BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Konsep keuangan Islam berbasis syariah
(Islamic finance) dewasa ini telah
tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur
Tengah saja, melainkan juga oleh
berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai Lembaga
Keuangan Syariah dan diterbitkannya
berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk
merumuskan infrastruktur sistem keuangan
Islam dan standar instrument keuangan Islam, serta didirikannya Lembaga Rating Islam. Beberapa prinsip pokok
dalam transaksi keuangan sesuai syariah
antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit
sharing, serta larangan terhadap riba,
gharar, dan maysir.
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah
yang telah banyak diterbitkan baikoleh
korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa negara, sukuktelah menjadi instrumen
pembiayaan anggaran negara yang penting.
Pada saat ini, beberapa negara yang telah menjadi penerbit dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Brosur
Sukuk Ritel, Jakarta. 2009. (www.dmo.or.id) 2 sukuk,
misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt -
Jerman. Penerbitan sukuk pemerintah
biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan
proyek-proyek tertentu, misalnya
pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol.
Selain itu, sukukjuga dapat digunakan
untuk keperluan pembiayaan tunai, yaitu dengan menggunakan sukukdengan jangka waktu pendek yang juga
dapat digunakan sebagai instrumen pasar
uang.
Total emisi sukukinternasional
berkembang pesat dari semula pada tahun
2002 hanya sekitar USD 4,9 miliar, menjadi USD84,2 miliar pada bulan Oktober 2008. Jumlah dan jenis instrumen
sukuk juga terus berkembang, dari semula
hanya dikenal sukuk al-ijarah berkembang menjadi 14 jenis sukuksebagaimana ditetapkan oleh The
Accounting and Auditing Organisation of
Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Adapun investor sukuk, tidak lagi hanya terbatas pada investor
Islami, karena pada saat ini sebagian
besar investor sukukjustru merupakan investor konvensional.
Di dalam negeri sendiri, pasar
keuangan syariah, termasuk pasar sukukjuga
tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk
keperluan pengembangan basis sumber
pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Brosur
Sukuk Ritel. Jakarta. 2009. (www.dmo.or.id) 3 pasar
keuangan syariah dalam negeri, pada tahun 2008 telah ditetapkan oleh DPR Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk
Negara). Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menerbitkan sukukbaik
di dalam negeri maupun dalam valuta
asing untuk membiayai defisit APBN, serta untuk membangun proyek-proyek pembangunan. Selain itu, di
dalam Undang-undang tersebut diatur pula
mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai underlying asset, dan pendirian Perusahaan penerbit
(Special Purpose Vehicle).
Diantara macam-macam sukuk yang
ada, di tahun ini tepatnya pada bulan
Pebruari 2009 diterbitkan Sukuk Ritel 001, adapun bentuk transaksi yang digunakan dalam penerbitan Sukuk
Riteladalah Ija>rahSale And Lease Back.
Transaksi ini diawali dengan penjualan (sale)hak manfaat atas Barang Milik Negara kepada investor yang melalui
Perusahaan penerbit SBSN, kemudian
investor melalui SPV (Special Purpose Vehicle)menyewakan kembali (lease back)kepada pemerintah.
Sewayang dibayarkan oleh pemerintah
merupakan imbal hasil yang diterima investor.
Dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
seberapa jauh kesesuaian prinsip syariah
khususnya dalam Ija>rahMuntahiya Bi at-Tamlik yaitu transaksi sewa dengan
perjanjian untuk menjual atau menghibahkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Brosur
Sukuk Ritel. Jakarta. 2009. (www.dmo.or.id) 4 objek
sewa di akhir periode sehinggatransaksi ini diakhiri dengan kepemilikan objek sewa .
Oleh karena itu kiranya perlu
mengadakan penelitian yang lebih jauh dan
detail lagi akan pelaksanaan akad Ija>rahSale And Lease Back dalam penerbitan Sukuk Negara Ritelyang baru kali
ini diterbitkan oleh perusahaan penerbit
SBSN yang bekerjasama secara langsung dengan bank syariah atau unit syariah setempat khususnya Bank Syariah
Mandiri Cabang Surabaya.
Dari latar belakang diatas ,
makapenulis berkeinginan memaparkan bagaimana
pelaksanaan akad Ija>rahSale And Lease Back
pada Obligasi Syariah Negara
Ritel dan tinjauan hukum islamnya. Maka dengan ini penulis memberi judul dalam permasalahan ini adalah
“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Ija>rahSale And Lease Backpada Obligasi Syariah Negara Ritel (Studi Analisisdi Bank
Syariah Mandiri Cabang Surabaya).” B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang yang telah
dikemukakan diatas, maka permasalahan
yang dapat penulis rumuskan adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pelaksanaan Ija>rahSale And
Lease Back pada Obligasi Syariah Negara
Ritel ? Ascarya, Akad dan Produk
Syari’ah, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,2007). hal.103 5 2. Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Ija> rahSale And Lease Backpada Obligasi Syariah Negara
Ritel ? C. Kajian Pustaka pada dasarnya pembahasan tentang sukuk ritel
masih belum penulis dapatkan namun yang
penulis dapatkan hanya satu pembahasan saja yaitu yang berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Multi AkadDalam Aplikasi Sukuk
Ija>rahPada PT. Sona Topas Tourism Tbk.” Oleh : Mufattachatin, NIM : C32205014, yang mana
dibahas didalamnya tentang sukuk
Ija>rahyang diterbitkan oleh PT. Sona Topas Tourism Tbk. terdapat tiga akad dalam satu transaksi. Akan tetapi,
hukum yang terkait adalah “boleh” karena
pihak yang melakukan akad berbeda-beda, yakni antara PT.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi