Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA UNLOCK SIM CARD HP ESIA DI WTC SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk sosial, mereka hidup  saling membutuhkan antara yang satudengan yang lainnya, tidak ada  seorangpun yang memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Dan  untuk memenuhi kebutuhan itulah mereka bekerjasama dengan cara  bermuamalah. Mua>malah adalah interaksi atau hubungan timbal balik manusia  dengan empat pihak, yaitu dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, dengan  lingkungan dan dengan dirinya sendiri.
  Adapun obyek mua>malah dalam Islam mempunyai bidang yang sangat  luas, al-Qur’an dan as-Sunnah banyak membicarakan persoalan mua>malah secara  global. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia  untuk melakukan innovasi terhadap berbagai bentuk mua>malah yang mereka  butuhkan, dengan syarat tidak keluar dariprinsip yang telah ditentukan oleh  Islam.

 Jenis dan bentuk mua>malah yang dilaksanakan oleh manusia sejak dahulu  sampai sekarang berkembang sesuai dengan kebutuhan dan pengetahuan manusia  itu sendiri. Atas dasar itu dijumpai dalam berbagai suku bangsa, jenis dan bentuk   M. Quraish Shihab,Fatwa-fatwa dan Mua>malah,h. 7  1  2  mua>malah yang beragam, yang esensinya adalah saling melakukan interaksi  sosial dalam upaya memenuhi kebutuhan masing-masing.
 Keadilan yang kuat merupakan sendi untuk menunjukkan kebenaran dan  menegakkan keadilan manusia bersama makhluk lainnya merupakan hambahamba Allah. Oleh karena itu Allah sendirilah yang membagi hak secara merata  dan adil di antara mereka. Dari situlah tampak bahwa nilai kemaslahatan  individu dan sosial. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 213 :  ِّ “Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah  mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan  bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia  tentang perkara yang mereka perselisihkan….” (QS. Al-Baqarah : 213)  Hubungan antara sesama manusia itu sangat penting, jika diantara sesama  manusia ini terdapat perselisihan, hukumIslam sudah mengatur dan memberikan  solusi bagi mereka yang berselisihuntuk mendamaikannya dengan hukum yang  tegas. Kemudian dalam hubungan manusiaini pasti punya tujuan yang sangat  positif, diantaranya, yaitu bertujuan untuk saling menguntungkan antara manusia  yang satu dengan manusia yang lainnya. Apabila manusia itu merugikan manusia  yang lainnya, maka ada hukum atau undang-undang di Indonesia yang  mengaturnya.
  Departemen Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 51  3  Seperti kasus yang terjadi pada ponsel Esiayang terkenal, harganya juga sangat  mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat. Kemudianponsel Esia ini  dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan ponselnya saja, tetapi mereka  tidak ingin menggunakan Sim Cardnya. Karena merekamemiliki pandangan sendiri  tentang sim card selain Esia, akhirnya mereka menggunakan Unlock Sim-Cardpada HP  Huawai Esia Tipe C2601. Dengankejadian merebaknya kasusunlockini bisa dipastikan  HP Esia ini sudah tidak memiliki garansi lagi. Kejadian seperti ini sudah merebak di  kota Surabaya dan Jakarta, penulis mengakui bahwa ide para unlockeruntuk membuat  ponsel Esia ini bisa digunakan untuk semua operator CDMA.
 Penulis menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh para unlockerini  bukanlah suatu kreativitas yang membanggakan, akan tetapi hal itu suatu perbuatan  yang melanggar hukum, lebih-lebih hal ini merebak di tengah masyarakat yaitu jasa  orang-orang yang melakukan Unlock Sim Card HP Esia ini. Hal ini sudah tidak sulit  lagi ditemukan. Begitu mudahnya membuka kunci HP Esia dengan menggunakan  kode tertentu agar dapat diganti dan dapat digunakan untuk semua operator CDMA.
 Perbuatan unlockHP itu merusak hak garansi, dariprodusen. Perbuatan ini termasuk  perbuatan illegal, akibatnya perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang,  seperti firman Allah Q.S. al-Syura’ ayat 183 :  َ “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu  merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (Q.S. al-Syura’ ayat 183).
   Ibid.,586  4  Suatu merek Esia telah digunakan untuk memberikan tanda dari  produk yang dihasilkan, dengan maksud menunjukkan asal-usul barang.
 Merek dikembangkan oleh pedagang sebelum adanya industrialisasi dan  merek juga dikenal sebagai bentuk tanda resmi.
 Indonesia pertama kali mengenal hak merek pada saat penjajahan  Belanda dengan dikeluarkannya undang-undang hak milik perindustrian  yaitu “Reglemen Industriele Eeigendom Kolonien”Stb. 545 tahun 1912,  yang kemudian pada zaman penjajahan Jepang undang-undang peraturan hak  milik perindustrian yang ada pada penjajahan diganti dengan peraturan  merek yang dikenal dengan Osama Seirietentang menyambung pendaftaran  cap dagang, karena kekuasaan Belandatelah digantikan oleh kekuasaan  Jepang.
 Undang-undang merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,  huruf, angka-angka, susunan/kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang  memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang  atau jasa.
  Jadi segala sesuatu yang bisa membedakan antara hasil produksi  yang satu dengan yang lain adalah hak merek dan hal itu merupakan hak  bagi orang yang pertama kali menciptakan dan mendaftarkannya.
  Muhammad Djumbana,Hak milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, h. 159  5  Menurut Molegraf, yang di kutip olehMuhammad Jumhana “merek adalah  nama suatu barang, dan ada jaminan kualitasnya, sehingga bisa dibandingkan  dengan barang-barang sejenis yang dibuat, serta diperdagangkan oleh seseorang  atau perusahaan lain”.
  Sekarang ini, kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin  pesat setelah banyak orang yang melakukanpeniruan merek terutama terhadap  merek yang terkenal dikalangan masyarakat umum serta mempunyai nilai dan  frekuensi jual yang tinggi. Terlebih lagisetelah dunia perdagangan semakin tinggi,  alat produksi yang modern, serta alat transportasi yang semakin tinggi, juga dengan  dilakukan promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi luas.
 Menurut hukum Islam, peraturan tentang merek belum ada. Namun perbuatan  memalsukan merek atau mengganti merek yang mempunyaidampak negatif atau  perbuatan yang mengandung unsur kemud{ aratan dapat kita temukan dalam alQur’an, walaupun itu tidak ada langsung perhubungan dengan merek. Tapi tindakan  itu merusak atas regulasi perdagangan yang di jamin oleh Undang-undang. Dasar  tersebut terdapat dalam al-Qur’an diantaranya surat an-Nisa’ ayat 29 :  ­­ ( “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku  dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. an-Nisa’ : 29)   Ibid.,164   Departemen Agama RI,Al-Qur’an…,h. 122  6  Dari ayat di atas, perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang  batil adalah dilarang. Sama halnya dengan perbuatan mengganti merek. Dimana  perbuatan mengganti merek yang telah menjadi milik orang lain secara sah dapat  merugikan pemiliknya baik secara material maupun moral. Sehingga perbuatan  yang merugikan sangat dilarang oleh Islam.
 Untuk itu, Islam mengajarkan kita mendapatkan harta yang halal dengan  bermua> malah atau tidak menggunakan cara yang dilarang dalam Islam, yang berarti  bahwa segala sesuatu yang menjadi hak milik atau hak orang lain, kita dilarang  untuk memakai atau mengambilnya, seperti halnya merek adalah sesuatu yang salah  apabila seseorang telah menggunakan merek orang lain tanpa adanya izin.
 Adapun syarat-syarat suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang  atau badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat  diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus  dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
 Selanjutnya Mr. Sadarjo Gautama mengemukakan bahwa :  “Merek ini harus merupakan suatu tanda, tanda ini dapat dicantumkan pada  barang bersangkutan atau bungkusan dari barang itu. Jika suatu barang hasil  produksi suatu perusahaan tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan  karenanya bukan merupakan merek, misalnya : bentuk, warna atau ciri lain  dari barang atau pembungkusnya. Bentuk yang khas atau warna, warna dari  sepotong sabun atau suatu doos, tube, dan botol. Semua ini tidak cukup  mempunyai daya pembedaan untuk dianggap sebagai suatu merek, tetapi  dalam prakteknya kita saksikan bahwa warna-warna tertentu yang dipakai  dengan suatu kombinasi yang khusus dapat dianggap sebagai suatu merek.”   Sudargo Gautama,Hukum Merek Di Indonesia,h. 44  7  Dalam sistem mua>malah,   terdapat suatu konsep tentang hak milik (Haqq  al-Milkiyyah)yang nantinya digunakan sebagai verifikator untuk mengetahui  jasaUnlock Sim Carddalam perspektif hukum Islam. Secara terminologi, “haqq”adalah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu  kekhususan.
  Sedangkan milik adalah penguasaan terhadap sesuatu yang  penguasanya dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.
  Dari kedua definisi diatas maka dapat disimpulkan hak milik adalah hak untuk  menguasai sesuatu dan menggunakannya secara bebas yang dapat dipertahankan  oleh pemiliknya selama tidak ada penghalang.
 Sama halnya dengan jasa Unlock Sim Cardtersebut, dalam pelayanan  membuka kunci HP Esia tanpa adanya persetujuan dari pemilik HP Esia atau  operator Esia itu sendiri. Dengan kejadian kasus di atas, apakah dimungkinkan  terjadi kerusakan pada ponsel Esia dan jaringannya yang masih tetap kuat atau   Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani System. Soedjono Soekamto dan Soleman,  merumuskan sistem sebagai “suatu keseluruhan terangkai, yang mencakup unsur-unsur, bagianbagian, konsitensinya, kelengkapan dan konsep-konsep atau pengertian dasarnya.” Soerjono  Soekamto dan Soleman B. Taneka, Hukum Adat Indonesia.(Jakarta : CV. Rajawali, 1981), h. 3.
 Berdasarkan rumusan diatas, dapat disimpulkan bahwa, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu  keseluruhan yang terangkai atas komponen-komponen dimana antara komponen yang satu dengan  yang lain saling berkaitan, dan apabila salah satu komponen terpengaruh akan mempengaruhi  keseimbangan sistem secara keseluruhan. Dengandemikian hukum pun merupakan suatu sistem.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi