Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PERFORMANCE BOND DI BANK BUKOPIN SYARIAH CABANG SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Jasa perbankan dalam rangka menjamin terlaksananya transaksi yang  terjadi antara pihak principal atau kontraktor dan pihakobligeeatau pemilik  proyek dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin diminati  kalangan bisnis. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut  adanya kejujuran antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Bank sebagai  pihak yang terlibat berada diantara kedua belah pihak (principal atau kontraktor  dan obligeeatau pemilik proyek) dalam hal ini memberikan jaminan.
 Performance bondmerupakan salah satu jenis-jenis dari bank garansi  yang diterbitkan oleh bank kepada suatu pihakprincipal atau kontraktor untuk  menjamin penyelesaian proyek yang diberikan oleh pihakobligeeatau pemilik  proyek dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank  menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak principal  atau kontraktor (terjamin) kepada pihak obligeeatau pemilik proyek (penerima  jaminan), apabila pihak principal atau kontraktor (terjamin) di kemudian hari    ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak obligeeatau pemilik proyek  (penerima jaminan) sesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji.

  Adapun jenis-jenis bank garansi sebagai berikut :  1.  Bid bond(jaminan penawaran)  2.  Payment bond(jaminan pembayaran)  3.  Performance bond(jaminan pelaksanaan)  4.  Advance payment bond(jaminan uang muka)  5.  Maintenance bond(jaminan pemeliharaan)  Di dalam penerbitan performance bondterdapat tiga pihak yang saling  terkait sebagai subyek hukum dalam suatu perjanjian yaitu : pertama, bank  sebagai pihak pemberi jaminan disebut penjamin, kedua, nasabah sebagai pihak  yang dijamin disebut terjamin (principal atau kontraktor), dan ketiga, pihak lain,  yang disebut penerima jaminan (obligeeatau pemilik proyek).
 Performance bondbertujuan menjamin pelaksanaan dari proyek bagi  rekanan yang menang tidak mengundurkan diri, maka sebelum menandatangani  surat perjanjian pemborongan atau kontrak diatas Rp 50 juta maka kontraktor  harus menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai perjanjian  pemborongan atau kontrak. Surat jaminan pelaksanaan akan menjadi milik  obligeeatau pemilik proyek apabila kontraktor tidak dapat melaksanakan  pekerjaan atau penyerahan barang dalam waktu yang ditentukan, surat jaminan   Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, h. 194   pelaksanaan dikembalikan kepada kontraktor yang bersangkutan setelah  pelaksanaan pekerjaan atau penyerahan barang sesuai dengan surat perjanjian,  pemborongan atau kontrak yang biasa disebut dengan istilah penyerahan pertama  dilakukan.
  Pemberian performance bondtersebut dengan maksud penjamin (pihak  Bank) akan membayar kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin (principal atau kontraktor) pada pihak yang menerima jaminan  (obligeeatau pemilik  proyek), apabila yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak memenuhi  kewajiban kepada pihak yang menerima jaminan sesuai dengan yang  diperjanjikan atau cidera janji.
  Untuk menghindari hal-hal yang tidak  diinginkan, pihak bank meminta kepada terjamin (principalatau kontraktor)  untuk memberikan jaminan lawan. Langkah ini untuk mengantisipasi apabila  pemohon (principalatau kontraktor) dikemudian hari melakukan wanprestasi atau cidera janji. Selain itu, dikenakan biaya Administrasi sebagai biaya transaksi  jasa. Selanjutnya pihak bank akan menerbitkan performance bondjika semua  persyaratan sudah terpenuhi.
 Dengan kata lain bahwa performance bond  adalah  jaminan dari  kesepakatan kerja sama antara obligeeatau pemilik proyek dengan principalatau  kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang disepakati.
 Dengan demikian masa berlaku performance bond  akan berakhir karena   Djumialdji, Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum dalam Proyek dan Sumber Daya  Manusia, h. 138   Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, h.194   berakhirnya masa perjanjian kesepakatan kerja sama antara obligeeatau pemilik  proyek dengan principalatau kontraktor dalam menyelesaikan proyek atau  berakhirnya performance bond sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian yang  dibuat bersama pihak bank. Untuk itu masa berlaku performance bond hanya satu  kali saja, namun bila menghendaki dapat diperpanjang.
 Namun apabila principalatau kontraktor wanprestasiatau ingkar janji  dalam penyelesaian proyeknya,performance bonddapat dicairkan oleh pihak  obligeeatau pemilik proyek. Adapun pembayaran klaim oleh pihak obligeeatau  pemilik proyek akan dipenuhi oleh pihak bank dari pembayaran setoran jaminan  yang diterima dari pihak principalatau kontraktor, namun dalam pemberian  setoran jaminan yang diterima bank dari pihak principalatau kontraktor kurang  dari 100 %, kekurangan atas pembayarankewajiban tersebut dipenuhi bank  dengan mengakui sebagai kredit yang diberikan kepada pihak penerima jaminan  atau obligeeatau pemilik proyek karena pihak principalatau kontraktor masih  menyisahkan tagihan terakhir pembayaran hasil kerja kepada pihak obligeeatau  pemilik proyek yang bisa dijadikan pembayaran kekurangan performance bond  kepada pihak bank. Dalam perbankan performance bond sebenarnya dapat  dikatakan sebagai non cash loanyang dapat dikelompokan sebagai produk kredit,  namun kebanyakan bank mengelompokkan performance bondsebagai transaksi  jasa.
  4  Taswan, Akuntasi Perbankan Transaksi dalam Valuta Rupiah, h. 252   Dalam hukum Islam, performance bondmasuk kategori masalah  muamalah yaitu ibadah dalam arti luas yang mengatur hubungan antar manusia  (sosial). Islam hanya memberikan aturanatau petunjuk secara global. Sehingga  mengenai cara, waktu dan tempat tidak ditentukan secara tertentu.
  Dalam hal  jaminan yaitu performance bondtermasuk akad kafa<lah, yaitu jaminan yang  diberikan oleh  ka<fil(penjamin) kepada pihak penerima jaminan untuk  memenuhi kewajiban pihak yang dijamin. Pihak penjamin berusaha meringankan  tanggungan pihak yang dijamin, hal itu dapat dilihat pada al-Qur’an surat Yusuf  ayat 72 Artinya: “ Penyeru-penyeru itu berkata : “ kami kehilangan piala sang raja, dan  bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan  makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”  Firman Allah tentang hubungan muamalat dalam al-Qur'an adalah surat  An-Nisa>’ ayat 29 Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan  perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan  janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa<’: 29).
  Perniagaan yang berlaku dengan prinsip suka sama suka seperti  disebutkan pada ayat di atas akan terjadi jika masing-masing pihak mengikuti  5  Jalaluddin Rakhmat, Islam Alternatif, h. 25  6  Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 122   suatu aturan yang berlaku, yang disepakatibersama dan berdasarkan prinsip yang  sesuai dengan hukum Islam.
 Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa masalah performance  bondmerupakan masalah muamalah yang perlu dikaji dengan perspektif hukum  Islam, karena tidak ada penjelasan dalam al-Qur’an dan H}adis| secara rinci,  demikian juga dalam kitab-kitab Fiqh.
 Performance bondyang terjadi sekarang ini, harus disertai dengan adanya  jaminan lawan, pihak bank akan mau menjamin asalkan ada jaminan lawan dari  pemohon, sedangkan praktek al-Kafa<lahpada masa dahulu diberikan hanya  atas dasar kedermawanan dan asas ta<’wuniyahseseorang, sehingga jaminan  lawan itu tidak ada. Hal inilah menjadi sebuah pertanyaan apakah jasa  performance bondyang terjadi sekarang ini sesuai dan dibenarkan dalam hukum  Islam.
 Pada saat ini fasilitas tersebutsudah banyak digunakan oleh para  pengusaha. Maka penulis tertarik untuk membahas masalah performance bond yang difokuskan pada aplikasi performance bondditinjau dari hukum Islam.
 Sedangkan obyek penelitian akan dilakukan di Bank Bukopin Syariah  cabang Surabaya, meskipun hanya salah satu bagian yang diteliti mengenai  aplikasi performance bond.
 Berdasarkan uraian diatas, maka penulis menentukan tema; “Tinjauan  hukum Islam terhadap aplikasi performance bonddi Bank Bukopin Syariah  cabang Surabaya”.

  B.  Rumusan Masalah  1.  Bagaimana  prosedur dan  aplikasi performance bonddi Bank Bukopin  Syari’ah cabang Surabaya? 2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap prosedur dan aplikasi performance  bonddi Bank Bukopin Syari’ah cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah dilakukan seputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa  kajian yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi  dari kajian atau penelitian tersebut.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi