Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN IJA>RAHSALE AND LEASE BACK PADA OBLIGASI SYARIAH NEGARA RITEL

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Konsep keuangan Islam berbasis syariah (Islamic finance) dewasa ini  telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya  oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga  oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut  ditandai dengan didirikannya berbagai Lembaga Keuangan Syariah dan  diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga  telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem  keuangan Islam dan standar instrument keuangan Islam, serta didirikannya  Lembaga Rating Islam. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan  sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil,  anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap  riba, gharar, dan maysir.

 Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak  diterbitkan baikoleh korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa  negara, sukuktelah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang  penting. Pada saat ini, beberapa negara yang telah menjadi penerbit dari   Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Brosur Sukuk Ritel, Jakarta. 2009. (www.dmo.or.id)   2  sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab,  Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt - Jerman. Penerbitan sukuk  pemerintah biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara  umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu,  misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan,  bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukukjuga dapat  digunakan untuk keperluan pembiayaan tunai, yaitu dengan menggunakan  sukukdengan jangka waktu pendek yang juga dapat digunakan sebagai  instrumen pasar uang.
Total emisi sukukinternasional berkembang pesat dari semula pada  tahun 2002 hanya sekitar USD 4,9 miliar, menjadi USD84,2 miliar pada  bulan Oktober 2008. Jumlah dan jenis instrumen sukuk juga terus  berkembang, dari semula hanya dikenal sukuk al-ijarah berkembang menjadi  14 jenis sukuksebagaimana ditetapkan oleh The Accounting and Auditing  Organisation of Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
 Adapun investor  sukuk, tidak lagi hanya terbatas pada investor Islami, karena pada saat ini  sebagian besar investor sukukjustru merupakan investor konvensional.
Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk pasar  sukukjuga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar  konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan  basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan   Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Brosur Sukuk Ritel. Jakarta. 2009. (www.dmo.or.id)  3  pasar keuangan syariah dalam negeri, pada tahun 2008 telah ditetapkan oleh  DPR Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah  Negara (Sukuk Negara). Undang-undang tersebut memberi kewenangan  kepada Pemerintah untuk menerbitkan sukukbaik di dalam negeri maupun  dalam valuta asing untuk membiayai defisit APBN, serta untuk membangun  proyek-proyek pembangunan. Selain itu, di dalam Undang-undang tersebut  diatur pula mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai underlying  asset, dan pendirian Perusahaan penerbit (Special Purpose Vehicle).
Diantara macam-macam sukuk yang ada, di tahun ini tepatnya pada  bulan Pebruari 2009 diterbitkan Sukuk Ritel 001, adapun bentuk transaksi  yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Riteladalah Ija>rahSale And Lease  Back. Transaksi ini diawali dengan penjualan (sale)hak manfaat atas Barang  Milik Negara kepada investor yang melalui Perusahaan penerbit SBSN,  kemudian investor melalui SPV (Special Purpose Vehicle)menyewakan  kembali (lease back)kepada pemerintah. Sewayang dibayarkan oleh  pemerintah merupakan imbal hasil yang diterima investor.
 Dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh  kesesuaian prinsip syariah khususnya dalam Ija>rahMuntahiya Bi at-Tamlik yaitu transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan   Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Brosur Sukuk Ritel. Jakarta. 2009. (www.dmo.or.id)  4  objek sewa di akhir periode sehinggatransaksi ini diakhiri dengan  kepemilikan objek sewa  .
Oleh karena itu kiranya perlu mengadakan penelitian yang lebih jauh  dan detail lagi akan pelaksanaan akad Ija>rahSale And Lease Back dalam  penerbitan Sukuk Negara Ritelyang baru kali ini diterbitkan oleh perusahaan  penerbit SBSN yang bekerjasama secara langsung dengan bank syariah atau  unit syariah setempat khususnya Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya.

Dari latar belakang diatas , makapenulis berkeinginan memaparkan  bagaimana pelaksanaan akad Ija>rahSale And Lease Back  pada Obligasi  Syariah Negara Ritel dan tinjauan hukum islamnya. Maka dengan ini penulis  memberi judul dalam permasalahan ini adalah “Tinjauan Hukum Islam  Terhadap Pelaksanaan  Ija>rahSale And Lease Backpada Obligasi  Syariah Negara Ritel (Studi Analisisdi Bank Syariah Mandiri Cabang  Surabaya).” B.  Rumusan Masalah  Dari uraian latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka  permasalahan yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut :  1. Bagaimanakah pelaksanaan Ija>rahSale And Lease Back pada Obligasi  Syariah Negara Ritel ?   Ascarya, Akad dan Produk Syari’ah, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,2007). hal.103  5  2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Ija> rahSale  And Lease Backpada Obligasi Syariah Negara Ritel ?  C. Kajian Pustaka  pada dasarnya pembahasan tentang sukuk ritel masih belum penulis  dapatkan namun yang penulis dapatkan hanya satu pembahasan saja yaitu  yang berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Multi AkadDalam  Aplikasi Sukuk Ija>rahPada PT. Sona Topas Tourism Tbk.” Oleh :  Mufattachatin, NIM : C32205014, yang mana dibahas didalamnya tentang  sukuk Ija>rahyang diterbitkan oleh PT. Sona Topas Tourism Tbk. terdapat  tiga akad dalam satu transaksi. Akan tetapi, hukum yang terkait adalah  “boleh” karena pihak yang melakukan akad berbeda-beda, yakni antara PT.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi