BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam memandang bahwa hidup manusia di dunia
ini hanyalah sebagian manusia kecil dari
perjalanan kehidupan manusia, karena setelah kehidupan di dunia ini masih ada lagi kehidupan akhirat
yang kekal abadi. Namun demikian ibarat
dunia ini merupakan sebuah ladang akhirat, sehingga nasib seseorang di akhirat nanti bergantung pada apa yang telah
dikerjakannya semasa hidup di dunia.
Disinilah letak peranan islam
sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia
di dunia, karena islam memberikan petunjuk mengenai bagaimana cara dan proses seseorang dapat menjalani
kehidupannya dengan baik dan benar. Dari pandangan islam di atas bahwa ajaran islam itu
tidak hanya terbatas pada masalah
hubungan pribadi antara seorang individu dengan penciptanya (habl min Allah), namun mencakup pula masalah hubungan
antara sesama manusia (habl min an -nas).
Era globalisasi menuntut manusia untuk saling
berinteraksi antara manusia satu dan
yang lainya. Hal ini kemudian memunculkan berbagai ide yang sifatnya untuk memudahkan setiap
kegiatanmanusia tersebut. Termasuk dalam Adiwarman,Karim.Bank Islam:Analisis Fiqih dan
Keuangan.h.
1 bidang
Ekonomi, meliputi permasalahantransaksi antar obyek ekonomi maupun proses perputaran ekonomi secara mikro dan
makro.
Oleh karena itu suatu bentuk
kerja sama sangat dibutuhkan antar satu dengan
yang lainnya, secara umum kerjasama adalah suatu bentuk tolong menolong yang diajarkan oleh agama islam
selama kerjasama tersebut tidak dalam
bentuk dosa dan permusuhan.
Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt di dalam yang berbunyi Artinya :” ..... dan tolong menolonglah kamu sekalian
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan jangan tolong – menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangatlah berat siksa-Nya ”.
(QS.Al-Maidah ayat 2) Islam mengajarkan cara hidup (way of life)
yang membimbing seluruh aspek kehidupan
manusia salah satunya dalam hal bermuamalah. Istilah jual beli misalnya, diawal peradaban manusia, dikenal
dengan transaksi barter (perdagangan pertukaran barang dengan barang),
di mana dalam transaksi ini subyek dan
obyek transaksi harus dihadirkan dalam satu tempat dan waktu secara bersamaan. Namun dalam praktik transaksi jual
beli pada masa sekarang, transaksi
secara barter tersebut dirasa kurang efisien baik dalam aspek waktu dan tenaga. Dalam perkembangannya muncul berbagai
ide dan inovasi manusia untuk memudahkan
dalam melakukan transaksi jual beli, diantaranya diawali dengan Amir,Syarifuddin.Garis-Garis Besar Fiqih.
h.239 Depag R.I, Al Qur'an dan
terjemahnya ide munculnya uang sebagai
alat tukar yang sah, sehingga manusia tidak perlu lagi membawa barang-barang yang akan diperjual
belikan, namun cukup dengan menggunakan
uang saja, seseorang bisa menukar barang senilai harga yang diinginkan.
Demikian pula dengan transaksi
muamalah lainnya seperti dalam praktik perbankan
yang secara umum melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan, meminjamkan uang, dan mengirimkan
jasa pengiriman uang.
Fungsifungsi tersebut telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat
sekarang,bahkan banyak lembaga-lembaga perbankan berlomba - lomba dalam mengeluarkan produk - produk
unggulan agar bisa menembus kebutuhan
pasar perbankan modern. Produk - produk yang ditawarkan bertujuan untuk memanjakan para nasabahnya guna
memberikan kemudahan dan kenyamanan
dalam setiap melakukan transaksi.
Saat ini banyak model transaksi berupa
produk-produk unggulan misalnya produk
yang menggunakan pembiayaan kartu kredit (credit card) yang banyak dikeluarkan oleh perbankan
konvensional, untuk memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Belakangan ini pembiayaan
kartu kredit tidak hanya dikeluarkan
oleh perbankan konvensional saja, tetapi perbankan syariah juga menawarkan pembiayaan kartu kredit yang
berbasis syariah yang ikut mewarnai kancah
dunia perbankan di Indonesia, ditawarkannya pembiayaan kartu kredit syariah tersebut tidak hanya bertujuan untuk
memberikan kemudahan dalam ibid.h.27 bertransaksi tetapi juga memberikan
kenyamanan dan ketentraman bagi pengguna
kartu kredit syariah.
Lembaga perbankan yang telah
mengeluarkan pembiayaan kartu kredit syariah
salah satunya adalah BNI melalui unit usaha Syariahnya yaitu BNI Syariah yang telah meluncurkan pembiayaan BNI
Hasanah Cardpada awal bulan Februari
tahun 2009. Yang menjadi dasar hukum Produk pembiayaan tersebut yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional ( DSN ) MUI
No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang
Syariah Carddan persetujuan surat dari Bank Indonesia No.
10/337/DPbs tanggal
11-03-2008. Dalam fatwa tersebut
”Syariah Card” didefinisikan sebagai kartu kredit yang berfungsi sebagai kartu
yang hubungan hukum antara para pihak
berdasarkan prinsip Syariah yang diatur dalam fatwa.
Dalam pembiayaan BNI Hasanah Cardtersebut
menggunakan tiga akad yaitu akad
kafalah, akad qardhdan akad ija>rah. Dalam pembiayaan tersebut perbankan Syariah mewajibkan pemegang kartu
untuk menitipkan sebagian dana sebagai
collateral cashdi bank Syariah penerbit kartu kredit, ditambah dengan jumlah plafond (margin keuntungan) pembiayaan
pemegang kartu yang harus disesuaikan
dengan besarnya jumlah pendapatan yang dimiliki.
Sesuai dengan tuntutan perkembangan perbankan
saat ini, BNI Syariah menawarkan
beberapa fasilitas dan kemudahan pada produk pembiayaan BNI Hasanah Cardyang sesuai dengan Syariah yaitu
fasilitas Jasa Transfer Balance.
http/www. bnisyariah.or.id// http//www.bni.or.id//Produk-Produk BNI
Syariah// dan pemohon fasilitas
tersebut dikenakan annual membership feeatas jasa yang di berikan oleh BNI Syariah.
Dengan memperhatikan subtansi
fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan ija>rah, objek akad harus berupa manfaat yang dibolehkan.
Jasa Transfer Balancetersebut merupakan
fasilitas transfer tagihan ke kartu kredit
bank lainnya. Di mana dalam objek transaksi yang diberikan oleh BNI Syariah berupa fasilitas penyedia uang untuk
membayarkan tagihan kartu kredit nasabahnya
ke bank konvensional.
Dari pemaparan di atas dapat
ditemukan suatu permasalahan mengenai objek
yang digunakan pada Jasa Transfer Balance oleh BNI Syariah, dimana objek yang digunakan dalam Jasa Transfer
Balancetersebut berupa jasa penyedia uang
yang nantinya akan di transferuntuk menutupi tagihan kartu kredit nasabahnya di bank konvensional.
Berdasarkan paparan di atas
penulistertarik untuk melakukan penelitian tentang akad yang digunakanpada fasilitas jasa
Transfer Balance, mengingat hal tersebut
merupakan inovasi yang baru dalam dunia perbankan syariah ,untuk itu penulis merumuskan skripsi ini dengan judul
“Tinjauan Hukum Islam terhadap Jasa
Transfer Balance pada pembiayaan BNI Hasanah Card di BNI Syariah Cabang Surabaya”.
http//www.mui.or.id// B.
Rumusan Masalah Setelah
memaparkan latar belakang diatas, maka akan timbul permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai
berikut : 1. Bagaimana aplikasi dan mekanisme jasa
Transfer Balancepada pembiayaan BNI
Hasanah Carddi BNI Syariah Cabang Surabaya ? 2.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jasa Transfer Balancepada pembiayaan BNI Hasanah Carddi BNI Syariah
Cabang Surabaya ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran hubungan topik yang
akan diteliti dengan peneliti sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya sehingga tidakada
pengulangan yang tidak perlu dan mubazir.
Dalam penelusuran awal sampai saat ini,
penulis belum menemukan penelitian atau
tulisan yang secara spesifik mengkaji tentang ”Tinjauan Hukum Islam terhadap jasa Transfer Balance pada
pembiayaan BNI Hasanah Card di BNI
Syariah Cabang Surabaya”. Skripsi yang membahas tentang akadija<rah dan
kartu kredit Syariah sebenarnya sudah ada yang membahas diantaranya skripsi yang ditulis oleh : 1. Anis
Makhmudah ( Nim. CO33O3O26 ) tahun 2008, dengan judul skripsinya
“Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Ija<rah pada Transaksi Obligasi di PT. Berlina
Tbk.Pandaan”. Pada pembahasan skripsi Abudian
Nata, Metodologi Studi Islam , h. 135 permasalahan
yang diangkat mengenai aplikasi tarif akad ija<rah pada transaksi obligasi perusahaan PT. Berlina
Tbk.Pandaan. dan dari hasil penelitian
tersebut tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam penetapan tarif
menggunakan perhitungan ketetapan bunga.
2. Robby Aris Subakti ( Nim. CO33O31O9 ) tahun
2008, dengan judul skripsinya “Tinjauan
Hukum Islam terhadap Aplikasi Penetapan Tarif Ija<rah pada Barang Gadai di Pegadaian
Syariah Sidokare Sidoarjo”.
Pada pembahasan skripsi ini sama
dengan pembahasan diatas hanya saja yaitu
pada tarif ija<rah atas barang gadai,dan hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa tarif yang ditetapkan sudah
sesuai dengan ketentuan hukum islam.
yang membedakan dari skripsi di atas hanya objeknya lapangannya saja yaitu di Pegadaian Syariah
Sidokare Sidoarjo.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi