BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah menciptakan manusia dengan sifat saling
membutuhkan antara yang satu dengan yang
lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat memiliki seluruh apa yang diinginkannya, untuk itu Allah memberikan
ilham (inspirasi) kepada mereka untuk
mengadakan pertukaran, perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat baik dengan cara jual beli, sewamenyewa atau
semua perbuatan mu’a>malah.
Sehingga manusia dapat berdiri
lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif. Dan pada dasarnya memang segala
bentuk mu’a>malahadalah mubah{(boleh)
kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT Q.S. Al-Ma@idah ayat 2 Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan. ” Bentuk-bentuk jual beli dalam
mu’a>malahterbilang sangat banyak, jumlahnya
pun bisa mencapai belasan hingga
puluhan. Salah satu bentuk mu’a>malah
tersebut adalah tentang gadai (rahn).
Abdul Mudjib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih
(Al-Qawa>idul Fiqhiyah), h. 25 Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 193 Rahn atau biasa disebut gadai mempunyai arti
menahan salah satu harta milik si
peminjam (ra>hin) sebagai jaminan atas pinjamam yang diterima dari murtahin. Dan apabila bermu’a>malah tidak
secara tunai (hutang piutang), hendaknya
ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.
Sebagaimana dalam firman Allah
SWT Q.S. Al-Baqarah ayat 283, yang berbunyi: Artinya : ”Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'a>malah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa
hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Kemudian dalam sebuah hadis dikatakan dari
Aisyah yang diriwayatkan oleh HR. al-
Bukhari bahwa : Ibid, h. 71 }Artinya : “ Dari Aisyah r.a. berkata,
sesungguhnya Rasulullah SAW membeli makanan
dari seorang Yahudi dan beliau menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan.” (HR. Bukhari dan
Muslim) Gadai atau rahn menurut Islam,
lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan
oleh Bank Syari’ah. Oleh sebab itu, dibentuklah Pegadaian Syari’ah sebagai lembaga yang mandiri berdasarkan
prinsip syari’ah. Produk yang ditawarkanpun
beragam mulai dari rahn emas biasa, rahn untuk usaha mikro kecil (ARRUM/ Ar-rahn untuk Usaha Mikro Kecil) hingga produk yang menawarkan untuk melakukan pembiayaan atau
transaksi jual beli emas yang digunakan
untuk investasi (MULIA/ Mura>bah}ah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi).
Dari sekian banyak jual beli, ada
tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam Perbankan Syari’ah, yaitu
bai’ al-mura>bah}ah danbai’ alsalam.
Namun, yang diminati oleh pegadaian utamanya
Pegadaian Syari’ah hanya bai’
al-mura>bah}ah.
Adapun definisi dari
mura>bah}ah itu sendiri, secara linguistik mura>bah}ah berasal dari kata ribh}yang
bermakna kelebihan atau keuntungan.
Secara istilah, mura>bah}ahadalah Jual beli
dengan harga pokok beserta adanya Fais}al
bin Abd al-Azi>z al-Muba>rok, Mukhtas}ar Nailul Autha>r, Terj. A.
Qadir, dkk, h. 1785 Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari
Teori ke Praktek, h. 101 Al-Anshary Abi
Yahya Zakaria, Hasyiyah al-Syarqawi: II, h. 38 tambahan keuntungan.
Dalam buku karangan Wiroso dijelaskan bahwa mura>bah}ah yaitu penjualan barang seharga
biaya atau harga pokok (cost) barang
tersebut ditambah mark up atau keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Mura>bah}ah merupakan bagian terpenting
darijual beli dan prinsip akad ini
mendominasi pendapatan bank dariproduk-produk yang ada di semua bank Islam.
Mura>bah}ahjuga bersifat amanah (kepercayaaan) dimana pembali mempercayai perkataan penjual tentang harga
pertama tanpa ada bukti dan sumpah,
sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk. Dengan kata lain, penjual memberikan informasi kepada
pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian), dan tambahan profit yang diinginkan yang tercermin
dalam harga jual. Oleh sebab itu, kejujuran
dari pihak penjual sangat penting dalam terlaksananya jual beli ini.
Sebagaimana dalam firman Allah
SWT Q.S. Al-Anfal ayat 27 yang berbunyi Artinya : “ Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang sedang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” Ibid, Wiroso, Jual Beli Mura>bah}ah, h. 13 Depag RI, al-Qur’an.. h. 264 Selain itu, dalam sebuah riwayat dijelaskan
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Artinya : Dari Suhaib ra. bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh (mura>bah}ah), muqa>>rad{ah (mud{a>rabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk kepentingan rumah
bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu
Majah) Ulama menyatakan bahwa
keberkahandalam arti tumbuh dan menjadi lebih
baik yang terdapat pada perniagaan, terlebih lagi pada jual beli yang dilakukan secara tempo. Dengan menunjuk pada
keberkahan, hal inilah yang mengindikasikan
diperbolehkannya praktikjual beli yang dilakukan secara mura>bah}ah Karena pembiayaan
mura>bah}ah juga dilakukan secara tempo, dalam arti nasabah atau pembeli diberi
tenggang waktu untuk melakukan pelunasan
pembayaran atas harga komoditas yang dibeli sesuai kesepakatan.
Oleh sebab itu, Pegadaian
Syari’ahmencoba mengedukasikan masyarakat untuk berinvestasi logam mulia yang
akanmenjaga nilai aset para nasabah sepanjang
masa dengan produk baru yang diluncurkan
bernama MULIA (Mura>bah}ahEmas Logam
Mulia untuk Investasi Abadi), dimana pegadaian Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majahdalam Kitab
At-Tija>rah Juz 2. h. 768 melakukan
penjualan emas batangan logam mulia dengan skim mura>bah}ah baik melalui
pembayaran tunai atau cicilan. Dan jenis emas batangan yang dijual bemacam-macam mulai 5 gram, 10 gram, 25 gram,
100 gram, 250 gram hingga 1000 gram atau
1kg dan berkadar 24 karat serta bersertifikasi logam mulia.
Dengan tenor pinjaman selama 1 bulan, 6 bulan,
12 bulan dan 36 bulan, proses yang cepat
dan dalam jangka waktu rahn mura>bah}ah yang sangat fleksibel.
Seperti yang kita ketahui, bahwa
harga emas semakin hari semakin naik.
Emas acapkali diidentikkan dengan
sesuatu yang nomor satu, prestisiusdan elegan.
Hal inilah yang menyebabkan emas disebutdengan Logam Mulia, karena dalam keadaan murni atau dalam udara biasa,
emas tidak dapat teroksidasi atau dengan
kata lain akan tahan karat.
Sehingga investasi emas bukanlah investasi yang pasif, justru investasi emas adalah
investasi yang bisa diaktifkan. Investasi emas juga dapat digunakan sebagai collateral
atau jaminan di Pegadaian.
Produk Gadai Syari’ah MULIA ini,
selain menggunakan akad mura>bah}ah
dalam memperlakukan emas sebagai barang yang diperjualbelikan juga menggunakan akad rahnsebagai barang
jaminan pelunasan pembayaran atas pembelian
emas yang dilakukan secara tangguh. Oleh sebab itu, akad perjanjian yang digunakan dalam transaksi MULIA ini ada
dua macam yaitu akad mura>bah}ah(jual
beli) dan akad rahn (jaminan).
Sumber data diambil dari Fax No. 798 P01
tanggal 16 Februari 2009 http://www.investasi-emas.info/index.php?mod=index&act=faq,
Akses tanggal 23 Maret 2009 Sehingga transaksi dalam PembiayaanMULIA ini
masuk dalam kategori s}afqataini fi>
s}afqah wa>h{idah,dimana terjadi satu transaksi dengan dua akad sekaligus yang dapat menyebabkan
ketidakpastian (gharar). Rasulullah juga melarang dua akad dalam satu transaksi,
sebagaimana dalam hadis dijelaskan bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda
Artinya: ”Dari ’Abdurrahman bin
Abdullah bin Mas’u>d ra. Berkata, Rasulullah
melarang dua akad dalam satu transaksi.”
Adapun s}afqataini fi> s}afqah wa>h{idahini akan menyebabkan Two
in one, dimana two in one adalah kondisi
dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi
ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).
Sebagai contoh ilustrasi mekanisme akad dalam
Pembiayaan MULIA adalah sebagai berikut;
Pegadaian selaku pihak pertama memberikan fasilitas pembiayaan mura>bah}ahkepada nasabah selaku
pihak kedua. Kemudian pihak pertama
melakukan pemesanan Emas Logam Mulia kepada PT. ANTAM (Aneka Tambang) selaku pemasok emas sesuai dengan
permintaan pihak kedua.
Kemudian kedua belah pihak melakukan
akad mura>bah}ahdan sepakat dengan
pembiayaan yang diberikan. Atas timbulnya pembiayaan mura>bah}ah Imam Ahmad Ibn Hanbal, Musnad Ahmad Ibn
Hanbal, h. 398 Adiwarman A. Karim, Bank
Islam: Analisis dan Keuangan, h. 49 tersebut,
pihak kedua diwajibkan membayar biaya-biaya sebagai berikut; uang muka sebesar beberapa persen (sesuai
kesepakatan) dari besarnya hutang mura>bah}ah, biaya administrasi, biaya distribusi serta
denda bila terjadi keterlambatan
pembayaran cicilan.
Selain itu, pihak kedua
diwajibkan menyerahkan barang jaminan sebagai jaminan pelunasan pembiayaan mura>bah}ah,dan objek yang dijadikan jamanian pembiayaan mura>bah}ahadalah Emas
Logam Mulia itu sendiri tetap berada di
bawah penguasaan pihak pertama dan dijadikan sebagai marhu>n (jaminan gadai) sampai dengan lunasnya seluruh
kewajiban pihak kedua.
Dari contoh diatas, setelah
penulis amati dalam praktik di lapangan ada yang tidak sesuai. Persoalan itu yang perlu
digaris bawahi adalah ketika transaksi dua
akad tersebut berlangsung. Hal ini dengan alasan; pertama, disatu sisi merugikan nasabah karena dalam praktiknyatidak
sesuai dengan prinsip ekonomi Islam
yakni, berlandaskan keadilan. Dimana nasabah yang mempunyai kewajiban membayar hutang juga harus dibebankan membayar
denda keterlambatan. Kedua, dalam
faktanya diatas terdapat unsur gharar dan unsur pemaksaan. Dimana pihak kedua dalam hal ini adalah nasabah tidak
mengetahui secara pasti akad mana yang akan
berlaku dan nasabah tidak diberi pilihan untuk memberikan barang yang akan dijadikan jaminan hutang. Emas Logam
Mulia sebagai obyek barang yang telah
dibeli harus pula dijadikan barang jaminan. Ini berarti nasabah harus menerima ketentuan dari pihak Pegadaian.
Untuk mengetahui yang sebenarnyatentang
praktek dua akad (mura>bah}ahdanrahn)
dalam Pembiayaan MULIA ini apakah yang diterapkan sudah sesuai dengan syari’at Islam, maka perlu
mengadakan penelitian pada pegadaian
tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi