BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama merupakan suatu sistem yang sudah
terlembaga dalam setiap masyarakat, dan
secara mendasar telah menjadi norma yang mengikat manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran agama
dijadikan suatu dorongan teologis oleh
manusia untuk melakukan berbagai aktivitas, diantaranya adalah aktivitas ekonomi.
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi masyarakat yang didasari dengan peraturan-peraturan
yang bersumber dari Al-Qur’a>n dan Al-H}adi>s\. Dalam ekonomi Islam, semua tindakan, kegiatan,
kebijakan, strategi dan interaksi dalam perekonomian
tidak hanya berupa keuntungan atau kerugian di dunia semata, akan tetapi juga menyangkut kehidupan di
akhirat.
Bertalian erat dengan hal
tersebut, jual beli merupakan aktivitas utama perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam
maupun sistem ekonomi umum, tujuannya
adalah untuk memperoleh rizki dari Allah. Dan dalam mengelola rizki tersebut manusia perlu mengembangkan harta
miliknya, salah satunya adalah dengan
melakukan kegiatan investasi. Investasi adalah menempatkan uang atau Jusmaliani, Investasi Syariah, h. 3 dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan
atau keuntungan tertentu atas uang atau
dana tersebut.
Di era globalisasi sekarang ini, bentuk
investasi semakin bervariasi, diantaranya
ada berbagai macam bentuk transaksi yang menawarkan beberapa prospek yang cukup menjanjikan. Investor yang
senantiasa mendambakan modalnya lebih
berkembang, selalu berupaya untuk mencari-cari peluang investasi melalui terobosan-terobosan baru,
yakni investasi yang mudah dilakukan,
praktis, dan mudah pengelolaannya. Dan yang pasti bisa mendapatkan keuntungan yang besar dan menekan kerugian
sekecil mungkin.
Dalam Islam, para investor
diharuskan untuk melihat bentuk investasinya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum
Islam. Adapun aturan-aturan yang telah
ditetapkan dalamAl-Qur’a>n dan Al-H}adi>s\ adalah aturan yang berkenaan dengan halal dan haramnya investasi,
riba, dan kegiatan-kegiatan yang mengandung
unsur judi dan spekulasi.
Sebagaimana firman Allah dalam surat An-nisa'ayat 29 Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S
4:29) Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar
Manajemen Investasi dan Portofolio, h. 3 Jusmaliani, Investasi Syariah, h. 6 Depag RI, Al-Qur'a>n dan terjemahnya, h.84
Reksadana merupakan salah satu bentuk
investasi dimana para investor secara
bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana yang selanjutnya diinvestasikan dalam suatu bentuk
investasi pada pasar modal seperti saham,
obligasi, dan sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper, Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan lain-lain.
Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar
modal, mendefinisikan reksadana sebagai
berikut : "reksadanaadalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi." Islam memperbolehkan reksadana karena terdapat
beberapa kemaslahatan, di antaranya
memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam
pasar modal dan sebagainya, akan tetapi
dengan syarat bahwa mekanisme transaksi antara investor dengan reksadana dan antara reksadana dengan emiten
harus diklasifikasi menurut hukum Islam,
seperti dari segi akad, operasi, investasi maupun pembagian keuntungan dan kerugian.
Danareksa adalah sebuah perusahaan yang
mengelola reksadana.
Perusahaan ini akan
mengkoordinasikan para investor kecil yang ingin menawarkan dananya ke berbagai media investasi
dan mengelolanya secara profesional
dengan manajemen yang baik.
Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, h.
209 http://athay.wordpress.com/2008/06/24/pandangan-syariah-terhadap-reksadana/
Akhir-akhir ini Danareksa mengeluarkan
produk investasi yang bisa dijadikan
sebagai salah satu alternatif oleh investor untuk mengembangkan dananya, khususnya untuk investasi dalam
jangka waktu yang pendek, yaitu produk
repo reksadana.
Repo atau Repurchase
Agreementialah suatu kontrak atau janji antara penjual dan pembeli dimana pihak penjual
berjanji setelah melakukan penjualan efek
yang dimilikinya, ia akan membeli kembali efek tersebut pada harga dan waktu yang telah ditentukan. Disini ada unsur
jaminan bahwa jumlah investasi yang
ditanamkan oleh investor akan kembali. Sebagai penjamin keamanan transaksi, biasanya pihak penjual akan
memberikan jaminan berupa efek atau surat
berharga sebagai jaminan ataspenyerahan dana yang dilakukan oleh investor.
Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) adalah
produk investasi dari Danareksa berupa
transaksi repo (penjualan disertai pembelian kembali) yang berbasis Surat Utang Negara (SUN) atau
obligasi korporasi dengan rating minimal
BBB.
Dalam transaksi ini, pihak investor akan
menyerahkan dana kepada pihak penerima
dana, dan pihak penerima dana akan menyerahkan efek berupa obligasi kepada pihak investor sebagai
jaminannya.
Repo obligasi yang diterbitkan
oleh Danareksa ini dibentuk dengan tawaran
investasi dengan hasil pasti. Keamanan dan fleksibilitas juga menjadi http://www.perencanakeuangan.com/files/nyamanjaminan.html.s www.danareksa.com daya tarik produk ini. Dengan jaminan
pembelian kembali dan pilihan waktu investasi
yang cukup singkat yaitu antara 1, 2 dan 3 bulan.
Jadi DORR merupakan transaksi
jualbeli yang disertai syarat dengan menggunakan
obligasi sebagai jaminan. Sedangkan jual beli yang bersyarat itu sendiri dalam hukum Islam tidak diperbolehkan
oleh Rasulullah, seperti dalam hadits
berikut ( Artinya: Umar bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya mengatakan
Rasulullah SAW bersabda: tidak
dihalalkan salaf (utang) dan membeli dan tidak dihalalkan dua syarat di dalampenjualan dan
tidak dibolehkan mengambil keuntungan
apa yang tidak bisa dijamin dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padanya. (H.R
Tirmidzi).
Akan tetapi masih terjadi kontroversi di
kalangan ulama mengenai h}adi>s\
tersebut. Ada beberapa ulama yang memperbolehkan jual beli bersyarat dan ada yang tidak memperbolehkan. Di samping
itu, terdapat beberapa prospek yang
ditawarkan produk Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) seperti keuntungan dan resiko yang akan terjadi yang
belum ada kepastian hukum dalam Islam.
Dari sini penulis merasa perlu
mengkaji dalam Hukum Islam tentang aplikasi
produk Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) yang diterbitkan oleh PT.
Danareksa tersebut.
Abi Isa Muhammad, Sunan Tirmidzi, juz III, h.
16-17 B. Rumusan Masalah Dari semua yang telah dipaparkan dalam latar
belakang, maka terdapat beberapa hal
yang perlu adanya pembahasan, antara lain : 1.
Bagaimana aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) di PT. Danareksa
Surabaya ? 2.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) di PT. Danareksa Surabaya? C. Kajian Pustaka Skripsi yang dibuat oleh penulis dengan judul
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi
Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) adalah penelitian pertama kali dan belum pernah dikaji dalam
skripsi sebelumnya. Dalam skripsi ini penulis
mencoba untuk mengkaji tentang aplikasi produk dari Danareksa, yakni Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR).
Akan tetapi mengenai pembahasan
tentang transaksi repo sebelumnya sudah
ada yang mengkajinya. Pertama ditulisoleh Elyza Shofiana dengan judul "Tinjauan Hukum Islam TerhadapRepo Dalam
Perdagangan Surat Berharga Di Pasar
Uang" yang isinya membahas masalah hukum transaksi repo dalam perdagangan surat berharga di Pasar
Uang. Dan yang kedua ditulis oleh Ibnu
Mubasyir yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Transaksi Repo Surat Utang Negara Di
Bank Indonesia Surabaya" yang
isinya membahas mengenai transaksi repo yang berkaitan dengan Surat Utang Negara yang diteliti
secara langsung di lapangan dan perhitungannya
secara lelang di pasar terbuka.
Dari kedua karya tulis ilmiah di
atas, meskipun sama-sama mengkaji tentang
transaksi repo tetapi obyek pembahasannya berbeda. Pada skripsi yang penulis lakukan ini yang menjadi obyek
pembahasan adalah aplikasi dari produk Danareksa
yaitu Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) ditinjau dari segi akad keuntungan dan resikonya. Dari sini menjadi
jelas bahwa karya tulis ini sebelumnya
belum ada yang membahas.
Dalam tesis juga tidak ditemukan
karya ilmiah yang membahas tentang aplikasi
Danareksa Obligasi Repo Ritel dan transaksi repo.
D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang telah
disebutkan diatas, maka tujuan yang
diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui bagaimana aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) di PT. Danareksa Surabaya.
2. Memberikan penjelasan dari segi hukum Islam
tentang aplikasi dari Danareksa Obligasi
Repo Ritel (DORR) tersebut.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat
memberi manfaat sebagai berikut: 1.
Kegunaan Secara teoritis .
a.
Dapat dijadikan hipotesa bagi penelitian berikutnya yang mempunyai relevansi dengan penelitian skripsi ini.
b. Sebagai penambah informasi dan wawasan
pengetahuan mengenai aplikasi dari
produk-produk Danareksa, khususnya produk Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR).
c. Menambah khasanah keilmuan tentang aplikasi
produk Danareksa menurut pandangan hukum
Islam.
2. Kegunaan Secara praktis.
a. Sebagai sumbangan pemikiran dan masukan bagi
praktisi mengenai kejelasan status hukum
dari produk-produk Danareksa.
b. Sebagai sumbangan pemikiran untuk
pengembangan studi Islam bagi mahasiswa
fakultas Syariah pada umumnya dan mahasiswa Muamalah pada khususnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi