BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkembangan internet
di Indonesia saat ini sangat pesat, sehingga tidak mengherankan apabila di kota maupun desa
banyak ditemukan warungwarung
internet yang menyajikan
banyak pelayanan internet.
Di satu sisi pengguna internet
dapat memenuhi rasa
keingintahuannya terhadap dunia maya, di
sisi lain internet
juga menghadirkan berbagai
hal yang dapat menimbulkan efek
positif maupun negatif
bagi para penggunanya.
Internet telah membangun
sebuah dunia maya
yang sebenarnya yaitu
merupakan dunia tanpa batas serta
dunia yang dapat dimasuki dan
dimanfaatkan oleh siapa saja.
Hal tersebut tidak menutup
kemungkinan akan terjadinya suatu tindak pidana melalui dunia maya yang sering dikenal
dengan nama cyber crime.
Cyber crime, yang selanjutnya disingkat
CC, merupakan salah satu sisi gelap
dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif yang sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat
ini.
Di
Indonesia telah banyak
terjadi kejahatan di
dunia maya atau cyber crime.
Salah satu contoh
kasus yang sempat
menggegerkan Indonesia adalah pada tahun 2004, seseorang yang bernama
Dani Firmansyah men-deface atau mengubah halaman dari situs tnp.kpu.go.id yang
ia lakukan dengan cara Barda Nawawi
Arief, Tindak Pidana Mayantara
Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia,
Jakarat: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.h. 1.
SQL
(Structured Query Language)
Injection. Dia berhasil
menembus IP (Internet Protocol) tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil
meng-update daftar nama partai. Teknik yang dipakai Dani dalam meng-hack yakni melalui teknik
spoofing (penyesatan). Dani
melakukan hacking dari
IP public PT Danareksa
(tempat dia bekerja) 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous
Thailand 208.147.1.1 lalu
masuk ke IP
tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan
berhasil membuka tampilan
nama 24 partai
politik peserta pemilu.
Contoh kasus lainnya adalah dunia
perbankan melalui Internet (ebanking)
Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi
palsu layanan internet
banking Bank Central
Asia, (BCA). Steven
membeli domain-domain dengan
nama mirip www.klikbca.com (situs asli
Internet banking BCA), yaitu domain wwwklikbca.com, kilkbca.com,
clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com.
Isi situssitus plesetan ini
nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas
pengguna (user id)
dan nomor identitas
personal dapat diketahuinya.
Diperkirakan, 130 nasabah
BCA tercuri datanya.
Menurut pengakuan Steven
pada situs bagi
para webmaster di
Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan
membuat situs plesetan
adalah agar publik detik.com digital live dalam
http://m.detik.com/read/2004/07/23/143207/180765/110/danifirmansyah-tinggal-tunggu-sidang-pengadilan
diakses tanggal 3 Agustus 2011 pukul 10.36 WIB berhati-hati
dan tidak ceroboh
saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site),
bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus-kasus
tersebut sudah nyata
terlihat kalau dunia
maya sebenarnya semakin
membahayakan yang bahaya
dan kerusakannya bagi kehidupan manusia
bisa melebihi dunia
nyata. Dunia maya
telah menjadi tempat yang
demikian bebas bagi kriminal-kriminal yang berteknologi canggih untuk menjalankan aksinya.
Oleh karena itu upaya
perlindungan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan
di internet, baik
merupakan kegiatan bisnis
(e-bussines), birokrasi pemerintahan,
pribadi diperlukan pengaturan
hukum terhadap dunia
cyber.
Sehingga pemerintah
khususnya aparat penegak
hukum terdorong untuk memberikan pengaturan
hukum terhadap cyber
crime, yaitu dengan memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU
ITE 2008.
Undang-undang inilah
yang selama ini
sangat ditunggu oleh
sebagian besar kalangan masyarakat,
karena dengan terwujudnya
undang-undang tersebut diharapkan dapat
mengurangi segala keresahan
masyarakat yang banyak
dirugikan oleh cyber crime.
Bab VIII menimbulkan
kerugian secara materi
maupun non materi
dan mengganggu kehidupan privasi orang lain. Islam
menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik itu bersifat sosial, karena hak milik
pribadi pada hakekatnya adalah milik Allah yang diamanatkan kepada
orang yang kebetulan
memilikinya.
Islam juga menekankan
hak-hak azasi manusia
salah satunya jaminan
terhadap pribadi seseorang. Oleh
karenanya, apabila ada
seseorang yang melakukan tindak
pidana cyber crime
maka perbuatan tersebut
termasuk perbuatan jarimah.
Jarimah (tindak
pidana) dalam Islam
diartikan yaitu laranganlarangan syara„ yang diancam oleh Allah dengan hukum had
(hukuman yang sudah ada nash-nya) atau ta‘zir
(hukuman yang tidak ada nashnya).
Dengan demikian, jarimah
dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hukum had
dan hukum ta’zir.
Berdasarkan latar belakang yang penulis sampaikan di atas, menarik minat penulis untuk mengetahui
mengenai tindak pidana cyber crime yang marak
terjadi sekarang sehingga
meresahkan dan merugikan
banyak pihak khususnya mengenai
tindak pidana pengaksesan sistem elektronik dalam perspektif
hukum pidana Islam
(fiqh Jinayah), dengan
membatasi permasalahan dengan
tiga macam kasus yaitu akses illegal
sistem elektronik, pencurian
dokumen elektronik, dan perusakan sistem elektronik yang terdapat pada pasal 30, 32 ayat (2), 33 dalam UU ITE
2008. Kemudian penulis mencoba menganalisis dalam
bentuk karya ilmiah
yang disusun dalam
skripsi yang Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jakarta: Rajawali
Pers, 1998, h. 85- A. Hanafi, Azaz-azaz
Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2002, h.
Ibid.
berjudul:
Tindak Pidana Pengaksesan Sistem
Elektronik Dalam UU
No.11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dalam Perspektif Fiqh Jinayah) B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana
tinjauan hukum pidana
Islam mengenai tindak
pidana pengaksesan sistem
elektronik milik orang lain tanpa
izin dalam pasal 30 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik? 2. Bagaimana tinjauan
hukum pidana Islam
mengenai tindak pidana pencurian
dokumen elektronik dalam
pasal 32 ayat
(2) UU No.11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? 3. Bagaimana
tinjauan hukum pidana
Islam mengenai tindak
pidana perusakan sistem elektronik
dalam 33 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik? C. Tujuan dan
Manfaat Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kajian ini : 1. Untuk
mengetahui tinjauan hukum
pidana Islam mengenai
tindak pidana pengaksesan sistem
elektronik milik orang
lain tanpa izin dalam
pasal 30 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.
Untuk mengetahui tinjauan
hukum pidana Islam
mengenai tindak pidana
pencurian dokumen elektronik
dalam pasal 32
ayat (2) UU No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Untuk
mengetahui tinjauan hukum
pidana Islam mengenai
tindak pidana perusakan
sistem elektronik dalam
33 UU No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Manfaat dari penelitian ini
adalah : 1. Dapat menambah ilmu
pengetahuan mengenai Cyber Crime yang dapat melampaui
belahan dunia manapun
dan siapapun, karena para pelaku kejahatan ini bersifat
internasional. Selain itu dapat memasuki
perkembangan ilmu hukum dalam menciptakan hukum, khususnya
pidana Islam, dengan
pengaplikasian yang mudah dijangkau bagi semua kalangan.
2. Pemberian
struktur keamanan lebih
pada segala mediasi
yang mendukung terjadinya
tindak pidana Cyber
Crime, agar dapat mengurangi jumlah angka tindak pidana ini.
3. Memberi pengetahuan lebih tentang tindak
pidana cyber crime dan hukum
pidana Islam, karena selama ini masyarakat cenderung tidak peduli
selama dirinya tidak
dirugikan. Sebenarnya, secara
tidak langsung masyarakat
awam juga ikut
dirugikan, dengan adanya kerugian
yang dialami oleh
negara, baik secara
materiil, maupun moril.
D.
Telaah Pustaka Dalam kajian pustaka ini, penulis akan memaparkan tentang
beberapa sumber yang membicarakan
masalah tersebut di antaranya: Pertama ialah
yang dilakukan oleh
Desi Tri Astutik
mahasiswi fakultas Syari‟ah program
studi Siyasah Jinayah
IAIN Sunan Ampel
dalam skripsinya yang berjudul
“Tindak Pidana Kejahatan Dunia Mayantara (Cyber Crime)
Dalam Perspektif Undang-Undang
No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan
Fiqih Jinayah”. Penelitian
ini dilakukan pada tahun 2008. Di
dalam skripsinya memaparkan tentang
cyber crime pada
dasarnya merupakan kejahatan
dunia mayantara yang
dilakukan dengan melalui
jaringan internet dengan
menggunakan fasilitas komputer.
Dalam perspektif hukum pidana
Islam (Fiqih Jinayah) pemberlakuan UU ITE dapat
dikatakan sebagai ketentuan
aturan hukum yang
menjerat pelaku kejahatan
dunia mayantara (cyber
crime), karena di
dalam undang-undang tersebut
telah memenuhi unsur-unsur
yang ada dalam
aturan Fiqh Jinayah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi