BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan manusia,kebutuhan yang
diperlukan tidak cukup hanya aspek
rohani saja, namun manusia juga membutuhkan kepentingan jasmani. Untuk memenuhi kebutuhan jasmani dia harus
berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Inilah yang disebut muamalah.
Kata
muamalah berasal dari bahasa
Arab yang secara etimologi kata ini menggambarkan suatu
aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan
seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masingmasing.
Jadi
muamalah adalah hubungan manusia untuk mendapatkan alat-alat yang dibutuhkan jasmaninya dengan cara yang
sebaik-baiknya, sesuai dengan ajaran dan
tuntutan agama. Manusia tidak dapat lepas dari muamalah. Oleh karena itu, Islam diturunkan untuk manusia, membawa suatu
tuntunan dan sistem muamalah yang
mengatur dengan rapi perhubungan dalam segala kebutuhan mereka.
Ternyata titik tekan dari ajaran Islam
diletakkan dalam soal muamalah. Di samping
ajarannya yang pokok tentang keimanan dan ibadahkepada Tuhan.
Ajaran tentang muamalah untuk mengatur
hubungan sesama manusiasangat urgen.
Nasrun
Haroen, Fiqih Muamalah, h.vii Ukuran
iman seorang muslim tidaklahcukup dengan ibadahnya belaka, akan tetapi juga soal muamalah, sosial, ekonominya
dijadikan pula sebagai ukuran yang setepat-tepatnya
bagi keimanan seorang muslim.
Seperti
Firman Allah swt dalam Q.S.28.Al-Qas}as} 77: Artinya :”Dan carilah pada apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`kmatan) duniawi dan berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.” Obyek muamalah sendiri dalam Islam mempunyai
bidang yang amat luas sehingga al-Qur'an
dan as-Sunnah mayoritas lebih banyak
membicarakan muamalah, termasuk dalam
hal ini antara lain tukar-menukar, jual beli, pinjam meminjam, upah mengupah, bersyariat dalam
usaha dan lain-lain.
Melakukan kegiatan ini merupakan tabiat
manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Dalam prespektif Islam kebutuhan ditentukan oleh
konsep maslahah.
Dengan kegiatan itu manusia memperoleh rizki, dan dengan rizki
itu iadapat melangsungkan hidupnya.
Sebelum mengenal uang, manusia sebagai pelaku ekonomi dalam Al Kaaf Zaky Abdullah, Ekonomi Dalam
Prespektif Islam, h. 15 Depag RI,
Al-Qur'an dan Terjemahnya,h. 623 Muhammad,
Etika Bisnis Islami, h. 19 memenuhi
kebutuhan hidupnya menggunakan sistem barter. “Barter adalah pertukaran barang dengan barang, jasa dengan
barang atau barang dengan jasa secara
langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses ini.” Misalnya ketika seseorang memproduksi sepatu
membutuhkan beras, maka dia pergi
membawa sepatu ke pemilik beras untuk ditukarkan.
Walaupun pada awalnya sangat mudah dan
sederhana, kemudian dalam perkembangan
kebutuhan masyarakat membuat sistem barter ini menjadi sulit dan muncul banyak kekurangannya. Diantaranya
adalah kesulitan mencari keinginan yang
sesuai antara orang-orang yang melakukan transaksi atau kesulitan untuk mewujudkan kesepakatan yang mutual, perbedaan
ukuran barang, jasa dan sebagian barang
yang tidak bisa dibagi-bagi, kesulitan untuk mengukur standar harga seluruh barang dan jasa.
Dengan demikian semakin jelas bagi kita akan
pentingnya uang dan fungsi uang dalam
sistem ekonomi.Uang sendiri merupakan kebutuhan masyarakat yang paling utama. Dengan uang kita bisa membeli
segala macam keperluan, kebutuhan-kebutuhan
rumah tangga kita seperti pangan, sandang, keperluankeperluan dapur, membeli
buku-buku sekolah, membeli obat-obatan, dan membeli keperluan lain yang merupakan bagian dari
kehidupan manusia.
Ahmad
Hasan, Mata Uang Islam, h. 23 Muchdarsyah
Sinungan, Uang dan Bank,h. 3 “Uang
memiliki empat fungsi yaitusebagai alat pertukaran (Medium of Exchange), unit penghitung (Unit of Account),
penyimpan nilai (Store of Value), standar
untuk pembayaran tertangguhkan.” Dalam
Islam uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi.
Diterimanya peranan uang ini secara meluas
dengan maksud melenyapkan ketidakadilan,
ketidakjujuran dan eksploitasi dalam
ekonomi tukar menukar.
Ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar
(barter) sebagai riba al fad}l, yang dilarang
dalam agama. Sedangkan peranan uang sebagai alat tukar dapat dibenarkan, karena dalam Islam, uang sendiri
tidak menghasilkan suatu apapun.
Dengan demikian bunga (riba) pada uang yang dipinjam
dan dipinjamkan dilarang.
Larangan
Allah dalam kitabNya melarang perolehan hak milik melalui cara yang salah, seperti riba. Jadi seluruh bisnis
yang berhubungan denganriba itu bertentangan
dengan ajaran Islam sesuai dengan Q.S.2.al-Baqarah 275: Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba.
Berbagai
perkembangan yang menyangkut kegiatan ekonomi dewasa ini. Di dalam masyarakat Simo terdapat suatu fenomena,
yakni uang tidak hanya Eugene A.dulio,
Uang dan Bank, h. 2 Muhammad Abdul
Manan, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, h. 162 Depag RI, Al Qur'an dan Terjemah, h. 69 digunakan sebagai alattukar dengan barang.
Namun dengan uang kita juga bisa menghasilkan
uang. Di sanaterdapat suatu penukaran mata uang logam, yang mana jika kita mempunyai uang logam tipis
seratus rupiah bisa ditukarkan menjadi
lima ratus rupiah. Sedangkan uang logam kuningan sebanyak sepuluh buah bisa ditukarkan menjadi seribu empat
ratus rupiah. Padahal dalam Islam sendiri
ketika menukarkan barang harus sama nilainya.
Seperti dalam hadis\ Rasulullah saw Artinya:
“Janganlah engkau menjual satu dinar
dengan dua dinar, dan satu dirham dengan
dua dirham.
Artinya: “emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir
dengan sya’ir, korma dengan korma, garam dengan garam, sama nilainya dan dibayar tunai.” Itulah sedikit contoh aturan pertukaran yang
digariskan di dalam ajaran Islam. Dalam
praktek kehidupan muslimin tukar menukar sering dan terbiasa dilakukan, oleh karena itu sudah semestinya
praktek tukar menukar sesuai dengan aturan-aturan
Islam. Namun demikian menurut kenyataan sementara di Pasar Simo Imam Husen Muslim Bin Hajaj, Jamiul S}ah}ih}
Juz5, h.43 Ibid,h.44 Surabaya dikenal dengan adanya pertukaran mata
uang logam, yang mana terdapat indikasi
tertentu yang meragukan bila ditinjau dari norma hukum Islam.
Dengan berlatar belakang seperti yang
diuraikan di atas, penulis berkeinginan
mengangkat persoalan ini sebagai pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini, karena penulisingin memberikan
gambaran yang jelas tentang hukum tukar
menukar uang logam tersebut, dengan memberikanjudul: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penukaran Mata Uang Logam di
Pasar Simo Surabaya.
B. Rumusan Masalah Bertolak dari latar belakang di atas, timbul
suatu permasalahan yang menjadi perhatian
peneliti yaitu: 1. Bagaimana praktek penetapan harga penukaran
mata uanglogam di Pasar Simo Surabaya
dalam tinjauan hukum Islam ? 2. Bagaimana transaksi penukaran mata uang logam
di Pasar Simo Surabaya dalam tinjauan
hukum Islam ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk
mendapatkan gambaran yang berhubungan
dengan topik yang akan diteliti dengan peneliti yang sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya
sehingga tidak ada pengulangan kembali.
Dalam penelusuran awal sampai saat ini penulis
belum menemukan penelitian atau tulisan
yang secara spesifik mengkajitentang tinjauan hukum Islam terhadap penukaran mata uang logam tersebut.
Namun ada beberapa hasil penelitian mahasiswa
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel
Surabaya yang membahastentang uang diantaranya adalah skripsi saudara Abdul Ghoni
dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mata Uang Emas Dan Perak Yang Diperjual Belikan Bank
Indonesia.” Bahasan skripsi tersebut
lebih menekankan pada jual beli terhadap nilai kandungan uang tersebut dalam kajian hukum Islam.
Yang kedua, nilai waktu uang dalam prespektif
ekonomi konvensional dan ekonomi Islam
oleh Nurani Karunia Asih yang membahas tentang “Persamaan Dan Perbedaan Nilai Waktu Uang Dalam Ekonomi
Konvensional Dan Ekonomi Islam.” Dari kedua tulisan tersebut tentunya menjadi
rujukan penulis, mengingat ada beberapa
sub bahasan yang secara substantif akan dibahas dalam penelitian ini.
Namun bedanya dengan penelitian ini terletak
pada fokus bahasannya yaitu penukaran mata uang logam dengan uang kertas
dengannilai yang berbeda dalam prespektif
hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian Abdul Ghoni, Mahasiswa fakultas Syariah IAIN
Sunan Ampel Surabaya, lulus tahun 2000 1. Untuk mengetahui praktek penetapan harga
penukaran mata uang logam di Pasar Simo
Surabaya dalam tinjauan hukum Islam.
2.
Untuk mengetahui transaksi penukaranmata uang logam di Pasar Simo Surabaya dalam tinjauan hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi