Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME INSTRUMEN DERIVATIF SEBAGAI UPAYA HEDGING INDEKS SAHAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dewasa ini perkembangan zaman sangat pesat disegala bidang yang  membawa dampak pada pola pikir manusia untuk selalu berpikir kedepan dengan  menghasilkan sesuatu yang baru atau mengembangkan pola pemikiran yang  sudah ada. Kegiatan tersebut setiap saatdilakukan karena pada dasarnya setiap  manusia memiliki kebutuhan yang tidak pernah cukup. Hal inilah yang menjadi  salah satu alasan seseorang untuk melakukan investasi dengan harapan  mendapatkan hasil yang lebih besar pada masa yang akan datang.
Bagi seorang investor, dunia investasi memiliki daya tarik tersendiri  karena seorang investor dihadapkan padadua hal yang bertentangan yaitu return  dan risiko. Semakin tinggi risiko yang akandihadapi maka semakin besar pula  harapan investor tersebut akan return yang akan diterimanya. Istilah investasi  berasal dari kata investmentyang merupakan kata benda dari kata kerja invest  yang berarti menempatkan uang atau modal demi suatu hasil dengan cara  membeli saham, obligasi atau instrumen derivatif.

  Charli, Lie,”Smart Invesment:LAngkah Awal Bermain Saham”, h.18   Instrumen derivatif tersebut diperdagangkan di bursa efek dan dalam  kegiatannya lebih cenderung mempertemukan pihak hedger yang ingin  melindungi nilai aktivanya dari risiko kerugian karena perubahan harga dengan  pihak spekulator yang bersedia menanggung risiko perubahan harga atau dengan  kata lain kerugian kemerosotan nilai aktiva milik hedger.
 Oleh sebab itulah pihak  spekulator dibayar, dan pembayarannyadapat dalam bentuk premi maupun dalam  bentuk keuntungan-keuntungan lainnya.
Adanya instrumen derivatif yang diperdagangkan di bursa tersebut  memungkinkan berbagai partisipan untuk berspekulasi atau melindungi nilai  aktiva yang dimilikinya dari risiko kerugian akibat kemerosotan nilai hanya  sampai pada batas toleransi yang diinginkannya atau direncanakannya.
Para ahli di bidang transaksi derivatif seperti, Francesca Taylor  memberikan definisi derivatif sebagai berikut : “A derivatif instrumen is one  whose performance is based (or derivatifed), on the behaviour of the price of an  underlying asset, the underlying itself does not need to be bought or sold, A  premium may be due.”  Menurut Francesca, derivatif merupakan transaksi  turunan yang nilainya bergantung pada underlying asset atau produk induknya  dengan membayar premi yang disepakati untuk derivatif tersebut dengan atau  tanpa diikuti pertukaran.
 Hinsa Siahaan, Seluk-Beluk Perdagangan Instrumen Derivatif,h. 8   Francesca Taylor, Mastering Derivatifs Markets,h. 2   Alfred Steinherr mendefinisikan derivatif sebagai ” A contract or security  whose value is closely related to and to a large extent determined by the value of  a related security, commodity, or index.”  Berdasarkan pernyataan tersebut dapat  diartikan bahwa derivatif merupakan suatu asset yang nilainya ditetapkan atau  dipengaruhi dari nilai asset yang lain dengan underlying saham, komoditi atau  indeks.
Watsham menyatakan : “Financial instrumen are referred to as derivatif  securities when their value is dependent upon the value of some other underlying  asset; that is, the value of the derivatif security is derived from the value of the  other underlying asset.”  Menurut Watsham sebuah instrumen keuangan akan  mengarah kepada sekuritas derivatif pada saat nilainya bergantung pada nilai dari  asset yang mendasarinya; oleh karena itu, nilai dari sekuritas derivatif diturunkan  dari nilai asset yang mendasarinya.
Selain definisi- definisiyang diberikan oleh parapenulis diatas, Bank  Indonesia juga memberikan definisi derivatif tersebut dalam Surat Keputusan  Bank Indonesia No. 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995, sebagai  berikut: ” Suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan  turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai  tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks baik yang diikuti dengan pergerakan  atau tanpa pergerakan dana ataupun instrumen.”    Dian Ediana Rae,Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia,h. 43   Agustina, Ester. Skripsi,  “Perbandingan Model Ordinary Least dan Vector  Autoregression”, h.10   http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=3288&cl=kolom   Dari beberapa pendapat tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa  instrumen derivatif adalah suatu asset keuangan dimana nilai yang terkandung  didalamnya ditentukan atau diturunkan darinilai asset lainnya (underlying asset).
Dalam dunia keuangan (finance), derivatifadalah sebuah kontrak bilateral  atau dua pihak (penjual dan pembeli)yang didalam kontraknya telah disepakati  berbagai hal bersama sekarang, akan tetapirealisasinya atau pelaksanaan hal-hal  yang disepakati dalam kontrak dilakukan nanti pada tanggal tertentu dimasa yang  akan datang (dalam kurun waktu tertentu dimasa yang akan datang). Setiap  kontrak tersebut ada suatu pembayaran atau premi tertentu yang harus diberikan  pihak hedger kepada pihak spekulator yang bersedia mengambil alih atau  menanggung risiko perubahan harga nilai aktiva yang dimiliki hedger.
Pengertian Derivatif (derivatif)  yang merupakan sebuah instrumen  keuangan (financial instrumen) yang nilainya diturunkan ataudidasarkan pada  nilai dari aktiva, instrumen, atau komoditas yang lain, secara ringkas bisa  dikatakan bahwa derivatif hanya ada kalau aktiva, instrumen, atau komoditas lain  sebagai instrumen utamanya ada.
Perdagangan atau transaksi derivatif pada awalnya merupakan salah satu  instrumen keuangan yang digunakan untuk mengurangi risiko. Dewasa ini  perdagangan derivatif dimengerti sebagai salah satu bentuk perdagangan yang  merupakan suatu kegiatan yang melibatkan atau memperdagangkan suatu turunan   (derivatif) dari suatu produk induk yang menjadi rujukan atas perdagangan  derivatif tersebut.
 Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa perdagangan derivatif  dimengerti sebagai salah satu bentuk perdagangan yang merupakan suatu kegiatan  yang melibatkan atau memperdagangkan suatu turunan (derivatif) dari suatu  produk (perdagangan) induk. Produk (perdagangan) induk yang dimaksudkan  dapat berupa saham, obligasi, komoditas, ataupun indeks. Sebagaimana telah  disinggung di atas, perdagangan derivatifhanya ”merujuk” pada produk pasar  uang (finance), pasar modal dan pasar komoditas sebagai benchmark atau tolok  ukur perdagangan derivatif yang mereka jalankan.
 Derivativesadalah merupakan instrumen yang diperdagangkan pada bursa  perdagangan khusus derivatif ataupun bursa lainnya. Mekanisme transaksi yang  terjadi pada perdagangan derivative di bursa baru dapat dilakukan oleh seseorang  yang telah terdaftar di sebuah atau beberapa perusahaan sekuritas serta membuka  rekening di bank yang telah ditunjuk  oleh perusahaan tersebut dengan  menyetorkan deposito awal yang telah ditentukan perusahaan sekuritas.
Kemudian, setelah seseorang terdaftar sebagai nasabah di perusahaan sekuritas  baru bisa melakukan baik transaksi jual maupun beli di bursa melalui brokerbroker yang berada dibawah naungan perusahaan sekuritas tersebut.
 www.idx.co.id   http://www.suraunet.com/inspired.%derivatif~transaksi=turunan:stockmarket\berita.html   Dari order jual ataupun beli yang dilakukan oleh parainvestor yang  terdaftar di perusahaan sekuritas, bursa menjalankan perannya sebagai perantara  atas transaksi terkait dan memungut marjin awal(initial margin) dari kedua belah  pihak yang melakukan transaksi sebagai jaminan sebelum transaksi di exercise  dengan ataupun tanpa diikuti pergerakan dana.
Untuk memudahkan pengertian mengenai perdagangan atau transaksi  derivatif ini, penulis akan menganalogikannya dengan hal-hal sederhana yang  biasa dijumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti ”pertaruhan bola”. Tanpa  bermaksud untuk menganjurkan atau memprovokasi pembaca untuk melakukan  ”pertaruhan bola”, dalam tulisan ini ”pertaruhan bola” hanya dijadikan sebagai  sebuah analogi belaka dan bukan untuk tujuan lain.
Misalnya pada saat tulisan ini dibuat, Menchester United (”MU”) akan  melangsungkan pertandingan dengan All Star Soccer (ASS) Indonesia. Dari  pertandingan yang diadakan di belahan negara lain, 2 (dua) penggemar bola di  Indonesia melakukan pertaruhan bola ataspertandingan tersebut, dimana salah  satu penggemar mempertaruhkan bahwa MU akan menang dan yang lain  mempertaruhkan All Star Soccer (ASS) akan menang.
Dalam hal ini pertandingan ”asli” antara MU dan ASS adalah sama  dengan komoditas-komoditas pasar modal. Sedangkan pertaruhan antara 2 (dua)  penggemar bola di Indonesia tersebut adalah derivatifnya. Sehingga dapat dilihat  bahwa pertaruhan bola di Indonesia atasMU dan ASS tidak mempunyai pengaruh  apapun terhadap pertandingan ”asli” MU dan ASS di belahan negara lain tersebut.
 Hasil dari pertandingan ”asli” mempunyai peranan sebagai rujukan atau  pertaruhan yang dilakukan di Indonesia. Pertaruhan di Indonesia atas  pertandingan MU dan ASS tersebutlah yang merupakan derivatif atau turunan  dari pertandingan ”asli” MU dan ASS.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi