BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah satu prasarana kota yang harus
disediakan oleh pemerintah daerah sebagai
pengelolah kawasan perkotaan adalah menyediakan prasarana parkir, prasarana di sini merupakan kondisi sebelum
suatu sarana yang ada harus dipenuhi
secara logis.
Peningkatan jumlah kendaraan pribadi di
Surabaya harus menjadi pertimbangan
pemerintah daerahdalam menyediakan prasarana parkir yang memadai.
Pengelolahan perparkiran di
Surabaya mempunyai arti penting dalam kelancaran
pelaksanaan pembangunan khususnya di Surabaya yang saat ini sedang giat-giatnya membangun. Mengingat arti
pentingnya perparkiran dalam menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional,maka perlu dikaji lebih lanjut tentang perparkiran dari segi yuridis sebagai
pemecahan dari berbagai permasalahan
yang ditimbulkan berkaitan dengan praktek perparkiran yang ada di wilayah Surabaya.
Parkir merupakan akhir dari suatu
perjalanan. Aktivitas akhir dari perjalanan
yang dilakukan seseorang di banyak tempat dan pada kesempatan Panca Kurniawan dan Agus Purwanto, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia, Bayu Media,Malang : 2004. h. 154.
tertentu ini, justru awal dari permasalahn
baru. Jika parkir harus dilakukan di taman
parkir (off street parking)maka kesediaan fasilitas parkir merupakan turunannya.
Jika catatan tambahan harus diberikan, maka
pelayanan parkir, kenyamanan serta tarif
parkir, adalah beberapa hal yang harus dipertimbangkan pada suatu lahan parkir. Pada tempat-tempat
keramaian atau di pusat-pusat aktivitas
masyarakat dimana tingkat kebutuhan parkir sangat tinggi, fasilitas parkir seringkali menimbulkan permasalahan
yang serius. Orang selalu menginginkan
kendaraannya parkir sedekat mungkin
dengan tujuan perjalanannya.
Terlepas dari permasalahan
spaceparkir yang tersedia, ternyata kota Surabaya juga belum memiliki kajian potensi
parkir, sehingga amat sulit untuk membuat
prediksi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Kajian potensi parkir menjadi amat penting untuk
mendapat paling tidak gambaran secara
umum kondisi parkir yang ada,sistem yang diterapkan, besarnya income yang akan
diterima serta proyeksi penerimaan dari sektor parkir apabila telah dilakukan parking arrangements.
Sedangkan pihak kedua adalah pemilik kendaraan yang harus
membayar sejumlah tarif parkir yang tertera
pada karcis parkir.
Perjanjian antara kedua pihak
dapat kita lihat dari adanya kacis parkir yang diberikan oleh pihak pemberi jasaparkir
kepada pihak yang menitipkan kendaraannya,
hal ini dianggap sebagai bukti adanya perjanjian penitipan kendaraan tersebut.
Dalam Islam seseorang atau lebih
yang telah melakukan akad (perjanjian) dengan
yang lain maka kedua belah pihak atau lebih harus melaksanakannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Perjanjian tersebut bisa melalui perbuatan atau ucapan sesuai dengan urf(adat) sekitar.
Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam
surat al-Ma>i’dahayat 1yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,h. 48.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Quran
Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya,h.
156.
Dan firman Allah SWT dalam surat ali-Imrānayat
76 “(Bukan demikian), Sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka
SesungguhnyaAllah menyukai orang-orang yang bertakwa”.
Adanya penyimpangan yang dilakukan oleh
pemberi jasa parkir untuk menghindari
kewajiban menanggung segala macam kelalaian, dimana pengelolah parkir memberlakukan klausula baku
secaratersendiri. Misalnya pada bagian karcis
parkir terdapat ketentuan apabila karcis parkir hilang akan dikenakan denda atau biaya sebesar Rp. 10.000,- dan
segala kerusakan serta kehilangan atas kendaraan
yang diparkir juga barang-barang di dalamnya adalah tanggung jawab pemilik kendaraan dan tidak ada penggantian
apapun.
Sedangkan permasalahannya bahwa
parkir yang ada di areal parkir Gramedia
Expo melakukan penerapan tarif parkir secara progressif (biaya parkir berbanding lurus dengan durasi parkir), dengan
tujuan untuk mengendalikan dan menekan
jumlah kendaraan yang parkir sehingga pergantian parkir akan terjadi dalam rentang waktu yang pendek.
Makin lama kendaraan diparkir,
makamakin besar pula tarif yang harus dibayarnya,
hal ini juga dimaksudkan hanya orang dengan kepentingan yang sangat tinggi saja yang akan parkir di lokasi
tersebut, mengingat gedung Departemen
Agama, Al-Quran dan Terjemahnya,h. 88.
Gramedia Expo adalah sebuah gedung serba guna
yang bukan hanya sebagai pusat
perbelanjaan alat-alat tulis dan baca tetapi juga sebagai tempat untuk acara-acara komersil seperti pameran dan
seminar.
Untuk penetapan rate/tarif parkir
progressifdi Gramedia Expo adalah disesuaikan
dengan jenis kendaraan, untuk mobil tarifnya Rp. 2.000/2 jam pertama, sedangkan per 1 jam berikutnya
bertambah Rp. 1.000 dan batas maximal
adalah Rp. 10.000 untuk satu kali parkir. Jika melebihi batas maximal maka tergolong parkir inap yang perhitungan
tarifnya dimulai dari Rp. 2.000/2 jam
pertama dan Rp. 1.000/1 jam berikutnya.
Sedangkan untuk sepeda motor,
rate/tarif progressifnyaadalah Rp.
1.000/2 jam pertama, sedangkan
per 1 jam berikutnya bertambah Rp. 500 dan batas maximal adalah Rp. 5.000 untuk satu kali
parkir. jika melebihi batas maximal maka
tergolong parkir inap yang perhitungan tarifnya dimulai dari Rp.
1.000/2 jam pertama dan Rp. 500/1
jam berikutnya.
Dalam Islam praktek parkir adalah
termasuk dalam al-ija>rahyang berarti akad sewa-menyewa untuk pengambilan suatu
kemanfaatan yang mubah dalam waktu
tertentu dengan pengganti. Penarikan tarif parkir yang dilakukan oleh Gramedia Expo dengan sistem progressifternyata
masih ada sebagian masyarakat yang
mengatakan hal tersebut adalah merupakan bentuk pemaksaan dalam akad yang disebabkan oleh perubahan
terhadap biaya sewa pada transaksi parkir.
Oleh karena itulah penulis akan menganalisis
dalam skripsi ini tentang bagaimana
pemberlakuan tarif parkir progressifyang ada di Gramedia Expo Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Surabaya
No. 5 Tahun 2000 tentang Retribusi
Parkir ditinjau dari Hukum Islam.
B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah diatas, maka penulis
merumuskan permasalahan-permasalahan
sebagai berikut : 1. Bagaimana deskripsi pemberlakuan tarif parkir
progressif di Gramedia Expo Surabaya ? 2.
Bagaimana ketentuan Perda Surabaya No. 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir ? 3.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pemberlakuan tarif parkir progressif di Gramedia Expo Surabaya ? C.
Kajian Pustaka Pada dasarnya
kajian pustaka ini merupakan deskripsi ringkasan tentang penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh
peneliti sebelumnya, sehingga tidak ada
pengulangan atau duplikasi.
Berdasarkan latar belakang
diatas, pembahasan masalah parkir sebelumnya
pernah dikaji oleh M. Muhibbin yang pembahasannya pada “Usaha juru parkir Gang Dolly dalam perspektif Hukum
Islam”. Yang kesimpulannya adalah bahwa
dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dari segi ekonomis maka seseorang boleh melakukan usaha
jasa pelayanan parkir di area tersebut.
“Aplikasi Wadi’ah dalam penitipan kendaraan
(Studi analisis Hukum Islam terhadap
perusahaan parkir di sektor selatan wilayah Surabaya)” yang dibahas oleh Husnul Khotimah. Dalam pembahasan
tersebut penitipan kendaraan yang ada di
perusahaan parkir sektor selatan wilayah Surabaya baik yang berkenaan dengan pengelolahan dan pelaksanaan
penitipan kendaraan maupun penanggungan
jawab serta pemberian ganti rugi telah sesuai dengan syarat dan rukun wadi’ah sehingga penitipan tersebut
diperbolehkan secara hukum islam.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi