BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Dengan
perkembangan waktu dari masa lalu yang bersifat primitif (tidak mengenal teknologi) menuju masa modern yang di
perkaya dengan teknologi yang canggih,
dapat merubah pola pikir manusia, di mana sebelumnya s egala macam pekerjaan bisa dilakukan dengan sendiri
tanpa bantuan orang lain, dengan memakai
cara yang sederhana. Sedangkan masa sekarang, segala macam pekerjaan dilakukan
dengan tepat guna yang dapat mempermudah penyelesaiannya. Dari perubahan pola
pikir yang demikian, menyebabkan manusia
yang dahulunya giat bekerja dengan tangan sendiri akhirnya menjadi malas melakukan pekerjaan sendiri, karena
adanya penggunaan teknologi dengan proses
cepat, aman dan nyaman.
Hal itu bukanlah sesuatu yang
menyulitkan, sebab manusia memiliki akal
dan potensi yang akan mengikuti
perubahan masa dan waktu agar tidak ketinggalan mis informasi serta dapat
mengikuti perkembangan abad teknologi canggih
yang ada. Sebagai contoh dalam masalah keuangan, manusia akan menyimpan atau
menginvestasikan dana yang diperolehnya, agar dikelola sedemikian rupa, guna
mengantisipasi perkembangan yang terjadi di kemudian hari.
1 Dari sini terjadilah fenomena berkembangnya
lembaga dalam bidang keuangan, terutama asuransi. Lembaga asuransi merupakan
salah satu lembaga keuangan dalam bidang
penanggungan, yang mana di dalamnya terdapat perjanjian yang mengikat kedua
belah pihak, yang melakukan transaksi.
disamping itu, lembaga tersebut
menawarkan berbagai produk, antara lain : asuransi pendidikan, as uransi
kesehatan, asuransi jiwa dan lain - lain. Transaksi yang dimaksud adalah seseorang apabila
melakukan transaksi apapun harus didahului dengan akad atau perjanjian, baik
secara tulisan maupun lisan. Dewasa ini,
akad atau perjanjian dilakukan dengan caratulisan, agar mendapatkan legitimasi
hukum di pengadilan.
Dalam asuransi itu sendiri, masih
terdapat kesimpang- siuran hukum dari para fuqaha’, berupa diperbolehkan atau dilarang,
karena di dalamnya banyak terjadi
ketidaksesuaian praktek yang dilakukan de ngan aturan hukum Islam.
Padahal, dalam kaidah fiqh
disebutkan, apapun bentuk muamalah itu dihukumi sah asal tidak melanggar aturan, sebagaimana
qaul fuqaha’sebagai berikut”Pokok hukum segala macam aqad dan muamalah ialah
sah sampai ada dalil tertentu yang
datang membatalkan atau mengharamkannya”
Imam Musbikin, Qawa’id
Al-Fiqhiyah , h. 20.
Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah dari
identitas perusahaan itu sendiri, sampai d engan produk yang sistemnya berbeda
dengan hukum Islam.
Salah satu yang berbeda adalah
masalah akad yang dipakai yaitu jual beli, hal ini terjadi kerancuan/ketidakjelasan dalam masalah
akad. Kalau yang dipakai adalah akad
jual beli (aqd-tabaduli ), maka sya rat
- syarat dalam akad tersebut harus dipenuhi dan tidak melanggar ketentuan -
ketentuan syari’ah.
Syarat - syarat dalam transaksi
jual beli adalah adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, harga dan
akadnya. Pada asuransi, syarat berupa penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan/yang
akan diperoleh serta ijab qabul(akad) sudah jelas, tetapi yang menjadi
masalah adalah harganya (berapa premi
yang akan dibayar) kepada perusahaan asuransi.
Padahal, Allah yang tahu tahun berapa kita
meninggal dunia. Hal tersebut khusus
pada Asuransi Jiwa, jadi pertanggungan yang akan diperoleh harus jelas sesuai dengan yang diperjanjikan, tergantung
usia kita dan hanya Allah yang tahu kapan
kita meninggal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al - Qur’an : ” Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa
seseorang kecuali dengan izin Allah” (S.
At-Taghabun : 11) Muhammad Syakir Sula,
Asuransi Syari’ah ( Life and General) ; Konsep dan Sistem Operasional, h. 41.
Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan
Terjemahnya, h. 941.
Dengan demikian timbul perbedaan pendapat
antara ulama’yang satu dengan yang lain. Ulama’ yang satu mengharamkan
asuransi, sedangkan Ulama’ yang lain
membolehkan asuransi. Ulama’ yang mengharamkan asuransi, berpendapat bahwa
asuransi mengandung unsur yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, sebagai berikut : 1. Asuransi mengandung unsur perjudian yang
dilarang dalam agama 2. Asuransi
mengandung unsur ketidakpastian 3. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang
dalam agama 4. Asuransi termasuk jual
beli/tukar- menukar mata uang tidak secara tunai 5.
Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang
berarti mendahului takdir Allah SWT 6. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang
bersifat menekan Sedangkan Ulama’ yang
membolehkan berpendapat bahwa asuransi itu dibolehkan karena alasan sebagai berikut : 1. Asuransi bukan merupakan perjudian, dan bukan
juga pertaruhan, karena asuransi
berdasarkan konsep kepentingan bersama dan saling bekerja sama sedangkan perjudian adalah permainan yang
bergantung pada nasib 2. Asuransi adalah
sesuatu yang pasti, lebih lagi apabila disertai dengan ganti rugi yang telah ditentukan. Ganti rugi dalam asuransi
merupakan jaminan Hasan Ali, Asuransi
dalam Perspektif Hukum Islam ; Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis dan Praktis, h. 143.
yang dirasakan oleh pihak tertanggung sebagai
kebalikan untuk setiap tanggungan asuransinya 3.
Asuransi jiwa bukan satu rancangan untuk mengatasi kekuasaan Tuhan
karena pihak asuransi tidak menentukan b
ahwa sesuatu perkara yang belum terjadi itu
pasti akan terjadi, tetapi ia hanya membayar ganti rugi kepada tertanggung yang menghadapi kemalangan/kerugian tertentu 4. Asuransi jiwa tidak ada unsur kekaburan dalam
pembayaran angsuran karena jumlah untuk
setiapkali pembayaran angsuran dan jumlah setelah ke semua bayaran diselesaikan akan diberitahukan 5.
Asuransi dalam pembayaran ganti rugi yang lebih dari pembayaran angsuran
dari pihak tertanggung dapat memilih
untuk menolak, sehingga tidak terjadi riba Dari persoalan yang ditimbulkan lembaga
asuransi, maka dari para fuqaha’ termasuk di dalamnya Majelis Ulama Indonesia
(MUI) membentuk suatu lembaga yang
menangani masalah sistem ekonomi syari’ah yang dikenal dengan nama Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada
tanggal 10 Februari 1999 sesuai dengan SK. Majelis Ulama Indonesia No. Kep.
754/MUI/II/1999. Setelah terbentuknya lembaga tersebut, maka dikeluarkan fatwa
Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN
MUI/X/2000 mengenai asuransi syari’ah.
Setelah dikeluarkan fatwa tersebut,maka lembaga asuransi berbondong-
bondong mengubah identitas Muhammad
Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, h. 124 - 126.
Mukhtar Al-Shodiq, Fatwa-Fatwa Ekonomi
Syari’ah Kotemporer, h. 60. mereka dari Asuransi Konvensional menjadi
Asuransi Syari’ah yang dikenal dengan Asuransi Takaful atau tetap menjadi
Asuransi Konvensional yang memiliki divisi syari’ah. Perkembangan ini dimulai d
engan berdirinya asuransi takaful
pertama pada tahun 1994, meskipun Indonesia pada tahun tersebut tidak ada satupun badan usaha yang dimiliki oleh
umat/tokoh umat Islam.
Perubahan yang ada tidak hanya
pada perubahan identitas saja, tetapi juga konsep dasa r yang dipakai mulai akad sampai
dengan pembayaran klaim dan premi.
Terutama akad yang terdapat pada produk takaful dana wakaf ( ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya menggunakan 3
akad sekaligus, yaitu akad tabarru',
akad mud}a>rabah, dan akad waka>lah bil ujrah. Akad tabarru' diperuntukkan antar para peserta
yang mengalami musibah dengan porsi 5 - 10 %.
Akad mud}a>rabahdiperuntukkan antara para
pesrta dengan perusahaan asuramnsi dengan porsi 90- 95 %. Akad waka>lah bil ujrahdiperuntukkan antara peserta dengan yayasan/badan pengelola wakaf
dan perusahaan asuransi sebagai penyalur.
Dengan mengambil dana dari porsi bagi hasil investasi, yang menjadi masalah adalah pihak yayasan/badan pengeola
wakaf dapat porsi bagi hasil investasi. Untuk itulah penelitian ini dilakukan
untuk membuktikan apakah teori yang
sudah ditentukan dipakai dalam praktek.
B. Rumusan Masalah Agar lebih spesifik dan terarah, dalam
penelitian ini dirumuskan masalah sebagai
berikut : 1.
Bagaimana aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf ( ful wakaf ) di
PT.
Asuransi Takaful Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
aplikasi akad pada produk takaful dana
wakaf ( ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya? C.
Kajian Pustaka Tinjauan pustaka
ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang hubungan topik yang akan
diteliti dengan penelitian sejenis yang
pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan.
Dari pengamatan peneliti, memang
banyak skripsi yang pembahasannya mengenai
masalah asuransi tetapi beda maksud atau sama tempat penelitian tapi topik yang dibahas berbeda. Seperti judul
skripsi yang ditemui oleh peneliti seperti
di bawah ini : 1. Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Aplikasi Konsep Kafalah pada PT. Asuransi Takaful Surabaya oleh Ela Nuria Amala 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Asuransi
Kesehatan di PT. Asuransi Takaful Surabaya
oleh Nikmatur Rohmah Dari kedua judul skripsi di atas, dapat dilihat perbedaan
dari isinya. Untuk skripsi yang ditulis
oleh Ela Nuria Amala berisikan tentang penerapan konsep kafalah pada PT. Asuransi Takaful Surabaya
berisikan skripsi yang ditulis oleh Nikmatur
Rohmah berisikan tentang produk Asuransi Kesehatan yang ada di PT.
Asuransi Takaful Surabaya. Maka
judul peneliti mengenai tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk takaful
dana wakaf (ful wakaf ) di PT.
Asuransi Takaful Surabaya berbeda
dengan yang lain, sehingga tidak ada pengulangan. Dengan maksud dari judul
tersebut adalah mengenai akad yang di pakai
pada produk takaful dana wakaf ( ful
wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya
sama atau tidak dengan ketentuan yang sudah diatur dalam hukum Islam.
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah
sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui
aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf (ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya 2.
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk
takaful dana wakaf (ful wakaf ) di PT.
Asuransi Takaful Surabaya E. Kegunaan Hasil Penelitian Sebagaimana umumnya suatu karya ilmiah memi
liki kegunaan, hasil dari penelitian ini
juga penulis harapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Dari segi teoritis, riset ini dapat dijadikan
bahan perbendaharaan ilmu pengetahuan untuk menyusun hipotesis bagi penelitian
berikutnya 2.
Dari segi praktis, riset ini dapat dijadikan sebagai pedoman hukum agar
tidak terjadi penyimpangan -
penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku dalam hukum islam bagi penerapan produk - produk
ekonomi dalam asuransi syari’ah 3. Sebagai bahan kajian dan sumbangan
pemikiran bagi Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi formal dalam
mempersiapkan mahasiswanya sebagai calon profesional dalam kajian hukum Islam F.
Definisi Operasional Untuk
menghindari munculnya kesalahpahaman dan me mpermudah gambaran terhadap judul penelitian tentang
tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf (ful
wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya
ini, maka diperlukan penjelasan definisi kata- kata tersebut sebagai berikut : Tinjauan
: Hasil meninjau, pandangan,
pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari dan sebagainya) Hukum Islam
: Peraturan dan ketentuan yang
berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al - Qur’an dan Hadits.
Ada beberapa arti yang sama dengan hukum
Islam, yaitu syariah (apabila hukum dipandang sebagai bagian dari Depdiknas,Kamus Besar Bahasa Indonesia, h.
1198.
Ibid., h. 411.
ajaran agama), fikih (apabila syariah
diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat
manusia), hukum syar’i (apabila satuan ketentuan atau kaidah mengenai suatu kasus).
Aplikasi
: Tambahan, penggunaan / penerapan, lamaran / permohonan / pendaftaran.
Bila disandarkan pada asuransi diartikan
sebagai formulir permintaan, yang artinya formulir yang diberikan oleh
perusahaan asuransi jiwa dan biasanya
diisi oleh agen dan pemeriksa kesehatan (jika dapat berlak u) berdasarkan
informasi tentang kehidupan dan atau kesehatan dari calon tertanggung yang
diterima dari pelamar atau pemohon.
Akad
: Janji, perjanjian, kontrak.
Sedangkan menurut syara’ (istilah/terminologi) adalah perikatan ijabdan qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridlaan
kedua belah pihak.
Takaful dana wakaf :
Suatu produk dari PT. Asuransi Takaful Keluarga bagi yang merencanakan pengumpulan dana sebagai
dana wakaf yang bernilai mulia di hadapan Allah SWT Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah,h. 3-
Depdiknas,Kamus Besar Bahasa Indonesia,
h. 61.
Hasyim Ali dkk,Kamus Asuransi, h. 27.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 18.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 46.
Asuransi Takaful :
Sebuah lembaga/perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip takaful. Dalam operasionalnya lembaga
ini mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerja sama saling
menanggung (peserta) pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerja sama
tersebut (perusahaan) serta ketentuan - ketentuan hukum berdasarkan syari’ah
dan terjaminnya penghindaran dari unsur
ketidak pastian spekulasi, bunga.
Tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad
pada produk takaful dana wakaf (ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya
dimaksudkan untuk mengetahui relevansi antara teori akad yang dipakai dalam
praktek asuransi yang dijalankan pada
produk takaful dana wakaf ( ful wakaf ) sama atau tidak dalam tinjauan hukum Islam yang bersumber pada Al -
Qur’an, Hadits dan pendapat para fuqaha’
G.
Metode Penelitian 1. Lokasi penelitian Penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi
Takaful yang bertempat di Jalan
Diponegoro No.5 Surabaya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi