BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Jasa perbankan dalam rangka menjamin
terlaksananya transaksi yang terjadi
antara pihak principal atau kontraktor dan pihakobligeeatau pemilik proyek dari kemungkinan risiko yang timbul di
kemudian hari semakin diminati kalangan
bisnis. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya kejujuran antara pihak-pihak yang
melakukan transaksi. Bank sebagai pihak
yang terlibat berada diantara kedua belah pihak (principal atau kontraktor dan obligeeatau pemilik proyek) dalam hal ini
memberikan jaminan.
Performance bondmerupakan salah satu
jenis-jenis dari bank garansi yang
diterbitkan oleh bank kepada suatu pihakprincipal atau kontraktor untuk menjamin penyelesaian proyek yang diberikan
oleh pihakobligeeatau pemilik proyek
dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar)
kewajiban-kewajiban dari pihak principal atau kontraktor (terjamin) kepada pihak
obligeeatau pemilik proyek (penerima jaminan),
apabila pihak principal atau kontraktor (terjamin) di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada
pihak obligeeatau pemilik proyek (penerima
jaminan) sesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji.
Adapun
jenis-jenis bank garansi sebagai berikut : 1. Bid
bond(jaminan penawaran) 2. Payment bond(jaminan pembayaran) 3.
Performance bond(jaminan pelaksanaan) 4.
Advance payment bond(jaminan uang muka) 5.
Maintenance bond(jaminan pemeliharaan) Di dalam penerbitan performance bondterdapat
tiga pihak yang saling terkait sebagai
subyek hukum dalam suatu perjanjian yaitu : pertama, bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut
penjamin, kedua, nasabah sebagai pihak yang
dijamin disebut terjamin (principal atau kontraktor), dan ketiga, pihak lain, yang disebut penerima jaminan (obligeeatau
pemilik proyek).
Performance bondbertujuan menjamin pelaksanaan
dari proyek bagi rekanan yang menang
tidak mengundurkan diri, maka sebelum menandatangani surat perjanjian pemborongan atau kontrak
diatas Rp 50 juta maka kontraktor harus
menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai perjanjian pemborongan atau kontrak. Surat jaminan
pelaksanaan akan menjadi milik obligeeatau
pemilik proyek apabila kontraktor tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau penyerahan barang dalam waktu
yang ditentukan, surat jaminan Kasmir,
Dasar-dasar Perbankan, h. 194 pelaksanaan
dikembalikan kepada kontraktor yang bersangkutan setelah pelaksanaan pekerjaan atau penyerahan barang
sesuai dengan surat perjanjian, pemborongan
atau kontrak yang biasa disebut dengan istilah penyerahan pertama dilakukan.
Pemberian
performance bondtersebut dengan maksud penjamin (pihak Bank) akan membayar kewajiban-kewajiban dari
pihak yang dijamin (principal atau kontraktor) pada pihak yang menerima
jaminan (obligeeatau pemilik proyek), apabila yang dijamin dikemudian hari
ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada
pihak yang menerima jaminan sesuai dengan yang diperjanjikan atau cidera janji.
Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
pihak bank meminta kepada terjamin (principalatau kontraktor) untuk memberikan jaminan lawan. Langkah ini
untuk mengantisipasi apabila pemohon
(principalatau kontraktor) dikemudian hari melakukan wanprestasi atau cidera
janji. Selain itu, dikenakan biaya Administrasi sebagai biaya transaksi jasa. Selanjutnya pihak bank akan menerbitkan
performance bondjika semua persyaratan
sudah terpenuhi.
Dengan kata lain bahwa performance bond adalah
jaminan dari kesepakatan kerja
sama antara obligeeatau pemilik proyek dengan principalatau kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan waktu yang disepakati.
Dengan demikian masa berlaku performance
bond akan berakhir karena Djumialdji, Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum
dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, h.
138 Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,
h.194 berakhirnya masa perjanjian
kesepakatan kerja sama antara obligeeatau pemilik proyek dengan principalatau kontraktor dalam
menyelesaikan proyek atau berakhirnya
performance bond sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat bersama pihak bank. Untuk itu masa
berlaku performance bond hanya satu kali
saja, namun bila menghendaki dapat diperpanjang.
Namun apabila principalatau kontraktor
wanprestasiatau ingkar janji dalam
penyelesaian proyeknya,performance bonddapat dicairkan oleh pihak obligeeatau pemilik proyek. Adapun pembayaran
klaim oleh pihak obligeeatau pemilik
proyek akan dipenuhi oleh pihak bank dari pembayaran setoran jaminan yang diterima dari pihak principalatau
kontraktor, namun dalam pemberian setoran
jaminan yang diterima bank dari pihak principalatau kontraktor kurang dari 100 %, kekurangan atas pembayarankewajiban
tersebut dipenuhi bank dengan mengakui
sebagai kredit yang diberikan kepada pihak penerima jaminan atau obligeeatau pemilik proyek karena pihak
principalatau kontraktor masih menyisahkan
tagihan terakhir pembayaran hasil kerja kepada pihak obligeeatau pemilik proyek yang bisa dijadikan pembayaran
kekurangan performance bond kepada pihak
bank. Dalam perbankan performance bond sebenarnya dapat dikatakan sebagai non cash loanyang dapat
dikelompokan sebagai produk kredit, namun
kebanyakan bank mengelompokkan performance bondsebagai transaksi jasa.
4 Taswan, Akuntasi Perbankan Transaksi dalam
Valuta Rupiah, h. 252 Dalam hukum
Islam, performance bondmasuk kategori masalah muamalah yaitu ibadah dalam arti luas yang mengatur
hubungan antar manusia (sosial). Islam
hanya memberikan aturanatau petunjuk secara global. Sehingga mengenai cara, waktu dan tempat tidak
ditentukan secara tertentu.
Dalam
hal jaminan yaitu performance
bondtermasuk akad kafa<lah, yaitu jaminan yang diberikan oleh
ka<fil(penjamin) kepada pihak penerima jaminan untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin. Pihak
penjamin berusaha meringankan tanggungan
pihak yang dijamin, hal itu dapat dilihat pada al-Qur’an surat Yusuf ayat 72 Artinya: “ Penyeru-penyeru itu berkata
: “ kami kehilangan piala sang raja, dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban
unta, dan aku menjamin terhadapnya.” Firman
Allah tentang hubungan muamalat dalam al-Qur'an adalah surat An-Nisa>’ ayat 29 Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
(Q.S. An-Nisa<’: 29).
Perniagaan
yang berlaku dengan prinsip suka sama suka seperti disebutkan pada ayat di atas akan terjadi jika
masing-masing pihak mengikuti 5 Jalaluddin Rakhmat, Islam Alternatif, h. 25 6 Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,h. 122 suatu
aturan yang berlaku, yang disepakatibersama dan berdasarkan prinsip yang sesuai dengan hukum Islam.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa masalah performance bondmerupakan
masalah muamalah yang perlu dikaji dengan perspektif hukum Islam, karena tidak ada penjelasan dalam
al-Qur’an dan H}adis| secara rinci, demikian
juga dalam kitab-kitab Fiqh.
Performance bondyang terjadi sekarang ini,
harus disertai dengan adanya jaminan
lawan, pihak bank akan mau menjamin asalkan ada jaminan lawan dari pemohon, sedangkan praktek al-Kafa<lahpada
masa dahulu diberikan hanya atas dasar
kedermawanan dan asas ta<’wuniyahseseorang, sehingga jaminan lawan itu tidak ada. Hal inilah menjadi sebuah
pertanyaan apakah jasa performance
bondyang terjadi sekarang ini sesuai dan dibenarkan dalam hukum Islam.
Pada saat ini fasilitas tersebutsudah banyak
digunakan oleh para pengusaha. Maka
penulis tertarik untuk membahas masalah performance bond yang difokuskan pada
aplikasi performance bondditinjau dari hukum Islam.
Sedangkan obyek penelitian akan dilakukan di
Bank Bukopin Syariah cabang Surabaya,
meskipun hanya salah satu bagian yang diteliti mengenai aplikasi performance bond.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis
menentukan tema; “Tinjauan hukum Islam
terhadap aplikasi performance bonddi Bank Bukopin Syariah cabang Surabaya”.
B. Rumusan Masalah 1.
Bagaimana prosedur dan aplikasi performance bonddi Bank Bukopin Syari’ah cabang Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
prosedur dan aplikasi performance bonddi
Bank Bukopin Syari’ah cabang Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah dilakukan seputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang dilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi dari
kajian atau penelitian tersebut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi