BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Menurut hukum, setiap pertanggungjawaban harus
mempunyai dasar, yaitu hal yang
menyebabkan timbulnya hak hukum seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang
melahirkan kewajiban hukum orang lain itu untuk memberi pertangungjawabannya.
Dalam hukum perdata dasar
pertanggungjawaban itu ada dua macam, yaitu
kesalahan dan resiko. Dengan demikian dikenal pertanggungjawaban atas dasar kesalahan (liability withoutbased on
fault)dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan
(liability without fault)yang dikenal dengan tanggung jawab resiko (risk liability) atau tanggung jawab mutlak
(strict liability).
Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum
ganda dimana satu pihak atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu pihak atau lebih lainnya mengenai sesuatu hal. dan perjanjian ini dianggap sah
apabila dalam perjanjian tersebut telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Pasal 1320 KUHP Perdata
menentukan bahwa untuk dinyatakan sah, suatu
perjanjian harus memenuhi 4 (empat) Syarat yakni; Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen
di Indonesia, hal. 125 1 a.
Kata sepakat dari merekayang mengikatkan diri (toestaming).
b. Adanya kecakapan untuk mengadakan perikatan
(bekwaamheid).
c. Mengenai suatu obyek tertentu (een bepaal
onderwerp).
d. Mengenai kuasa yang diperbolehkan(
geoorloofde oorzaak ).
Syarat “kata sepakat dari merekayang
mengikatkan diri” adalah menyangkut
penawaran dan permintaan yang berisi “pernyataankehendak” baik dari pihak yang menawarkan maupun dariyang
ditawari, bahwa disetujui untuk mengadakan
suatu perjanjian. dan pernyataan kehendak terjadi apabila ada “persesuain kehendak” di antara kedua belah
pihak.
Dalam islam dikatakan ketika
terjadi kesepakatan dalam melakukan transaksi
muamalah hendaknya harus di tuliskan. Sebagaimana firman allah SWT Artinya: “Hai orang-orang yang beriman.
Apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
PT. Mega Jaya adalah sebuah badan hukum usaha
penyelenggara ekspedisi pengangkutan
yang bergerak dibidang ekspedisi pelayaran rakyat, bongkar muat barang dan jual beli kayu.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, hal. 283 Mujamma’
Al-Malik Fahd li Thiba’at al-mush-haf Asy-Syarif, Al-Qur'an dan Terjemahan, Madinah Munawwrah, Kerajaan Saudi Arabia, hal
70 Dalam menjalankan operasional
kerjanya, PT. Mega Jaya memang jika di lihat
secara nyata pelaksanaan operasionalnya sebagian sudah memenuhi peraturan undang-undang yang berlaku dalam
penyelenggaraan pengangkutan.
Namun, dalam hal perjanjian
pengangkutan, dalam hal ini, PT. Mega Jaya masih jauh dari peraturan perundang-undangan. hal
yang melatarbelakangi perjanjian pengangkutan
kayu ini, karena adanya Resiko penahanan atau penangkapan oleh pihak instansi pemerinah (Angkatan Laut,
Kepolisian). Dengan sebab kayu-kayu tersebut
diganggap ilegal oleh pemerintah. maka pantas dan wajar jika pihak instansi seperti angkatan laut, atau pihak
kepolisian, menahan atau menangkap kapal
yang bermuatan kayu tersebut, karena tidak disertai suran-surat atau dokumen-dokumen yang lengkap yang sesuaidengan
prosedur pengangkutan.
Jadi disinilah letak kelalaian
atau kesalahan itu, entah secara sengaja atau tidak mereka tidak memenuhi segala ketentuan atau
persyaratan birokrasi yang ditentukan
dalam pengangkutan, sehinggatimbullah inisiatif untuk membuat perjanjian pengangkutan itu sendiri
olehmasing-masing pihak. Adapun perjanjian pertanggungan resiko keamanan tersebut sebagai
berikut: Adapun perjanjian pertanggungan
resikokeamanan tersebut sebagai berikut:
1.
Pihak Pengirim dalam hal ini bertanggung jawab apabila terjadi resiko penangkapan atau penahanan oleh pihak instansi
pemerintah, terhadap kayu-kayu yang
diangkut tersebut, jika hal itu terjadi di wilayah perairan laut Kalimantan.
2. Pihak Ekspditur/yang menyewakan kapal, dalam
hal ini, bertanggung jawab apabila
terjadi resiko penangkapan atau penahanan oleh pihak instansi pemerintah, terhadap kayu-kayu yang
diangkut tersebut, jika hal itu terjadi
di wilayah perairan Laut Jawa.
3. Pihak Penyewa/Pemilik Kayu dalam hal ini
berada di posisi tengah, dalam artia,
mempunyai dua tanggungan apabila terjadi resiko, di pihak pengirim ia ikut bertanggung jawab, di pihak
ekspeditur/penyewaan kapal, ia juga ikut
menganggung resiko.
Menyikapi terhadap
pertanggungjawaban penggangkutan keamanan kayu di PT. Mega Iaya diatas dengan
pihak-pihak yang terkait dengan penggankutan
barang/kayu, merupakan suatu penyimpangan dan tidak dibenarkan. Dalam hal ini pihak penyelenggara
pengangkutan mestinya menaggung segala
resiko dalam pengangkutan itu , bukan dipihak penggirim barang, juga bukan dipihak pmilik barang.
Memang pada dasarnya didalam
hukum kontrak ada istilah “asas kebebasan
berkontrak” tetapi hal tersebut tidak dapat memberikan jaminan pada masing-masing pihak. Malah hanyadijadikan
sebagai peluang untuk menguntungkan
pihak tertentu saja. sedangkan pihak lain dirugikan.
Oleh karena disinilah diperlukan peran
Undang-undang sebagai acuan untuk
mengatur masalah perjanjian pertangungjawaban penyelenggaraan pengangkutan tersebut, agar sistem
penyelenggaraan pengangkutan tersebut berjalan
sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya, tidak ada pihak yang diuntungkan dan
tidak ada pihak yang lain dirugikan B. Rumusan Masalah Dengan mendasarkan pada latar belakang di atas
maka penulis ingin mengetahui lebih
lanjut mengenai bentuk suatu perjanjian baku dan untuk itulah maka perlu diadakan suatu pembatasan masalah
yang nantinya ditulis menjadi jelas.
Batasan rumusan masalah tersebut adalah: 1.
Bagaimana deskripsi tentang penanggung jawab keamanan penggangkutan kayu pada PT. Mega Jaya? 2.
Bagaimana prespektif Hukum Islam dan terhadap penanggung jawab keamanan pengangkutan kayu dengan kapal sewaan
di PT. Mega Jaya ? C. Kajian Pustaka Kajian
pustaka adalah deskripsi tentang kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang
diteliti. Dalam kajian atau penyusunan skripsi
yang dilakukan ini, bukan suatu pengulangan atau plagiat dan duplikasi dari kajian suatu penelitian terhadap skripsi
yang sudah ada sebelumnya yang berkaitan
dengan masalah pengangkutan barang melalui kapal penyebrangan di perairan laut.
Karya tulis ilmiah yang membahas
tentang “Tinjauan Hukum Islam dan KUHD
Terhadap Penangung Jawab Keamanan Pengangkutan Kayu dengan Kapal Sewaan di PT.Mega Jaya Pelabuhan Gresik
Jatim,” memang sudah ada yang menulis
atau menyusunnya dalam bentuk skripsi. Akan tetapi, setelah penulis menelaah dengan teliti, ternyata
skripsi tersebut tidak sama dengan skripsi yang disusun oleh penulis sekarang,
khususnyadilihat dari objek penelitian, judul dan rumusan masalah pada skripsi ini lebih
khusus dan spesifik dengan mengunakan
perangkat Hukum Islam, dibandingkan dengan skripsi yang sudah ada sebalumnya. itu pun hanya universitas umum
saja yang memiliki. Sedangkan perguruan
tinggi yang berbasis islam sendiri khususnya di IAIN Sunan Ampel Surabaya belum ada mahassiswa yang mengangkat
judul tentang pengangkutan di laut ini.
D. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian skripsi sebagai berikut: 1.
Untuk mendiskripsikan tentang penanggung jawab keamanan penggangkutan Kayu di PT. MEGA JAYA.
2.
Untuk mengetahui bagaimana Prespektif Hukum Islam tentang penanggung jawab keamanan pengangkutan kayu di PT. MEGA
JAYA.
E. Kegunaan Hasil Penelitian Sebagaimana dijelaskan dalam tujuan penulisan
di atas, maka kegunaan penelitian yang
dilakukan penulis adalah: 1. Untuk menambah wawasan pola berpikirsecara
analisis dan ilmiah dari penulis sendiri
terhadap hukum perjanjian dalam pengangkutan barang melalui kapal laut di PT. Mega Jaya: 2.
Sebagai masukan bagi pimpinan PT. Mega Jaya pada khususnya dan para perusahaan pengangkutan barang melalui kapal
laut pada umumnya, di dalan menyusun
program kerja dalam rangka melakukan pengangkutan barang.
3. Sebagai masukan untuk menambah wawasan pola
berpikirpara pengusaha pengangkutan
barang melalui kapal laut, supaya dalam penyangkutan barang kapal laut selamat sampai tujuan yang
diinginkan.
4. Sebagai usaha untuk memperluas bidang
pengangkutan barang di wilayah perairan
laut antar pulau pada khususnya dan pengangkutan barang di perairan laut nusantara pada umumnya.
F. Definisi Operasional Judul karya ilmiah di atas lebih memudahkan
pemahaman, maka dapat dideskripsikan
sebagai berikut: 1. Hukum islam adalah kaidah, asas, prinsip atau
aturan yang digunakan untuk mengendalikan
masyarakat islam, baik berupa ayat Al-Qur’an, Hadits Nabi SAW, pendapat sahabat, maupun pendapat yang
berkembang disuatu massa dalam kehidupan
umat Islam 2. Pengangkutan adalah seorang/badan yang
berjanji menyelengarakan pengangkutan barang-barang
di laut (seluruhnya atau sebagian) secara time charteratau voyge charteratau suatu persetujuan lain.
3. Hukum
dagang adalah sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan
dengan latar belakang dagang pada
umunnya tidak terkecualikan wesel, cek, pengangkutan, asuransi, dan kepailitan. Hukum dagang merupakan salah satu
buku tersendiri (terpisah dari hukum
perdata) ; dimana pada buku dagang tadi terdapat pula undang-undang kepailitan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi