BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk bermasyarakat yang tidak
dapat hidup sendiri, tidak sebagaimana
binatang. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan - persekut uan dalam
memperoleh kemajuan. Untuk mendapatkan rezeki
kar unia dari Allah , banyak car a yang dilakukan orang untuk
memenuhi kebutuhannya. Ada yang berusaha secara individu ada pula
yang berusaha bersama- sama.
Islam adalah agama yang cinta akan persaudaraan. Islam mengajarkan kerjasama yang baik antara
sesama dengan jelas dalam bidang muama lah dan transaksi seperti ha lnya jual beli,
perkongsian, pergadaian, paroan laba, sewamenyewa, perburuhan dan
sebagainya. Islam memberikan petunjuk
dan peraturan yang berhubungan dengan
kepentingan umum. Sebab dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia
menjadi terjamin dan segala pertengkaran dapat dihindarkan.
Pada dasarnya obyek muamalah dalam Islam mempunyai bidang yang luas, sehingga Al
- Qur’an dan As- Sunnah secara mayoritas telah banyak membicarakan persoalan
muamalah dalam bentuk yang global maupun
yang umum. Hal ini jelas bahwa Islam membuka peluang bagi manusia untuk melakukan
inovasi selama tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip yang ditentukan dalam
Islam .
Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang
dilaksanakan sejak dulu sampai sekarang
berjalan mengikuti perkembangan, kebutuhan dan pengetahuan masing- masing individu. Dalam hukum Islam
kerjasama atas lahan pertanian ada tiga
macam antaranya muza>ra ’ah, musaqa, dan mukha>barah.
Musaqaberasal dari kata al -saqayaitu seseorang bekerjapada pohon tamar,
anggur (mengurusnya), atau pohon - pohon yang lainnya supaya mendatangkan
kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai
imbalan.
Menurut
istilah, musaqahdidefinisikan oleh para
ulama, sebagaimana dikemukakan oleh
Abdurrahman Al - Jaziri seperti di
kutip Hendi Suhendi
sebagai berikut : “ Akad untuk
pemeli haraan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat -syarat tertentu”.
Musaqah secara etimologi berarti transaksi dalam
pengairan yang oleh penduduk Madinah disebut dengan al-muamalah.
Secara
terminologi fiqh almusaqahdidefinisikan
oleh para ulama fiqh dengan : Hendi
Suhendi, FiqhMuamalah, h.
ibid Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, h.281 “Penyerahan
sebidang kebun pada petani untuk digarap dan dirawat dengan ketentuan dalam bahwa petani mendapat bagian
dari hasil kebun itu.” Muza>ra’ahadalah
kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap
untuk ditanami dan dipelihara dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen .
Muza>ra’ahsering di identikkan dengan mukhabarah.Dalam muzara’ah dan
mukha>barahterdapat kesamaan dan ada pula perbedaannya. Persamaan antara muza>ra’ah
dan mukha>barahterjadi pada
peristiwa yang sama yaitu pemilik lahan menyerahkan lahan kepada orang lain
untuk dikelola.
Perbedaannya ialah pada modal (benih), bila benih
dari pemilik lahan disebut muza>ra’ah,
sedangkan jika benih dari penggarap disebut dengan mukha>barah.
Menurut
ulamaHanafi, obyek dalam
muza>ra’ahbelum ada dan tidak jelas
kadarnya karena yang akan dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil pertanian
yang belum ada dan tidak jelas ukurannya, sehingga keuntungan yang akan dibagi sejak semula tidak jelas. Mungkin saja petani itu tidak menghasilkan, Ibid Syafi’i
Antonio,Bank Syari’ah dari teori ke praktik, h.
Suhendi,
Fiqh Muamalah, h.156 sehingga petani tidak mendapatkan apa- apa
dari hasil kerjanya. Akad yang hasilnya belum ada dan tidak jelas inilah yang membuat akad itu tidak sah.
Salah satu bentuk perdagangan dalam ekonomi
Islam adalah jual beli.
Berkaitan dengan prinsip perdagangan, Al - Qur’an dengan jelas menyatakan dalam Q.S
Al - Baqarah : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...” Disampingitu Allah juga mengatur tata cara
jual beli yang baik, seperti yang
terdapat dalam firman Allah sebagai berikut : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu” (Q.S an
- Nisa> ’ : 29) Berdasarkan
ketentuan Al - Qur’an di atas dapat
dipahami bahwa perdagan ga n merupakan suatu profesi yang telah dihalalkan oleh
Allah dengan syarat s e mua aktivitas
dilakukan harus berlandaskan pada sikap suka sama suka.
Berbeda dengan tiga macam sistem kerjasam a
atas lahan pertanian tersebut
(muza>ra’ah, musaqah, dan mukha>barah), di masyarakat desa Gondel Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora
yang mayoritas penduduk
nyabermata Haroen, Fiqh Muamalah h.
Depag,
al-Qur’an dan terjemah, h. 43 ibid, h.76 pencaharian sebagai petani terdapat s i stem kerjasam adalam pengairan lahan pertanian
yang dikenal dengan si stem mete.
Setiap
orang yang memiliki lahan pertanian
(sawah) belum tentu memiliki sumur sendiri, karena pembuatan sumur mem erlukan biaya cukup besar,sementara setiap tahun sumber air sumur semakin
sulit. Oleh karena itu untuk
mendapatkan pengairan sawahnyapara petani
melakukan kerjasama dengan orang yang memiliki modal lebih guna membuat sumur
di sawahnya .
Adapun pemanfaatan air sumur dan sistem
pembayarannya adalah : 1. Mengairi sawah pemilik tanah yang ada sumurnya secara
rutin dengan pembayaran bagihasil panen sawah tersebut.
2.
Mengairi sawah lainnya secara
temporal dengan akad jual beli air sumur, khususnya pada saat air sumurnya
sendiri tidak mencukupi untuk pengaiaran sawahnya dengan pembayaran uang .
Model transaksi pengairan sawah sebagaimana tersebut
diatas perlu dikaji secara tinjauan
hukum Islam . Untuk itu penulis memilih
judul “ TINJAUAN HUKUM
ISLAMTERHADAP TRANSAKSI BAGI
HASIL PENGAIRAN SAWAH DENGANAIR SUMURSISTEM PERS EROAN DI DESA GONDEL KECAMATANKEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORAJAWA TENGAH
”.
B.
Rumusan Masalah Mete adalah
sistem membeli airdi desa Gondel guna
mengairi sawahnya dengan pembayaran 1/6,
¼dari hasil panen atau dengan pembayaran uang Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat
kami rumuskan permasalahan sebagai berikut
: 1) Bagaimana pelaksanaan
transaksi bagi hasil pengairan sawah dengan air sumur
sistem perseroan di desa Gondel Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora? 2)
Bagaimana t injauan Hukum Islam terhadap transaksi bagi hasil pengairan dengan air
sumur sistem perseroan di Desa Gondel
Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya adalah untuk
men dapatkan gambaran hubungan topikyang akan disertai dengan penelitian
sejenis yang pernah dilakukan oleh penelitian sebelumnya, sehingga tidak ada
pengulangan .
Dalam
penelusuran awal sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian yang secara
spesifik membahas tentang akad jual beli
air sumur dengan sistem perseroan. Namun
ada penelitian mahasiswa Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya yang membahas tentang jual beli air sumur, yakni :
“ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanan Penjualan Air Sumur
Bor Di Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik“ oleh Luluk Maslukha untuk menjawab pertanyaan :
bagaimana aturan penjualan air sumur bor di Desa Menganti kecamatam Menganti kabupaten Gresik?
dan bagaimana tinjauan Abuddin Nata,
Metode Studi Islam , h.135 hu
kum Islam terhadap penjualan air sumur
bor?.Adapun fokus penelitian dalam skripsi
ini di t ekankan pada as pek transaksi pengairan sawah dengan cara pembayaran
langsung dan berikutnya dari hasil panen. Dalam hal ini lokasi sumur berada di
sawah yang yang bukan milik pembuat sumur dan dialirkan kepada pemilik sawah serta dialirkan ke sawah
yang lain.
D.
Tujuan Penelitian Berkaitan
dengan permasalahan yang ada dalam rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mendeskripsikan akad jual beli air
sumur sawah dengan sistem perseroan di
desa Gondel kecamatan Kedungtuban .
2)
Untuk menetapkan ada atau tidaknya penyimpangan akad jual beli air sumur
sawah dengan sistem perseroan tersebut dari hukum Islam .
E.
Kegunaan Hasil Penelitian Adapun manfaat atau kegunaan hasil penelitian
yang diharapkan adalah sebagai berikut :
a. Secara teoritis : 1) Untuk memperkaya kazanah ilmu pengetahuan, sekaligus bisa
dijadikan sebagai bahan kajian dan
pengembangan ilmu pengetahuan generasi berikutnya.
2)
Dapat dijadikan sebagai bahan informasi awal guna mengetahui lebih lanjut akad jual beli air sumur sawah dengan
si stem perseroan di daerah masing- masing.
b.
Secara praktis Sebagai pedoman masyarakat dalam bertansaksi jual
beli air sumur dengan s i stem perseroan
F.
Definisi Operasional Untuk
memperoleh gambaran yang jelas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman pembaca
dalam mengartikan judul skripsi ini, maka penulis memandang perlu untuk
mengemukakan secara tegas dan terperinci maksud dari judul skripsi di atas.
1.
Hukum Islam : peraturan -
peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan manusiaberdasarkan
Al Qur’an, hadits dan pendapat para ulama.
2. Akadjual beli : hubungan ijab dengan qabul pada arah yang disyariatkan yang menerapkan
implikasi hubungan tersebut pada
transaksi mengganti atau menukar sesuatu
dengan sesuatu yang lain. 3. Perseroan
(mete) : perserikatan,
kerjasama antara pemilik tanah/ sawah dengan pembuat sumur dalam membeli air sumur untuk pengairan sawah dengan pemba yaran hasil panen atau uang .
G.
Metode Penelitian 1. Lokasi pene litian Penelitian dilaksanakan di Desa
Gondel , Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, propinsi Jawa Tengah 2. Subyek penelitian Yang menjadi subyek
penelitian di sini ada lah masyarakat
yang ada kaitannya dengan penelitian ini
yaitu pemilik sawah, pembuatsumur dan pemakai
(pembeli) 3. Data yang dikumpulkan a. Data yang melatar belakangi akad jual beli air
sumur sawah dengan sistem perseroan .
b. Data
mengenai sistem pelaksanaan akad jual beli air sumur sawah dengan s istem perseroan yang meliputi : 1) Proses
menentukan harga 2) Cara melakukan ijab qabul 3)
Cara melakukan pembayaran 4. Sumber Data Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini
adalah sebagaimana berikut: a. Sumber data primer,meliputi : 1) Pem buat sumur 2) Petani pengguna air sumur 3) Tokoh Masyarakatsetempat.
b.
Sumber datasekunder Buku –buku yang ada kaitannya dengan peneliti an
,diantaranya : 1) Nasrun Haroen , Fiqh Muamalah, Jakarta,PT. Gaya Media Pratama, 2)
Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, 3) Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung, PT. Alma’rif, 4) Ali
Hasan , Berbagai Macam Transaksi
dalam Islam(Fiqh Muamalah),PT. Raja Grafindo Persada 5. Teknik penggalian data Adapun teknik
penggalian data meliputi : a. Interview
: pengumpulan data secara langsung dengan maksud untuk memperoleh informasi
atau penjelasan mengenai data yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian.
Interview dilakukan kepada pemilik sawah dan pembuat sumur, serta pemilik
sawah yang menggunakan air sumur tersebut.
b.
Observasi : adalah pengamatan dan pencatatan secara langsung terhadap aktivitas
di tempat guna diperoleh data yang akurat dan valid untuk penyusunan penelitian .Dalam ha l ini pengamatan dilakukan terhadap pelaksanaan
akad jual beli air sumur sawah. 6.
Teknikpengolahan data Setelah seluruh data terkumpul. Maka dilakukan
analisa data secara kualitatif dengan tahapan sebagai berikut : a. Editingadalah pemeriksaaan kembali data yang
diperoleh terutama dari segi
kelengkapan, kejelasan makna,
keserasian, dan keselarasan antara yang satu dengan yang lainnya.
b.
Codingadalah usaha untuk mengkategorikan data dan memeriksa data yang
relevan dengan tema penelitian ini agar lebih fungsional.
c.
Organitingadalah menyusun dan mensistematikan data yang diperoleh dalam
kerangka uraian yang telah direncanakan 7.
Metode Analisis data Penulis mempergunakan analisa data kualitatif
yaitu data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis. Kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif
verifikatif yaitu suatu metode yang memberikan
gambaran suatu fenomena dari suatu keadaan yakni tentang transaksi akad jual
beli air sumur dengan s i stem perseroan di
Desa Gondel Kecamatan
Ked ungtuban Kabupaten Blora yang
selanjutnya di analisis apakah penerapannya sesuai dengan teori -
teori hukum Islam .
H.
Sistematika Pembahasan Adapun
sistematika pembahasan skripsi dapat diuraikan sebagai berikut : Bab
pertama : Pendahuluan yang meliputi latar belakang
masalah, rumusan masalah, kajian
pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional,
metode penelitian dan sistematika pembahasan Bab kedua : Bab ini mengemukakan tentang jual beli
dan syirkah dalam hukum
Islam yang meliputi pengertian
dan dasa r hukum jual beli ,
rukun jual beli, syarat sah jual
beli, serta macam jual beli, pengertian
dan dasar hukum syirkah, akad syirkah, macam syirkah, pembagian keuntungan dan
kerugian, dan berakhirnya syirkah. Babketiga :
Bab ini mengemukakan tentang laporan hasil penelitian lapangan yang
membahas tentang akad jual beli air sumur sawah dengan sistem perseroan di
Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten
Blora, diantaranya keadaan geografis dan str uktur pemerintahan,
kependudukan dan keadaan sosial ekonomi, adat istiadat dan suasana kehidupan beragama.
Pelaksanaan akad jual beli air
sumur sawah dengan sistem perseroan
meliputi pengelolaan air sumur sawah
dengan s i stem perseroan, prosedur
penggunaan air sumur sawah dengan s i stem perseroan dan akad penggunaan air sumur sawah dengan sistem perseroan di
Desa Gondel Kecamatan
Kedungtuban Kabupaten Blora.
Bab keempat
: Bab ini berisi analisis hukum
Islam terhadap akad jual beli air sumur sawah dengan sistem perseroan
di Desa
Gondel Kecamatan Kedungtuban
Kabupaten Blorayang meliputi analisis
pelaksanaan jual beli air sumur sawah,
analis is hu kum Islam terhadap akad j ual beli air sumur den ga n pembayaran
uang , analis is hu kum Islam
terha dap akad jual beli air sumur
dengan pembayaran bagi hasil Bab kelima
: Bab ini berisi penutup yang mel iputi kesimpulan
dan saran
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi