Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TRANSAKSI JASA RENTAL PENGETIKAN SKRIPSI DENGAN “SISTEM PAKET” DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Dalam kehidupan dewasa ini semakin hari tingkat kebutuhan semakin  meningkat, apalagi budaya konsumtif sudah semakin meluas di tengah-tengah  masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan sehaari-hari sering kita jumpai adanya  transaksi dengan menggunakan perjanjian. Adapun cara yang dibutuhkan agar  perjanjian tersebut tidak mengalami perselisihan di masa mendatang, disarankan  agar perjanjian tersebut sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
 Islam sebagai agama yang sempurnatidak seluruh ajarannya dapat  diterapkan secara aplicablepada semua dimensi kehidupan. Untuk beberapa  dimensi, ajaran Islam yang bersifat global masih memerlukan interpretasi dan  pengembangan untuk sampai pada tataran aplikatif, termasuk pada dimensi  ekonomi. Ketentuan ekonomi yang tertuang dalam al-Qur’an dan al-Hadis| masih  memerlukan penakwilan, penafsiran, dan pengembangan agar menjadi aplikatif.
Mayoritas orang Indonesia bisa dikatakan adalah beragama Islam.

Meskipun demikian, bukan berarti mayoritas dalam arti kualitas. Oleh karena itu,  permasalahan mendasar yang harus dicarikan solusinya ialah mengupayakan  lahirnya sebuah sistem hukum ekonomi yang menjujung tinggi keadilan,   Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian dalam Islam, h 50   keseimbangan dan saling menghidupkan, serta sarat dengan nilai-nilai moral dan  etika.
 Dalam al-Qur’an surah an-Nisa>’ ayat 29 juga ditegaskan Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan  janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu.”.(Q.S. an-Nisa>’: 29).
 Manusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi  dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar  dipergunakan dengan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk  mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya  mengenai apa yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak, maupun syariah.
Secara umum, tugas kekhalifahan  manusia adalah mewujudkan  kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan serta tugas  pengabdian atau ibadah. Untuk menunaikan tugas tersebut, Allah SWT  memberikan manusia dua anugrah nikmatutama, yaitu sistem kehidupan dan  sarana kehidupan.
 Sebagaimana firman Allah dalam surat Luqman ayat 20   M. Arifin Hamid,Hukum Ekonomi Islam di Indonesia, h. 21   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 106-107   Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, h. 7 Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan  untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di  bumi, dan menyempurnakan untukmu nikmatNya lahir dan batin. Dan,  di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa  ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi  penerangan.” (Q.S. Luqman: 20).
 Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam menyarankan kepada  umat manusia agar menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Karunia  tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik materi  maupun non materi. Disamping itu, Islam juga menganjurkan untuk berjuang  mendapatkan materi dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang  telah ditetapkan. Rasulullah dalam Haditsnya menegaskan:  ىﺬﻣﺮﺘﻟا ( Artinya : "Diriwayatkan dari Hasan ibn Ali al-Khalla>l dari Abu ‘A<mir al-‘Aqadiy dari Kas\i>r ibn ‘Abdullah ibn ‘Amri ibn ‘Auf al-Muzaniy  dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah SAW  bersabda: “Perdamaian antara kaum muslimin itu diperbolehkan  kecuali perdamaian yang mengharamkan yang dihalalkan atau  menghalalkan yang diharamkan kaum muslimin (dalam kebebasan)   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 582   sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang  mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (H.R.
Tirmidzi).
 Rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam syara’ di antaranya adalah:  1.  Carilah yang halal lagi baik  2.  Tidak menggunakan cara batil  3.  Tidak berlebih-lebihan / melampaui batas  4.  Menjauhkan diri dari unsur riba, maisir(perjudian) dan ghara>r(ketidak  pastian)  5.  Tidak melupakan tanggung jawab sosialberupa zakat, infak, dan sedekah.
 Tanpa rambu-rambu syariat, hidup akan menjadi milik orang yang kuat  saja. Bagaimana tidak, orang yang kuat akan membuat sistem kehidupan dengan  caranya sendiri tanpa batas dan peduli dengan kondisi orang lain. Maka untuk  membatasi kesewenang-wenangan, bermu’amalah harus dijalankan dengan  syariat. Karena hanya syariatlah yang dapat dijadikan ukuran boleh atau tidaknya  suatu akad itu dilakukan. Dari akad tersebut akan timbul suatu perjanjian yang  mengikat pihak-pihak yang bertransaksi. Disinilah terlihat pentingnya syariat  dalam aspek kehidupan kita.
Kegiatan mu’amalat, termasuk perbuatan perikatan, tidakakan pernah  lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian, manusia memiliki tanggung  jawab akan hal ini. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada   Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah, Hadits No. 2344   Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, h. 11-12   pihak kedua, tanggung jawab kepada dirisendiri dan tangung jawab kepada  Allah SWT. Akibatnya, manusia tidak akanberbuat sekehendak hatinya, karena  segala perbuatannya akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.
 Tanggung jawab yang dimaksud adalah tanggung jawab dari sebuah  kebebasan, karena prinsip kebebasan suatu perjanjian dalam Islam tidaklah  bersifat mutlak. Yaitu kebebasan mempergunakan hak yang disertai sikap  tanggung jawab atas terpeliharanya hak dan kepentingan orang lain. Hak yang  tidak dianjurkan dalam Islam adalah :  1.  Apabila seseoarang dalam mempergunakan haknya mengakibatkan  pelanggaran terhadap hak orang lain.
2.  Apabila seseorang melakukan pebuatan yang tidak disyari’atkan akan tidak  sesuai dengan tujuan kemaslahatanyang ingin dicapai dalam penggunaan  haknya tersebut.
3.  Apabila seseorang menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya  tetapi mengakibatkan madharat yang besar terhadap pahak lain, atau maslahat  yang ditimbulkan sebanding dengan madharat yang ditimbulkan baik untuk  pribadi maupun umum.
4.  Apabila seseorang menggunakan haknya tidak sesuai pada tempatnya atau  bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan  madharat kepada pihak lain.
 Gemala Dewi, dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, h. 31   5.  Apabila seseorang menggunakan haknya secara ceroboh sehingga  menimbulkan madharat terhadap pihak lain.
 Selain tersebut di atas, yang diperlukan dalam transaksi muamalah adalah  adanya kerelaan. Kerelaan antara keduanya adalah aspek yang paling penting  dalam bertransaksi, namun bukan berarti aspek lainya tidak berarti sama sekali.
Seperti halnya transaksi yang benar atau sesuai syariah. Karena yang tertera  dalam setiap kitab fiqih bahwa, mu’amalah dibagi menjadi dua bagian. yaitu,  mu’a>malah ma>d}iyahdan mu’a>malah adabiyah.
Dalam muamalah ma>d}iyahdisebutkan bahwa, adalah aturan-aturan  yang ditinjau dari segi objeknya. Yakni, jual beli benda bukan hanya sekedar  memperoleh untung yang sebesar-besarnya, tetapi secara vertikal bertujuan  memperoleh ridha Allah dan secara horizontal bertujuan untuk memperoleh  keuntungan sehingga benda yang diperjualbelikan akansenantiasa dirujukkan  pada aturan-aturan Allah. Sedangkan dalam mu’a>malah adabiyahyang di  maksud adalah aturan-aturan Allah yang wajib diikuti di lihat dari segi  subjeknya.yakni adanya keridhaan kedua belah pihak.
 Berdasarkan sistem ekonomi Islam yang telah dipaparkan di atas,  merupakan sebuah acuan penulis, dalam “Transaksi Jasa Rental Pengetikan  Skripsi “Sistem Paket” dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di   Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu’amalah Kontekstual,h. 41- 43   Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, h. 4   Rental Biecomp Jemur Wonosari Surabaya)”. Hal inilah yang menjadi alasan  dalam penulisan skripsi ini.
B.  Rumusan Masalah  1.  Bagaimana deskripsi akad jasa pengetikan skripsi dengan sistem paket di  Rental Biecomp Jemurwonosari Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad jasa pengetikan dengan  sistem paket di Rental Biecomp Jemurwonosari Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran  yang jelas tentang hubungan topik yang akanditeliti dengan penelitian sejenis  yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak ada  pengulangan. Dari pengamatan peneliti, memang banyak skripsi yang  pembahasannya mengenai masalah akad dalam jual beli, tetapi beda maksud dan  tempat penelitian serta objek yang dibahas. Seperti judul skripsi yang sudah  dibahas di bawah ini :  1.  Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Perjanjian Pemborong (Kontrak) dalam  Proyek di Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan. Dalam skripsi ini yang  dibahas adalah penetapan akad perjanjian pemborongan (kontrak) dilakukan  melalui pelelangan sedangkan obyeknya adalah barang atau fasilitas yang  berkenaan dengan kepentingan umum.
 2.  Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Padi dengan Sistem  Kwintalan Sebelum Panen di Desa Sidobinangun Kecamatan Deket  Kabupaten Lamongan. Dalam skripsi ini yang dibahas adalah jual beli pada  umumnya, namun yang menjadi obyeknyaadalah padi. Sedangkan sistem  kwintalan yang dimasud adalah padi yang dijual sebelum panen (masih berada  di sawah) hanya dijual beberapakwintal saja tidak seluruhnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi