Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA PENYIMPANAN INDUNG TELUR (OVARIUM) UNTUK MENUNDAKEHAMILAN DI RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo) JAKARTA


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Indonesia merupakan bangsa yang penduduknya mayoritas pemeluk  agama Islam, yang mana tingkah  laku kehidupannya berpedoman pada  ketentuan Al-Qur’an dan Hadis|. Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber  hukum Islam dan merupakan sumber segala pengetahuan serta landasan pijakan  setiap apa yang dilakukan oleh umat manusia.
  Sedangkan hadis bersifat teoritik  dan sunnah merupakan sebagian besar dan terutama fenomena praktik yang  dilengkapi dengan norma-norma perilaku. Kedua sumber hukum tersebut  mempunyai daya atur dan jangkauan yang tak terbatas ruang dan waktu yang  tetap ideal di segala kondisi penggunanya. Al-Qur’an juga mempunyai fungsi  sebagai petunjuk hidup manusia, sebagaimana firman Allah SWT QS. AlBaqarah : 2  Artinya : “ Kitab (Al Qur’an) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi  mereka yang bertaqwa ”.(Q.S. Al-Baqarah : 2)   Ismail Nawawi, Ekonomi Islam, (Surabaya: Putra Media Nusantara, Cet. Pertama, 2002),   Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah Juz 1-30, ( Surabaya: Danakarya, 2002), 2  2  Setiap orang beriman merasa dirinya terikat dengan dua hal dalam setiap  garis kehidupannya yaitu dengan Allah sebagai penciptanya dan dengan  manusia sebagai sesama makhluk yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu  adalah suatu keharusan baginya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan  dua hal tersebut. Hubungan dengan pencipta disebut habl min Allahdan  hubungan dengan sesama manusia disebut dengan habl min al-na>s. Sebagai  firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 112.

Artinya :“ Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada,  kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian)  dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan  mereka diliputi kerendahan. yang demikian itu karena mereka kafir kepada  ayat-ayat Allah dan membunuh para nabitanpa alasan yang benar, yang  demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas ”(Q.S. Ali Imran  :112),  Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah berkembang  sangat pesat hal ini telah membawa banyak perubahan bagi masyarakat, baik  dalam cara berfikir, sikap maupun tingkah laku. Dari satusisi, kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi memang telah membuat umat manusia lebih   Ibid, 80-81  3  sempurna dalam menguasai, mengolah dan mengelola alam untuk kepentingan  dan kesejahteraan hidup mereka, tapi disisi lain kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi juga membawa dampak yang negatif, di antaranya yaitu  penyimpangan akhlak dari hukum Islam.
  Pada zaman modern saat ini bagi para perempuan yang sudah menikah  tapi belum ingin cepat-cepat hamil atau karena alasan tertentu belum  memungkinkan untuk hamil bisa menempuh cara ini: indung telurnya (ovarium)  di ambil, di simpan, dan di bekukan di tempat khusus. Teknik cryopreservasi  embrio manusia telah banyak dilakukan di seluruh dunia, salah satunya di  Indonesia. Pada awalnya, teknik cryopreservasi secara luas banyak diterapkan  untuk membekukan sel telur, sperma, dan jaringan-jaringan tubuh lainnya untuk  kepentingan penggunaan di kemudian hari. Teknik cryopreservasi manusia  merupakan teknologi yang dapat membawa pencerahan bagi pasangan-pasangan  infertil di seluruh dunia yang mendambakan keturunan. Meskipun demikian,  adanya kepedulian dari segi etika dapat menimbulkan isu yang cukup serius dan  memunculkan banyak pandangan bersifatpro maupun kontra. Satu hal yang  tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
  Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta, Gunung Agung, 1996), 292  4  Fasilitas jasa penyimpanan indung telur di Indonesia bisa ditemui di  Klinik Yasmin Kencana, klinik kesuburan milik Rumah Sakit Cipto  Mangunkusumo Jakarta.
  Hal ini selain mengakomodasi gaya hidup perempuan yang tidak mau  punya anak dulu, ada manfaat lain. Misalnya, bagi perempuan yang sedang  menjalani kemoterapi karena menderita kanker. kualitas indung telur  perempuan yang menjalani kemoterapi berisiko menurun. Pembekuan indung  telur itu juga cukup membantu perempuan yang terlahir dengan perkembangan  indung telur yang cepat, sehingga dia khawatir kualitas indung telur bakal cepat  menurun padahal umurnya masih muda untuk menyiasati, indung telur bisa  disimpan.
 Seperti yang diketahui kehidupan manusiatidak pernah bisa dilepaskan  dari hukum, karena hukum merupakan kebutuhan dalam hidup mereka. Hukum  berfungsi mengatur hidup masyarakat agar tertib, aman, damai dan tiap individu  tidak mengganggu hak orang lain. Hukum merupakan sandaran atau ukuran  tingkah laku dan kesamaan sikap yang  harus ditaati oleh setiap anggota  masyarakat.
  PT. Jawa Pos National Network, “Tunda Kehamilan, Bisa Simpan Indung Telur”,  http://www.jpnn.com/read/2011/09/21/103430/Tunda-Kehamilan,-Bisa-Simpan-Indung-Telur-(28  maret 2012)  5  Hukum berfungsi sebagai suatu sarana perekayasa untuk mengubah  masyarakat ke arah yang lebih sempurna, hukum sebagai alat untuk mengecek  benar tidaknya suatu tingkah laku, dan sebagai alat untuk mengontrol pemikiran  dan langkah-langkah manusia agar merekaselalu terpelihara tidak melakukan  perbuatan yang melanggar hukum, begitu juga hukum dalam Islam.
  Allah SWT menurunkan syari’at (hukum Islam) untuk mengatur dan  membatasi perbuatan manusia dalam menjalani kehidupannya, selaku individu  maupun selaku anggota masyarakat. Manusia hidup didunia ini bukan hanya  selaku individu, tetapi juga sebagai anggota masyarakat karena manusia tidak  bisa hidup tanpa manusia lain.
  Dalam Islam, pada mulanya hukum segala sesuatu itu adalah boleh  (mubah/jaiz),artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti Qaidah  Fiqhyahyang berbunyi:  Artinya :  “Pada mulanya (hukum) segala sesuatu itu adalah mubah, kecuali jika ada  dalil yang mengharamkannya”   Suparman Usman, Hukum Islam,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000),   Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muam>alah,(Yogyakarta: UII Press, 2000),hal.
  Adib Bisri, Al-Faraidul Bahiyyah,(Rembang: Menara Kudus, 1977), 11   6  Sesuai dengan kaidah diatas, dalam Islam memang terdapat prinsip  kemerdekaan atau kebebasan, tetapi walaupun didalam Islam terdapat prinsip  kemerdekaan dan kebebasan bukan berarti manusia bisa berbuat seenaknya  selama hidup di dunia, karena dalam Islam terdapat syari’at atau hukum yang  mengatur manusia selaku individu maupun anggota masyarakat.
 Terkait dengan penyimpanan ovarium untuk penundaan kehamilan perlu  diperhatikan dalam segi manfaat dan mad}arat, resiko yang timbul apa sudah  sesuai dengan manfaatnya atau justru lebih besar mad}aratnya. Jika lebih besar  mad}aratnya secara otomatis jasa penyimpanan indung telur tersebut dilarang,  begitu juga akad yang terjadi antara pasien dan pihak rumah sakit harus jelas.
 Dalam Al-Baqarah ayat: 195 menganjurkan agar memelihara diri untuk  tidak berbuat yang mendatangkan kerusakan diri.
 Artinya : Dan Janganlah kamu menjerumuskan diri dalam kerusakan Ayat di atas mengandung ketentuan agar kita tidak berbuat yang  merusakkan diri, dokter yang melakukan penyimpanan ovarium itu harus  melakukan operasi yang memerlukan pembicaraan tersendiri.
 7  Dalam persoalan ini akan dijumpai nash umum baik Al-Qur’an maupun  Sunnah yang melarang adanya pelukaan, pengaliran darah, Al-Qur’an Surat AlBaqarah ayat 84:  Artinya : “dan (ingatlah), ketika Kami mengambiljanji dari kamu (yaitu): kamu  tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan  mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian  kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya”.
 Dari uraian diatas, maka merupakan kewajiban seorang muslim untuk  mengikatkan perbuatannya dengan syari’at sebagai konsekuensi keimanannya  dalam Islam, sehingga tercapai tujuansyariat yang pada dasarnya untuk  kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan umat manusia di dunia  dan di akhirat kelak.
  Islam membenarkan segala macam usaha asalkan masih sesuai dengan  prinsip Islam di antaranya adalah prinsip halal dan prinsip t}ayyibahdalam segala  usaha sehingga mendapatkan upah yang halal pula.
  Musthafa al-Gayain, Penerjemah Fadlil Said an-Nadwi, Terjemah Id}otun Nasyi’in, (Surabaya: alHidayah, 2000), 2  8  Upah atau bayaran yang dihasilkan oleh setiap orang adalah salah satu  rizqi yang diberikan oleh Allah SWT, maka manusia wajib berusaha dan mencari  rizqi yang tersedia dengan cara yang mereka mampu dan halal. Allah akan  memberi upah bagi orang yang berbuat baik serta jelek menurut apa yang telah  mereka kerjakan. Sebagaimana dalam firman Allah surat az-Zumarayat 35agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling  buruk yang mereka kerjakan dan membalasmereka dengan upah yang lebih baik  dari apa yang telah mereka kerjakan (Q.S. az- Zumar : 35) Upah dapat didefinisikan sebagai harga yang dibayarkan pada pekerja atas  pelayanannya dalam memproduksi kekayaan. Tenaga kerja seperti halnya faktor  produksi lainnya, dibayar dengan suatu imbalan atas jasa-jasanya. Dengan kata  lain, upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam  produksi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi