Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENUKARAN MATA UANG LOGAM DI PASAR SIMO SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam kehidupan manusia,kebutuhan yang diperlukan tidak cukup hanya  aspek rohani saja, namun manusia juga membutuhkan kepentingan jasmani. Untuk  memenuhi kebutuhan jasmani dia harus berhubungan dengan sesamanya dan alam  sekitarnya. Inilah yang disebut muamalah.
 Kata  muamalah  berasal dari bahasa Arab  yang secara  etimologi kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang  dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masingmasing.
  Jadi muamalah adalah hubungan manusia untuk mendapatkan alat-alat yang  dibutuhkan jasmaninya dengan cara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan ajaran  dan tuntutan agama. Manusia tidak dapat lepas dari muamalah. Oleh karena itu,  Islam diturunkan untuk manusia, membawa suatu tuntunan dan sistem muamalah  yang mengatur dengan rapi perhubungan dalam segala kebutuhan mereka.

 Ternyata titik tekan dari ajaran Islam diletakkan dalam soal muamalah. Di  samping ajarannya yang pokok tentang keimanan dan ibadahkepada Tuhan.
 Ajaran tentang muamalah untuk mengatur hubungan sesama manusiasangat urgen.
  Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, h.vii  Ukuran iman seorang muslim tidaklahcukup dengan ibadahnya belaka, akan  tetapi juga soal muamalah, sosial, ekonominya dijadikan pula sebagai ukuran yang  setepat-tepatnya bagi keimanan seorang muslim.
  Seperti Firman Allah swt dalam Q.S.28.Al-Qas}as} 77: Artinya :”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu  (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari  (keni`kmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana  Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di  (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat  kerusakan.”  Obyek muamalah sendiri dalam Islam mempunyai bidang yang amat luas  sehingga al-Qur'an dan as-Sunnah mayoritas lebih  banyak membicarakan  muamalah, termasuk dalam hal ini antara lain tukar-menukar, jual beli, pinjam  meminjam, upah mengupah, bersyariat dalam usaha dan lain-lain.
 Melakukan kegiatan ini merupakan tabiat manusia untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya. Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Dalam  prespektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah.
  Dengan  kegiatan  itu manusia memperoleh rizki, dan dengan rizki itu iadapat melangsungkan  hidupnya. Sebelum mengenal uang, manusia sebagai pelaku ekonomi dalam   Al Kaaf Zaky Abdullah, Ekonomi Dalam Prespektif Islam, h. 15   Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya,h. 623   Muhammad, Etika Bisnis Islami, h. 19  memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan sistem barter. “Barter adalah  pertukaran barang dengan barang, jasa dengan barang atau barang dengan jasa  secara langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses ini.”  Misalnya ketika seseorang memproduksi sepatu membutuhkan beras, maka dia  pergi membawa sepatu ke pemilik beras untuk ditukarkan.
 Walaupun pada awalnya sangat mudah dan sederhana, kemudian dalam  perkembangan kebutuhan masyarakat membuat sistem barter ini menjadi sulit dan  muncul banyak kekurangannya. Diantaranya adalah kesulitan mencari keinginan  yang sesuai antara orang-orang yang melakukan transaksi atau kesulitan untuk  mewujudkan kesepakatan yang mutual, perbedaan ukuran barang, jasa dan  sebagian barang yang tidak bisa dibagi-bagi, kesulitan untuk mengukur standar  harga seluruh barang dan jasa.
 Dengan demikian semakin jelas bagi kita akan pentingnya uang dan fungsi  uang dalam sistem ekonomi.Uang sendiri merupakan kebutuhan masyarakat yang  paling utama. Dengan uang kita bisa membeli segala macam keperluan,  kebutuhan-kebutuhan rumah tangga kita seperti pangan, sandang, keperluankeperluan dapur, membeli buku-buku sekolah, membeli obat-obatan, dan membeli  keperluan lain yang merupakan bagian dari kehidupan manusia.
   Ahmad Hasan, Mata Uang Islam, h. 23   Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank,h. 3  “Uang memiliki empat fungsi yaitusebagai alat pertukaran (Medium of  Exchange), unit penghitung (Unit of Account), penyimpan nilai (Store of Value),  standar untuk pembayaran tertangguhkan.”  Dalam Islam uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi.
 Diterimanya peranan uang ini secara meluas dengan maksud melenyapkan  ketidakadilan, ketidakjujuran dan eksploitasi  dalam ekonomi tukar menukar.
 Ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar (barter) sebagai riba al fad}l, yang  dilarang dalam agama. Sedangkan peranan uang sebagai alat tukar dapat  dibenarkan, karena dalam Islam, uang sendiri tidak menghasilkan suatu apapun.
 Dengan demikian bunga (riba) pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan  dilarang.
  Larangan Allah dalam kitabNya melarang perolehan hak milik melalui cara  yang salah, seperti riba. Jadi seluruh bisnis yang berhubungan denganriba itu  bertentangan dengan ajaran Islam sesuai dengan Q.S.2.al-Baqarah 275:  Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
  Berbagai perkembangan yang menyangkut kegiatan ekonomi dewasa ini. Di  dalam masyarakat Simo terdapat suatu fenomena, yakni uang tidak hanya   Eugene A.dulio, Uang dan Bank, h. 2   Muhammad Abdul Manan, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, h. 162   Depag RI, Al Qur'an dan Terjemah, h. 69  digunakan sebagai alattukar dengan barang. Namun dengan uang kita juga bisa  menghasilkan uang. Di sanaterdapat suatu penukaran mata uang logam, yang  mana jika kita mempunyai uang logam tipis seratus rupiah bisa ditukarkan  menjadi lima ratus rupiah. Sedangkan uang logam kuningan sebanyak sepuluh  buah bisa ditukarkan menjadi seribu empat ratus rupiah. Padahal dalam Islam  sendiri ketika menukarkan barang harus sama nilainya.
 Seperti dalam hadis\ Rasulullah saw Artinya: “Janganlah engkau menjual  satu dinar dengan dua dinar, dan satu  dirham dengan dua dirham.
Artinya: “emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,  sya’ir dengan sya’ir, korma dengan korma, garam dengan garam,  sama nilainya dan dibayar tunai.”  Itulah sedikit contoh aturan pertukaran yang digariskan di dalam ajaran  Islam. Dalam praktek kehidupan muslimin tukar menukar sering dan terbiasa  dilakukan, oleh karena itu sudah semestinya praktek tukar menukar sesuai dengan  aturan-aturan Islam. Namun demikian menurut kenyataan sementara di Pasar Simo   Imam Husen Muslim Bin Hajaj, Jamiul S}ah}ih} Juz5, h.43   Ibid,h.44  Surabaya dikenal dengan adanya pertukaran mata uang logam, yang mana terdapat  indikasi tertentu yang meragukan bila ditinjau dari norma hukum Islam.
 Dengan berlatar belakang seperti yang diuraikan di atas, penulis  berkeinginan mengangkat persoalan ini sebagai pokok bahasan dalam penulisan  skripsi ini, karena penulisingin memberikan gambaran yang jelas tentang hukum  tukar menukar uang logam tersebut, dengan memberikanjudul: Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Penukaran Mata Uang Logam di Pasar Simo Surabaya.
 B. Rumusan Masalah   Bertolak dari latar belakang di atas, timbul suatu permasalahan yang menjadi  perhatian peneliti yaitu:  1.  Bagaimana praktek penetapan harga penukaran mata uanglogam di Pasar  Simo Surabaya dalam tinjauan hukum Islam ?  2.  Bagaimana transaksi penukaran mata uang logam di Pasar Simo Surabaya  dalam tinjauan hukum Islam ?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka ini pada intinya adalah untuk mendapatkan gambaran yang  berhubungan dengan topik yang akan diteliti dengan peneliti yang sejenis yang  pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya sehingga tidak ada pengulangan  kembali.
 Dalam penelusuran awal sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian  atau tulisan yang secara spesifik mengkajitentang tinjauan hukum Islam terhadap  penukaran mata uang logam tersebut.
 Namun ada beberapa hasil penelitian mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan  Ampel Surabaya yang membahastentang uang diantaranya adalah skripsi saudara  Abdul Ghoni  dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mata Uang  Emas Dan Perak Yang Diperjual Belikan Bank Indonesia.” Bahasan skripsi  tersebut lebih menekankan pada jual beli terhadap nilai kandungan uang tersebut  dalam kajian hukum Islam.
 Yang kedua, nilai waktu uang dalam prespektif ekonomi konvensional dan  ekonomi Islam oleh Nurani Karunia Asih yang membahas tentang “Persamaan  Dan Perbedaan Nilai Waktu Uang Dalam Ekonomi Konvensional Dan  Ekonomi Islam.”  Dari kedua tulisan tersebut tentunya menjadi rujukan penulis, mengingat ada  beberapa sub bahasan yang secara substantif akan dibahas dalam penelitian ini.
 Namun bedanya dengan penelitian ini terletak pada  fokus bahasannya yaitu  penukaran mata uang logam dengan uang kertas dengannilai yang berbeda dalam  prespektif hukum Islam.
 D. Tujuan Penelitian   Abdul Ghoni, Mahasiswa fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, lulus tahun 2000  1.  Untuk mengetahui praktek penetapan harga penukaran mata uang logam di  Pasar Simo Surabaya dalam tinjauan hukum Islam.
 2.  Untuk mengetahui transaksi penukaranmata uang logam di Pasar Simo  Surabaya dalam tinjauan hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi