Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLAUSA TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SBIS PADA BANK INDONESIA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah  Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan  bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui  para rasul-Nya. Petunjk meliputi segalasesuatu yang dibutuhkan manusia baik  akidah, akhlak, maupun syariah.
Syariah bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi yang universal,  komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik  ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Sedangkan universal jelas terutama  pada bidang muamalah.
 Islam memperbolehkan bermuamalah,  tetapi melarang makan harta  sesama dengan cara yang tidak halal dan merugikan orang lain. Larangan  muamalah semacam ini ditegaskan dalam firman Allah QS. An-Nisa : 29.   M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, h. 4.

 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu  membunuh dirimu Sesungguhnya  Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu.(QS. An-Nisa : 29)  Di era globalisasi ini muamalah adalah aspek yang penting dalam  kehidupan manusia, diantaranya kegiatan jual beli atau perdagangan. Bahkan  aspek ini sangat penting peranannya dalam kesejahteraan hidup manusia.
Dari sini muncullah suatu traksaksi jual beli efek yang terjadi di Bank  Indonesia adalah  Repurchase Agreement (REPO) Sertifikat Bank Syariah  Indonesia (SBIS). REPO adalahsuatu traksaksi penjualan instrumen efek antara  dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah  ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang  sama dengan harga tertentu yang telah kembali atas efek yang sama dengan harga  tertentu yang telah disepakati dalam waktu akad (transaksi awal).
REPO SBIS berfungsi sebagai pinjaman aman (secured loan), dimana  pihak pembeli akan memperoleh instrumen efek sebagai jaminan atas sejumlah  dana yang diserahkan kepada pihak penjual.
Sedangkan pada saat disepakati, bila sejumlah dana yang dibayarkan  kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut  juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual.
 Depag RI, al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 122.
 Walaupun dari transaksinya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut  pandang hukum, dalam traksaksinya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut  pandang hukum, dalam traksaksi  Repurchase Agreement (REPO) terjadi  perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan. Repo juga sering di pakai  untuk mengatasi kondisi ekstrem.seperti saatterjadi penarikan (redemption) reksa  dana,maka mekanisme Repo menjadi jalan keluarnya.
Traksaksi Repurchase Agreement (REPO) merupakan salah satu alternatif  atau memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari sisi pembeli  (buyer) dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu pendek  dengan tingkat bunga menarik dan relatifaman karena pihak pembeli akan  memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual.
Dari sisi penjual, traksaksi Repurchase Agreement merupakan alternatif  sumber pendanaan yang relatif murah dan aman, dengan cara menyerahkan atau  menjaminkan asetnya yang berupa efek tersebut.
 Misalnya Broker A bertransaksi REPOjual dengan Bank B,maka pada  tanggal penyelesaian pertama terjadi perpindahan efek dari Broker A ke Bank B  yang diikuti pula perpindahan dana dari Bank B ke Broker A.Sedangkan pada  tanggal penyelesaian kedua yang merupakan jatuh tempo REPO, jumlah dan  instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikitui  dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke bank B.
 www. hukumonline. com   Dengan demikian traksaksi Repurchase Agreement (REPO) merupakan  jual beli yang disertai syarat. Dimana  transaksi ini dilakukan dengan syarat  pembelian kembali, pada saat waktu yang sudah ditentukan. Akan tetapi melihat  suatu hadis riwayat Ahmad. Tirmidzi, nusai dan ibn majah.
Artinya : Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya mengatakan Rasulullah  SAW bersabda : Tidak dihalalkan salaf atau utang dan membeli dan  tidak dihalalkan dua syarat  di dalam penjualan dan tidak  diperbolehkan mengambil keuntungan apa yang tidak bisa dijamin dan  tidak boleh menual apa yang ada padamu.
Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud,Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah  disahkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dan riwayatnya  oleh Abu Hanifah dengan kalimat : “Rasulullah melarang jual beli  dengan syarat “  Dalam hadis di atas, bahasanya Rasulullah SAW melarang jual beli  dengan syarat, sementara melihat dalam perdagangan SBIS dengan cara transaksi  Repurchase Agreement (REPO) yakni melakukan akad jual sekaligus akad beli  disertai dengan ketentuan syarat dengan obyek yang sama yang dilakukan dalam  satu traksaksi dengan kurun waktu yang sudah ditentukan.
Manusia tidak bisa melepaskan diri dari hubungan bermuamalah dengan  sesama. Namun kita harus memilih bermuamalah terutama dalam jual beli yang   Imam Abi Dawu, Sunan Abi DawudJuz II, h. 151   sesuai dengan syariat Islam. Oleh  karena perlu diadakan penelitian dan  pembahasannya yang lebih jelas dan mendalam, agar dapat kejelasan dalam  hukum Islam mengenai jual beli efek melalui Repurchase Agreement SBIS di  Bank Indonesia.
Mengingat traksaksi jual beli tersebut dilakukan Bank Umum Syariah  (BUS) dan usaha unit syariah (UUS) dengan Bank Indonesia.Mengingat yang di  gunakan dalam transaksi REPO tersebutadalah sertifikat Bank Indonesia  Syariah.Padahal pada zaman dahulu sertifikat tadak di perdagangkan,tetapi mulai  sekarang ini sertifikat dapat  digunakan dalam transaksi REPO  (perdagangan).Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI tanggal 31 maret  2008 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah,diberlakukan tata cara transaksi  REPO SBIS dengan Bank Indonesia.Mengenai boleh tidaknya transaksi  Repurchase Agreement (REPO) SBIS. Maka untuk mengetahui bagaimana  praktek tersebut boleh dilakukan di Bank Indonesia.
Dengan latar belakang di atas, maka perlu diadakan penelitian dengan  topik Tinjauan Hukum Islam Terhadap klausa Transaksi Repurchase Agreement  (REPO) SBIS Pada Bank Indonesia  B.  Rumusan Masalah Dari paparan latar belakang masalah di atas, maka masalah yang ingin  diketahui dan dipelajari adalah   1.  Bagaimana klausa transaksi Repurchase Agreement(REPO) SBIS pada Bank  Indonesia Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap klausa transaksi  Repurchase  Agreement(REPO) SBIS pada Bank Indonesia Surabaya?  C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan perumusan maasalah tersebut di atas, maka tujuan yang  diharapkan dari penelitian adalah sebagai berikut :  1.  Untuk mengetahui mekanisme atau Klausa transaksi Repurchase Agreement (REPO) SBIS) di Bank Indonesia.
2.  Untuk dapat menetapkan hukum klausa transaksi Repurcahese Agreement (REPO) SBIS menurut hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi