Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DUA AKAD (MURA>BAH}AH DAN RAHN) DALAM PEMBIAYAAN MULIA (MURA>BAH}AHEMAS LOGAM MULIA UNTUK INVESTASI ABADI) DI PEGADAIAN SYARI’AH BLAURAN SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah menciptakan manusia dengan sifat saling membutuhkan antara yang  satu dengan yang lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat memiliki seluruh apa  yang diinginkannya, untuk itu Allah memberikan ilham (inspirasi) kepada mereka  untuk mengadakan pertukaran, perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat  baik dengan cara jual beli, sewamenyewa atau semua perbuatan mu’a>malah.
Sehingga manusia dapat berdiri lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik  dan produktif. Dan pada dasarnya memang segala bentuk mu’a>malahadalah  mubah{(boleh) kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya.
 Sebagaimana  dalam firman Allah SWT Q.S. Al-Ma@idah ayat 2 Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan  dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan  permusuhan. ”  Bentuk-bentuk jual beli dalam mu’a>malahterbilang sangat banyak,  jumlahnya pun bisa mencapai belasan  hingga puluhan. Salah satu bentuk  mu’a>malah tersebut adalah tentang gadai (rahn).

 Abdul Mudjib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qawa>idul Fiqhiyah), h. 25   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 193   Rahn atau biasa disebut gadai mempunyai arti menahan salah satu harta  milik si peminjam (ra>hin) sebagai jaminan atas pinjamam yang diterima dari  murtahin. Dan apabila bermu’a>malah tidak secara tunai (hutang piutang),  hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT Q.S. Al-Baqarah  ayat 283, yang  berbunyi:  Artinya : ”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'a>malah tidak secara tunai)  sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada  barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan  tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka  hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)  dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah  kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa  yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang  berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu  kerjakan”   Kemudian dalam sebuah hadis dikatakan dari Aisyah yang diriwayatkan  oleh HR. al- Bukhari bahwa :  Ibid, h. 71   }Artinya : “ Dari Aisyah r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW membeli  makanan dari seorang Yahudi dan beliau menjadikan baju besinya  sebagai barang jaminan.” (HR. Bukhari dan Muslim)  Gadai atau rahn menurut Islam, lebih dikenal sebagai produk yang  ditawarkan oleh Bank Syari’ah. Oleh sebab itu, dibentuklah Pegadaian Syari’ah  sebagai lembaga yang mandiri berdasarkan prinsip syari’ah. Produk yang  ditawarkanpun beragam mulai dari rahn emas biasa, rahn untuk usaha mikro  kecil (ARRUM/ Ar-rahn  untuk Usaha Mikro Kecil) hingga produk yang  menawarkan untuk melakukan pembiayaan atau transaksi jual beli emas yang  digunakan untuk investasi (MULIA/ Mura>bah}ah Emas Logam Mulia untuk  Investasi Abadi).
Dari sekian banyak jual beli, ada tiga jenis jual beli yang telah banyak  dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan  investasi dalam Perbankan Syari’ah, yaitu bai’  al-mura>bah}ah danbai’ alsalam.
 Namun, yang diminati oleh pegadaian utamanya Pegadaian Syari’ah  hanya bai’ al-mura>bah}ah.
Adapun definisi dari mura>bah}ah itu sendiri, secara linguistik  mura>bah}ah berasal dari kata ribh}yang bermakna kelebihan atau keuntungan.
 Secara istilah, mura>bah}ahadalah Jual beli dengan harga pokok beserta adanya   Fais}al bin Abd al-Azi>z al-Muba>rok, Mukhtas}ar Nailul Autha>r, Terj. A. Qadir, dkk,  h. 1785   Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, h. 101   Al-Anshary Abi Yahya Zakaria, Hasyiyah al-Syarqawi: II, h. 38   tambahan keuntungan.
 Dalam buku karangan Wiroso dijelaskan bahwa  mura>bah}ah yaitu penjualan barang seharga biaya atau harga pokok (cost)  barang tersebut ditambah mark up atau keuntungan (margin) yang disepakati oleh  penjual dan pembeli.
 Mura>bah}ah merupakan bagian terpenting darijual beli dan prinsip akad  ini mendominasi pendapatan bank dariproduk-produk yang ada di semua bank  Islam.  Mura>bah}ahjuga bersifat amanah (kepercayaaan) dimana pembali  mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti dan  sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk. Dengan kata  lain, penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang  dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian), dan  tambahan profit yang diinginkan yang tercermin dalam harga jual. Oleh sebab itu,  kejujuran dari pihak penjual sangat penting dalam terlaksananya jual beli ini.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT Q.S. Al-Anfal ayat 27 yang berbunyi Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah  dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati  amanat-amanat yang sedang dipercayakan kepadamu, sedang kamu  mengetahui.”   Ibid,   Wiroso, Jual Beli Mura>bah}ah, h. 13   Depag RI, al-Qur’an.. h. 264   Selain itu, dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda:  Artinya : Dari Suhaib ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang  didalamnya terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh  (mura>bah}ah), muqa>>rad{ah  (mud{a>rabah) dan mencampur  gandum dengan tepung untuk kepentingan rumah bukan untuk  diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah)  Ulama menyatakan bahwa keberkahandalam arti tumbuh dan menjadi  lebih baik yang terdapat pada perniagaan, terlebih lagi pada jual beli yang  dilakukan secara tempo. Dengan menunjuk pada keberkahan, hal inilah yang  mengindikasikan diperbolehkannya praktikjual beli yang dilakukan secara  mura>bah}ah Karena pembiayaan mura>bah}ah juga dilakukan secara tempo,  dalam arti nasabah atau pembeli diberi tenggang waktu untuk melakukan  pelunasan pembayaran atas harga komoditas yang dibeli sesuai kesepakatan.
Oleh sebab itu, Pegadaian Syari’ahmencoba mengedukasikan masyarakat  untuk berinvestasi logam mulia yang akanmenjaga nilai aset para nasabah  sepanjang masa dengan produk baru  yang diluncurkan bernama MULIA  (Mura>bah}ahEmas Logam Mulia untuk Investasi Abadi), dimana pegadaian   Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majahdalam Kitab At-Tija>rah Juz 2. h. 768   melakukan penjualan emas batangan logam mulia dengan skim mura>bah}ah baik melalui pembayaran tunai atau cicilan. Dan jenis emas batangan yang dijual  bemacam-macam mulai 5 gram, 10 gram, 25 gram, 100 gram, 250 gram hingga  1000 gram atau 1kg dan berkadar 24 karat serta bersertifikasi logam mulia.
 Dengan tenor pinjaman selama 1 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 36 bulan, proses  yang cepat dan dalam jangka waktu rahn mura>bah}ah yang sangat fleksibel.
Seperti yang kita ketahui, bahwa harga emas semakin hari semakin naik.
Emas acapkali diidentikkan dengan sesuatu yang nomor satu, prestisiusdan  elegan. Hal inilah yang menyebabkan emas disebutdengan Logam Mulia, karena  dalam keadaan murni atau dalam udara biasa, emas tidak dapat teroksidasi atau  dengan kata lain akan tahan karat.
 Sehingga investasi emas bukanlah investasi  yang pasif, justru investasi emas adalah investasi yang bisa diaktifkan. Investasi  emas juga dapat digunakan sebagai collateral atau jaminan di Pegadaian.
Produk Gadai Syari’ah MULIA ini, selain menggunakan akad  mura>bah}ah dalam memperlakukan emas sebagai barang yang diperjualbelikan  juga menggunakan akad rahnsebagai barang jaminan pelunasan pembayaran atas  pembelian emas yang dilakukan secara tangguh. Oleh sebab itu, akad perjanjian  yang digunakan dalam transaksi MULIA ini ada dua macam yaitu akad  mura>bah}ah(jual beli) dan akad rahn (jaminan).
 Sumber data diambil dari Fax No. 798 P01 tanggal 16 Februari 2009   http://www.investasi-emas.info/index.php?mod=index&act=faq, Akses tanggal 23 Maret  2009   Sehingga transaksi dalam PembiayaanMULIA ini masuk dalam kategori  s}afqataini fi> s}afqah wa>h{idah,dimana terjadi satu transaksi dengan dua akad  sekaligus yang dapat menyebabkan ketidakpastian (gharar). Rasulullah juga  melarang dua akad dalam satu transaksi, sebagaimana dalam hadis dijelaskan  bahwasanya Rasulullah SAW bersabda
Artinya: ”Dari ’Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’u>d ra. Berkata,  Rasulullah melarang dua akad dalam satu transaksi.”  Adapun s}afqataini fi> s}afqah wa>h{idahini akan menyebabkan Two in  one, dimana two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua  akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana  yang harus digunakan (berlaku).
 Sebagai contoh ilustrasi mekanisme akad dalam Pembiayaan MULIA  adalah sebagai berikut; Pegadaian selaku pihak pertama memberikan fasilitas  pembiayaan mura>bah}ahkepada nasabah selaku pihak kedua. Kemudian pihak  pertama melakukan pemesanan Emas Logam Mulia kepada PT. ANTAM (Aneka  Tambang) selaku pemasok emas sesuai dengan permintaan pihak kedua.
Kemudian kedua belah pihak melakukan akad mura>bah}ahdan sepakat  dengan pembiayaan yang diberikan. Atas timbulnya pembiayaan mura>bah}ah   Imam Ahmad Ibn Hanbal, Musnad Ahmad Ibn Hanbal, h. 398   Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis dan Keuangan, h. 49   tersebut, pihak kedua diwajibkan membayar biaya-biaya sebagai berikut; uang  muka sebesar beberapa persen (sesuai kesepakatan) dari besarnya hutang  mura>bah}ah,  biaya administrasi, biaya distribusi serta denda bila terjadi  keterlambatan pembayaran cicilan.
Selain itu, pihak kedua diwajibkan menyerahkan barang jaminan sebagai  jaminan pelunasan pembiayaan  mura>bah}ah,dan objek yang dijadikan  jamanian pembiayaan mura>bah}ahadalah Emas Logam Mulia itu sendiri tetap  berada di bawah penguasaan pihak pertama dan dijadikan sebagai marhu>n  (jaminan gadai) sampai dengan lunasnya seluruh kewajiban pihak kedua.
Dari contoh diatas, setelah penulis amati dalam praktik di lapangan ada  yang tidak sesuai. Persoalan itu yang perlu digaris bawahi adalah ketika transaksi  dua akad tersebut berlangsung. Hal ini dengan alasan;  pertama, disatu sisi  merugikan nasabah karena dalam praktiknyatidak sesuai dengan prinsip ekonomi  Islam yakni, berlandaskan keadilan. Dimana nasabah yang mempunyai kewajiban  membayar hutang juga harus dibebankan membayar denda keterlambatan. Kedua,  dalam faktanya diatas terdapat unsur gharar dan unsur pemaksaan. Dimana pihak  kedua dalam hal ini adalah nasabah tidak mengetahui secara pasti akad mana  yang akan berlaku dan nasabah tidak diberi pilihan untuk memberikan barang  yang akan dijadikan jaminan hutang. Emas Logam Mulia sebagai obyek barang  yang telah dibeli harus pula dijadikan barang jaminan. Ini berarti nasabah harus  menerima ketentuan dari pihak Pegadaian.
 Untuk mengetahui yang sebenarnyatentang praktek dua akad  (mura>bah}ahdanrahn) dalam Pembiayaan MULIA ini apakah yang diterapkan  sudah sesuai dengan syari’at Islam, maka perlu mengadakan penelitian pada  pegadaian tersebut.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi