Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI HUTANG PUPUK DENGAN GABAH DI DESA PUCUK KECAMATAN DAWARBLANDONG KABUPATEN MOJOKERTO


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan budaya  manusia adalah perubahan. Sekedar contoh,dalam sejarah manusia telah terjadi  perubahan dari kehidupan tradisional kepada kehidupan modern. Perubahan dari  kehidupan pedesaan yang berbasis  ekonomi pertanian kepada kehidupan  perkotaan yang berbasis ekonomi industri dan perdagangan, perubahan dari pola  hubungan paguyuban dan gotong-royong kepadapola hubungan individual dan  seterusnya.
 Tampaklah bahwa antara agama dan ekonomi terdapat  ketersinggungan obyek. Dalam kaitan antara keduanya, Islam berperan sebagai  panduan moral terhadap fungsi produksi, distribusi dan konsumsi.
Kebanyakan masyarakat agraris menjalani kehidupan secara alamiah  (natural). Mereka hidup dari alam dan memfungsikan hasil budidaya alam sebatas  hajat hidup. Sebagai contoh, masyarakatpetani menyimpan hasil panen untuk  dimakan sampai datang masa panen berikutnya. Mereka jarang menjual hasil  panen karena jarang membutuhkannya, kecuali dalam waktu bercocok tanam  telah tiba dan fungsi uang menjadi tidak dominan, maka masyarakat agraris akan  memfungsikan hasil panen sebagai alat bayar untuk memenuhi kebutuhan yang   Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual,h. 5  1   lain. Dalam kultur ekonomi seperti ini fungsi barang sebagai komoditas sangat  dominan.

Secara sosiologis, masyarakat petani hidup di pedesaan (rural).
Kehidupan mereka ditandai dengan kuatnya ikatan sosial. Mereka umumnya  dipersatukan oleh ikatan primordial(kesukuan) yang bersumber pada kesamaan  leluhur, gotong-royong (tolong-menolong atau  ta‘a>wun) merupakan adat  mereka. Dalam masyarakat kekerabatan yang beradat gotong-royong, tradisi  meminjam barang dan hutang, berkembang dalam konteks ta‘a>wun, sewa  barang dan hutang berbunga nonsens berkembang. Sebagaimana dalam era ini,  ekonomi semakin sulit, namun kebutuhan yang tak terbatas terus mengejar,  ditambah barang ekonomis melonjakdengan harganya yang tinggi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa petani disini adalah sebagai produsen.
Mereka harus memproduksi gabah dalam kondisi dan dengan cara apapun. Hal ini  pula dilakukan oleh sebagian besar petani di Desa Pucuk Kecamatan  Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Merekayang mata pencaharian utamanya  adalah bercocok tanam, harus dihadapkan dengan harga pupuk yang tinggi, kultur  masyarakat seperti inilah yang menjadi latar belakang munculnya konsep-konsep  normatif akad petani menghutang pupuk dan dikembalikan dalam bentuk gabah.
Di mana harga gabah yang dibeli olehorang yang memberi hutang, lebih murah  dari harga pasaran.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari bantuan makhluk lainnya,  saling membutuhkan, tunjang-menunjang dan tolong-menolong dengan yang lain   dalam segala hal, termasuk dalam kegiatan bermuamalah. Hal ini dikarenakan  keterbatasan antara masing-masing individu dalam menyelesaikan suatu masalah  yang sedang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Saling bermuamalah adalah  ketentuan syari‘at yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat  manusia, yaitu menyangkut aspek ekonomi meliputi  kegiatan untuk  meningkatkan kesejahteraan hidup dan kualitas hidup, seperti jual-beli, hutangpiutang dan lain-lain.
Dalam firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat 282 dijelaskan ( Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak  secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu  menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu  menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan  menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia  menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa  yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah  Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada  hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau  lemah (keadaannya) atau Dia sendiritidak mampu mengimlakkan,   Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan  persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di  antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki  dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya  jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah  saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;  dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar  sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi  Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak  (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika  muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,  Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan  persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan  saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian),  Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan  bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha  mengetahui segala sesuatu". (QS. Al-Baqarah: 282).
 Dari definisi tersebut, tampaklah bahwa sesungguhnya hutang-piutang  merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta‘a>wun(pertolongan). Hutangpiutang merupakan bentuk muamalah yang melibatkan dua belah pihak, yaitu  orang yang berpiutang atau pemberi hutang dan orang yang berhutang. Di antara  mereka terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Rasulullah SAW  bersabda:  ْ Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya NabiSAW bersabda: “Tidak ada seorang  muslim yang memberi hutang kepada muslim sebanyak dua kali, kecuali  perbuatannya itu seperti sedekah sekali”. (Ibnu Ma>jah).
 Dalam kenyataannya hidup yaitu dalam sehari-hari banyak orang yang  beragama Islam melaksanakan praktek hutang-piutang dalam berbagai hal, dalam   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 48.
 Ibnu Ma>jah, Sunan Ibnu Ma>jah,h. 15   rangka pencaharian dan usaha mereka. Dalam scope yang terbatas, kenyataan ini  dapat disaksikan pada masyarakat Desa Pucuk Kabupaten Mojokerto, yang  mayoritas penduduknya beragama Islam. Hutang-piutang yang dilakukan oleh  masyarakat desa tersebut adalah hutang piutang pupuk. Praktek hutang-piutang  pupuk tersebut dengan cara: seseorang berhutang pupuk kepada orang lain, dalam  hal ini adalah orang yang dianggap terkaya di desa itu, untuk memupuk tanaman  padinya di sawah. Sebagai konsekuensinya, pihak yang berhutang harus  mengembalikan hutang tersebut sesuai dengan perjanjian dan waktu yang sudah  ditentukan.
aP � j a � � � h tinggi  dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa sajaseorang investor melalui para  broker melakukan transaksi saham dengan tujuan menguasai saham pada  perusahaan tertentu yang dibeli denganharga murah, jauh dibawah harga normal.
Dengan melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu  yang berdampak negatif terhadap perusahaantertentu, harga sahamnya bisa jatuh.
Ketika harga saham jatuh, maka terjadi kepanikan di kalangan investor lain   khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan saham yang mereka  pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Dibalik kegiatan spekulatif, pasar modal sangat dipengaruhi oleh faktor  internal dan eksternal. Faktor internal, menyangkut kinerja perusahaan yang  bersangkutan, yang meliputi beberapa  deviden yang dibagi kepada para  pemegang saham, prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan,  termasuk juga kinerja sutau perusahaan tersebut.
Sementara faktor eksternal meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro  ekonomi nasional, tingkat suku bungaperbankan, kondisi perekonomian  internasional dan perkembangan bursa saham dunia  . Jadi setiap orang, badan  usaha dan pemerintah dalam perekonomian kapitalis ini umumnya menginginkan  terus meningkatnya harga-harga saham agar keuntungan dapat diraih.
='9 � s a � � x�� '> Surabaya melayani gadai emas dalam bentuk lantakan atau perhiasan. Tetapi  apakah praktik gadai yang telah diterapkan oleh Bank NegaraIndonesia (BNI)  Syari’ah Cabang Surabaya sudah sesuai dengan syari’at Islam?   Untuk itu penulis mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui suatu  penelitian dengan judul ”Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Gadai Emas  di Bank Negara Indonesia (BNI) Syari’ah Cabang Surabaya”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi