Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI BAGI HASIL PENGAIRAN SAWAH DENGAN AIR SUMUR SISTEM PERSEROAN DI DESA GONDEL KECAMATAN KEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORA JAWA TENGAH


BAB I PENDAHULUAN
 A.   Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk bermasyarakat yang tidak dapat hidup sendiri,  tidak sebagaimana binatang. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya  dan persekutuan - persekut uan dalam memperoleh kemajuan. Untuk mendapatkan  rezeki kar unia dari  Allah ,  banyak car a yang dilakukan orang untuk memenuhi  kebutuhannya.  Ada yang berusaha secara individu ada pula yang berusaha bersama- sama.
 Islam adalah agama yang cinta akan  persaudaraan.   Islam mengajarkan kerjasama yang baik antara sesama dengan jelas dalam bidang muama lah dan  transaksi seperti ha lnya jual beli, perkongsian, pergadaian, paroan laba, sewamenyewa, perburuhan dan sebagainya.  Islam memberikan petunjuk dan peraturan  yang berhubungan dengan kepentingan umum. Sebab dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia menjadi terjamin dan segala pertengkaran  dapat dihindarkan.
 Pada dasarnya obyek muamalah dalam  Islam mempunyai bidang yang luas, sehingga Al - Qur’an dan As- Sunnah secara mayoritas telah banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk yang global  maupun yang   umum. Hal ini jelas bahwa  Islam membuka peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi selama tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip yang ditentukan dalam Islam .

 Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan sejak dulu  sampai sekarang berjalan mengikuti perkembangan, kebutuhan dan pengetahuan  masing- masing individu. Dalam hukum Islam kerjasama atas lahan pertanian ada  tiga macam antaranya muza>ra ’ah, musaqa, dan mukha>barah.
 Musaqaberasal dari kata  al -saqayaitu seseorang bekerjapada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon - pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.
  Menurut istilah,  musaqahdidefinisikan oleh para ulama,  sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman Al - Jaziri  seperti di kutip  Hendi  Suhendi  sebagai berikut :  “ Akad untuk pemeli haraan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya  dengan syarat -syarat tertentu”.
  Musaqah  secara etimologi berarti transaksi dalam pengairan yang oleh penduduk Madinah disebut dengan  al-muamalah.
  Secara terminologi fiqh  almusaqahdidefinisikan oleh para ulama fiqh dengan :  Hendi Suhendi, FiqhMuamalah, h.
  ibid  Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, h.281    “Penyerahan sebidang kebun pada petani untuk digarap dan dirawat dengan  ketentuan dalam bahwa petani mendapat bagian dari hasil kebun itu.”  Muza>ra’ahadalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan  dan  penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk  ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari  hasil panen  .
 Muza>ra’ahsering di identikkan dengan  mukhabarah.Dalam  muzara’ah dan  mukha>barahterdapat kesamaan dan ada pula perbedaannya. Persamaan antara  muza>ra’ah  dan  mukha>barahterjadi pada peristiwa yang sama yaitu pemilik lahan menyerahkan lahan kepada orang lain untuk dikelola.
 Perbedaannya ialah pada modal (benih), bila benih dari pemilik lahan disebut  muza>ra’ah, sedangkan jika benih dari penggarap disebut dengan mukha>barah.
  Menurut ulamaHanafi, obyek dalam  muza>ra’ahbelum ada dan tidak  jelas kadarnya karena yang akan dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil pertanian yang belum ada dan tidak jelas ukurannya, sehingga keuntungan yang  akan dibagi sejak semula tidak jelas.  Mungkin saja petani itu tidak menghasilkan,   Ibid   Syafi’i Antonio,Bank Syari’ah dari teori ke praktik, h.
  Suhendi, Fiqh Muamalah, h.156    sehingga petani tidak mendapatkan apa- apa dari hasil kerjanya. Akad yang hasilnya belum ada dan tidak jelas inilah  yang membuat akad itu tidak sah.
  Salah   satu bentuk perdagangan  dalam ekonomi  Islam   adalah   jual beli.
 Berkaitan dengan prinsip perdagangan,  Al - Qur’an dengan jelas menyatakan dalam Q.S Al - Baqarah : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...”  Disampingitu Allah juga mengatur tata cara jual beli yang baik, seperti  yang terdapat dalam firman Allah sebagai berikut : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh  dirimu” (Q.S an - Nisa> ’ : 29)   Berdasarkan ketentuan  Al - Qur’an di atas dapat dipahami  bahwa  perdagan ga n merupakan  suatu profesi yang telah dihalalkan oleh Allah dengan  syarat s e mua aktivitas dilakukan harus berlandaskan pada sikap suka sama suka.
 Berbeda dengan tiga macam sistem kerjasam a atas lahan pertanian tersebut   (muza>ra’ah, musaqah, dan mukha>barah), di masyarakat desa Gondel  Kecamatan   Kedungtuban Kabupaten Blora  yang  mayoritas penduduk nyabermata   Haroen, Fiqh Muamalah  h.
  Depag, al-Qur’an dan terjemah, h.   43   ibid, h.76   pencaharian sebagai petani terdapat  s i stem kerjasam adalam pengairan lahan pertanian yang dikenal dengan si stem  mete.
  Setiap orang  yang memiliki lahan pertanian (sawah) belum tentu memiliki sumur sendiri, karena  pembuatan sumur  mem erlukan biaya  cukup besar,sementara     setiap tahun sumber air sumur  semakin  sulit.   Oleh karena itu untuk mendapatkan pengairan sawahnyapara  petani melakukan kerjasama dengan orang yang memiliki modal lebih guna membuat sumur di  sawahnya .
 Adapun pemanfaatan air sumur dan sistem pembayarannya adalah : 1.  Mengairi  sawah pemilik tanah yang ada sumurnya secara rutin  dengan  pembayaran bagihasil panen sawah tersebut.
 2.  Mengairi  sawah lainnya secara temporal dengan akad jual beli air sumur, khususnya pada saat air sumurnya sendiri tidak mencukupi untuk pengaiaran  sawahnya dengan pembayaran uang .
 Model transaksi pengairan sawah sebagaimana tersebut diatas perlu dikaji  secara tinjauan hukum  Islam . Untuk itu penulis memilih judul “ TINJAUAN HUKUM  ISLAMTERHADAP  TRANSAKSI BAGI HASIL PENGAIRAN SAWAH DENGANAIR SUMURSISTEM PERS EROAN DI DESA GONDEL  KECAMATANKEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORAJAWA TENGAH ”.
 B.  Rumusan Masalah  Mete adalah sistem   membeli airdi desa Gondel guna mengairi sawahnya dengan pembayaran  1/6, ¼dari hasil panen atau dengan pembayaran uang   Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat kami  rumuskan permasalahan sebagai berikut : 1)  Bagaimana  pelaksanaan  transaksi bagi hasil pengairan sawah dengan  air  sumur sistem perseroan   di desa Gondel  Kecamatan   Kedungtuban   Kabupaten  Blora? 2)  Bagaimana  t injauan Hukum  Islam terhadap  transaksi bagi hasil pengairan dengan air sumur sistem perseroan  di Desa Gondel Kecamatan  Kedungtuban  Kabupaten Blora? C.   Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk men dapatkan gambaran hubungan topikyang akan disertai dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga tidak ada pengulangan .
  Dalam penelusuran awal sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian yang secara spesifik  membahas tentang akad jual beli air sumur dengan  sistem perseroan. Namun ada penelitian mahasiswa Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang membahas tentang jual beli air sumur,  yakni :  “  Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Pelaksanan Penjualan Air Sumur Bor Di  Desa Menganti  Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik“ oleh Luluk  Maslukha untuk menjawab pertanyaan : bagaimana aturan penjualan air sumur bor di Desa  Menganti kecamatam Menganti kabupaten Gresik? dan bagaimana tinjauan  Abuddin Nata, Metode Studi  Islam , h.135    hu kum  Islam terhadap penjualan air sumur bor?.Adapun fokus penelitian  dalam  skripsi  ini   di  t ekankan pada as pek transaksi  pengairan sawah dengan cara pembayaran langsung dan berikutnya dari hasil panen. Dalam hal ini lokasi sumur berada di sawah yang  yang bukan milik  pembuat sumur dan dialirkan  kepada pemilik sawah serta dialirkan ke sawah yang lain.
 D.  Tujuan Penelitian  Berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam rumusan masalah di atas,  maka tujuan dari penelitian ini adalah : 1)  Untuk mendeskripsikan akad jual beli air sumur sawah dengan sistem perseroan  di desa Gondel  kecamatan Kedungtuban .
 2)  Untuk menetapkan ada atau tidaknya penyimpangan akad jual beli air sumur  sawah dengan sistem perseroan   tersebut dari hukum  Islam .
 E.   Kegunaan Hasil Penelitian Adapun manfaat atau kegunaan hasil penelitian yang diharapkan adalah sebagai berikut :    a.  Secara teoritis : 1)  Untuk memperkaya  kazanah ilmu pengetahuan, sekaligus bisa dijadikan  sebagai bahan kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan generasi berikutnya.
 2)  Dapat dijadikan sebagai bahan informasi awal guna mengetahui lebih  lanjut akad jual beli air sumur sawah dengan si stem perseroan di   daerah  masing- masing.
 b.  Secara praktis  Sebagai  pedoman masyarakat dalam bertansaksi jual beli air sumur  dengan s i stem perseroan  F.   Definisi Operasional  Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman pembaca dalam mengartikan judul skripsi ini, maka penulis memandang perlu untuk mengemukakan secara tegas dan terperinci maksud dari  judul skripsi di atas.
 1.  Hukum Islam  : peraturan - peraturan dan ketentuan - ketentuan yang  berkenaan dengan kehidupan manusiaberdasarkan Al Qur’an, hadits dan pendapat para ulama.      2.  Akadjual beli   : hubungan ijab dengan qabul   pada arah yang disyariatkan yang menerapkan implikasi hubungan   tersebut pada transaksi mengganti atau menukar  sesuatu  dengan sesuatu yang lain.       3.  Perseroan   (mete)    : perserikatan, kerjasama antara pemilik tanah/   sawah  dengan pembuat sumur  dalam membeli air sumur untuk  pengairan sawah  dengan pemba yaran  hasil panen atau uang  .
 G.   Metode Penelitian  1.  Lokasi pene litian  Penelitian dilaksanakan di  Desa  Gondel ,  Kecamatan   Kedungtuban  Kabupaten Blora, propinsi  Jawa Tengah 2.  Subyek penelitian Yang menjadi subyek penelitian di   sini ada lah masyarakat yang ada  kaitannya dengan penelitian ini yaitu pemilik sawah,  pembuatsumur dan pemakai (pembeli)  3.  Data yang dikumpulkan a.  Data yang melatar belakangi akad jual beli air sumur sawah dengan sistem  perseroan .
 b.  Data mengenai sistem pelaksanaan akad jual beli air sumur sawah dengan  s istem perseroan yang meliputi : 1)  Proses  menentukan harga  2)  Cara melakukan ijab qabul   3)  Cara melakukan pembayaran  4.  Sumber Data  Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah sebagaimana  berikut: a.  Sumber data primer,meliputi : 1)  Pem buat sumur 2)  Petani pengguna air sumur   3)  Tokoh Masyarakatsetempat.
 b.  Sumber datasekunder Buku –buku yang ada kaitannya dengan peneliti an ,diantaranya : 1)  Nasrun Haroen ,  Fiqh Muamalah, Jakarta,PT.  Gaya Media Pratama,   2)  Hendi Suhendi,  Fiqh Muamalah,  Jakarta, Raja Grafindo Persada,  3)  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,  Bandung, PT. Alma’rif,  4)  Ali Hasan ,  Berbagai Macam Transaksi dalam  Islam(Fiqh Muamalah),PT.  Raja Grafindo Persada      5.  Teknik penggalian data Adapun teknik penggalian data meliputi : a.  Interview : pengumpulan data secara langsung dengan maksud untuk memperoleh informasi atau penjelasan mengenai data yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian. Interview dilakukan kepada pemilik sawah dan pembuat sumur,  serta  pemilik sawah yang menggunakan air sumur tersebut.
 b.  Observasi : adalah pengamatan dan pencatatan secara langsung terhadap  aktivitas  di tempat guna diperoleh data yang akurat dan valid  untuk penyusunan penelitian .Dalam ha l  ini pengamatan dilakukan terhadap pelaksanaan akad jual beli air sumur sawah.   6.  Teknikpengolahan data Setelah seluruh data terkumpul. Maka dilakukan analisa data secara kualitatif dengan tahapan sebagai berikut : a.  Editingadalah pemeriksaaan kembali data yang diperoleh terutama dari  segi kelengkapan,  kejelasan makna, keserasian, dan keselarasan antara yang satu dengan yang lainnya.
 b.  Codingadalah usaha untuk mengkategorikan data dan memeriksa data yang relevan dengan tema penelitian ini agar lebih fungsional.
 c.  Organitingadalah menyusun dan mensistematikan data yang diperoleh dalam kerangka uraian yang telah direncanakan 7.  Metode Analisis data    Penulis mempergunakan analisa data kualitatif yaitu data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis.  Kemudian dilakukan analisis  dengan menggunakan metode deskriptif verifikatif yaitu suatu metode yang  memberikan gambaran suatu fenomena dari suatu keadaan yakni tentang transaksi akad jual beli air sumur dengan s i stem perseroan di  Desa  Gondel  Kecamatan  Ked ungtuban  Kabupaten Blora yang selanjutnya di  analisis  apakah penerapannya sesuai dengan teori - teori hukum  Islam .
 H.  Sistematika Pembahasan  Adapun sistematika pembahasan skripsi dapat diuraikan sebagai berikut : Bab pertama   :   Pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah,    kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan Bab kedua    : Bab ini mengemukakan tentang jual beli dan  syirkah dalam  hukum  Islam   yang meliputi pengertian dan dasa r  hukum jual  beli ,  rukun  jual beli, syarat sah jual beli, serta macam jual  beli, pengertian dan dasar hukum syirkah, akad syirkah, macam syirkah, pembagian keuntungan dan kerugian, dan berakhirnya  syirkah.   Babketiga    :   Bab  ini mengemukakan tentang  laporan hasil penelitian lapangan yang membahas  tentang   akad jual beli air sumur   sawah dengan sistem perseroan   di  Desa  Gondel  Kecamatan Kedungtuban  Kabupaten  Blora, diantaranya keadaan geografis dan str uktur pemerintahan, kependudukan dan keadaan sosial ekonomi, adat istiadat dan suasana kehidupan  beragama.  Pelaksanaan  akad jual beli air sumur sawah dengan sistem perseroan   meliputi  pengelolaan air sumur sawah dengan  s i stem perseroan, prosedur penggunaan air sumur sawah dengan s i stem perseroan dan akad penggunaan  air sumur sawah dengan   sistem perseroan  di  Desa  Gondel  Kecamatan  Kedungtuban Kabupaten Blora.
 Bab keempat   : Bab ini berisi  analisis  hukum  Islam   terhadap akad jual beli  air sumur sawah dengan sistem perseroan di  Desa  Gondel  Kecamatan   Kedungtuban   Kabupaten  Blorayang meliputi analisis pelaksanaan jual beli air sumur sawah,  analis is hu kum  Islam   terhadap akad  j ual beli air sumur den ga n  pembayaran  uang , analis is hu kum  Islam terha dap akad jual  beli air sumur dengan pembayaran bagi hasil Bab kelima   :   Bab  ini berisi penutup yang mel iputi kesimpulan dan saran    


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi