Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MANAJEMEN INVESTASI DANA PREMI OLEH PT. ASURANSI SYARIAH ALLIANZ LIFE INDONESIA SURABAYA


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang  yang  dihadapi  oleh  para  pelaku  bisnis  syariah  dalam  mengembangkan  sumber  daya  masyarakat  adalah  sosialisasi  mengenai  mekanisme,  transaksi  dan  operasionalisasi  pada  dunia  bisnis  tersebut.  Sehingga  bisnis  syariah  yang  telah  ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada  bisnis  syariah  di  Indonesia.  Dimana  mayoritas  masyarakat  Indonesia  adalah  muslim, oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
 Salah  satu  para  pelaku  bisnis  syariah  yang  berkembang  cukup  pesat  yaitu  perusahaan-perusahaan  yang  menawarkan  keuntungan  dalam  bidang  usaha  melalui  investasi  kepada  nasabah,  yaitu  untuk  menjadi  investor  tidaklah  rumit  dan tidak memerlukan dana besar, menjadi investor bisa dilakukan hanya dengan  beberapa ratus ribu rupiah saja. Nasabah dimotivasi agar pada saat mendapatkan  penghasilan, supaya menyisihkan dananya untuk investasi terlebih dahulu dengan  harapan dan tujuan dapat menyiapkan dana yang cukup untuk  kebutuhan darurat   Muhammad Budi Setiawan, “Pengantar Manajemen Investasi : Manajemen Investasi Syariah Bag.

1,” dalam http://cakwawan.wordpress.com (24 November 2007)    dan  untuk  rencana  keuangan  jangka  panjang  seperti  biaya  pendidikan  maupun  biaya pensiun.
Adapun  perusahaan  yang  melakukan  kegiatan  dengan  menawarkan  bidang  usaha melalui investasi selain perbankan yaitu perusahaan asuransi syariah.
 Salah satu asuransi syariah yang menawarkan investasi di dalamnya adalah  asuransi jiwa unit link. Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang  memberikan  dua  manfaat  sekaligus,  yakni  manfaat  perlindungan  santunan  asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.
Adapun  manfaat  asuransi  yang  terkandung  dalam  unit  link  tidak  berbeda  dengan  proteksi  yang  diberikan  jenis  asuransi  jiwa  tradisional,  yakni  manfaat  meninggal  dunia,  manfaat  santunan  kesehatan,  dan  manfaat  lainnya  sesuai  program  yang  dipilih.  Yang  istimewa,  unit  link  memberikan  manfaat  hasil  investasi  dari  premi  yang  ditempatkan  pada  dana  investasi  yang  dinyatakan  dalam unit, kinerja imbal hasilnya tergantung  pada kinerja subdana investasi unit  link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uang.
 Asuransi  unit  link  pada  dasarnya  sama  dengan  asuransi  syariah  keluarga  (Jiwa),  yaitu  setiap  premi  yang  dibayar  dimasukkan  ke  dalam  produk  unsur  saving, yaitu sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah   Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010),   Tri Saputro, “Apa itu Unit Link”, dalam http://bisnis.vivanews.com/news/read (20 April 2009)   rekening, yaitu rekening tabungan (saving) dan rekening tabarru. Adapun status  kepemilikan dana pada rekening tabungan (saving) masih menjadi milik peserta  (anggota)  bukan  menjadi  milik  perusahaan  asuransi,  perusahaan  asuransi  hanya  berfungsi sebagai lembaga pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik  peserta asuransi, maka tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana  itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk menolaknya.
 Sebenarnya  asuransi  merupakan  suatu  kebutuhan  dasar  bagi  manusia.
Karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi  merupakan  organisasi  penyantun  masalah-masalah  yang  universal  seperti  kematian  mendadak,  cacat,  kebakaran,  kebanjiran  badai  dan  kecelakaan  yang  bersangkutan  dengan  transportasi,  serta  kerugian  finansial  yang  disebabkannya.
Kecelakaan-kecelakaan  seperti  itu  tidaklah  bergantung  pada  tindakan  sukarelawan, kenyataan ini membuat asuransi diperlukan sebagai kebutuhan dasar  manusia pada ruang lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi  manusia.
 Hal  inilah  yang  digunakan  oleh  pelaku  bisnis  usaha  sebagai  alasan  untuk mengumpulkan harta kekayaan dari nasabah dengan memberikan manfaat  investasi di dalamnya.
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya.
Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar   A.M. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam : Suatu Tinjauan Analisis Hsitoris,  Teoritis, dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2004),   Hendi Suhendi, FIqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Eds. 1-2, 2005), 317   hukum  positif  yang  berlaku  belum  tentu  aman  kalau  dilihat  dari  sisi  syariah  Islam.
 Secara  umum  dapat  dikatakan  bahwa  syariah  menghendaki  kegiatan  ekonomi yang halal, baik produk yang  menjadi objek, cara perolehannya, maupun  cara  penggunaannya.  Selain  itu,  prinsip  investasi  syariah  juga  harus  dilakukan  tanpa  paksaan (ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan  jasa yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.
 Kegiatan  pembiayaan  dan  investasi  keuangan  menurut  syariah  pada  prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (Investor) terhadap  pemilik  usaha  (Emiten)  untuk  memberdayakan  Pemilik  Usaha  (Emiten)  dalam  melakukan  kegiatan  usahanya  di  mana  pemilik  harta  (Investor)  berharap  untuk  memperoleh  manfaat  tertentu.  Karena  itu,  kegiatan  pembiayaan  dan  investasi  keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu memelihara  prinsip kehalalan dan keadilan.
 Sementara  tantangan  dan  ganjalan  yang  dihadapi  dalam  investasi  syariah  adalah  konsep  bagi  hasil  yang  tidak  mampu  memberikan  patokan  tingkat  penghasilan yang  pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran   Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani, 2010),    Muhammad  Mujahidin,  “Konsep  Manajemen  Investasi  Syariah,”  dalam  http://mujahidinimeis.wordpress.com (18 Januari 2011)  Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan SIstem Operasional,  (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), 359-360   sekaligus  berdampak  pada  hasil  yang  bisa  diperoleh  investor.  Disadari  bahwa  instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana  dalam  mengatur  portofolionya  juga  harus  piawai.  Diversifikasi  investasi  yang  terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah  mempunyai risiko yang lebih tinggi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi