BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan bangsa yang penduduknya
mayoritas pemeluk agama Islam, yang mana
tingkah laku kehidupannya berpedoman
pada ketentuan Al-Qur’an dan Hadis|.
Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum Islam dan merupakan sumber segala
pengetahuan serta landasan pijakan setiap
apa yang dilakukan oleh umat manusia.
Sedangkan
hadis bersifat teoritik dan sunnah
merupakan sebagian besar dan terutama fenomena praktik yang dilengkapi dengan norma-norma perilaku. Kedua
sumber hukum tersebut mempunyai daya
atur dan jangkauan yang tak terbatas ruang dan waktu yang tetap ideal di segala kondisi penggunanya.
Al-Qur’an juga mempunyai fungsi sebagai
petunjuk hidup manusia, sebagaimana firman Allah SWT QS. AlBaqarah : 2 Artinya : “ Kitab (Al Qur’an) Ini tidak ada
keraguan padanya; petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa ”.(Q.S. Al-Baqarah : 2) Ismail
Nawawi, Ekonomi Islam, (Surabaya: Putra Media Nusantara, Cet. Pertama, 2002), Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemah Juz 1-30, (
Surabaya: Danakarya, 2002), 2 2 Setiap orang beriman merasa dirinya terikat dengan
dua hal dalam setiap garis kehidupannya
yaitu dengan Allah sebagai penciptanya dan dengan manusia sebagai sesama makhluk yang berada di
sekitarnya. Oleh karena itu adalah suatu
keharusan baginya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan dua hal tersebut. Hubungan dengan pencipta
disebut habl min Allahdan hubungan
dengan sesama manusia disebut dengan habl min al-na>s. Sebagai firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ali Imran
ayat 112.
Artinya :“ Mereka diliputi
kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali
jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat
kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi
kerendahan. yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabitanpa
alasan yang benar, yang demikian itu
disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas ”(Q.S. Ali Imran :112), Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini telah berkembang sangat pesat hal ini telah membawa banyak
perubahan bagi masyarakat, baik dalam
cara berfikir, sikap maupun tingkah laku. Dari satusisi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memang telah membuat
umat manusia lebih Ibid, 80-81 3 sempurna
dalam menguasai, mengolah dan mengelola alam untuk kepentingan dan kesejahteraan hidup mereka, tapi disisi
lain kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi juga membawa dampak yang negatif, di antaranya yaitu penyimpangan akhlak dari hukum Islam.
Pada
zaman modern saat ini bagi para perempuan yang sudah menikah tapi belum ingin cepat-cepat hamil atau karena
alasan tertentu belum memungkinkan untuk
hamil bisa menempuh cara ini: indung telurnya (ovarium) di ambil, di simpan, dan di bekukan di tempat
khusus. Teknik cryopreservasi embrio
manusia telah banyak dilakukan di seluruh dunia, salah satunya di Indonesia. Pada awalnya, teknik cryopreservasi
secara luas banyak diterapkan untuk
membekukan sel telur, sperma, dan jaringan-jaringan tubuh lainnya untuk kepentingan penggunaan di kemudian hari.
Teknik cryopreservasi manusia merupakan
teknologi yang dapat membawa pencerahan bagi pasangan-pasangan infertil di seluruh dunia yang mendambakan
keturunan. Meskipun demikian, adanya
kepedulian dari segi etika dapat menimbulkan isu yang cukup serius dan memunculkan banyak pandangan bersifatpro
maupun kontra. Satu hal yang tidak dapat
dikesampingkan begitu saja.
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta, Gunung Agung, 1996), 292 4 Fasilitas
jasa penyimpanan indung telur di Indonesia bisa ditemui di Klinik Yasmin Kencana, klinik kesuburan milik
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Hal ini
selain mengakomodasi gaya hidup perempuan yang tidak mau punya anak dulu, ada manfaat lain. Misalnya,
bagi perempuan yang sedang menjalani
kemoterapi karena menderita kanker. kualitas indung telur perempuan yang menjalani kemoterapi berisiko
menurun. Pembekuan indung telur itu juga
cukup membantu perempuan yang terlahir dengan perkembangan indung telur yang cepat, sehingga dia khawatir
kualitas indung telur bakal cepat menurun
padahal umurnya masih muda untuk menyiasati, indung telur bisa disimpan.
Seperti yang diketahui kehidupan manusiatidak
pernah bisa dilepaskan dari hukum,
karena hukum merupakan kebutuhan dalam hidup mereka. Hukum berfungsi mengatur hidup masyarakat agar
tertib, aman, damai dan tiap individu tidak
mengganggu hak orang lain. Hukum merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku dan kesamaan sikap yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat.
PT.
Jawa Pos National Network, “Tunda Kehamilan, Bisa Simpan Indung Telur”, http://www.jpnn.com/read/2011/09/21/103430/Tunda-Kehamilan,-Bisa-Simpan-Indung-Telur-(28
maret 2012) 5 Hukum
berfungsi sebagai suatu sarana perekayasa untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna, hukum
sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya
suatu tingkah laku, dan sebagai alat untuk mengontrol pemikiran dan langkah-langkah manusia agar merekaselalu
terpelihara tidak melakukan perbuatan
yang melanggar hukum, begitu juga hukum dalam Islam.
Allah
SWT menurunkan syari’at (hukum Islam) untuk mengatur dan membatasi perbuatan manusia dalam menjalani
kehidupannya, selaku individu maupun
selaku anggota masyarakat. Manusia hidup didunia ini bukan hanya selaku individu, tetapi juga sebagai anggota
masyarakat karena manusia tidak bisa
hidup tanpa manusia lain.
Dalam
Islam, pada mulanya hukum segala sesuatu itu adalah boleh (mubah/jaiz),artinya boleh dikerjakan dan
boleh ditinggalkan, seperti Qaidah Fiqhyahyang
berbunyi: Artinya : “Pada mulanya (hukum) segala sesuatu itu
adalah mubah, kecuali jika ada dalil
yang mengharamkannya” Suparman Usman,
Hukum Islam,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum
Muam>alah,(Yogyakarta: UII Press, 2000),hal.
Adib
Bisri, Al-Faraidul Bahiyyah,(Rembang: Menara Kudus, 1977), 11 6 Sesuai dengan kaidah diatas, dalam Islam
memang terdapat prinsip kemerdekaan atau
kebebasan, tetapi walaupun didalam Islam terdapat prinsip kemerdekaan dan kebebasan bukan berarti
manusia bisa berbuat seenaknya selama
hidup di dunia, karena dalam Islam terdapat syari’at atau hukum yang mengatur manusia selaku individu maupun
anggota masyarakat.
Terkait dengan penyimpanan ovarium untuk
penundaan kehamilan perlu diperhatikan
dalam segi manfaat dan mad}arat, resiko yang timbul apa sudah sesuai dengan manfaatnya atau justru lebih
besar mad}aratnya. Jika lebih besar mad}aratnya
secara otomatis jasa penyimpanan indung telur tersebut dilarang, begitu juga akad yang terjadi antara pasien
dan pihak rumah sakit harus jelas.
Dalam Al-Baqarah ayat: 195 menganjurkan agar
memelihara diri untuk tidak berbuat yang
mendatangkan kerusakan diri.
Artinya : Dan Janganlah kamu menjerumuskan
diri dalam kerusakan Ayat di atas mengandung ketentuan agar kita tidak berbuat
yang merusakkan diri, dokter yang
melakukan penyimpanan ovarium itu harus melakukan
operasi yang memerlukan pembicaraan tersendiri.
7 Dalam
persoalan ini akan dijumpai nash umum baik Al-Qur’an maupun Sunnah yang melarang adanya pelukaan,
pengaliran darah, Al-Qur’an Surat AlBaqarah ayat 84: Artinya : “dan (ingatlah), ketika Kami
mengambiljanji dari kamu (yaitu): kamu tidak
akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari
kampung halamanmu, kemudian kamu
berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya”.
Dari uraian diatas, maka merupakan kewajiban
seorang muslim untuk mengikatkan
perbuatannya dengan syari’at sebagai konsekuensi keimanannya dalam Islam, sehingga tercapai tujuansyariat
yang pada dasarnya untuk kepentingan,
kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan umat manusia di dunia dan di akhirat kelak.
Islam
membenarkan segala macam usaha asalkan masih sesuai dengan prinsip Islam di antaranya adalah prinsip
halal dan prinsip t}ayyibahdalam segala usaha
sehingga mendapatkan upah yang halal pula.
Musthafa
al-Gayain, Penerjemah Fadlil Said an-Nadwi, Terjemah Id}otun Nasyi’in,
(Surabaya: alHidayah, 2000), 2 8 Upah atau bayaran yang dihasilkan oleh setiap
orang adalah salah satu rizqi yang
diberikan oleh Allah SWT, maka manusia wajib berusaha dan mencari rizqi yang tersedia dengan cara yang mereka
mampu dan halal. Allah akan memberi upah
bagi orang yang berbuat baik serta jelek menurut apa yang telah mereka kerjakan. Sebagaimana dalam firman
Allah surat az-Zumarayat 35agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka
perbuatan yang paling buruk yang mereka
kerjakan dan membalasmereka dengan upah yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (Q.S. az-
Zumar : 35) Upah dapat didefinisikan sebagai harga yang dibayarkan pada pekerja
atas pelayanannya dalam memproduksi
kekayaan. Tenaga kerja seperti halnya faktor produksi lainnya, dibayar dengan suatu imbalan
atas jasa-jasanya. Dengan kata lain,
upah adalah harga tenaga kerja yang dibayarkan atas jasa-jasanya dalam produksi.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi