Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TABUNGAN PERSPEKTIF SYARIAH (Studi Aplikasi Tabungan di PT. Bank Syariah Bukopin, Tbk Cabang Surabaya)


BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Perkataan bank bukan suatu istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia,  baik yang hidup di perkotaan maupun di pedesaan. Penyebutan kata bank selalu  dikaitkan dengan uang, sehingga ada anggapan bahwa yang berhubungan  dengan bank selalu ada kaitannya denganuang. Hal ini tidak salah, karena bank  memang merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di  bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan, bank menyediakan berbagai jasa  keuangan. Di negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan  utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.
 Dalam pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan,  disebutkan bahwa fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur  dana masyarakat. Fungsi ini mempunyai arti bahwa secara tidak langsung bank  merupakan industri yang bergerak dalam bidang keuangan yang bertugas  sebagai media perantara (financial intermediary) antara debitur dan kreditur  yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana selain menjalankan  fungsi jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional dengan sistem  bunga.

 Kasmir, Manajemen Perbankan, h.11   Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam  mengenalkan kepada industri keuangan dan perbankan tentang prinsip-prinsip  transaksi sesuai dengan syariah. Bank syariah merupakan bank yang berfungsi  sebagai manajer investasi,investor, jasa keuangan  dan sosial beroperasi  berdasarkan prinsip syariah dengan landasan Qur’an dan Hadis.
 Dengan kata lain, Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif  terhadap persoalan pertentangan antarabunga bank dengan riba. Sehingga, kini  umat Islam yang ingin melepaskan diridari persoalan riba, telah mendapat  jawaban dengan lahirnya bank syariah yang beroperasi sesuaidengan ajaran dan  nilai-nilai Islam.
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki  persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan uang, pelayanan dan  teknologi. Namun, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya.
Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai,  lingkungan kerja, dan mekanisme perhitungan keuntungan atau bagi hasil.
Landasan filosofi muamalah syariah berupa kemitraan dan kebersamaan  (sharing)dalam keuntungan (profit)maupun kerugian (risk), sehingga dapat  terwujud kegiatan ekonomi yang adil dan transparan. Dengan sistem perbankan  syariah, wabah penyakit keuntungan minus  (negative spread)  dari dunia  perbankan dapat dibunuh hingga ke akar-akarnya.
  Sofyan S. Harahap dan Wiroso, M. Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah,h. 5   Syafi’i Antonio, Bank Syariak Bagi Banker dan Praktisi Keuangan, h. xxvii   Konsep operasional bank syariah merupakan alternatif pilihan jasa  pelayanan perbankan. Di Indonesia, bank syariah secara resmi diperkenalkan  kepada masyarakat sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-undang  No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang ini memberikan landasan  hukum yang jelas dan luas kepada perbankan syariah, yaitu suatu bank yang  beroperasi dengan prinsip bagi hasil.Namun, dalam kurun waktu lebih dari 6  tahun, perkembangan bank syariah masih belum sesuai dengan harapan.
Sesuai dengan perkembangan perbankan, maka Undang-undang No. 7  tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang No. 10  tahun 1998 tentang perbankan. Dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998  terdapat ketentuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perbankan Syariah.
 Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan,  disebutkan sebagai landasanpenting pengembangan perbankan syariah di tanah  air, diharapkan bank syariah dapat berkembang lebih baik dan dapat menjadi  salah satu komponen penting dalam upaya pengembangan industri perbankan  Indonesia.
Hal ini mengingat dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang  perbankan, bank syariah diberikan peluang yang luas dalam menjalankan  kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan pada bank umum   Sofyan S. Harahap, Wiroso, M. Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah,h. 3   konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan  usaha berdasarkan prinsip syariah.
 Dalam bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan  hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan  (Partnership)antara penyandang dana (s{a>h{ibul ma>l) dengan pengelola  dana (mud{a>rib).  Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja  berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga  berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah  penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagian yang khas dari  proses berjalannya mekanisme pada bank syariah.
 Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah  memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensioanl. Secara  umum, bank syariah terdiri atas tiga kategori, yaitu:  1.  Penyaluran dana (financing) 2.  Penghimpunan dana (funding)  3.  Jasa (servicer) Salah satu perusahaan perbankan syariah yang terdapat di kota Surabaya  ialah Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya. Bank Syariah Bukopin Cabang  Surabaya melakukan kegiatan penghimpunan dana (funding)yang berbentuk  tabungan atau simpanan dengan menggunakan akad mud}a<rabah.
 Muhamad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan ancaman, h. 22   Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan, h. 56   Tabungan rencana multiguna tersebut berdasarkan prinsip mud}a<rabah (bagi hasil). Dalam hal ini bank akan bertindak sebagai pengelola (mud{a>rib),  sementara nasabah sebagai penyandang dana (s{a>h{ibul ma>l). Diantara  keduanya diadakan akad  mud}a<rabahyang menyatakan pembagian  keuntungan bagi masing-masing pihak.
Dalam perbankan syariah dengan segala macam usahanya tidak boleh  bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini bank syariah dalam  kapasitasnya sebagai mud{a>ribmemiliki sifat wali amanah (trustee), yakni  harus berhati-hati atau bijaksana serta beri’tikad baik dan bertanggung jawab  atas segala sesuatu yang timbul akibatdari kebijakan yang ditetapkannya.
 Menurut undang-undang bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam  rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 Tetapi apabila dalam waktu tertentu nasabah wanprestasi atau lalai dalam  menambah simpanannya pada bank, maka nasabah dikenakan denda (penalty  rate)  yang mana disebabkan karena kesalahan dari nasabah yang menyalahi  aturan kontrak yang telah ditetapkan oleh bank. Maka dari itu, dengan adanya  penerapan penalti di Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya, penulis akan  melakukan penelitian tentang hal tersebut.
 Adiwarman Karim. Bank Islam, analisa Fiqih dan Keuangan, h 303   Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bab I Pasal 1.
 Kasmir, Manajemen Perbankan, h. 63   Guna mengetahui benar tidaknya asumsitersebut, maka penulis berusaha  untuk membuktikannya. Agar penulis mendapatkan gambaran yang jelas  mengenai aplikasi tabungan rencana multiguna yang berprinsip mud}a<rabah,  maka penulis akan melakukan penelitian dengan judul: “Tabungan Perspektif  Syariah (Studi Aplikasi Tabungan diPT. Bank Syariah Bukopin, Tbk  Cabang Surabaya)”  B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang masalah sebagaimana dikemukakan di atas,  maka dapat ditarik suatu rumusan yang akan menjadi objek penelitian ini, yaitu:  1.  Bagaimana aplikasi tabungan rencana multiguna di Bank Syariah Bukopin  Cabang Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi tabungan rencana  multiguna di Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya? C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian atau penelitian yang sudah  pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa  kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau  duplikasi dari kajian atau penelitian.
  Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Petunjuk Penulisan Skripsi, h. 7   Pada dasarnya masalah yang berhubungan dengan mud}a<rabahtelah  dibahas dalam skripsi-skripsi sebelumnya, namun terdapat perbedaan objek  kajian dengan penelitian yang sedang dilakukan ini. Saudara Muhammad  Nurudin telah membahas tentang tabungan mud}a<rabahdengan judul skripsi  “Praktek Tabungan Mudharabah di BPRS Bhakti Makmur Indah Sidoarjo  Ditinjau dari Fiqh Mazhab Syafi’i”. Dalam skripsi ini dibahas tentang praktek  tabungan  mud{a<rabahdi BPRS Bhakti Makmur Indah Sidoarjo dimana  penabung bertindak sebaga  s{a>h{ibul ma>l  yang harus memberikan  kebebasan kepada pihak bank yang bertindak sebagai mud}a<rib untuk  mengelola dana yang diserahkan oleh nasabah, baik kebebasan dalam jenis,  waktu, maupun tempat usaha. Pelaksanaan tabungan mud}a<rabahdi bank  tersebut belum seluruhnya sesuai dengan aturan fiqh maz|hab Syafi’i,  khususnya pada jenis usahanya dimanamaz|hab Syafi’i mengatakan bahwa  perniagaan sebagai jenis usaha yang harus dilakukan dalam akadmud}a<rabah.
Perbedaan yang ada pada penelitian ini terletak pada fokus masalah yang  dikaji. Pembahasan pada skripsi ini berfokus pada mekanisme dan analisis  hukum Islam tentang penalti keterlambatan setoran bulan berjalan pada  tabungan rencana multiguna di  Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi