Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN(UUPK) TERHADAP JUAL BELI BARANG-BARANG BERMELAMIN


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di alam ini tidak lain  tugasnya hanya beribadah kepada-Nya. Dalam ekosistemnya, manusia juga  merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi  sosial dengan yang lainnya guna untuk memenuhi hajat hidup dan kelangsungan  hidupnya. Kehidupan manusia merupakan kesatuan yang menimbulkan hubungan  timbal balik antara manusiaitu sendiri, yang mana dengan hubungan timbal balik  tersebut akan tercapai suatu tatanan masyarakat yang komplek yang memerlukan  aturan hukum yang mengatur. Tata cara dan pelaksanaan kehidupan tersebut  telah diatur dalam al-Qur’a>ndan al-Hadi>tssecara benar, demi mendapatkan  rid}ha dan memperoleh derajat yang tinggi di sisi-Nya.
Dalam ajaran Islam terdapat dua dimensi hubungan yang harus dipelihara,  yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mahd{hah) yang lebih bersifat  perorangan, seperti sholat, zakat, puasa, haji ataupun dalam bentuk hubungan  manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada di sekitarnya (muamalah)  yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat seperti:  jual-beli, ijarah, utang-piutang dan lain sebagainya.

1   Allah mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan  keleluasan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara  pribadi mempunyai kebutuhan sandang, pangan dan lain-lainnya. Kebutuhan  seperti ini tidak pernah putus dan tidakakan berhenti selama manusia masih  hidup, tidak seorang pun yang dapat memenuhi hajatnya sendiri, karena itu  mereka dituntut berhubungan dengan yang lainnya. Dalam hubungan ini tidak ada  satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran; dimana seorang memberikan  apa yang mereka miliki untuk kemudianmereka memperoleh sesuatu yang  berguna dari orang lain sesuaidengan kebutuhan masing-masing.
Islam sebagai agama yang menganjurkan prinsip tolong-menolong dalam  kebaikan dan takwa bukan sebaliknya. Dalam surat al-Ma>'idah ayat 2 di jelaskan  agar dalam hidup bermasyarakat ditegakkan nilai keadilan dan menghindari  terjadi penindasan dan ekploitasi kekayaan demi kesenangan dan kepuasan  pribadi tanpa menghiraukan hak orang lain. Hal ini sebagaimana firman Allah  SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188 sebagaimana berikut Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain  di antara kamu dengan jalan yang ba>til dan (janganlah) kamu  membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat  memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan  (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”.
 Depag RI Al-Qur’an dan terjemahannya, h. 46.
 Hal ini berarti apabila manusia mengaku beriman kepada Allah SWT  dan rasul-Nya, maka sudah seharusnya mereka itu mentaati dan merasa terikat  pada hukum-hukum al-Qur’a>ndan al-Hadi>ts.
Dari banyaknya aspek kerjasama dan hubungan manusia maka ekonomi  perdagangan termasuk salah satu diantaranya, bahkan aspek ini sangat  mempunyai peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan hidup  masyarakat. Setiap orang akan mengalami kesulitan dalam memenuhi hajat  hidupnya jika tidak bekerjasama dengan orang lain. Kegiatan perdagangan ini  dapat dilakukan secara langsungmaupun dengan menggunakan alat-alat  pembayaran atau mata uang.
Jual beli sendiri dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling  rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
 Hal ini  sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 29 sebagaimana  berikut:    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan  janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu.”  Sayyid Sabiq, Fikh Sunnahjilid 12 h. 44   Depag RI. Al-Qur’an dan terjemahannya, h. 122   Dalam ayat tersebut selain pesan larangan memperoleh harta dengan jalan  ba>til, juga terkandung ajaran-ajaran bahwa salah satu upaya memanfaatkan  fasilitas hidup yang disediakan Allah  di bumi ini adalah dengan usaha  perdagangan yang pada dasarnya diperbolehkan, dengan alasan bahwa manusia  tidak dapat mencukupi kebutuhannya, tanpa bantuan atau barang milik orang lain  dan kerjasama dengan orang lain, namun bantuan dan kerjasama tersebut dapat  dilaksanakan dan diraih dengan jalan melakukan transaksi jual beli dengan  adanya ganti baik berupa barang lain yang sesuai atau dengan mata uang atau alat  tukar.
Pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang saling memerlukan.
Pelaku usaha (produsen, dan atau penjual barang dan jasa), pebisnis, perlu  menjual barang dan jasanya kepada konsumen. Konsumen memerlukan barang  dan jasa yang dihasilkan dan dijual oleh pelaku usaha guna memenuhi  keperluannya. Sehingga kedua belah pihak saling memperoleh manfaat atau  keuntungan.
 Tetapi apa yang diinginkan selamaini tidak sesuai dengan harapan  dan tujuan sebelumnya.
Beberapa waktu yang lalu media massa cetak dan elektronik ramai  memberitahukan tentang tahu, ikan asin, bakso yang diawetkan dengan formalin  atau boraks agar tahu, ikan asin, atau daging bakso tersebut tidak cepat  membusuk. Media massa juga memberitahukan tentang ayamglonggongan, ayam   Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teori dan Perkembangan  Pemikiran, h. V   yang disuntik dengan air sehingga bobot ayam lebih berat. Selain merugikan  konsumen dari segi ekonomi, pemberian formalin atau boraks pada tahu, ikan asin  dan bakso serta penyuntikan ayam dengan air membahayakan kesehatan  konsumen.
Persoalan lain juga yang baru-baru ini muncul dan terangkat untuk  dibicarakan adalah ketika kita melihatfenomena yang terjadi dan tidak bisa  dipungkiri kenyataannya, baik dari Press, Media Massa, pertelevisian maupun  yang lainnya memberitahukan bahwa banyak peredaran perdagangan bahan dasar  melamin yang tidak terkontrol oleh pemerintah.
Beberapa produk yang dapat kita jumpaidalam kehidupan sehari-hari baik  dalam dan luar negeri antara lain munculnya produk-produk susu balita yang  mengandung campuran melamin, misalnyaproduk-produk susu balita buatan  Cina. Dan tidak bisa dipungkiri juga ternyata demi keuntungan sepihak para  pelaku usaha juga menggunakan melamin sebagai bahan dasar pembuatan  peralatan rumah tangga seperti: piring, gelas, sendok dan lain sebagainya.
Aturan agama seiring dengan aturan-aturan yang ditetapkan suatu negara,  meskipun tidak berkaitan langsung tetapi saling mengisi dan memenuhi seperti  halnya dicontohkan dengan jual beli barang-barang bermelamin, yang mengatur  syarat sah dan rukun jual beli adalah aturan atau kaidah agama, sedangkan yang  mengatur mengenai status barang-barang bermelamin adalah hukum positif, yakni  hukum yang berlaku di daerah mana seorang tersebut berdomosili. Dalam hal ini  maka yang dibicarakan adalah hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang   Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang disingkat dengan  UUPK.
 Melamin yang pada dasarnya adalah sebagai bahan dasar pembuatan  plastik, pupuk dan produk pembersih di tangan produsen yang tidak bertanggung  jawab dipakai sebagai bahan pembuatan barang-barang rumah tangga. Hal ini  dikarenakan atas permintaan dari masyarakat atas kebutuhan peralatan rumah  tangga yang dilihat dari bentuk yang cantik, tidak mudah pecah dan ringan serta  harganya pun relative murah dan sangat terjangkau. Padahal barang-barang  tersebut menurut kajian dokter ahli kesehatan dan uji coba laboratorium  menyatakan bahwa di dalam barang-barang bermelamin terkandung zat kimia  beracun, yaitu senyawa organicyang sering dikombinasikan dengan formadehida  untuk memproduksi melamin resinyang sintetis polimeryang tahan api dan panas  tetapi dapat membahayakan kesehatan jiwa siapapun yang menggunakannya  seperti kanker, batu ginjal, gagal ginjal dan lain sebagainya.
 Dalam masalah ini siapa yang akan bertanggungjawab, apakah pemerintah  sebagai pihak yang memberikan izin dan pengawas? apakah produsen yang  sebagai pihak yang memiliki dana dan pembuat serta penghasil produk? apakah  distributor? ataukah konsumen? tentunya bila sudah ada masalah yang timbul  maka konsumenlah yang seratus persen menanggung semua akibat dari   Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, h. 51   www.pusatbahasa.diknas.go.id, tanggal 18 Pebruari 2009   penggunaan barang-barang bermelamin, baik kerugian secara materi, fisik dan  psikis.
Perlu diketahui lebih dini dalam penelitian ini bahwasanya yang akan  dibahas kali ini adalah proses jual beli barang-barang bermelamin, menurut  asumsi awal penulis adalah karena syarat sah dan rukun jual beli sebagaimana  disebutkan oleh fiqh sudah terpenuhi, akantetapi masih tersisa pertanyaan baru  ketika dicermati efek negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang bermelamin  tersebut ketika digunakan dalam interval waktu yang panjang, sebagaimana  dinyatakan oleh para ahli kesehatan. Bagaimana pandangan fiqh dan Undangundang Perlindungan Konsumen (UUPK) ketika kenyataan barang yang dijual  belikan adalah seperti tersebut di atas.
Berangkat dari uraian tersebut di atas, peneliti tertarik untuk mengadakan  penelitian lebih lanjut mengenai “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-undang  Perlindungan Konsumen (UUPK) Terhadap Jual Beli Barang-barang  Bermelamin” yang akhirnya dapat dijadikan masukan oleh masyarakat pada  umumnya dan khususnya umat Islam yang melakukan jual beli barang-barang  bermelamin.
 B.  Rumusan Masalah  1.  Apa akibat penggunaan barang-barangbermelamin bagi kesehatan?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli barang-barang  bermelamin?  3.  Bagaimana tinjauan Undang-undang perlindungan konsumen terhadap jual  beli barang-barang bermelamin?  C. Kajian Pustaka  Kitab-kitab fiqih yang membahas tentang jual beli atau perdagangan  memang sangat banyak dan hampir seluruh ulama> membahasnya dalam kitabkitab fiqih karangannya, ini karena dalam al-Qur’a>njuga terdapat beberapa ayat  yang membahasnya dan juga hadits-haditsnabi SAW, akan tetapi tidak satupun  kitab-kitab fiqh tersebut yang menerangkan jual-beli barang-barang bermelamin.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi