Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PENETAPAN HARGA PEMBIAYAAN MURABAH}AH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH BEN IMAN LAMONGAN


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah  Allah telah menjadikan manusia untuk bermasyarakat, saling tunjang menunjang, topang- menopang, dan tolong menolong antara satu dengan yang  lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya  kepada orang lain, saling bermuamalah adalah ketentuan syariat yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia yaitu menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan untuk men ingkatkan kesejahteraan hidup dan  kualitas hidup, seperti jual - beli, simpan - pinjam, hutang - piutang, usaha bersama,  dan lain - lain.
Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup tersebut diperlukan kerja sama dan saling tolong menolong antara sesamanya, sebagaimana dijelaskan dalam al - Qur’an: Artinya:  Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah  Amat berat siksa-Nya. (Al - Ma> idah: 2)   Departemen Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemahnya, h. 157   Berdasarkan prinsip tersebut maka syariah Islam tidak membatasi bentuk  dan nama perikatan yang harus  dilakukan antar individu, sepanjang hal - hal  yang  diperjanjikan tidak melanggar ketentuan - ketentuan syariah. Dengan demikian seperti yang berlaku di lingkungan hukum perdata, pada umumnya hukum Islam  pun menganut sistem kebebasan berkontrak (sistem terbuka). Dalam bermuamalah Islam tidak hanya meneka nkan pada segi syariahnya  (legalitas  formalnya) melainkan pada hakikatnya juga. Oleh karenanya dalam hubungan antar manusia apabila yang dijadikan dasar adalah perjanjian, maka prinsip keadilan dan kesederajatan antara sesama manusia wajib diperhatikan den gan  sungguh - sungguh.

Pada hakikatnya, di dalam paradigma ekonomi Islam telah diatur bagaimana berhubungan antar para pelaku bisnis dalam perolehan keuntungan usaha ekonomi mereka agar dapat dilakukan secara wajar sesuai kesepakatan di antara  mereka dengan  mengacu kepada Al - Qur’an dan h{adis|.
Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai - nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat Islami, sebagaimana dijelaskan dalam Al - Qur’an: Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah   kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang  kepadamu.(An - Nisa>’: 29)  Selain nilai - nilai moral secara Islami, di dalam muamalah terdapat prinsip prin sip dan etika yang harus dijadikan acuan serta merupakan kerangka bekerja  dalam ekonomi Islam.
Pelaksanaan prinsip - prinsip ekonom i Islam ini harus diwarnai dengan akhlak (etika) yang Islami, yaitu suatu etika yang harus dimiliki oleh setiap makhluk yang sesuai dengan kehendak- Nya, etika bisnis Islam mengajarkan bahwa di dalam melaksanakan bisnis - bisnis Islam hendaknya setiap menusia memiliki nilai - nilai yang harus diperhatikan, di  antaranya: 1.  Jujur dan amanah 2.  Adil 3.  Profesional 4.  Saling bekerjasama, serta 5.  Sabar dan tabah  Kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur di dalam syariah Islam, yang diantaranya mencakup konsumsi, investasi  dan simpanan.
Seiring dengan kemajuan zaman, kebanyakan masyarakat modern melakukan investasi melalui suatu lembaga keuangan yang me mpunyai fungsi   Ibid, h.
 Arifin, Memahami Bank Syari’ah, Lingkup Peluang, Tantangan, dan Prospek , h. 114    sebagai pengumpul dana melalui tabungan serta menyediakan kredit bagi masyarakat umum yang membutuhkan.
Di lain pihak, investasi melalui lembaga keuangan  pada sistem pengembaliannya disusun berdasarkan ketentuan bunga, sedangkan dalam Islam  bunga dianggap sebagai suatu kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan  masyarakat baik secara ekonomi, sosial, maupun moral. Sehingga lahirlah Undang- undang No. 10  Tahun  1998 tentang  Perubahan  Undang- undang No. 7  Tahun  1992 tentang   Perbankan . Lahirnya UU ini merupakan suatu alternatif baru  dalam perkembangan ekonomi Islam pada umumnya dan perbankan Islam khususnya.
Peluang ini memberikan kesempatan dunia usaha untuk mencoba mempertimbangkan sistem ekonomi Islam sebagai salah satu pe ndekatan yang dapat digunakan dalam penyusunan strategi sebuah perusahaan.  Dengan ini diharapkan para pelaku bisnis dapat serta mampu bersaing lebih kompetitif dimasa datang.
Sejalan dengan berlakunya UU No. 10  Tahun  1998 tentang penyempurnaan UU NO. 7  Tahun  1992 tentang  Perbankan  mulai bermunculan  lembaga - lembaga keuangan yang berlandaskan etika Islam, adapun tujuan utama  dari pendirian lembaga- lembaga keuangan yang berlandaskan etika Islam ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslim untuk mendasari se genap aspek  kehidup an ekonomi yang berlandaskan Al - Qur’an dan As- Sunnah.
 Dalam UU No. 10  Tahun  1998 telah diuraikan bahwa di Indonesia menganut 2 sistem perbankan, yaitu perbankan dengan sistem bunga dan perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.
Mengenai  lembaga perbankan dengan prinsip syariah telah diatur dalam  UU No. 10 tahun 1998 pasal 6 huruf (m) yang berbunyi: “ Menyediakan pembiayaan dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip  syariah sesuai dengan ketentuan BI ”  Dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan tentang maksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menghimpun dana dari pihak lain untuk menyimpan dan a dan atau pembiayaan  kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil  (mud{a>rabah}),  pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal  (musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual - beli barang dengan memperoleh keuntungan (mura>bah{ah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni  tanpa pilihan ( ijarah) atau dengan adanya pilihan  pemindahan kepemilikan atas  barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina’) Dari setiap pembiayaan pasti menimbulkan konsekuensi seperti halnya pola pembiayaan jual beli dan bagi hasil, konsekuensi logis yang timbul pada pola  pembiayaan jual beli antara lain:  Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perbankan Dan Lembaga Penjamin Simpanan,  h. 142   1.  Pembiayaan aka n senantiasa berkait dengan sektor riil, karena harus menyangkut barang.
2.  Harga jual sudah ditetapkan dari awal dan tidak berubah hingga akad pembiayaan berakhir.
3.  Tidak ada peluang melipat  gandakan  4.  Tidak ada pena lti atas keterlambatan 5.  Pembiayaa n  hanya ditujukan kepada pengadaan barang yang halal sesuai rukun dan syarat jual beli Sedangkan konsekuensi yang timbul dari pola pembiayaan bagi hasil adalah: 1.  Seluruh kerugian dalam usaha yang dibiayai akan ditanggung oleh bank, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan kelalaian nasabah, atau nasabah melanggar kesepakatan yang telah disepakati.
2.  Pihak bank harus aktif berusaha mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian nasabah sejak awal.
3.  Nasabah dan bank cenderung bekerjasama untuk mengatasi masalah.
 Penetapan pemberian pembiayaan dan penyerahan dana oleh bank kepada  masyarakat merupakan bentuk usaha bank dalam mengembangkan usahanya agar  dananya lebih produktif dan agar dana tidak dibiarkan  menganggur ( idle) yang  akhirnya akan merugikan pihak bank tersebut. Untuk itu bank perlu  Arifin, Memahami Bank Syari’ah….., h. 117 -118   mengalokasikan dana  a gar tujuan dari pergerakan dana atau pembiayaan akan tercapai.
Dalam  menjalankan usahanya suatu bank atau lembaga keuangan syariah  mempunyai beberapa prinsip operasional, di  antaranya: 1.  Bagi hasil 2.  Sistem simpanan 3.  Margin keuntungan 4.  Sewa 5.  Pengertian administrasi fee 6.  Jasa administrasi  Prinsip pengembalian keuntungan ( margin keuntungan) inimerupakan suatu sistem yang menetapkan tata cara jual beli, menurut pengertian jual beli  ialah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan milik dengan ganti rugi yang dibenarkan.
 Sisi lain keunikan muamalah adalah banyaknya bentuk kontrak jual beli  yang dimilikinya, hal ini merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya dari  Allah SWT(sya>ri’ ), untuk kemudahan umat manusia dalam melaksanakan  transaksi perekonomian mereka. Adapun beberapa dari kontrak jual beli yang berkaitan dengan produk lembaga keuangan syariah di   antaranya adala h mura>bah}ah.
 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek , h.
 Sayyid Sabiq,Fikih Sunnah: Jilid 12 , h. 47    Mura>bah}ah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga  perolehan dan keuntungan ( margin) yang disepakati di awal oleh penjual dan pembeli.
 Pembiayaan  mura>bah}ah  bukan merupakan transaksi model baru, akan  tetapi seiring berjalannya dan berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga  mengalami beberapa perubahan bentuk sehingga hukum Islam yang me nganut  prinsip universalisme di tuntut untuk mampu merespon perubahan - perubahan  itu.
Pembiayaan  mura>bah}ahjuga memberikan banyak manfaat,  salah  satunya adalah keuntungan yang munc ul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
Selain itu  mura>bah}ahjuga merupakan salah satu konsep yang dapat  memecahkan masalah perekonomian masyarakat lemah di bidang  pembiayaan,  karena akad yang di gariskan adalah akad jual beli antara pihak bank atau l embaga  keuangan denga n nasabah. Adapun harga yang di tawarkan adalah sesuai dengan  kesepakatan yang terdiri dari harga pembelian ditambah margin untuk dibayar  dalam jangka waktu yang disetujui bersama.
Adapun dana yang digunakan dalam pembiayaan  mura>bah}ahsebagian  besar diperoleh dari dana pihak ke- 3 yang menyimpan dananya dalam bentuk  tabungan maupun deposito, sedangkan pembiayaan keuntungan merupakan hal  yang sangat penting dalam  mura>bah}ahkarena terjadi 2 (dua) kesepakat an  dalam pembiayaan keuntungan mura>bah}ah.
 Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan , h. 113   Pertama, kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah pembiayaan .
Kedua, kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah yang menyimpan dananya  dalam bentuk tabungan.
Setelah pembagian keuntungan ditetapkan hal yang harus di perhatikan  adalah penetapan harga jual pada  mura>bah}ah. Harga jual dalam  mura>bah}ah merupakan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Akibat dari harga jual  mura>bah}ahyang pembayarannya  dilakukan seca ra tangguh adalah timbulnya hutang nasabah kepada bank atau  lembaga keuangan.
 Dari situ ditarik kesimpulan bahwa harga jual pada pembiayaan mura>bah}ahharus di sepakati oleh pihak nasabah dan penyedia dana dalam hal  ini bank atau lembaga keuangan.
Akan tetapi dalam operasional pembiayaan  mura>bah}ahpada Koperasi  Simpan Pinjam Syari ah  Ben Iman Lamongan pihak koperasi menjual barang kepada nasabah dengan harga asal di tambah margin keuntungan  yang dibuat atau  ditentukan sendiri oleh pihak koperasi dan ketentuan itu harus disepakati oleh pihak nasabah, sedangkan penetapan harga jual ditetapkan lebih tinggi jika dibayarkan secara tunda.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi