BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Semakin
pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang
dihadapi oleh para
pelaku bisnis syariah
dalam mengembangkan sumber daya
masyarakat adalah sosialisasi
mengenai mekanisme, transaksi
dan operasionalisasi pada
dunia bisnis tersebut.
Sehingga bisnis syariah
yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal
inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah
di Indonesia. Dimana
mayoritas masyarakat Indonesia
adalah muslim, oleh karena itu
partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Salah
satu para pelaku
bisnis syariah yang
berkembang cukup pesat
yaitu perusahaan-perusahaan yang menawarkan
keuntungan dalam bidang
usaha melalui investasi
kepada nasabah, yaitu
untuk menjadi investor
tidaklah rumit dan tidak memerlukan dana besar, menjadi
investor bisa dilakukan hanya dengan beberapa
ratus ribu rupiah saja. Nasabah dimotivasi agar pada saat mendapatkan penghasilan, supaya menyisihkan dananya untuk
investasi terlebih dahulu dengan harapan
dan tujuan dapat menyiapkan dana yang cukup untuk kebutuhan darurat Muhammad Budi Setiawan, “Pengantar Manajemen
Investasi : Manajemen Investasi Syariah Bag.
1,” dalam
http://cakwawan.wordpress.com (24 November 2007) dan untuk
rencana keuangan jangka
panjang seperti biaya
pendidikan maupun biaya pensiun.
Adapun perusahaan
yang melakukan kegiatan
dengan menawarkan bidang usaha melalui investasi selain perbankan yaitu
perusahaan asuransi syariah.
Salah satu asuransi syariah yang menawarkan
investasi di dalamnya adalah asuransi
jiwa unit link. Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang memberikan
dua manfaat sekaligus,
yakni manfaat perlindungan
santunan asuransi jiwa dan
manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.
Adapun manfaat
asuransi yang terkandung
dalam unit link
tidak berbeda dengan
proteksi yang diberikan
jenis asuransi jiwa
tradisional, yakni manfaat meninggal
dunia, manfaat santunan
kesehatan, dan manfaat
lainnya sesuai program
yang dipilih. Yang
istimewa, unit link
memberikan manfaat hasil investasi dari
premi yang ditempatkan
pada dana investasi
yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya
tergantung pada kinerja subdana
investasi unit link yang dipilih nasabah
sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uang.
Asuransi
unit link pada
dasarnya sama dengan asuransi
syariah keluarga (Jiwa),
yaitu setiap premi
yang dibayar dimasukkan
ke dalam produk
unsur saving, yaitu sebuah produk
asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah,
(Bandung: Alfabeta, 2010), Tri Saputro,
“Apa itu Unit Link”, dalam http://bisnis.vivanews.com/news/read (20 April 2009)
rekening, yaitu rekening tabungan
(saving) dan rekening tabarru. Adapun status kepemilikan dana pada rekening tabungan
(saving) masih menjadi milik peserta (anggota) bukan
menjadi milik perusahaan
asuransi, perusahaan asuransi
hanya berfungsi sebagai lembaga
pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka tatkala peserta
asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk
menolaknya.
Sebenarnya
asuransi merupakan suatu
kebutuhan dasar bagi
manusia.
Karena kecelakaan dan konsekuensi
finansialnya memerlukan santunan. Asuransi merupakan
organisasi penyantun masalah-masalah yang
universal seperti kematian
mendadak, cacat, kebakaran,
kebanjiran badai dan
kecelakaan yang bersangkutan
dengan transportasi, serta
kerugian finansial yang
disebabkannya.
Kecelakaan-kecelakaan seperti
itu tidaklah bergantung
pada tindakan sukarelawan, kenyataan ini membuat asuransi
diperlukan sebagai kebutuhan dasar manusia
pada ruang lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi manusia.
Hal
inilah yang digunakan
oleh pelaku bisnis
usaha sebagai alasan untuk mengumpulkan harta kekayaan dari nasabah
dengan memberikan manfaat investasi di
dalamnya.
Investasi yang aman secara
duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya.
Maksudnya, investasi yang sangat
menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar A.M. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif
Hukum Islam : Suatu Tinjauan Analisis Hsitoris, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta: Kencana,
2004), Hendi Suhendi, FIqh Muamalah,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Eds. 1-2, 2005), 317 hukum
positif yang berlaku
belum tentu aman
kalau dilihat dari
sisi syariah Islam.
Secara
umum dapat dikatakan
bahwa syariah menghendaki
kegiatan ekonomi yang halal, baik
produk yang menjadi objek, cara
perolehannya, maupun cara penggunaannya. Selain
itu, prinsip investasi
syariah juga harus
dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan transaksinya
berpijak pada kegiatan produksi dan jasa
yang tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.
Kegiatan
pembiayaan dan investasi
keuangan menurut syariah
pada prinsipnya adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pemilik harta (Investor) terhadap pemilik
usaha (Emiten) untuk
memberdayakan Pemilik Usaha
(Emiten) dalam melakukan
kegiatan usahanya di
mana pemilik harta
(Investor) berharap untuk memperoleh manfaat
tertentu. Karena itu,
kegiatan pembiayaan dan
investasi keuangan pada dasarnya
sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu memelihara prinsip kehalalan dan keadilan.
Sementara
tantangan dan ganjalan
yang dihadapi dalam
investasi syariah adalah
konsep bagi hasil
yang tidak mampu
memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana
akan menjadi ukuran Adiwarman A. Karim,
Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani, 2010), Muhammad
Mujahidin, “Konsep Manajemen
Investasi Syariah,” dalam http://mujahidinimeis.wordpress.com
(18 Januari 2011) Muhammad Syakir Sula,
Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan SIstem Operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), 359-360 sekaligus
berdampak pada hasil
yang bisa diperoleh
investor. Disadari bahwa instrumen
investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam
mengatur portofolionya juga
harus piawai. Diversifikasi
investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola
dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi