Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI DANAREKSA OBLIGASI REPO RITEL (DORR) DI PT. DANAREKSA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Agama merupakan suatu sistem yang sudah terlembaga dalam setiap  masyarakat, dan secara mendasar telah menjadi norma yang mengikat manusia  dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran agama dijadikan suatu dorongan teologis  oleh manusia untuk melakukan berbagai aktivitas, diantaranya adalah aktivitas  ekonomi.
 Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang  mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang didasari dengan  peraturan-peraturan yang bersumber dari Al-Qur’a>n dan Al-H}adi>s\. Dalam  ekonomi Islam, semua tindakan, kegiatan, kebijakan, strategi dan interaksi dalam  perekonomian tidak hanya berupa keuntungan atau kerugian di dunia semata,  akan tetapi juga menyangkut kehidupan di akhirat.

Bertalian erat dengan hal tersebut, jual beli merupakan aktivitas utama  perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam maupun sistem ekonomi umum,  tujuannya adalah untuk memperoleh rizki dari Allah. Dan dalam mengelola rizki  tersebut manusia perlu mengembangkan harta miliknya, salah satunya adalah  dengan melakukan kegiatan investasi. Investasi adalah menempatkan uang atau   Jusmaliani, Investasi Syariah, h. 3   dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas  uang atau dana tersebut.
 Di era globalisasi sekarang ini, bentuk investasi semakin bervariasi,  diantaranya ada berbagai macam bentuk transaksi yang menawarkan beberapa  prospek yang cukup menjanjikan. Investor yang senantiasa mendambakan  modalnya lebih berkembang, selalu berupaya untuk mencari-cari peluang  investasi melalui terobosan-terobosan baru, yakni investasi yang mudah  dilakukan, praktis, dan mudah pengelolaannya. Dan yang pasti bisa mendapatkan  keuntungan yang besar dan menekan kerugian sekecil mungkin.
Dalam Islam, para investor diharuskan untuk melihat bentuk investasinya,  apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Adapun aturan-aturan yang  telah ditetapkan dalamAl-Qur’a>n dan Al-H}adi>s\ adalah aturan yang  berkenaan dengan halal dan haramnya investasi, riba, dan kegiatan-kegiatan yang  mengandung unsur judi dan spekulasi.
 Sebagaimana firman Allah dalam surat  An-nisa'ayat 29 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah  kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu.(Q.S 4:29)   Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi dan Portofolio, h. 3   Jusmaliani, Investasi Syariah, h. 6   Depag RI, Al-Qur'a>n dan terjemahnya, h.84   Reksadana merupakan salah satu bentuk investasi dimana para investor  secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana yang  selanjutnya diinvestasikan dalam suatu bentuk investasi pada pasar modal seperti  saham, obligasi, dan sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti  commercial paper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan lain-lain.
 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, mendefinisikan  reksadana sebagai berikut : "reksadanaadalah wadah yang dipergunakan untuk  menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan  dalam portofolio efek oleh manajer investasi."  Islam memperbolehkan reksadana karena terdapat beberapa kemaslahatan,  di antaranya memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara  para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya, akan  tetapi dengan syarat bahwa mekanisme transaksi antara investor dengan  reksadana dan antara reksadana dengan emiten harus diklasifikasi menurut hukum  Islam, seperti dari segi akad, operasi, investasi maupun pembagian keuntungan  dan kerugian.
 Danareksa adalah sebuah perusahaan yang mengelola reksadana.
Perusahaan ini akan mengkoordinasikan para investor kecil yang ingin  menawarkan dananya ke berbagai media investasi dan mengelolanya secara  profesional dengan manajemen yang baik.
 Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, h. 209   http://athay.wordpress.com/2008/06/24/pandangan-syariah-terhadap-reksadana/   Akhir-akhir ini Danareksa mengeluarkan produk investasi yang bisa  dijadikan sebagai salah satu alternatif oleh investor untuk mengembangkan  dananya, khususnya untuk investasi dalam jangka waktu yang pendek, yaitu  produk repo reksadana.
Repo atau Repurchase Agreementialah suatu kontrak atau janji antara  penjual dan pembeli dimana pihak penjual berjanji setelah melakukan penjualan  efek yang dimilikinya, ia akan membeli kembali efek tersebut pada harga dan  waktu yang telah ditentukan. Disini ada unsur jaminan bahwa jumlah investasi  yang ditanamkan oleh investor akan kembali. Sebagai penjamin keamanan  transaksi, biasanya pihak penjual akan memberikan jaminan berupa efek atau  surat berharga sebagai jaminan ataspenyerahan dana yang dilakukan oleh  investor.
 Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) adalah produk investasi dari  Danareksa berupa transaksi repo (penjualan disertai pembelian kembali) yang  berbasis Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi korporasi dengan rating  minimal BBB.
 Dalam transaksi ini, pihak investor akan menyerahkan dana  kepada pihak penerima dana, dan pihak penerima dana akan menyerahkan efek  berupa obligasi kepada pihak investor sebagai jaminannya.
Repo obligasi yang diterbitkan oleh Danareksa ini dibentuk dengan  tawaran investasi dengan hasil pasti. Keamanan dan fleksibilitas juga menjadi   http://www.perencanakeuangan.com/files/nyamanjaminan.html.s  www.danareksa.com   daya tarik produk ini. Dengan jaminan pembelian kembali dan pilihan waktu  investasi yang cukup singkat yaitu antara 1, 2 dan 3 bulan.
Jadi DORR merupakan transaksi jualbeli yang disertai syarat dengan  menggunakan obligasi sebagai jaminan. Sedangkan jual beli yang bersyarat itu  sendiri dalam hukum Islam tidak diperbolehkan oleh Rasulullah, seperti dalam  hadits berikut ( Artinya: Umar bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya mengatakan Rasulullah  SAW bersabda: tidak dihalalkan salaf (utang) dan membeli dan tidak  dihalalkan dua syarat di dalampenjualan dan tidak dibolehkan  mengambil keuntungan apa yang tidak bisa dijamin dan tidak boleh  menjual apa yang tidak ada padanya. (H.R Tirmidzi).
 Akan tetapi masih terjadi kontroversi di kalangan ulama mengenai  h}adi>s\ tersebut. Ada beberapa ulama yang memperbolehkan jual beli bersyarat  dan ada yang tidak memperbolehkan. Di samping itu, terdapat beberapa prospek  yang ditawarkan produk Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) seperti  keuntungan dan resiko yang akan terjadi yang belum ada kepastian hukum dalam  Islam.
Dari sini penulis merasa perlu mengkaji dalam Hukum Islam tentang  aplikasi produk Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) yang diterbitkan oleh PT.
Danareksa tersebut.
 Abi Isa Muhammad, Sunan Tirmidzi, juz III, h. 16-17   B.  Rumusan Masalah  Dari semua yang telah dipaparkan dalam latar belakang, maka terdapat  beberapa hal yang perlu adanya pembahasan, antara lain :  1.  Bagaimana aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) di PT. Danareksa  Surabaya ?  2.  Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap aplikasi Danareksa Obligasi  Repo Ritel (DORR) di PT. Danareksa Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Skripsi yang dibuat oleh penulis dengan judul Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) adalah penelitian  pertama kali dan belum pernah dikaji dalam skripsi sebelumnya. Dalam skripsi ini  penulis mencoba untuk mengkaji tentang aplikasi produk dari Danareksa, yakni  Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR).
Akan tetapi mengenai pembahasan tentang transaksi repo sebelumnya  sudah ada yang mengkajinya. Pertama ditulisoleh Elyza Shofiana dengan judul  "Tinjauan Hukum Islam TerhadapRepo Dalam Perdagangan Surat  Berharga Di Pasar Uang" yang isinya membahas masalah hukum transaksi repo  dalam perdagangan surat berharga di Pasar Uang. Dan yang kedua ditulis oleh  Ibnu Mubasyir yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif  Terhadap Transaksi Repo Surat Utang Negara Di Bank Indonesia  Surabaya" yang isinya membahas mengenai transaksi repo yang berkaitan   dengan Surat Utang Negara yang diteliti secara langsung di lapangan dan  perhitungannya secara lelang di pasar terbuka.
Dari kedua karya tulis ilmiah di atas, meskipun sama-sama mengkaji  tentang transaksi repo tetapi obyek pembahasannya berbeda. Pada skripsi yang  penulis lakukan ini yang menjadi obyek pembahasan adalah aplikasi dari produk  Danareksa yaitu Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) ditinjau dari segi akad  keuntungan dan resikonya. Dari sini menjadi jelas bahwa karya tulis ini  sebelumnya belum ada yang membahas.
Dalam tesis juga tidak ditemukan karya ilmiah yang membahas tentang  aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel dan transaksi repo.
D. Tujuan Penelitian  Sesuai dengan rumusan masalah yang telah disebutkan diatas, maka tujuan  yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :  1.  Untuk mengetahui bagaimana aplikasi Danareksa Obligasi Repo Ritel  (DORR) di PT. Danareksa Surabaya.
2.  Memberikan penjelasan dari segi hukum Islam tentang aplikasi dari  Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR) tersebut.
E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai  berikut:  1.  Kegunaan Secara teoritis .
 a.  Dapat dijadikan hipotesa bagi penelitian berikutnya yang mempunyai  relevansi dengan penelitian skripsi ini.
b.  Sebagai penambah informasi dan wawasan pengetahuan mengenai  aplikasi dari produk-produk Danareksa, khususnya produk Danareksa  Obligasi Repo Ritel (DORR).
c.  Menambah khasanah keilmuan tentang aplikasi produk Danareksa  menurut pandangan hukum Islam.
2.  Kegunaan Secara praktis.
a.  Sebagai sumbangan pemikiran dan masukan bagi praktisi mengenai  kejelasan status hukum dari produk-produk Danareksa.
b.  Sebagai sumbangan pemikiran untuk pengembangan studi Islam bagi  mahasiswa fakultas Syariah pada umumnya dan mahasiswa Muamalah  pada khususnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi