Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA TRANSFER BALANCE PADA PEMBIAYAAN BNI HASANAH CARD DI BNI SYARIAH CABANG SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam memandang bahwa hidup manusia di dunia ini hanyalah sebagian  manusia kecil dari perjalanan kehidupan manusia, karena setelah kehidupan di  dunia ini masih ada lagi kehidupan akhirat yang kekal abadi. Namun demikian  ibarat dunia ini merupakan sebuah ladang akhirat, sehingga nasib seseorang di  akhirat nanti bergantung pada apa yang telah dikerjakannya semasa hidup di  dunia.
Disinilah letak peranan islam sebagai pedoman dan petunjuk hidup  manusia di dunia, karena islam memberikan petunjuk mengenai bagaimana cara  dan proses seseorang dapat menjalani kehidupannya dengan baik dan benar. Dari  pandangan islam di atas bahwa ajaran islam itu tidak hanya terbatas pada  masalah hubungan pribadi antara seorang individu dengan penciptanya (habl min  Allah), namun mencakup pula masalah hubungan antara sesama manusia (habl  min an -nas).

 Era globalisasi menuntut manusia untuk saling berinteraksi antara  manusia satu dan yang lainya. Hal ini kemudian memunculkan berbagai ide yang  sifatnya untuk memudahkan setiap kegiatanmanusia tersebut. Termasuk dalam   Adiwarman,Karim.Bank Islam:Analisis Fiqih dan Keuangan.h.
1     bidang Ekonomi, meliputi permasalahantransaksi antar obyek ekonomi maupun  proses perputaran ekonomi secara mikro dan makro.
Oleh karena itu suatu bentuk kerja sama sangat dibutuhkan antar satu  dengan yang lainnya, secara umum kerjasama adalah suatu bentuk tolong  menolong yang diajarkan oleh agama islam selama kerjasama tersebut tidak  dalam bentuk dosa dan permusuhan.
 Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan  firman Allah Swt di dalam yang berbunyi Artinya  :” ..... dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam  (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong – menolong dalam  berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,  sesungguhnya Allah sangatlah berat siksa-Nya ”.
 (QS.Al-Maidah ayat 2)  Islam mengajarkan cara hidup (way of life) yang membimbing seluruh  aspek kehidupan manusia salah satunya dalam hal bermuamalah. Istilah jual beli  misalnya, diawal peradaban manusia, dikenal dengan transaksi  barter  (perdagangan pertukaran barang dengan barang), di mana dalam transaksi ini  subyek dan obyek transaksi harus dihadirkan dalam satu tempat dan waktu secara  bersamaan. Namun dalam praktik transaksi jual beli pada masa sekarang,  transaksi secara barter tersebut dirasa kurang efisien baik dalam aspek waktu dan  tenaga. Dalam perkembangannya muncul berbagai ide dan inovasi manusia untuk  memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli, diantaranya diawali dengan   Amir,Syarifuddin.Garis-Garis Besar Fiqih. h.239   Depag R.I, Al Qur'an dan terjemahnya  ide munculnya uang sebagai alat tukar yang sah, sehingga manusia tidak perlu  lagi membawa barang-barang yang akan diperjual belikan, namun cukup dengan  menggunakan uang saja, seseorang bisa menukar barang senilai harga yang  diinginkan.
Demikian pula dengan transaksi muamalah lainnya seperti dalam praktik  perbankan yang secara umum melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima  simpanan, meminjamkan uang, dan mengirimkan jasa pengiriman uang.
 Fungsifungsi tersebut telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan  masyarakat sekarang,bahkan banyak lembaga-lembaga perbankan berlomba -  lomba dalam mengeluarkan produk - produk unggulan agar bisa menembus  kebutuhan pasar perbankan modern. Produk - produk yang ditawarkan bertujuan  untuk memanjakan para nasabahnya guna memberikan kemudahan dan  kenyamanan dalam setiap melakukan transaksi.
Saat ini banyak model transaksi berupa produk-produk unggulan  misalnya produk yang menggunakan pembiayaan kartu kredit (credit card) yang  banyak dikeluarkan oleh perbankan konvensional, untuk memberikan kemudahan  dalam bertransaksi. Belakangan ini pembiayaan kartu kredit tidak hanya  dikeluarkan oleh perbankan konvensional saja, tetapi perbankan syariah juga  menawarkan pembiayaan kartu kredit yang berbasis syariah yang ikut mewarnai  kancah dunia perbankan di Indonesia, ditawarkannya pembiayaan kartu kredit  syariah tersebut tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam   ibid.h.27   bertransaksi tetapi juga memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi  pengguna kartu kredit syariah.
Lembaga perbankan yang telah mengeluarkan pembiayaan kartu kredit  syariah salah satunya adalah BNI melalui unit usaha Syariahnya yaitu BNI  Syariah yang telah meluncurkan pembiayaan BNI Hasanah Cardpada awal bulan  Februari tahun 2009. Yang menjadi dasar hukum Produk pembiayaan tersebut  yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional ( DSN ) MUI No.54/DSN-MUI/X/2006  tentang Syariah  Carddan persetujuan surat  dari Bank Indonesia No.
10/337/DPbs tanggal 11-03-2008.  Dalam fatwa tersebut ”Syariah Card” didefinisikan sebagai kartu kredit yang berfungsi sebagai kartu yang hubungan  hukum antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah yang diatur dalam fatwa.
 Dalam pembiayaan BNI Hasanah Cardtersebut menggunakan tiga akad  yaitu akad kafalah, akad qardhdan akad ija>rah. Dalam pembiayaan tersebut  perbankan Syariah mewajibkan pemegang kartu untuk menitipkan sebagian dana  sebagai collateral cashdi bank Syariah penerbit kartu kredit, ditambah dengan  jumlah plafond (margin keuntungan) pembiayaan pemegang kartu yang harus  disesuaikan dengan besarnya jumlah pendapatan yang dimiliki.
 Sesuai dengan tuntutan perkembangan perbankan saat ini, BNI Syariah  menawarkan beberapa fasilitas dan kemudahan pada produk pembiayaan BNI  Hasanah Cardyang sesuai dengan Syariah yaitu fasilitas Jasa Transfer Balance.
 http/www. bnisyariah.or.id//   http//www.bni.or.id//Produk-Produk BNI Syariah//   dan pemohon fasilitas tersebut dikenakan annual membership feeatas jasa yang  di berikan oleh BNI Syariah.
Dengan memperhatikan subtansi fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000  tentang pembiayaan ija>rah, objek akad harus berupa manfaat yang dibolehkan.
 Jasa Transfer Balancetersebut merupakan fasilitas transfer tagihan ke kartu  kredit bank lainnya. Di mana dalam objek transaksi yang diberikan oleh BNI  Syariah berupa fasilitas penyedia uang untuk membayarkan tagihan kartu kredit  nasabahnya ke bank konvensional.
Dari pemaparan di atas dapat ditemukan suatu permasalahan mengenai  objek yang digunakan pada Jasa Transfer Balance oleh BNI Syariah, dimana  objek yang digunakan dalam Jasa Transfer Balancetersebut berupa jasa penyedia  uang yang nantinya akan di transferuntuk menutupi tagihan kartu kredit  nasabahnya di bank konvensional.
Berdasarkan paparan di atas penulistertarik untuk melakukan penelitian  tentang akad yang digunakanpada fasilitas jasa Transfer Balance, mengingat hal  tersebut merupakan inovasi yang baru dalam dunia perbankan syariah ,untuk itu  penulis merumuskan skripsi ini dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap  Jasa Transfer Balance pada pembiayaan BNI Hasanah Card di BNI Syariah  Cabang Surabaya”.
 http//www.mui.or.id//   B.  Rumusan Masalah  Setelah memaparkan latar belakang diatas, maka akan timbul  permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut :  1.  Bagaimana aplikasi dan mekanisme jasa Transfer Balancepada pembiayaan  BNI Hasanah Carddi BNI Syariah Cabang Surabaya ?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jasa Transfer Balancepada  pembiayaan BNI Hasanah Carddi BNI Syariah Cabang Surabaya ?  C.  Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran  hubungan topik yang akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan  oleh penelitian sebelumnya sehingga tidakada pengulangan yang tidak perlu dan  mubazir.
 Dalam penelusuran awal sampai saat ini, penulis belum menemukan  penelitian atau tulisan yang secara spesifik mengkaji tentang ”Tinjauan Hukum  Islam terhadap jasa Transfer Balance pada pembiayaan BNI Hasanah Card di  BNI Syariah Cabang Surabaya”. Skripsi yang membahas tentang akadija<rah dan kartu kredit Syariah sebenarnya sudah ada yang membahas diantaranya  skripsi yang ditulis oleh :  1.  Anis Makhmudah ( Nim. CO33O3O26 ) tahun 2008, dengan judul  skripsinya  “Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Ija<rah pada  Transaksi Obligasi di PT. Berlina Tbk.Pandaan”. Pada pembahasan skripsi   Abudian Nata, Metodologi Studi Islam , h. 135   permasalahan yang diangkat mengenai aplikasi tarif akad ija<rah pada  transaksi obligasi perusahaan PT. Berlina Tbk.Pandaan. dan dari hasil  penelitian tersebut tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan  hukum Islam karena dalam penetapan tarif menggunakan perhitungan  ketetapan bunga.
2.  Robby Aris Subakti ( Nim. CO33O31O9 ) tahun 2008, dengan judul  skripsinya “Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Penetapan Tarif  Ija<rah pada Barang Gadai di Pegadaian Syariah Sidokare Sidoarjo”.

Pada pembahasan skripsi ini sama dengan pembahasan diatas hanya saja  yaitu pada tarif ija<rah atas barang gadai,dan hasil penelitian tersebut  menyebutkan bahwa tarif yang ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan  hukum islam. yang membedakan dari skripsi di atas hanya objeknya  lapangannya saja yaitu di Pegadaian Syariah Sidokare Sidoarjo.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi