BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam memandang bahwa bumi dengan segala
isinya merupakan amanah Allah kepada
sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah
memberikan petunjuk melalui para
rasul-Nya. Petunjk meliputi segalasesuatu yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak, maupun syariah.
Syariah bukan saja menyeluruh
atau komprehensif, tetapi yang universal, komprehensif berarti syariah Islam merangkum
seluruh aspek kehidupan, baik ritual
(ibadah) maupun sosial (muamalah). Sedangkan universal jelas terutama pada bidang muamalah.
Islam memperbolehkan bermuamalah, tetapi melarang makan harta sesama dengan cara yang tidak halal dan
merugikan orang lain. Larangan muamalah
semacam ini ditegaskan dalam firman Allah QS. An-Nisa : 29. M. Syafi’i Antonio,
Bank Syariah dari Teori ke Praktek, h. 4.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(QS. An-Nisa : 29) Di era globalisasi ini muamalah adalah aspek
yang penting dalam kehidupan manusia,
diantaranya kegiatan jual beli atau perdagangan. Bahkan aspek ini sangat penting peranannya dalam
kesejahteraan hidup manusia.
Dari sini muncullah suatu
traksaksi jual beli efek yang terjadi di Bank Indonesia adalah Repurchase Agreement (REPO) Sertifikat Bank
Syariah Indonesia (SBIS). REPO
adalahsuatu traksaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian
dimana pada tanggal yang telah ditentukan
di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah kembali
atas efek yang sama dengan harga tertentu
yang telah disepakati dalam waktu akad (transaksi awal).
REPO SBIS berfungsi sebagai
pinjaman aman (secured loan), dimana pihak
pembeli akan memperoleh instrumen efek sebagai jaminan atas sejumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual.
Sedangkan pada saat disepakati,
bila sejumlah dana yang dibayarkan kembali
dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada
penjual.
Depag RI, al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 122.
Walaupun dari transaksinya mirip seperti
pinjaman, namun dari sudut pandang
hukum, dalam traksaksinya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut pandang hukum, dalam traksaksi Repurchase Agreement (REPO) terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang
ditransaksikan. Repo juga sering di pakai untuk mengatasi kondisi ekstrem.seperti
saatterjadi penarikan (redemption) reksa dana,maka mekanisme Repo menjadi jalan
keluarnya.
Traksaksi Repurchase Agreement
(REPO) merupakan salah satu alternatif atau
memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli (buyer) dimana mereka akan memperoleh return
untuk jangka waktu pendek dengan tingkat
bunga menarik dan relatifaman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik
penjual.
Dari sisi penjual, traksaksi
Repurchase Agreement merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah dan aman,
dengan cara menyerahkan atau menjaminkan
asetnya yang berupa efek tersebut.
Misalnya Broker A bertransaksi REPOjual dengan
Bank B,maka pada tanggal penyelesaian
pertama terjadi perpindahan efek dari Broker A ke Bank B yang diikuti pula perpindahan dana dari Bank B
ke Broker A.Sedangkan pada tanggal
penyelesaian kedua yang merupakan jatuh tempo REPO, jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari
Bank B ke Broker A yang diikitui dengan
perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke bank B.
www. hukumonline. com Dengan demikian traksaksi Repurchase
Agreement (REPO) merupakan jual beli
yang disertai syarat. Dimana transaksi
ini dilakukan dengan syarat pembelian
kembali, pada saat waktu yang sudah ditentukan. Akan tetapi melihat suatu hadis riwayat Ahmad. Tirmidzi, nusai dan
ibn majah.
Artinya : Amr ibn Syuaib dari
ayahnya dari kakeknya mengatakan Rasulullah SAW bersabda : Tidak dihalalkan salaf atau
utang dan membeli dan tidak dihalalkan
dua syarat di dalam penjualan dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan apa yang
tidak bisa dijamin dan tidak boleh
menual apa yang ada padamu.
Hadits Riwayat Ahmad, Abu
Dawud,Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah disahkan
oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dan riwayatnya oleh Abu Hanifah dengan kalimat : “Rasulullah
melarang jual beli dengan syarat “ Dalam hadis di atas, bahasanya Rasulullah SAW
melarang jual beli dengan syarat,
sementara melihat dalam perdagangan SBIS dengan cara transaksi Repurchase Agreement (REPO) yakni melakukan
akad jual sekaligus akad beli disertai
dengan ketentuan syarat dengan obyek yang sama yang dilakukan dalam satu traksaksi dengan kurun waktu yang sudah
ditentukan.
Manusia tidak bisa melepaskan
diri dari hubungan bermuamalah dengan sesama.
Namun kita harus memilih bermuamalah terutama dalam jual beli yang Imam Abi Dawu, Sunan Abi DawudJuz II, h. 151 sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena perlu diadakan penelitian dan pembahasannya yang lebih jelas dan mendalam,
agar dapat kejelasan dalam hukum Islam
mengenai jual beli efek melalui Repurchase Agreement SBIS di Bank Indonesia.
Mengingat traksaksi jual beli
tersebut dilakukan Bank Umum Syariah (BUS)
dan usaha unit syariah (UUS) dengan Bank Indonesia.Mengingat yang di gunakan dalam transaksi REPO tersebutadalah
sertifikat Bank Indonesia Syariah.Padahal
pada zaman dahulu sertifikat tadak di perdagangkan,tetapi mulai sekarang ini sertifikat dapat digunakan dalam transaksi REPO (perdagangan).Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/11/PBI tanggal 31 maret 2008 Tentang
Sertifikat Bank Indonesia Syariah,diberlakukan tata cara transaksi REPO SBIS dengan Bank Indonesia.Mengenai boleh
tidaknya transaksi Repurchase Agreement
(REPO) SBIS. Maka untuk mengetahui bagaimana praktek tersebut boleh dilakukan di Bank
Indonesia.
Dengan latar belakang di atas,
maka perlu diadakan penelitian dengan topik
Tinjauan Hukum Islam Terhadap klausa Transaksi Repurchase Agreement (REPO) SBIS Pada Bank Indonesia B.
Rumusan Masalah Dari paparan latar belakang masalah di atas, maka
masalah yang ingin diketahui dan
dipelajari adalah 1. Bagaimana klausa transaksi Repurchase
Agreement(REPO) SBIS pada Bank Indonesia
Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
klausa transaksi Repurchase Agreement(REPO) SBIS pada Bank Indonesia
Surabaya? C. Tujuan Penelitian Sesuai
dengan perumusan maasalah tersebut di atas, maka tujuan yang diharapkan dari penelitian adalah sebagai
berikut : 1. Untuk mengetahui mekanisme atau Klausa transaksi
Repurchase Agreement (REPO) SBIS) di Bank Indonesia.
2. Untuk dapat menetapkan hukum klausa transaksi
Repurcahese Agreement (REPO) SBIS menurut hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi