BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Sejak awal
eksistensi manusia di
bumi ini, hajat
untuk hidup secara kooperatif diantara
manusia telah dirasakan
dan telah diakui
sebagai suatu faktor esensial
untuk bisa hidup.
Seluruh anggota manusia
bergantung pada yang lain untuk
memenuhi kebutuhan mereka.
Ketergantungan mutualistik dalam kehidupan
individu dan sosial
telah melahirkan sebuah
proses evolusi gradual dalam
pembentukan sistem pertukaran barang dan pelayanan.
Dengan semakin
berkembangnya peradaban manusia
dari zaman demi zaman sistem ini berevolusi dari
bentuknya yang sangat sederhana pada bentuk bisnis modern.
Dan
untuk mencapai kemajuan
juga tujuan hidup
manusia, diperlukan kerjasama dan
kegotong-royongan
sebagaimana dilandaskan dalam
al-Qur’an surat al-Maidah ayat: 2 yang berbunyi : Artinya : “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam. h.
93.
Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 156-157.
Diantara
sekian banyak aspek kerjasama dan perhubungan manusia, maka ekonomi perdagangan
termasuk salah satunya. Bahkan aspek ini sangat penting peranannya dalam
meningkatkan kesejahteraan hidup
manusia, setiap orang akan
mengalami kesulitan dalam memenuhi
hajat hidupnya jika
tidak bekerjasama dengan orang lain.
Untuk
menjamin keselarasan dan
keharmonisan dalam dunia
dagang dibutuhkan suatu kaidah,
patokan atau norma
yang mengatur perhubungan manusia dalam
perniagaan yakni hukum
dan moralitas perdagangan, Islam dengan doktrinnya yang penuh dinamika
tidak mengabaikan aspek penting ini.
Meskipun
pemilik absolut dan
hakiki dari kekayaan
adalah Allah SWT, seseorang tidak
bisa membayangkan kemungkinan
adanya perdagangan dan transaksi
yang legal hingga
hak-hak individu dan
juga kelompok untuk memiliki dan
memindahkan satu kekayaan
diakui secara bebas
dan tanpa paksaan.
Hal
ini bisa memberikan
bukti, bahwasannya Islam
bukan saja mengizinkan namun dari
pada itu Islam mendorong dengan keras orang-orang beriman untuk
ikut terlibat dalam
sebuah perdagangan yang
jujur dan menguntungkan. Islam
datang dengan dasar dan prinsip yang mengatur secara baik persoalan-persoalan muamalah
yang akan dilalui
oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka.
Salah satubentuk muamalah yaitu hubungan
manusia dengan sesamanya.
Obyek muamalah
dalam hukum Islam
itu sendiri mempunyai
bidang yang Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam,h.
93-94.
sangat luas,
sehingga al-Qur-an dan
al-Sunnah secara mayoritas
lebih banyak membicarakan persoalan
muamalah dalam bentuk
global dan umum saja.
Hal ini menunjukkan bahwa
Islam memberikan peluang
bagi manusia untuk melakukan inovasi
terhadap bentuk muamalah
yang mereka butuhkan
dalam kehidupan, dengan syarat bahwa bentuk muamalah itu tidak keluar
dari prinsipprinsip yang di bentuk olehIslam. Dalam bidang muamalah, misalnya :
sewamenyewa, jual beli,
dan utang-piutang. Kebutuhan
ini timbul dari
kenyataan bahwa manusia tidaklah
sanggup melengkapi dirinya
sendiri, ia memerlukan sandang, pangan
dan papan, dan ini
harus diperoleh dengan
cara berusaha.
Karena kebutuhan seseorang berbeda dengan
orang lainnya, maka mereka dapat mengusahakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
pokok pribadinya.
Dalam
jual beli di
kenal dua macam
cara pembayaran, yaitu
tunai dan kredit. Pembayaran
secara tunai adalah pembeli membayar secara keseluruhan dari harga
barang yang dibelinya
bersamaan dengan waktu
terjadinya akad.
Sedangkan
pembayaran secara kredit
dimana penjual melaksanakan
penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan pembeli dalam beberapa kali
angsuran atas harga yang telah disepakati dan di ikat dalam suatu perjanjian,
dan hak milik atas barang tersebut diserahkan kepada pembeli.
Dari
uraian pembayaran jual
beli dengan cara
kredit di atas,
maka akad jual beli semacam ini
dapat diidentikkan ke dalam utang-piutang. Dalam ajaran agama
Islam sendiri telah
di atur suatu
tata cara utang-piutang
yang baik diantaranya, Firman
Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi : Artinya : “Wahai orang-orang
yang beriman, apabila
kamu berutang-piutang satu sama
lain, untuk waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannya dengan benar....” Ini berarti, bahwa setiap transaksi utang
piutang harus jelas tertulis tanpa merugikan si peminjam. Sang kreditur harus
mencegah jangan sampai berlaku tidak adil pada orang yang berutang. Ayat al-Qur’an di atas juga
memberikan ketentuan bagi debitur
untuk menunaikan atau
melunasi hutangnya apabila sudah jatuh tempo sesuai dengan
perjanjian.
Pembaharuan
utang (novasi) ialah suatu perjanjian
yang menghapuskan perikatan lama, tetapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama.
Dalam
novasi pihak kreditur dan
debitur memang bersepakat
untuk menghapuskan perikatan lama
dan menggantinya dengan
perikatan baru.
Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 70.
Ridwan
Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata,h. 276.
Karena
dalam pembaharuan hutang (novasi)perikatan yang lama hapus, maka pokok
perikatan yang baru dapat berbeda dari pokok perikatan yang lama.
Penanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si
berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang, manakala
orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Dalam dunia
dewasa ini banyak
ditemui orang-orang yang
beragama Islam melakukan akad
jual beli dengan
sistem kredit, yaitu
jual beli dimana pembayaran dilakukan secara angsuran
atau cicilan. Keadaan yang demikian ini salah
satunya bisa dijumpai
pada masyarakat di
Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Para
pedagang menjual barang
dagangan secara kecil-kecilan
karena pembelinya adalah para
konsumen yang memerlukan
barang untuk keperluannya
sehari-hari. Biasanya para pedagang menjual barang dengan jalan mengirimkan contoh
barangnya kepada pihak-pihak
yang akan membutuhkan atau akan
bisa meningkatkan penjualan.
Tetapi seringkali dari
calon pembeli menentukan sendiri
kriteria dari barang
yang diinginkan, sehingga
para pedagang terlebih dahulu mencari barang yang diinginkanoleh calon
pembeli di pasar-pasar modern.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi