Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI AKAD PADA PRODUK TAKAFUL DANA WAKAF ( FUL WAKAF) DI PT. ASURANSI TAKAFUL SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A.   Latar Belakang Masalah  Dengan perkembangan waktu dari masa lalu yang bersifat primitif (tidak  mengenal teknologi) menuju masa modern yang di perkaya dengan teknologi  yang canggih, dapat merubah pola pikir manusia, di mana sebelumnya s egala  macam pekerjaan bisa dilakukan dengan sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan  memakai cara yang sederhana. Sedangkan masa sekarang, segala macam pekerjaan dilakukan dengan tepat guna yang dapat mempermudah penyelesaiannya. Dari perubahan pola pikir  yang demikian, menyebabkan manusia yang dahulunya giat bekerja dengan tangan sendiri akhirnya menjadi  malas melakukan pekerjaan sendiri, karena adanya penggunaan teknologi dengan  proses cepat, aman dan nyaman.

Hal itu bukanlah sesuatu yang menyulitkan,  sebab manusia memiliki akal  dan potensi yang akan mengikuti perubahan masa dan waktu agar tidak ketinggalan mis informasi serta dapat mengikuti perkembangan abad teknologi  canggih yang ada. Sebagai contoh dalam masalah keuangan, manusia akan menyimpan atau menginvestasikan dana yang diperolehnya, agar dikelola sedemikian rupa, guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi di kemudian  hari.
1   Dari sini terjadilah fenomena berkembangnya lembaga dalam bidang keuangan, terutama asuransi. Lembaga asuransi merupakan salah satu lembaga  keuangan dalam bidang penanggungan, yang mana di dalamnya terdapat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, yang melakukan transaksi.
disamping itu, lembaga tersebut menawarkan berbagai produk, antara lain : asuransi pendidikan, as uransi kesehatan, asuransi jiwa dan lain - lain. Transaksi  yang dimaksud adalah seseorang apabila melakukan transaksi apapun harus didahului dengan akad atau perjanjian, baik secara tulisan maupun lisan. Dewasa  ini, akad atau perjanjian dilakukan dengan caratulisan, agar mendapatkan legitimasi hukum di pengadilan.
Dalam asuransi itu sendiri, masih terdapat kesimpang- siuran hukum dari  para  fuqaha’, berupa diperbolehkan atau dilarang, karena di dalamnya banyak  terjadi ketidaksesuaian praktek yang dilakukan de ngan aturan hukum Islam.
Padahal, dalam kaidah fiqh disebutkan, apapun bentuk muamalah itu dihukumi  sah asal tidak melanggar aturan, sebagaimana qaul fuqaha’sebagai berikut”Pokok hukum segala macam aqad dan muamalah ialah sah sampai ada dalil  tertentu yang datang membatalkan atau mengharamkannya”   Imam Musbikin,  Qawa’id Al-Fiqhiyah , h. 20.
 Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah dari identitas perusahaan itu sendiri, sampai d engan produk yang sistemnya berbeda dengan hukum Islam.
Salah satu yang berbeda adalah masalah akad yang dipakai yaitu jual beli, hal ini  terjadi kerancuan/ketidakjelasan dalam masalah akad. Kalau yang dipakai adalah  akad jual beli  (aqd-tabaduli ), maka sya rat - syarat dalam akad tersebut harus dipenuhi dan tidak melanggar ketentuan - ketentuan syari’ah.
Syarat - syarat dalam transaksi jual beli adalah adanya penjual, pembeli,  barang yang diperjualbelikan, harga dan akadnya. Pada asuransi, syarat berupa  penjual,  pembeli, barang yang diperjualbelikan/yang akan diperoleh serta  ijab  qabul(akad) sudah jelas, tetapi yang menjadi masalah adalah harganya (berapa  premi yang akan dibayar) kepada perusahaan asuransi.
 Padahal, Allah yang tahu tahun berapa kita meninggal dunia. Hal tersebut  khusus pada Asuransi Jiwa, jadi pertanggungan yang akan diperoleh harus jelas  sesuai dengan yang diperjanjikan, tergantung usia kita dan hanya Allah yang tahu  kapan kita meninggal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al - Qur’an :  ” Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin  Allah” (S. At-Taghabun : 11)   Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah ( Life and General) ; Konsep dan Sistem  Operasional, h. 41.
 Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahnya, h. 941.
 Dengan demikian timbul perbedaan pendapat antara ulama’yang satu dengan yang lain. Ulama’ yang satu mengharamkan asuransi, sedangkan Ulama’  yang lain membolehkan asuransi. Ulama’ yang mengharamkan asuransi, berpendapat bahwa asuransi mengandung unsur yang tidak diperbolehkan dalam  hukum Islam, sebagai berikut : 1.  Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam agama 2.  Asuransi mengandung unsur ketidakpastian  3.  Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam agama 4.  Asuransi termasuk jual beli/tukar- menukar mata uang tidak secara tunai  5.  Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang  berarti mendahului takdir Allah SWT 6.  Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan  Sedangkan Ulama’ yang membolehkan berpendapat bahwa asuransi itu  dibolehkan karena alasan sebagai berikut : 1.  Asuransi bukan merupakan perjudian, dan bukan juga pertaruhan, karena  asuransi berdasarkan konsep kepentingan bersama dan saling bekerja sama  sedangkan perjudian adalah permainan yang bergantung pada nasib 2.  Asuransi adalah sesuatu yang pasti, lebih lagi apabila disertai dengan ganti  rugi yang telah  ditentukan. Ganti rugi dalam asuransi merupakan jaminan  Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam ; Suatu Tinjauan Analisis Historis,  Teoritis dan Praktis, h. 143.
 yang dirasakan oleh pihak tertanggung sebagai kebalikan untuk setiap tanggungan asuransinya  3.  Asuransi jiwa bukan satu rancangan untuk mengatasi kekuasaan Tuhan karena  pihak asuransi tidak menentukan b ahwa sesuatu perkara yang belum terjadi  itu pasti akan terjadi, tetapi ia hanya membayar ganti rugi kepada tertanggung  yang menghadapi kemalangan/kerugian tertentu 4.  Asuransi jiwa tidak ada unsur kekaburan dalam pembayaran angsuran karena  jumlah untuk setiapkali pembayaran angsuran dan jumlah setelah ke semua  bayaran diselesaikan akan diberitahukan  5.  Asuransi dalam pembayaran ganti rugi yang lebih dari pembayaran angsuran  dari pihak tertanggung dapat memilih untuk menolak, sehingga tidak terjadi  riba  Dari persoalan yang ditimbulkan lembaga asuransi, maka dari para fuqaha’ termasuk di dalamnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk suatu  lembaga yang menangani masalah sistem ekonomi syari’ah yang dikenal dengan  nama Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada tanggal  10 Februari 1999 sesuai  dengan SK. Majelis Ulama Indonesia No. Kep. 754/MUI/II/1999. Setelah terbentuknya lembaga tersebut, maka dikeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional  No. 21/DSN MUI/X/2000 mengenai asuransi syari’ah.
 Setelah dikeluarkan fatwa  tersebut,maka lembaga asuransi berbondong- bondong mengubah identitas  Muhammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, h. 124 - 126.
 Mukhtar Al-Shodiq, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kotemporer, h. 60.     mereka dari Asuransi Konvensional menjadi Asuransi Syari’ah yang dikenal dengan Asuransi Takaful atau tetap menjadi Asuransi Konvensional yang memiliki divisi syari’ah. Perkembangan ini dimulai d engan berdirinya asuransi  takaful pertama pada tahun 1994, meskipun Indonesia pada tahun tersebut tidak  ada satupun badan usaha yang dimiliki oleh umat/tokoh umat Islam.
Perubahan yang ada tidak hanya pada perubahan identitas saja, tetapi juga  konsep dasa r yang dipakai mulai akad sampai dengan pembayaran klaim dan  premi. Terutama akad yang terdapat pada produk takaful dana wakaf ( ful wakaf )  di PT. Asuransi Takaful Surabaya menggunakan 3 akad sekaligus, yaitu akad  tabarru', akad  mud}a>rabah, dan akad  waka>lah bil ujrah. Akad  tabarru' diperuntukkan antar para peserta yang mengalami musibah dengan porsi 5 - 10 %.
Akad  mud}a>rabahdiperuntukkan antara para pesrta dengan perusahaan asuramnsi dengan porsi 90- 95 %. Akad  waka>lah bil ujrahdiperuntukkan antara  peserta dengan yayasan/badan pengelola wakaf dan perusahaan asuransi sebagai  penyalur. Dengan mengambil dana dari porsi bagi hasil investasi, yang menjadi  masalah adalah pihak yayasan/badan pengeola wakaf dapat porsi bagi hasil investasi. Untuk itulah penelitian ini dilakukan untuk membuktikan apakah teori  yang sudah ditentukan dipakai dalam praktek.
B.  Rumusan Masalah  Agar lebih spesifik dan terarah, dalam penelitian ini dirumuskan masalah  sebagai berikut :    1.  Bagaimana aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf ( ful wakaf ) di PT.
Asuransi Takaful Surabaya? 2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk takaful  dana wakaf ( ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya?  C.   Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada dasarnya adalah untuk mendapatkan gambaran  yang jelas tentang hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian sejenis  yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan.
Dari pengamatan peneliti, memang banyak skripsi yang pembahasannya  mengenai masalah asuransi tetapi beda maksud atau sama tempat penelitian tapi  topik yang dibahas berbeda. Seperti judul skripsi yang ditemui oleh peneliti  seperti di bawah ini :  1. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi Konsep Kafalah pada PT. Asuransi  Takaful Surabaya oleh Ela Nuria Amala 2.  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Asuransi Kesehatan di PT. Asuransi Takaful  Surabaya oleh Nikmatur Rohmah Dari kedua judul skripsi di atas, dapat dilihat perbedaan dari isinya. Untuk  skripsi yang ditulis oleh Ela Nuria Amala berisikan tentang penerapan konsep  kafalah pada PT. Asuransi Takaful Surabaya berisikan skripsi yang ditulis oleh  Nikmatur Rohmah berisikan tentang produk Asuransi Kesehatan yang ada di PT.
Asuransi Takaful Surabaya. Maka judul peneliti mengenai tinjauan hukum Islam   terhadap aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf  (ful wakaf ) di PT.
Asuransi Takaful Surabaya berbeda dengan yang lain, sehingga tidak ada pengulangan. Dengan maksud dari judul tersebut adalah mengenai akad yang di  pakai pada produk takaful dana wakaf ( ful  wakaf ) di PT. Asuransi Takaful  Surabaya sama atau tidak dengan ketentuan yang sudah diatur dalam hukum  Islam.
D.  Tujuan Penelitian  Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf (ful wakaf )  di PT. Asuransi Takaful Surabaya  2.  Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk  takaful dana wakaf (ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya  E.   Kegunaan Hasil Penelitian  Sebagaimana umumnya suatu karya ilmiah memi liki kegunaan, hasil dari  penelitian ini juga penulis harapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1.  Dari segi teoritis, riset ini dapat dijadikan bahan perbendaharaan ilmu pengetahuan untuk menyusun hipotesis bagi penelitian berikutnya    2.  Dari segi praktis, riset ini dapat dijadikan sebagai pedoman hukum agar tidak  terjadi penyimpangan - penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku dalam  hukum islam bagi penerapan produk - produk ekonomi dalam asuransi syari’ah  3.  Sebagai bahan kajian dan sumbangan pemikiran  bagi Fakultas Syari’ah IAIN  Sunan Ampel Surabaya yang merupakan lembaga pendidikan tinggi formal  dalam mempersiapkan mahasiswanya sebagai calon profesional dalam kajian  hukum Islam  F.   Definisi Operasional  Untuk menghindari munculnya kesalahpahaman dan me mpermudah  gambaran terhadap judul penelitian tentang tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk takaful dana wakaf (ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful  Surabaya ini, maka diperlukan penjelasan definisi kata- kata tersebut sebagai berikut :  Tinjauan  :    Hasil meninjau, pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari dan sebagainya)  Hukum Islam  :    Peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al - Qur’an dan Hadits.
 Ada beberapa arti yang sama dengan hukum Islam, yaitu syariah (apabila hukum dipandang sebagai bagian dari   Depdiknas,Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 1198.
 Ibid., h. 411.
 ajaran agama), fikih (apabila syariah diterapkan dalam  kehidupan sosial masyarakat manusia), hukum syar’i (apabila satuan ketentuan atau kaidah mengenai suatu kasus).
 Aplikasi  :   Tambahan, penggunaan /  penerapan, lamaran / permohonan / pendaftaran.
 Bila disandarkan pada asuransi diartikan sebagai formulir permintaan, yang artinya formulir yang diberikan oleh perusahaan asuransi  jiwa dan biasanya diisi oleh agen dan pemeriksa kesehatan (jika dapat berlak u) berdasarkan informasi tentang kehidupan dan atau kesehatan dari calon tertanggung yang diterima dari pelamar atau pemohon.
 Akad  :   Janji, perjanjian, kontrak.
 Sedangkan menurut syara’  (istilah/terminologi) adalah perikatan  ijabdan qabul yang  dibenarkan syara’ yang menetapkan keridlaan kedua belah pihak.
 Takaful dana wakaf   :   Suatu produk dari PT. Asuransi Takaful Keluarga bagi  yang merencanakan pengumpulan dana sebagai dana wakaf yang bernilai mulia di hadapan Allah SWT   Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah,h. 3-   Depdiknas,Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 61.
 Hasyim Ali dkk,Kamus Asuransi, h. 27.
 Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 18.
 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 46.
 Asuransi Takaful  :    Sebuah lembaga/perusahaan asuransi yang menjalankan  prinsip takaful. Dalam operasionalnya lembaga ini mensyaratkan adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerja sama saling menanggung (peserta) pihak yang diberi amanah untuk mengatur kerja sama tersebut (perusahaan) serta ketentuan - ketentuan hukum berdasarkan syari’ah dan terjaminnya penghindaran dari  unsur ketidak pastian spekulasi, bunga.
 Tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi akad pada produk takaful dana  wakaf  (ful wakaf ) di PT. Asuransi Takaful Surabaya dimaksudkan untuk mengetahui relevansi antara teori akad yang dipakai dalam praktek asuransi yang  dijalankan pada produk takaful dana wakaf ( ful wakaf ) sama atau tidak dalam  tinjauan hukum Islam yang bersumber pada Al - Qur’an, Hadits dan pendapat para  fuqaha’  G.  Metode Penelitian  1.  Lokasi penelitian  Penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Takaful yang bertempat di  Jalan Diponegoro No.5 Surabaya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi