BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk
sosial, mereka hidup saling membutuhkan
antara yang satudengan yang lainnya, tidak ada seorangpun yang memenuhi kebutuhannya sendiri
tanpa bantuan orang lain. Dan untuk
memenuhi kebutuhan itulah mereka bekerjasama dengan cara bermuamalah. Mua>malah adalah interaksi
atau hubungan timbal balik manusia dengan
empat pihak, yaitu dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, dengan lingkungan dan dengan dirinya sendiri.
Adapun
obyek mua>malah dalam Islam mempunyai bidang yang sangat luas, al-Qur’an dan as-Sunnah banyak
membicarakan persoalan mua>malah secara global. Hal ini menunjukkan bahwa Islam
memberikan peluang bagi manusia untuk
melakukan innovasi terhadap berbagai bentuk mua>malah yang mereka butuhkan, dengan syarat tidak keluar
dariprinsip yang telah ditentukan oleh Islam.
Jenis dan bentuk mua>malah yang
dilaksanakan oleh manusia sejak dahulu sampai
sekarang berkembang sesuai dengan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri. Atas dasar itu dijumpai dalam
berbagai suku bangsa, jenis dan bentuk M.
Quraish Shihab,Fatwa-fatwa dan Mua>malah,h. 7 1 2 mua>malah yang beragam, yang esensinya
adalah saling melakukan interaksi sosial
dalam upaya memenuhi kebutuhan masing-masing.
Keadilan yang kuat merupakan sendi untuk
menunjukkan kebenaran dan menegakkan
keadilan manusia bersama makhluk lainnya merupakan hambahamba Allah. Oleh karena
itu Allah sendirilah yang membagi hak secara merata dan adil di antara mereka. Dari situlah tampak
bahwa nilai kemaslahatan individu dan
sosial. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 213 : ِّ
“Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi
peringatan, dan Allah menurunkan bersama
mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan….”
(QS. Al-Baqarah : 213) Hubungan antara
sesama manusia itu sangat penting, jika diantara sesama manusia ini terdapat perselisihan, hukumIslam
sudah mengatur dan memberikan solusi
bagi mereka yang berselisihuntuk mendamaikannya dengan hukum yang tegas. Kemudian dalam hubungan manusiaini
pasti punya tujuan yang sangat positif,
diantaranya, yaitu bertujuan untuk saling menguntungkan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Apabila
manusia itu merugikan manusia yang
lainnya, maka ada hukum atau undang-undang di Indonesia yang mengaturnya.
Departemen
Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 51 3 Seperti
kasus yang terjadi pada ponsel Esiayang terkenal, harganya juga sangat mudah dijangkau oleh semua kalangan
masyarakat. Kemudianponsel Esia ini dimanfaatkan
oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan ponselnya saja, tetapi mereka tidak ingin menggunakan Sim Cardnya. Karena
merekamemiliki pandangan sendiri tentang
sim card selain Esia, akhirnya mereka menggunakan Unlock Sim-Cardpada HP Huawai Esia Tipe C2601. Dengankejadian
merebaknya kasusunlockini bisa dipastikan HP Esia ini sudah tidak memiliki garansi lagi.
Kejadian seperti ini sudah merebak di kota
Surabaya dan Jakarta, penulis mengakui bahwa ide para unlockeruntuk membuat ponsel Esia ini bisa digunakan untuk semua
operator CDMA.
Penulis menganggap bahwa apa yang dilakukan
oleh para unlockerini bukanlah suatu
kreativitas yang membanggakan, akan tetapi hal itu suatu perbuatan yang melanggar hukum, lebih-lebih hal ini
merebak di tengah masyarakat yaitu jasa orang-orang
yang melakukan Unlock Sim Card HP Esia ini. Hal ini sudah tidak sulit lagi ditemukan. Begitu mudahnya membuka kunci
HP Esia dengan menggunakan kode tertentu
agar dapat diganti dan dapat digunakan untuk semua operator CDMA.
Perbuatan unlockHP itu merusak hak garansi,
dariprodusen. Perbuatan ini termasuk perbuatan
illegal, akibatnya perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang, seperti firman Allah Q.S. al-Syura’ ayat 183 :
َ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat
kerusakan”. (Q.S. al-Syura’ ayat 183).
Ibid.,586
4 Suatu merek Esia telah digunakan untuk
memberikan tanda dari produk yang
dihasilkan, dengan maksud menunjukkan asal-usul barang.
Merek dikembangkan oleh pedagang sebelum
adanya industrialisasi dan merek juga
dikenal sebagai bentuk tanda resmi.
Indonesia pertama kali mengenal hak merek pada
saat penjajahan Belanda dengan
dikeluarkannya undang-undang hak milik perindustrian yaitu “Reglemen Industriele Eeigendom
Kolonien”Stb. 545 tahun 1912, yang
kemudian pada zaman penjajahan Jepang undang-undang peraturan hak milik perindustrian yang ada pada penjajahan
diganti dengan peraturan merek yang
dikenal dengan Osama Seirietentang menyambung pendaftaran cap dagang, karena kekuasaan Belandatelah
digantikan oleh kekuasaan Jepang.
Undang-undang merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka-angka,
susunan/kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi
segala sesuatu yang bisa membedakan antara hasil produksi yang satu dengan yang lain adalah hak merek
dan hal itu merupakan hak bagi orang
yang pertama kali menciptakan dan mendaftarkannya.
Muhammad
Djumbana,Hak milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, h.
159 5 Menurut Molegraf, yang di kutip olehMuhammad
Jumhana “merek adalah nama suatu barang,
dan ada jaminan kualitasnya, sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat,
serta diperdagangkan oleh seseorang atau
perusahaan lain”.
Sekarang
ini, kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin pesat setelah banyak orang yang
melakukanpeniruan merek terutama terhadap merek yang terkenal dikalangan masyarakat umum
serta mempunyai nilai dan frekuensi jual
yang tinggi. Terlebih lagisetelah dunia perdagangan semakin tinggi, alat produksi yang modern, serta alat
transportasi yang semakin tinggi, juga dengan dilakukan promosi maka wilayah pemasaran
barang pun menjadi luas.
Menurut hukum Islam, peraturan tentang merek
belum ada. Namun perbuatan memalsukan
merek atau mengganti merek yang mempunyaidampak negatif atau perbuatan yang mengandung unsur kemud{ aratan
dapat kita temukan dalam alQur’an, walaupun itu tidak ada langsung perhubungan
dengan merek. Tapi tindakan itu merusak
atas regulasi perdagangan yang di jamin oleh Undang-undang. Dasar tersebut terdapat dalam al-Qur’an diantaranya
surat an-Nisa’ ayat 29 : ( “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (Q.S. an-Nisa’ : 29) Ibid.,164
Departemen Agama RI,Al-Qur’an…,h. 122 6 Dari
ayat di atas, perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil adalah dilarang. Sama halnya dengan
perbuatan mengganti merek. Dimana perbuatan
mengganti merek yang telah menjadi milik orang lain secara sah dapat merugikan pemiliknya baik secara material
maupun moral. Sehingga perbuatan yang
merugikan sangat dilarang oleh Islam.
Untuk itu, Islam mengajarkan kita mendapatkan
harta yang halal dengan bermua> malah
atau tidak menggunakan cara yang dilarang dalam Islam, yang berarti bahwa segala sesuatu yang menjadi hak milik
atau hak orang lain, kita dilarang untuk
memakai atau mengambilnya, seperti halnya merek adalah sesuatu yang salah apabila seseorang telah menggunakan merek
orang lain tanpa adanya izin.
Adapun syarat-syarat suatu merek yang harus
dipenuhi oleh setiap orang atau badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap
dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi
adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Selanjutnya Mr. Sadarjo Gautama mengemukakan
bahwa : “Merek ini harus merupakan suatu
tanda, tanda ini dapat dicantumkan pada barang
bersangkutan atau bungkusan dari barang itu. Jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak cukup
mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya
bukan merupakan merek, misalnya : bentuk, warna atau ciri lain dari barang atau pembungkusnya. Bentuk yang
khas atau warna, warna dari sepotong
sabun atau suatu doos, tube, dan botol. Semua ini tidak cukup mempunyai daya pembedaan untuk dianggap
sebagai suatu merek, tetapi dalam
prakteknya kita saksikan bahwa warna-warna tertentu yang dipakai dengan suatu kombinasi yang khusus dapat
dianggap sebagai suatu merek.” Sudargo
Gautama,Hukum Merek Di Indonesia,h. 44 7
Dalam sistem mua>malah, terdapat suatu konsep tentang hak milik (Haqq
al-Milkiyyah)yang nantinya digunakan
sebagai verifikator untuk mengetahui jasaUnlock
Sim Carddalam perspektif hukum Islam. Secara terminologi, “haqq”adalah suatu
kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekhususan.
Sedangkan
milik adalah penguasaan terhadap sesuatu yang penguasanya dapat menikmati manfaatnya apabila
tidak ada halangan syara’.
Dari
kedua definisi diatas maka dapat disimpulkan hak milik adalah hak untuk menguasai sesuatu dan menggunakannya secara
bebas yang dapat dipertahankan oleh
pemiliknya selama tidak ada penghalang.
Sama halnya dengan jasa Unlock Sim
Cardtersebut, dalam pelayanan membuka
kunci HP Esia tanpa adanya persetujuan dari pemilik HP Esia atau operator Esia itu sendiri. Dengan kejadian
kasus di atas, apakah dimungkinkan terjadi
kerusakan pada ponsel Esia dan jaringannya yang masih tetap kuat atau Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani
System. Soedjono Soekamto dan Soleman, merumuskan
sistem sebagai “suatu keseluruhan terangkai, yang mencakup unsur-unsur,
bagianbagian, konsitensinya, kelengkapan dan konsep-konsep atau pengertian
dasarnya.” Soerjono Soekamto dan Soleman
B. Taneka, Hukum Adat Indonesia.(Jakarta : CV. Rajawali, 1981), h. 3.
Berdasarkan rumusan diatas, dapat disimpulkan
bahwa, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu keseluruhan yang terangkai atas
komponen-komponen dimana antara komponen yang satu dengan yang lain saling berkaitan, dan apabila salah
satu komponen terpengaruh akan mempengaruhi keseimbangan sistem secara keseluruhan.
Dengandemikian hukum pun merupakan suatu sistem.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi