungan rencana multiguna di Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi