BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan
dalam kehidupan budaya manusia adalah
perubahan. Sekedar contoh,dalam sejarah manusia telah terjadi perubahan dari kehidupan tradisional kepada
kehidupan modern. Perubahan dari kehidupan
pedesaan yang berbasis ekonomi pertanian
kepada kehidupan perkotaan yang berbasis
ekonomi industri dan perdagangan, perubahan dari pola hubungan paguyuban dan gotong-royong
kepadapola hubungan individual dan seterusnya.
Tampaklah bahwa antara agama dan ekonomi
terdapat ketersinggungan obyek. Dalam
kaitan antara keduanya, Islam berperan sebagai panduan moral terhadap fungsi produksi,
distribusi dan konsumsi.
Kebanyakan masyarakat agraris
menjalani kehidupan secara alamiah (natural).
Mereka hidup dari alam dan memfungsikan hasil budidaya alam sebatas hajat hidup. Sebagai contoh, masyarakatpetani
menyimpan hasil panen untuk dimakan
sampai datang masa panen berikutnya. Mereka jarang menjual hasil panen karena jarang membutuhkannya, kecuali
dalam waktu bercocok tanam telah tiba
dan fungsi uang menjadi tidak dominan, maka masyarakat agraris akan memfungsikan hasil panen sebagai alat bayar
untuk memenuhi kebutuhan yang Ghufron
A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual,h. 5 1 lain.
Dalam kultur ekonomi seperti ini fungsi barang sebagai komoditas sangat dominan.
Secara sosiologis, masyarakat
petani hidup di pedesaan (rural).
Kehidupan mereka ditandai dengan
kuatnya ikatan sosial. Mereka umumnya dipersatukan
oleh ikatan primordial(kesukuan) yang bersumber pada kesamaan leluhur, gotong-royong (tolong-menolong
atau ta‘a>wun) merupakan adat mereka. Dalam masyarakat kekerabatan yang
beradat gotong-royong, tradisi meminjam
barang dan hutang, berkembang dalam konteks ta‘a>wun, sewa barang dan hutang berbunga nonsens berkembang.
Sebagaimana dalam era ini, ekonomi
semakin sulit, namun kebutuhan yang tak terbatas terus mengejar, ditambah barang ekonomis melonjakdengan
harganya yang tinggi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
petani disini adalah sebagai produsen.
Mereka harus memproduksi gabah
dalam kondisi dan dengan cara apapun. Hal ini pula dilakukan oleh sebagian besar petani di
Desa Pucuk Kecamatan Dawarblandong
Kabupaten Mojokerto. Merekayang mata pencaharian utamanya adalah bercocok tanam, harus dihadapkan dengan
harga pupuk yang tinggi, kultur masyarakat
seperti inilah yang menjadi latar belakang munculnya konsep-konsep normatif akad petani menghutang pupuk dan
dikembalikan dalam bentuk gabah.
Di mana harga gabah yang dibeli
olehorang yang memberi hutang, lebih murah dari harga pasaran.
Manusia sebagai makhluk sosial
tidak lepas dari bantuan makhluk lainnya, saling membutuhkan, tunjang-menunjang dan
tolong-menolong dengan yang lain dalam
segala hal, termasuk dalam kegiatan bermuamalah. Hal ini dikarenakan keterbatasan antara masing-masing individu
dalam menyelesaikan suatu masalah yang
sedang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saling bermuamalah adalah ketentuan syari‘at yang berhubungan dengan
tata cara hidup sesama umat manusia,
yaitu menyangkut aspek ekonomi meliputi
kegiatan untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup dan kualitas hidup, seperti jual-beli, hutangpiutang dan
lain-lain.
Dalam firman Allah SWT surat
al-Baqarah ayat 282 dijelaskan ( Artinya:"Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis
di antara kamu menuliskannya dengan
benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis
itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiritidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, Maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu,
baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu, Maka tidak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit
menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah
kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu". (QS.
Al-Baqarah: 282).
Dari definisi tersebut, tampaklah bahwa
sesungguhnya hutang-piutang merupakan
bentuk muamalah yang bercorak ta‘a>wun(pertolongan). Hutangpiutang merupakan
bentuk muamalah yang melibatkan dua belah pihak, yaitu orang yang berpiutang atau pemberi hutang dan
orang yang berhutang. Di antara mereka
terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Rasulullah SAW bersabda: ْ
Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya NabiSAW bersabda: “Tidak ada seorang muslim yang memberi hutang kepada muslim
sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya
itu seperti sedekah sekali”. (Ibnu Ma>jah).
Dalam kenyataannya hidup yaitu dalam
sehari-hari banyak orang yang beragama
Islam melaksanakan praktek hutang-piutang dalam berbagai hal, dalam Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan
Terjemahnya, h. 48.
Ibnu Ma>jah, Sunan Ibnu Ma>jah,h. 15 rangka pencaharian dan usaha mereka. Dalam
scope yang terbatas, kenyataan ini dapat
disaksikan pada masyarakat Desa Pucuk Kabupaten Mojokerto, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Hutang-piutang yang dilakukan oleh masyarakat
desa tersebut adalah hutang piutang pupuk. Praktek hutang-piutang pupuk tersebut dengan cara: seseorang
berhutang pupuk kepada orang lain, dalam hal ini adalah orang yang dianggap terkaya di
desa itu, untuk memupuk tanaman padinya
di sawah. Sebagai konsekuensinya, pihak yang berhutang harus mengembalikan hutang tersebut sesuai dengan
perjanjian dan waktu yang sudah ditentukan.
aP � j a � � � h tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa
sajaseorang investor melalui para broker
melakukan transaksi saham dengan tujuan menguasai saham pada perusahaan tertentu yang dibeli denganharga
murah, jauh dibawah harga normal.
Dengan melalui rekayasa transaksi
ataupun dengan melemparkan isu-isu yang
berdampak negatif terhadap perusahaantertentu, harga sahamnya bisa jatuh.
Ketika harga saham jatuh, maka
terjadi kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka
melepaskan saham yang mereka pegang ke
pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Dibalik kegiatan spekulatif,
pasar modal sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal,
menyangkut kinerja perusahaan yang bersangkutan,
yang meliputi beberapa deviden yang
dibagi kepada para pemegang saham,
prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan, termasuk juga kinerja sutau perusahaan
tersebut.
Sementara faktor eksternal
meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro ekonomi nasional, tingkat suku bungaperbankan,
kondisi perekonomian internasional dan
perkembangan bursa saham dunia . Jadi
setiap orang, badan usaha dan pemerintah
dalam perekonomian kapitalis ini umumnya menginginkan terus meningkatnya harga-harga saham agar
keuntungan dapat diraih.
='9 � s a � � x�� '> Surabaya
melayani gadai emas dalam bentuk lantakan atau perhiasan. Tetapi apakah praktik gadai yang telah diterapkan
oleh Bank NegaraIndonesia (BNI) Syari’ah
Cabang Surabaya sudah sesuai dengan syari’at Islam? Untuk
itu penulis mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui suatu penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam
terhadap Praktik Gadai Emas di Bank
Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya”.Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi