Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERLAKUAN TARIF PARKIR PROGRESSIF DI GRAMEDIA EXPO SURABAYA MENURUT PERDA SURABAYA NO. 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR

 BAB 1  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Salah satu prasarana kota yang harus disediakan oleh pemerintah daerah  sebagai pengelolah kawasan perkotaan adalah menyediakan prasarana parkir,  prasarana di sini merupakan kondisi sebelum suatu sarana yang ada harus  dipenuhi secara logis.
 Peningkatan jumlah kendaraan pribadi di Surabaya harus  menjadi pertimbangan pemerintah daerahdalam menyediakan prasarana parkir  yang memadai.
Pengelolahan perparkiran di Surabaya mempunyai arti penting dalam  kelancaran pelaksanaan pembangunan khususnya di Surabaya yang saat ini  sedang giat-giatnya membangun. Mengingat arti pentingnya perparkiran dalam  menunjang pelaksanaan pembangunan nasional,maka perlu dikaji lebih lanjut  tentang perparkiran dari segi yuridis sebagai pemecahan dari berbagai  permasalahan yang ditimbulkan berkaitan dengan praktek perparkiran yang ada  di wilayah Surabaya.

Parkir merupakan akhir dari suatu perjalanan. Aktivitas akhir dari  perjalanan yang dilakukan seseorang di banyak tempat dan pada kesempatan   Panca Kurniawan dan Agus Purwanto, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia,  Bayu Media,Malang : 2004. h. 154.
 tertentu ini, justru awal dari permasalahn baru. Jika parkir harus dilakukan di  taman parkir (off street parking)maka kesediaan fasilitas parkir merupakan  turunannya.
 Jika catatan tambahan harus diberikan, maka pelayanan parkir,  kenyamanan serta tarif parkir, adalah beberapa hal yang harus dipertimbangkan  pada suatu lahan parkir. Pada tempat-tempat keramaian atau di pusat-pusat  aktivitas masyarakat dimana tingkat kebutuhan parkir sangat tinggi, fasilitas  parkir seringkali menimbulkan permasalahan yang serius. Orang selalu  menginginkan kendaraannya parkir  sedekat mungkin dengan tujuan  perjalanannya.
Terlepas dari permasalahan spaceparkir yang tersedia, ternyata kota  Surabaya juga belum memiliki kajian potensi parkir, sehingga amat sulit untuk  membuat prediksi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Kajian  potensi parkir menjadi amat penting untuk mendapat paling tidak gambaran  secara umum kondisi parkir yang ada,sistem yang diterapkan, besarnya income yang akan diterima serta proyeksi penerimaan dari sektor parkir apabila telah  dilakukan parking arrangements.
Sedangkan pihak  kedua adalah pemilik kendaraan yang harus membayar sejumlah tarif parkir yang  tertera pada karcis parkir.
Perjanjian antara kedua pihak dapat kita lihat dari adanya kacis parkir  yang diberikan oleh pihak pemberi jasaparkir kepada pihak yang menitipkan  kendaraannya, hal ini dianggap sebagai bukti adanya perjanjian penitipan  kendaraan tersebut.
Dalam Islam seseorang atau lebih yang telah melakukan akad (perjanjian)  dengan yang lain maka kedua belah pihak atau lebih harus melaksanakannya  sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Perjanjian tersebut bisa melalui perbuatan  atau ucapan sesuai dengan urf(adat) sekitar.
 Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat al-Ma>i’dahayat  1yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”.
  Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,h. 48.
 Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Quran Departemen Agama, Al-Quran dan  Terjemahnya,h. 156.
 Dan firman Allah SWT dalam surat ali-Imrānayat 76 “(Bukan demikian), Sebenarnya siapa yang menepati janji (yang  dibuat)nya dan bertakwa, maka SesungguhnyaAllah menyukai orang-orang yang  bertakwa”.
 Adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pemberi jasa parkir untuk  menghindari kewajiban menanggung segala macam kelalaian, dimana pengelolah  parkir memberlakukan klausula baku secaratersendiri. Misalnya pada bagian  karcis parkir terdapat ketentuan apabila karcis parkir hilang akan dikenakan  denda atau biaya sebesar Rp. 10.000,- dan segala kerusakan serta kehilangan atas  kendaraan yang diparkir juga barang-barang di dalamnya adalah tanggung jawab  pemilik kendaraan dan tidak ada penggantian apapun.
Sedangkan permasalahannya bahwa parkir yang ada di areal parkir  Gramedia Expo melakukan penerapan tarif parkir secara progressif (biaya parkir  berbanding lurus dengan durasi parkir), dengan tujuan untuk mengendalikan dan  menekan jumlah kendaraan yang parkir sehingga pergantian parkir akan terjadi  dalam rentang waktu yang pendek.
Makin lama kendaraan diparkir, makamakin besar pula tarif yang harus  dibayarnya, hal ini juga dimaksudkan hanya orang dengan kepentingan yang  sangat tinggi saja yang akan parkir di lokasi tersebut, mengingat gedung   Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya,h. 88.
 Gramedia Expo adalah sebuah gedung serba guna yang bukan hanya sebagai  pusat perbelanjaan alat-alat tulis dan baca tetapi juga sebagai tempat untuk  acara-acara komersil seperti pameran dan seminar.
Untuk penetapan rate/tarif parkir progressifdi Gramedia Expo adalah  disesuaikan dengan jenis kendaraan, untuk mobil tarifnya Rp. 2.000/2 jam  pertama, sedangkan per 1 jam berikutnya bertambah Rp. 1.000 dan batas  maximal adalah Rp. 10.000 untuk satu kali parkir. Jika melebihi batas maximal  maka tergolong parkir inap yang perhitungan tarifnya dimulai dari Rp. 2.000/2  jam pertama dan Rp. 1.000/1 jam berikutnya.
Sedangkan untuk sepeda motor, rate/tarif progressifnyaadalah Rp.
1.000/2 jam pertama, sedangkan per 1 jam berikutnya bertambah Rp. 500 dan  batas maximal adalah Rp. 5.000 untuk satu kali parkir. jika melebihi batas  maximal maka tergolong parkir inap yang perhitungan tarifnya dimulai dari Rp.
1.000/2 jam pertama dan Rp. 500/1 jam berikutnya.
Dalam Islam praktek parkir adalah termasuk dalam al-ija>rahyang berarti  akad sewa-menyewa untuk pengambilan suatu kemanfaatan yang mubah dalam  waktu tertentu dengan pengganti. Penarikan tarif parkir yang dilakukan oleh  Gramedia Expo dengan sistem progressifternyata masih ada sebagian  masyarakat yang mengatakan hal tersebut adalah merupakan bentuk pemaksaan  dalam akad yang disebabkan oleh perubahan terhadap biaya sewa pada transaksi  parkir.
 Oleh karena itulah penulis akan menganalisis dalam skripsi ini tentang  bagaimana pemberlakuan tarif parkir progressifyang ada di Gramedia Expo  Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Surabaya No. 5 Tahun 2000 tentang  Retribusi Parkir ditinjau dari Hukum Islam.
B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan  permasalahan-permasalahan sebagai berikut :  1.  Bagaimana deskripsi pemberlakuan tarif parkir progressif di Gramedia Expo  Surabaya ?  2.  Bagaimana ketentuan Perda Surabaya No. 5 Tahun 2000 tentang Retribusi  Parkir ?  3.  Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pemberlakuan tarif parkir  progressif di Gramedia Expo Surabaya ?  C.  Kajian Pustaka  Pada dasarnya kajian pustaka ini merupakan deskripsi ringkasan tentang  penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, sehingga tidak  ada pengulangan atau duplikasi.
Berdasarkan latar belakang diatas, pembahasan masalah parkir  sebelumnya pernah dikaji oleh M. Muhibbin yang pembahasannya pada “Usaha   juru parkir Gang Dolly dalam perspektif Hukum Islam”. Yang kesimpulannya  adalah bahwa dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dari segi  ekonomis maka seseorang boleh melakukan usaha jasa pelayanan parkir di area  tersebut.

 “Aplikasi Wadi’ah dalam penitipan kendaraan (Studi analisis Hukum  Islam terhadap perusahaan parkir di sektor selatan wilayah Surabaya)” yang  dibahas oleh Husnul Khotimah. Dalam pembahasan tersebut penitipan kendaraan  yang ada di perusahaan parkir sektor selatan wilayah Surabaya baik yang  berkenaan dengan pengelolahan dan pelaksanaan penitipan kendaraan maupun  penanggungan jawab serta pemberian ganti rugi telah sesuai dengan syarat dan  rukun wadi’ah sehingga penitipan tersebut diperbolehkan secara hukum islam.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi