Senin, 25 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINDAK PIDANA PENGAKSESAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Dalam Perspektif Fiqih Jinayah)


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Perkembangan internet di Indonesia saat ini sangat pesat, sehingga  tidak mengherankan apabila di kota maupun desa banyak ditemukan warungwarung  internet  yang  menyajikan  banyak  pelayanan  internet.  Di  satu   sisi  pengguna   internet   dapat   memenuhi   rasa  keingintahuannya  terhadap  dunia  maya,  di  sisi  lain  internet  juga  menghadirkan  berbagai  hal  yang  dapat  menimbulkan  efek  positif  maupun  negatif  bagi  para  penggunanya.  Internet  telah  membangun  sebuah  dunia  maya  yang  sebenarnya    yaitu   merupakan  dunia tanpa batas serta dunia yang dapat dimasuki dan  dimanfaatkan oleh  siapa saja.
Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya suatu  tindak  pidana melalui dunia maya yang sering dikenal dengan nama  cyber  crime.  Cyber crime, yang selanjutnya disingkat  CC, merupakan salah satu sisi  gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif yang sangat  luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini.
 Di  Indonesia  telah  banyak  terjadi  kejahatan  di  dunia  maya  atau  cyber  crime.  Salah  satu  contoh  kasus  yang  sempat  menggegerkan  Indonesia  adalah pada tahun 2004, seseorang yang bernama Dani Firmansyah men-deface atau mengubah halaman dari situs tnp.kpu.go.id yang ia lakukan dengan cara   Barda Nawawi Arief,  Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di  Indonesia, Jakarat: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.h. 1.

 SQL  (Structured  Query  Language)  Injection.  Dia  berhasil  menembus  IP  (Internet Protocol)  tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-update daftar nama partai. Teknik yang dipakai Dani dalam meng-hack  yakni melalui  teknik  spoofing  (penyesatan).  Dani  melakukan  hacking  dari  IP  public  PT  Danareksa (tempat dia bekerja) 202.158.10.117, kemudian membuka  IP Proxy  Anonymous  Thailand  208.147.1.1  lalu  masuk  ke  IP  tnp.kpu.go.id  203.130.201.134,  dan  berhasil  membuka  tampilan  nama  24  partai  politik  peserta pemilu.
 Contoh kasus lainnya adalah dunia perbankan  melalui Internet (ebanking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto,  seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini  dengan  sengaja  membuat  situs  asli  tapi  palsu  layanan  internet  banking  Bank  Central  Asia,  (BCA).  Steven  membeli  domain-domain  dengan  nama  mirip  www.klikbca.com  (situs asli  Internet banking  BCA),  yaitu domain wwwklikbca.com,  kilkbca.com,  clikbca.com,  klickca.com,  dan  klikbac.com.  Isi  situssitus plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli  maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven  sehingga  identitas  pengguna  (user  id)  dan  nomor  identitas  personal  dapat  diketahuinya.  Diperkirakan,  130  nasabah  BCA  tercuri  datanya.  Menurut  pengakuan  Steven  pada  situs  bagi  para  webmaster  di  Indonesia,  www.webmaster.or.id  tujuan  membuat  situs  plesetan  adalah  agar  publik   detik.com digital live  dalam http://m.detik.com/read/2004/07/23/143207/180765/110/danifirmansyah-tinggal-tunggu-sidang-pengadilan diakses tanggal 3 Agustus 2011 pukul 10.36 WIB   berhati-hati  dan  tidak  ceroboh  saat  melakukan  pengetikan  alamat  situs  (typo  site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
 Kasus-kasus  tersebut  sudah  nyata  terlihat  kalau  dunia  maya  sebenarnya  semakin  membahayakan  yang  bahaya  dan  kerusakannya   bagi  kehidupan  manusia  bisa  melebihi  dunia  nyata.  Dunia  maya  telah  menjadi tempat yang demikian bebas bagi kriminal-kriminal yang berteknologi canggih  untuk menjalankan aksinya.
Oleh karena itu upaya perlindungan hukum terhadap kegiatan yang  dilakukan  di  internet,  baik  merupakan  kegiatan  bisnis  (e-bussines),  birokrasi  pemerintahan,  pribadi  diperlukan  pengaturan  hukum  terhadap  dunia  cyber.
Sehingga  pemerintah  khususnya  aparat  penegak  hukum  terdorong  untuk  memberikan  pengaturan  hukum  terhadap  cyber  crime,  yaitu  dengan  memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU ITE 2008.
 Undang-undang  inilah  yang  selama  ini  sangat  ditunggu  oleh  sebagian  besar  kalangan  masyarakat,  karena  dengan  terwujudnya  undang-undang  tersebut  diharapkan  dapat  mengurangi  segala  keresahan  masyarakat  yang  banyak  dirugikan  oleh  cyber crime.
Bab VIII   menimbulkan  kerugian  secara  materi  maupun  non  materi  dan  mengganggu  kehidupan privasi orang lain. Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak  milik itu bersifat sosial, karena hak milik pribadi pada hakekatnya adalah milik  Allah  yang  diamanatkan  kepada  orang  yang  kebetulan  memilikinya.
 Islam  juga  menekankan  hak-hak  azasi  manusia  salah  satunya  jaminan  terhadap pribadi  seseorang.  Oleh  karenanya,  apabila  ada  seseorang  yang  melakukan  tindak  pidana  cyber  crime  maka  perbuatan  tersebut  termasuk  perbuatan  jarimah.
Jarimah  (tindak  pidana)  dalam  Islam  diartikan  yaitu  laranganlarangan syara„  yang diancam oleh Allah dengan hukum  had  (hukuman yang  sudah ada  nash-nya) atau  ta‘zir  (hukuman yang tidak ada  nashnya).
 Dengan  demikian,  jarimah  dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hukum  had  dan  hukum ta’zir.
 Berdasarkan latar belakang  yang penulis sampaikan di atas,  menarik minat penulis untuk mengetahui mengenai tindak pidana  cyber crime yang  marak  terjadi  sekarang   sehingga  meresahkan  dan  merugikan  banyak  pihak khususnya mengenai tindak pidana pengaksesan sistem elektronik dalam  perspektif   hukum  pidana  Islam  (fiqh  Jinayah),  dengan  membatasi  permasalahan dengan tiga macam kasus  yaitu akses  illegal  sistem elektronik,  pencurian dokumen elektronik, dan perusakan sistem elektronik yang terdapat  pada pasal 30, 32 ayat (2), 33 dalam UU ITE 2008. Kemudian penulis mencoba  menganalisis  dalam  bentuk  karya  ilmiah  yang  disusun  dalam  skripsi  yang   Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1998, h. 85-  A. Hanafi, Azaz-azaz Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2002, h.
 Ibid.
 berjudul:   Tindak  Pidana  Pengaksesan  Sistem  Elektronik  Dalam  UU  No.11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dalam Perspektif  Fiqh Jinayah) B.  Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan  masalah sebagai berikut : 1.  Bagaimana  tinjauan  hukum  pidana  Islam  mengenai  tindak  pidana  pengaksesan sistem elektronik  milik orang lain tanpa izin  dalam pasal  30 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2.  Bagaimana  tinjauan  hukum  pidana  Islam  mengenai  tindak  pidana  pencurian  dokumen  elektronik  dalam  pasal  32  ayat  (2)  UU  No.11  tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? 3.  Bagaimana  tinjauan  hukum  pidana  Islam  mengenai  tindak  pidana  perusakan sistem elektronik dalam 33 UU No.11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik? C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kajian ini : 1.  Untuk  mengetahui  tinjauan  hukum  pidana  Islam  mengenai  tindak  pidana  pengaksesan  sistem  elektronik  milik  orang  lain  tanpa  izin  dalam pasal 30 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik.
 2.  Untuk  mengetahui  tinjauan  hukum  pidana  Islam  mengenai  tindak  pidana  pencurian  dokumen  elektronik  dalam  pasal  32  ayat  (2)  UU  No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.  Untuk  mengetahui  tinjauan  hukum  pidana  Islam  mengenai  tindak  pidana  perusakan  sistem  elektronik  dalam  33  UU  No.11  tahun  2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Manfaat dari penelitian ini adalah : 1.   Dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai  Cyber Crime  yang  dapat  melampaui   belahan   dunia  manapun   dan   siapapun,   karena  para pelaku kejahatan ini bersifat internasional. Selain itu dapat  memasuki perkembangan ilmu hukum dalam menciptakan hukum,  khususnya  pidana  Islam,   dengan   pengaplikasian   yang   mudah  dijangkau bagi semua kalangan.
2.  Pemberian   struktur   keamanan   lebih   pada   segala   mediasi   yang  mendukung   terjadinya   tindak   pidana   Cyber   Crime,   agar   dapat  mengurangi jumlah angka tindak pidana ini.
3.  Memberi pengetahuan lebih tentang tindak pidana  cyber crime  dan  hukum pidana Islam, karena selama ini masyarakat cenderung tidak  peduli  selama  dirinya  tidak  dirugikan.  Sebenarnya,  secara  tidak  langsung  masyarakat  awam  juga   ikut   dirugikan,   dengan   adanya  kerugian   yang   dialami   oleh  negara,  baik  secara  materiil,  maupun  moril.
 D.  Telaah Pustaka Dalam kajian pustaka ini, penulis akan memaparkan tentang beberapa  sumber yang membicarakan masalah tersebut di antaranya:  Pertama  ialah  yang  dilakukan  oleh  Desi  Tri  Astutik  mahasiswi  fakultas  Syariah  program  studi  Siyasah  Jinayah  IAIN  Sunan  Ampel  dalam  skripsinya yang berjudul “Tindak Pidana Kejahatan Dunia Mayantara (Cyber  Crime)  Dalam  Perspektif  Undang-Undang  No.11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  dan  Fiqih  Jinayah”.  Penelitian  ini  dilakukan pada tahun 2008. Di dalam skripsinya memaparkan tentang  cyber  crime  pada  dasarnya  merupakan  kejahatan  dunia  mayantara  yang  dilakukan  dengan  melalui  jaringan  internet  dengan  menggunakan  fasilitas  komputer.
Dalam perspektif hukum pidana Islam (Fiqih Jinayah) pemberlakuan UU ITE  dapat  dikatakan  sebagai  ketentuan  aturan  hukum  yang  menjerat  pelaku  kejahatan  dunia  mayantara  (cyber  crime),  karena  di  dalam  undang-undang  tersebut  telah  memenuhi  unsur-unsur  yang  ada  dalam  aturan  Fiqh  Jinayah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi