Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGGUNG JAWAB KEAMANAN PENGANGKUTAN KAYU DENGAN KAPAL SEWAAN DI PT. MEGA JAYA PELABUHAN GRESIK JATIM


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Menurut hukum, setiap pertanggungjawaban harus mempunyai dasar,  yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum seseorang untuk menuntut  orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain itu  untuk memberi pertangungjawabannya.
Dalam hukum perdata dasar pertanggungjawaban itu ada dua macam,  yaitu kesalahan dan resiko. Dengan demikian dikenal pertanggungjawaban atas  dasar kesalahan (liability withoutbased on fault)dan pertanggungjawaban tanpa  kesalahan (liability without fault)yang dikenal dengan tanggung jawab resiko  (risk liability) atau tanggung jawab mutlak (strict liability).
 Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum ganda dimana satu pihak  atau lebih mengikatkan diri terhadap satu pihak atau lebih lainnya mengenai  sesuatu hal. dan perjanjian ini dianggap sah apabila dalam perjanjian tersebut  telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW (Kitab  Undang-undang Hukum Perdata).
Pasal 1320 KUHP Perdata menentukan bahwa untuk dinyatakan sah,  suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) Syarat yakni;   Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, hal. 125  1   a.  Kata sepakat dari merekayang mengikatkan diri (toestaming).

b.  Adanya kecakapan untuk mengadakan perikatan (bekwaamheid).
c.  Mengenai suatu obyek tertentu (een bepaal onderwerp).
d.  Mengenai kuasa yang diperbolehkan( geoorloofde oorzaak ).
 Syarat “kata sepakat dari merekayang mengikatkan diri” adalah  menyangkut penawaran dan permintaan yang berisi “pernyataankehendak” baik  dari pihak yang menawarkan maupun dariyang ditawari, bahwa disetujui untuk  mengadakan suatu perjanjian. dan pernyataan kehendak terjadi apabila ada  “persesuain kehendak” di antara kedua belah pihak.
Dalam islam dikatakan ketika terjadi kesepakatan dalam melakukan  transaksi muamalah hendaknya harus di tuliskan. Sebagaimana firman allah  SWT Artinya: “Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu bermuamalah tidak  secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu  menuliskannya”.
 PT. Mega Jaya adalah sebuah badan hukum usaha penyelenggara  ekspedisi pengangkutan yang bergerak dibidang ekspedisi pelayaran rakyat,  bongkar muat barang dan jual beli kayu.
 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal. 283   Mujamma’ Al-Malik Fahd li Thiba’at al-mush-haf Asy-Syarif,  Al-Qur'an dan Terjemahan,  Madinah Munawwrah, Kerajaan Saudi Arabia, hal 70   Dalam menjalankan operasional kerjanya, PT. Mega Jaya memang jika di  lihat secara nyata pelaksanaan operasionalnya sebagian sudah memenuhi  peraturan undang-undang yang berlaku dalam penyelenggaraan pengangkutan.
Namun, dalam hal perjanjian pengangkutan, dalam hal ini, PT. Mega Jaya masih  jauh dari peraturan perundang-undangan. hal yang melatarbelakangi perjanjian  pengangkutan kayu ini, karena adanya Resiko penahanan atau penangkapan oleh  pihak instansi pemerinah (Angkatan Laut, Kepolisian). Dengan sebab kayu-kayu  tersebut diganggap ilegal oleh pemerintah. maka pantas dan wajar jika pihak  instansi seperti angkatan laut, atau pihak kepolisian, menahan atau menangkap  kapal yang bermuatan kayu tersebut, karena tidak disertai suran-surat atau  dokumen-dokumen yang lengkap yang sesuaidengan prosedur pengangkutan.
Jadi disinilah letak kelalaian atau kesalahan itu, entah secara sengaja atau tidak  mereka tidak memenuhi segala ketentuan atau persyaratan birokrasi yang  ditentukan dalam pengangkutan, sehinggatimbullah inisiatif untuk membuat  perjanjian pengangkutan itu sendiri olehmasing-masing pihak. Adapun perjanjian  pertanggungan resiko keamanan tersebut sebagai berikut:  Adapun perjanjian pertanggungan resikokeamanan tersebut sebagai  berikut:  1.  Pihak Pengirim dalam hal ini bertanggung jawab apabila terjadi resiko  penangkapan atau penahanan oleh pihak instansi pemerintah, terhadap   kayu-kayu yang diangkut tersebut, jika hal itu terjadi di wilayah perairan  laut Kalimantan.
2.  Pihak Ekspditur/yang menyewakan kapal, dalam hal ini, bertanggung  jawab apabila terjadi resiko penangkapan atau penahanan oleh pihak  instansi pemerintah, terhadap kayu-kayu yang diangkut tersebut, jika hal  itu terjadi di wilayah perairan Laut Jawa.
3.  Pihak Penyewa/Pemilik Kayu dalam hal ini berada di posisi tengah, dalam  artia, mempunyai dua tanggungan apabila terjadi resiko, di pihak  pengirim ia ikut bertanggung jawab, di pihak ekspeditur/penyewaan  kapal, ia juga ikut menganggung resiko.
Menyikapi terhadap pertanggungjawaban penggangkutan keamanan  kayu di PT. Mega Iaya diatas dengan pihak-pihak yang terkait dengan  penggankutan barang/kayu, merupakan suatu penyimpangan dan tidak  dibenarkan. Dalam hal ini pihak penyelenggara pengangkutan mestinya  menaggung segala resiko dalam pengangkutan itu , bukan dipihak penggirim  barang, juga bukan dipihak pmilik barang.
Memang pada dasarnya didalam hukum kontrak ada istilah “asas  kebebasan berkontrak” tetapi hal tersebut tidak dapat memberikan jaminan  pada masing-masing pihak. Malah hanyadijadikan sebagai peluang untuk  menguntungkan pihak tertentu saja. sedangkan pihak lain dirugikan.
 Oleh karena disinilah diperlukan peran Undang-undang sebagai acuan  untuk mengatur masalah perjanjian pertangungjawaban penyelenggaraan  pengangkutan tersebut, agar sistem penyelenggaraan pengangkutan tersebut  berjalan sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana  mestinya, tidak ada pihak yang diuntungkan dan tidak ada pihak yang lain  dirugikan  B. Rumusan Masalah  Dengan mendasarkan pada latar belakang di atas maka penulis ingin  mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk suatu perjanjian baku dan untuk itulah  maka perlu diadakan suatu pembatasan masalah yang nantinya ditulis menjadi  jelas. Batasan rumusan masalah tersebut adalah:  1.  Bagaimana deskripsi tentang penanggung jawab keamanan penggangkutan  kayu pada PT. Mega Jaya?  2.  Bagaimana prespektif Hukum Islam dan terhadap penanggung jawab  keamanan pengangkutan kayu dengan kapal sewaan di PT. Mega Jaya ?  C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi tentang kajian atau penelitian yang sudah  pernah dilakukan di seputar masalah yang diteliti. Dalam kajian atau penyusunan  skripsi yang dilakukan ini, bukan suatu pengulangan atau plagiat dan duplikasi   dari kajian suatu penelitian terhadap skripsi yang sudah ada sebelumnya yang  berkaitan dengan masalah pengangkutan barang melalui kapal penyebrangan di  perairan laut.
Karya tulis ilmiah yang membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam dan  KUHD Terhadap Penangung Jawab Keamanan Pengangkutan Kayu dengan  Kapal Sewaan di PT.Mega Jaya Pelabuhan Gresik Jatim,” memang sudah ada  yang menulis atau menyusunnya dalam bentuk skripsi. Akan tetapi, setelah  penulis menelaah dengan teliti, ternyata skripsi tersebut tidak sama dengan skripsi  yang disusun oleh penulis sekarang, khususnyadilihat dari objek penelitian, judul  dan rumusan masalah pada skripsi ini lebih khusus dan spesifik dengan  mengunakan perangkat Hukum Islam, dibandingkan dengan skripsi yang sudah  ada sebalumnya. itu pun hanya universitas umum saja yang memiliki. Sedangkan  perguruan tinggi yang berbasis islam sendiri khususnya di IAIN Sunan Ampel  Surabaya belum ada mahassiswa yang mengangkat judul tentang pengangkutan di  laut ini.
D. Tujuan Penelitian  Tujuan penelitian skripsi sebagai berikut:  1.  Untuk mendiskripsikan tentang penanggung jawab keamanan penggangkutan  Kayu di PT. MEGA JAYA.
 2.  Untuk mengetahui bagaimana Prespektif Hukum Islam tentang penanggung  jawab keamanan pengangkutan kayu di PT. MEGA JAYA.
E. Kegunaan Hasil Penelitian  Sebagaimana dijelaskan dalam tujuan penulisan di atas, maka kegunaan  penelitian yang dilakukan penulis adalah:  1.  Untuk menambah wawasan pola berpikirsecara analisis dan ilmiah dari  penulis sendiri terhadap hukum perjanjian dalam pengangkutan barang  melalui kapal laut di PT. Mega Jaya:  2.  Sebagai masukan bagi pimpinan PT. Mega Jaya pada khususnya dan para  perusahaan pengangkutan barang melalui kapal laut pada umumnya, di dalan  menyusun program kerja dalam rangka melakukan pengangkutan barang.
3.  Sebagai masukan untuk menambah wawasan pola berpikirpara pengusaha  pengangkutan barang melalui kapal laut, supaya dalam penyangkutan barang  kapal laut selamat sampai tujuan yang diinginkan.
4.  Sebagai usaha untuk memperluas bidang pengangkutan barang di wilayah  perairan laut antar pulau pada khususnya dan pengangkutan barang di perairan  laut nusantara pada umumnya.
 F. Definisi Operasional  Judul karya ilmiah di atas lebih memudahkan pemahaman, maka dapat  dideskripsikan sebagai berikut:  1.  Hukum islam adalah kaidah, asas, prinsip atau aturan yang digunakan untuk  mengendalikan masyarakat islam, baik berupa ayat Al-Qur’an, Hadits Nabi  SAW, pendapat sahabat, maupun pendapat yang berkembang disuatu massa  dalam kehidupan umat Islam  2.  Pengangkutan adalah seorang/badan yang berjanji menyelengarakan pengangkutan  barang-barang di laut (seluruhnya atau sebagian) secara time charteratau voyge  charteratau suatu persetujuan lain.
 3.  Hukum dagang adalah sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum  dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang  pada umunnya tidak terkecualikan wesel, cek, pengangkutan, asuransi, dan  kepailitan. Hukum dagang merupakan salah satu buku tersendiri (terpisah dari  hukum perdata) ; dimana pada buku dagang tadi terdapat pula undang-undang  kepailitan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi