Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPPENYITAAN OBJEK LEASING PADA JUAL BELI KREDIT KENDARAAN BERMOTOR


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Allah SWT menciptakan alam semesta dan isinya ini tiada lain hanya diperuntukkan bagi manusia, dan manusia bisa memanfaatkan untuk kelangsungan hidupnya, dengan segala kemampuannya manusia berusaha untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dengan  melaksanakan  pembangunan sesuai dengan yang dicita- citakan bersama. Hal ini sudah menjadi kodrat manusia baik dalam bidang mu'amalah atau bidang lainnya.
 Dalam bidang mu'amalah misalnya sewa- menyewa, jual beli, hutang piutang, manusia saling memenuhi kebutuhan yang rukun, tentram dan sejahtera.
 Dalam agama Islam sendiri telah diatur suatu bentuk perdagangan, salah satunya adalah jual beli dengan sistem hutang yang lazimnya dalam masyarakat dikenal dengan sistem kredit, yakni memberikan barang dahulu sedangkan pembayarannya kelak dikemudian hari dengan cara diangsur sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
 Manusia tidak dapat lepas dari pertolongan yang lain  karena itulah manusia disebut ma h kluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya  kepada orang lain, saling bermu'amalah dengan cara bekerjasama ataupun dengan cara gotong royong.

 Bermuamalah dengan cara tolong-menolong akan mempermudah mencapai hajat hidup dan kemampuan hidup, tapi manusia dilarang merugikan pihak lain dan te tap memelihara tali persaudaraan. Agama Islam melarang    manusia memakan harta yang diperoleh dengan cara bathil (tidak sah). Untuk memperoleh harta yang halal semisal dengan cara jual beli. Bentuk jual belipun bermacam - macam, salah satunya adalah dengan sistem kredit atau lebih dikenal dalam masyarakat jual beli kredit.
 Transaksi dengan cara kredit adalah suatu cara penjualan barang supaya barang cepat laku terjual dan juga dikarenakan pembelian cash mulai terasa berat. Kenyataan ini dapat dilihat pada Deale r Suzuki Mojoagung Jombang yang melakukan penjualan sepeda motor secara kreditatas yang dibiayai oleh lembaga lease Suzuki . Seperti juga halnya yang terdapat di perusahaan - perusahaan lainnya.
 Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara penulis dapat memperoleh suatu gambaran bahwa Dealer Suzuki Mojoagung Jombang adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan kendaraan bermotor.
 Agar hasil produksi efektif dan dapat dijangkau oleh masyarakat, maka kendaraan bermotor tersebut melalui Dealer Suzuki Mojoagung Jombang ada  yang dijual dengan pembayaran uang muka terlebih dahulu sedang kekurangannya diangsur sesuai kesepakatan antara debitur dan kreditur.
 Dengan kata lain penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan sekarang dan pembayarannya dilakukan dikemud ian hari dalam jangka waktu tertentu, masing- masing ada yang berjangka satu tahun, dua tahun dan seterusnya.
 Perbedaan jangka waktu tersebut juga membedakan besar kecilnya uang muka  serta angsurannya. Dan apabila terjadi keterlambatan atau wanprestasi pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka penyitaan dapat   dilakukan oleh pihak Dealer, yaitu dengan cara  m enyita kendaraan yang telah dikredit oleh nasabah.
 Sementara diketahui bahwa tata aturan kepemilikan kendaraan di Dealer Suzuki Mojoagung  Jombang jika dilihat dari hukum Islam diperlukan adanya penelitian lapangan tentang bagaimana batas - batasnya, tenggang waktu yang diberikan dengan bagaimana pula terhadap mekanisme penyitaan objek leasingnya apabila debitur dalam masa kesulitan sebagaimanadijelaskan dalam al - qur’an surat al -Baqarah ayat 280 yang berbunyi: Artinya  :   Dan jika (orang berhutang itu) dalam ke sukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik  bagimu, jika kamu mengetahui.
  Sedangkan dalam hukum Islam dianjurkan memberikan  ketangguhan  waktu dalam mengembalikan kredit. Dalam masyarakat Islam pertimbangan agama lebih diutamakan dari pada motif ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari nilai kewajiban yang dimiliki debitur, misalnya dalam hal pengembalian pinjaman, disamping tuntutan yang wajib bayar kepada kreditur sesuai dengan nilai nominalnya, ada tuntutan nilai agama yang mewajibkan untuk segera melunasi hutangnya dan menepati janji untuk membayar hutang pada  Al-qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Al -Malik Fahd Li Thiba’ Al Mush-hap AsySyarif Medinah Munawwarah, Kerajaan Arab Sa udi Arabia h. 70    saat sebelum jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat  Al Maidah ayat   Artinya: "Hai orang -orang yang beriman, penuhilah aqad - aqad itu.
 Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. ( yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
 Sesungguhnya Allah menetapkan hkum -hukum menurut yang  dikehendakinya”  Karena itu diperlukan penelitian tentang penyitaan  objek leasing yang diberlakukan di Dealer Suzuki Mojoagung Jombang, sehingga dapat dinilai apakah penyitaan  objek leasing itu dibolehkan atau tidak dalam hukum Islam? B.  Rumusan Masalah Berdasarkan pokok masalahdiatas makarumusan masalahnya adalah : 1.  Bagaiman mekanisme penyitaan objek leasing pada jual beli kredit kendaraan bermotor di Dealer Suzuki Mojoagung? 2.  Bagaiman tinjauan Hukum  Islam  tentang penyitaan objek leasing pada jual beli kredit di  Deal er  Susuki Mojoagung?   Al- qur’an dan terjemahnya, Mujamma’ Al -Malik Fahd Li Thiba’ Al Mush-hap AsySyarif Medinah Munawwarah, Kerajaan Arab Saudi Arabia h 156    C.   Kajian Pustaka Dalam transaksi dengan cara kredit sebagai strategi penjualan agar produknya bisa dijangkau masyarakat pada umumnya, memang sudah ada yang mambahas dan diteliti sebelumnya. Salah satunya adalah masalah yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Berjalan Pada Kredit Kendaraan Bermotor di Dealer Win Surabaya" yang ditulis pada tahun 2006.
 Skripsi  ini ditulis oleh Arief Setiawan. Inti permasalahan pada penelitian tersebut adalah membahas tentang denda yang terus bertambah selama pihak debitur belum melunasi pembayaran angsuran setelah jatuh tempo.
 Sedangkan skripsi yang penulis susun berjudul "Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyitaan   ObjekLeasing Pada Jual Beli Kredit Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Dealer Suzuki Mojoagung Jombang). Riset ini pada  intinya mem bahas tentang bagaimana mekanisme penyitaan objek leasing pada jual beli kredit kendaraan bermotor? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penyitaan objek leasing pada j ual beli kendaraan bermotor? D.  Tujuan Penelitian Bertitik tolak dari latar belakang masalah, pembahasan masalah dan rumusan maka tujuan yang dicapai dan diharapkan dapat bermanfaat adalah sebagai berikut: 1.  Untuk  mengetahui   m ekanisme penyitaan  objek le asing pada jual beli kendaraan bermotor di  Dealer Suzuki Mojoagung Jombang.     2.  Untuk  mengetahuitinjauan hukum Islam tentang penyitaan   objek leasing pada jual beli kredit kendaraan bermotor  yang dilakukan oleh pihak debiturdi Dealer Suzuki Mojoagung Jombang  E.   Kegunaan Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian diatas, penulis ingin mempertegas kegunaan hasil penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah:  1.  Memberikan wawasan luas bagi mahasiswa 2.  Untuk kemampuan penulis dalam penerapan ilmu yang diperoleh selama dibangku kuliah  2. Agar dapat dimanfaatkan sebagai pedoman masyarakat dalam program pembinaan dan pembelajaran kehidupan bangsa khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor dengan cara kredit agar tidak terjadi penipuan.
 F.   De finisi Operasional Dalam definisi operasion al ini dipaparkan istilah -istilah yang digunakan. Untuk mempermudah persepsi tentang istilah- istilah dalam judul skripsi ini, maka penulis perlu menjelaskan terlebih dahulu yaitu adalah: Tinjauan   Adalah hasil meninjau, pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mampelajari dan sebagainya).
   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,  Kamus Besar BAhasa Indonesia,  edisi ke II,  h. 1060    Hukum Islam  Adalah peraturan- peraturan dan ketentuan -ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan al - Qur'an, al Hadits dan qoul ulama .
  Penyitaan  Adalah  pembaslahan  (mengambil kembali) barang , dengan kata lain   yaitu  proses pengambilan barang dengan cara paksa.
 Leasing  Adalah uang atau tagihan - tagihan yang dapat disamakan dengan  uang  bardasarkan persetujuan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain dalam hal ini. Pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu yang telah ditetapkan bersama.
  Sedangkan dalam bukunya  Achmat Antoni  Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal  dengan cara perjanjian antara lesse dengan lessor yang memuat mengenai jenis atau tipe transaksi, pembayaran, angsuran pokok, nilai sisa, simpanan jaminan dan jangka waktu .
   Ibid. h.
  Pius A Partanto, M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer,h.
  Bambang Sunggono,  Pengantar Hukum PerBankan, h.
  Achamad Antoni, Kamus Lengkap Ekonomi , h. 207   G.  Metode Penelitian 1.  Lokasi Penelitian Pelaksanaanpenelitian ini berada di wilayah Mojoagung kabupaten Jombang yaitu Dealer Suzuki Mojoagung Jombang yang terletak di Jl.
 Raya Mojoagung No.239 Mojoagung. Pemilihan lokasi ini berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut: a.   Dealer Suzuki Mojoagung Jombang sudah matang dalam pengalaman, profesionalisme kerja dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
 b.  Lokasi Dealer Suzuki Mojoagung Jombang sangat strategis berada di Jalan Raya Kota  Mojoagung, disamping itu lokas i tersebut mudah dijangkau peneliti dengan harapan pelaksanaan penelitian dapat berjalan dengan lancar.
 2.  Populasi dan Sampel a.   Populasi Dalam pembahasan skripsi ini yang menjadi populasi adalah pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan jual beli kredit sendiri yakni karyawan Dealer Suzuki Mojoagung Jombang dan pelaku jual beli kredityang pernah di sita sebanyak 3 orang .
  b.  Sampel Sampel penelitian ini adalah orang yang pernah dilakukan penyitaan oleh lesse  Dealer  Suzuki Mojoagung, yaitu bapak Mardiono dan Suryono.
 3.  Data yang Dihimpun Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis paparkan pada halaman sebelumnya, maka data yang dihimpun meliputi:   1.  Data yang berkaitan dengan proses pemberian kredit dan penyitaan objek leasing 2.  Tahapan - tahapan pemberian kredit dan penyitaan objek leasing.
 4.  Sumber Data Sumber  data penelitian ini terdiri dari dua data, yaitu data primer dan data  skunder.
 a)   Data Primer 1)  Manager personalia  2)  Pelaku kredit atau debitur dari Dealer Suzuki Mojoagung Jombang.
 3)  Karyawan dan sa les (SPG).
 4)  Arsip atau dokumen yang berkaitan b)  Data S ekunder Buku-buku hukum   (Fiqih Kontemporer; Yusuf Qaradhawi)  serta buku buku lain   yang berkaitan dengan penelitiian sebagai acuan atau pedoman dalam mendiskripsikan landasan teori.
  5.  Teknik Pengumpulan Data Ada empat teknik pengumpulan datayang akan  dilakukan oleh peneliti,  yaitu: a)   Interview Adapun metode wawancara yang digunakan ada dua, yaitu: 1)  Wawancara struktur dan tanya jawab dengan berdasarkan daftar pertanyaan yang telah dirancang terlebih dahulu.
 2)  Wawancara tak struktur, yaitu wawancara cukup dengan menggunakan garis- garis besar informasi yang akan dibutuhkan dan sekaligus mengembangkan materi pertanyaan yang sedang diajukan.
 b). Observasi  Yaitu teknik pengumpulan data dengan cara melakukan pencatatan  secara cermat dan sistematik.
 Teknik ini sangat cocok dengan penelitian ini, karena penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang tujuannya untuk memahami kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian bahwa dalam melakukan obs ervasi, peneliti melakukan dua peranan, yaitu sebagai pengamat dan sekaligus menjadi sebagai warga anggota Mojoagung. Sedangkan observasi tanpa peran serta, peneliti hanya melakukan pengamatan terhadap masyarakat yang melakukan teransaks i kredit di  Dealer Suzuki Mojoa gung.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi