BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT menciptakan
alam semesta dan isinya ini tiada lain hanya diperuntukkan bagi manusia, dan
manusia bisa memanfaatkan untuk kelangsungan hidupnya, dengan segala
kemampuannya manusia berusaha untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
dengan melaksanakan pembangunan sesuai dengan yang dicita- citakan
bersama. Hal ini sudah menjadi kodrat manusia baik dalam bidang mu'amalah atau
bidang lainnya.
Dalam bidang mu'amalah misalnya sewa- menyewa,
jual beli, hutang piutang, manusia saling memenuhi kebutuhan yang rukun,
tentram dan sejahtera.
Dalam agama Islam sendiri telah diatur suatu
bentuk perdagangan, salah satunya adalah jual beli dengan sistem hutang yang
lazimnya dalam masyarakat dikenal dengan sistem kredit, yakni memberikan barang
dahulu sedangkan pembayarannya kelak dikemudian hari dengan cara diangsur
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Manusia tidak dapat lepas dari pertolongan
yang lain karena itulah manusia disebut
ma h kluk sosial, manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain, saling bermu'amalah dengan
cara bekerjasama ataupun dengan cara gotong royong.
Bermuamalah dengan cara tolong-menolong akan
mempermudah mencapai hajat hidup dan kemampuan hidup, tapi manusia dilarang
merugikan pihak lain dan te tap memelihara tali persaudaraan. Agama Islam
melarang manusia memakan harta yang diperoleh dengan
cara bathil (tidak sah). Untuk memperoleh harta yang halal semisal dengan cara
jual beli. Bentuk jual belipun bermacam - macam, salah satunya adalah dengan
sistem kredit atau lebih dikenal dalam masyarakat jual beli kredit.
Transaksi dengan cara kredit adalah suatu cara
penjualan barang supaya barang cepat laku terjual dan juga dikarenakan
pembelian cash mulai terasa berat. Kenyataan ini dapat dilihat pada Deale r
Suzuki Mojoagung Jombang yang melakukan penjualan sepeda motor secara
kreditatas yang dibiayai oleh lembaga lease Suzuki . Seperti juga halnya yang
terdapat di perusahaan - perusahaan lainnya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara
penulis dapat memperoleh suatu gambaran bahwa Dealer Suzuki Mojoagung Jombang adalah
perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan kendaraan bermotor.
Agar hasil produksi efektif dan dapat
dijangkau oleh masyarakat, maka kendaraan bermotor tersebut melalui Dealer
Suzuki Mojoagung Jombang ada yang dijual
dengan pembayaran uang muka terlebih dahulu sedang kekurangannya diangsur
sesuai kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Dengan kata lain penjualan kendaraan bermotor
yang dilakukan sekarang dan pembayarannya dilakukan dikemud ian hari dalam
jangka waktu tertentu, masing- masing ada yang berjangka satu tahun, dua tahun
dan seterusnya.
Perbedaan jangka waktu tersebut juga
membedakan besar kecilnya uang muka serta
angsurannya. Dan apabila terjadi keterlambatan atau wanprestasi pembayaran
dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka penyitaan dapat dilakukan oleh pihak Dealer, yaitu dengan
cara m enyita kendaraan yang telah dikredit
oleh nasabah.
Sementara diketahui bahwa tata aturan
kepemilikan kendaraan di Dealer Suzuki Mojoagung Jombang jika dilihat dari hukum Islam
diperlukan adanya penelitian lapangan tentang bagaimana batas - batasnya, tenggang
waktu yang diberikan dengan bagaimana pula terhadap mekanisme penyitaan objek
leasingnya apabila debitur dalam masa kesulitan sebagaimanadijelaskan dalam al
- qur’an surat al -Baqarah ayat 280 yang berbunyi: Artinya : Dan
jika (orang berhutang itu) dalam ke sukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Sedangkan
dalam hukum Islam dianjurkan memberikan
ketangguhan waktu dalam
mengembalikan kredit. Dalam masyarakat Islam pertimbangan agama lebih
diutamakan dari pada motif ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari nilai kewajiban
yang dimiliki debitur, misalnya dalam hal pengembalian pinjaman, disamping
tuntutan yang wajib bayar kepada kreditur sesuai dengan nilai nominalnya, ada
tuntutan nilai agama yang mewajibkan untuk segera melunasi hutangnya dan
menepati janji untuk membayar hutang pada
Al-qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Al -Malik Fahd Li Thiba’ Al Mush-hap
AsySyarif Medinah Munawwarah, Kerajaan Arab Sa udi Arabia h. 70 saat
sebelum jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Maidah ayat Artinya:
"Hai orang -orang yang beriman, penuhilah aqad - aqad itu.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. ( yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hkum -hukum
menurut yang dikehendakinya” Karena itu diperlukan penelitian tentang
penyitaan objek leasing yang diberlakukan
di Dealer Suzuki Mojoagung Jombang, sehingga dapat dinilai apakah
penyitaan objek leasing itu dibolehkan
atau tidak dalam hukum Islam? B. Rumusan
Masalah Berdasarkan pokok masalahdiatas makarumusan masalahnya adalah : 1. Bagaiman mekanisme penyitaan objek leasing
pada jual beli kredit kendaraan bermotor di Dealer Suzuki Mojoagung? 2. Bagaiman tinjauan Hukum Islam
tentang penyitaan objek leasing pada jual beli kredit di Deal er
Susuki Mojoagung? Al- qur’an dan
terjemahnya, Mujamma’ Al -Malik Fahd Li Thiba’ Al Mush-hap AsySyarif Medinah
Munawwarah, Kerajaan Arab Saudi Arabia h 156
C. Kajian Pustaka Dalam transaksi dengan cara
kredit sebagai strategi penjualan agar produknya bisa dijangkau masyarakat pada
umumnya, memang sudah ada yang mambahas dan diteliti sebelumnya. Salah satunya
adalah masalah yang berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Berjalan
Pada Kredit Kendaraan Bermotor di Dealer Win Surabaya" yang ditulis pada
tahun 2006.
Skripsi
ini ditulis oleh Arief Setiawan. Inti permasalahan pada penelitian tersebut
adalah membahas tentang denda yang terus bertambah selama pihak debitur belum
melunasi pembayaran angsuran setelah jatuh tempo.
Sedangkan skripsi yang penulis susun berjudul
"Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyitaan
ObjekLeasing Pada Jual Beli Kredit Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di
Dealer Suzuki Mojoagung Jombang). Riset ini pada intinya mem bahas tentang bagaimana mekanisme
penyitaan objek leasing pada jual beli kredit kendaraan bermotor? Dan bagaimana
tinjauan hukum Islam tentang penyitaan objek leasing pada j ual beli kendaraan
bermotor? D. Tujuan Penelitian Bertitik
tolak dari latar belakang masalah, pembahasan masalah dan rumusan maka tujuan
yang dicapai dan diharapkan dapat bermanfaat adalah sebagai berikut: 1. Untuk
mengetahui m ekanisme
penyitaan objek le asing pada jual beli kendaraan
bermotor di Dealer Suzuki Mojoagung
Jombang. 2.
Untuk mengetahuitinjauan hukum
Islam tentang penyitaan objek leasing pada
jual beli kredit kendaraan bermotor yang
dilakukan oleh pihak debiturdi Dealer Suzuki Mojoagung Jombang E.
Kegunaan Penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian diatas, penulis
ingin mempertegas kegunaan hasil penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan
skripsi ini adalah: 1. Memberikan wawasan luas bagi mahasiswa 2. Untuk kemampuan penulis dalam penerapan ilmu
yang diperoleh selama dibangku kuliah 2.
Agar dapat dimanfaatkan sebagai pedoman masyarakat dalam program pembinaan dan
pembelajaran kehidupan bangsa khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan
kendaraan bermotor dengan cara kredit agar tidak terjadi penipuan.
F. De
finisi Operasional Dalam definisi operasion al ini dipaparkan istilah -istilah
yang digunakan. Untuk mempermudah persepsi tentang istilah- istilah dalam judul
skripsi ini, maka penulis perlu menjelaskan terlebih dahulu yaitu adalah: Tinjauan Adalah hasil meninjau, pandangan, pendapat
(sesudah menyelidiki, mampelajari dan sebagainya).
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar
BAhasa Indonesia, edisi ke II, h. 1060
Hukum Islam Adalah peraturan- peraturan dan ketentuan
-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan al - Qur'an, al Hadits
dan qoul ulama .
Penyitaan Adalah
pembaslahan (mengambil kembali)
barang , dengan kata lain yaitu proses pengambilan barang dengan cara paksa.
Leasing
Adalah uang atau tagihan - tagihan yang dapat disamakan dengan uang
bardasarkan persetujuan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain
dalam hal ini. Pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
yang telah ditetapkan bersama.
Sedangkan
dalam bukunya Achmat Antoni Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal dengan
cara perjanjian antara lesse dengan lessor yang memuat mengenai jenis atau tipe
transaksi, pembayaran, angsuran pokok, nilai sisa, simpanan jaminan dan jangka
waktu .
Ibid.
h.
Pius A
Partanto, M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer,h.
Bambang
Sunggono, Pengantar Hukum PerBankan, h.
Achamad
Antoni, Kamus Lengkap Ekonomi , h. 207 G. Metode Penelitian 1. Lokasi Penelitian Pelaksanaanpenelitian ini
berada di wilayah Mojoagung kabupaten Jombang yaitu Dealer Suzuki Mojoagung
Jombang yang terletak di Jl.
Raya Mojoagung No.239 Mojoagung. Pemilihan
lokasi ini berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut: a. Dealer Suzuki Mojoagung Jombang sudah matang
dalam pengalaman, profesionalisme kerja dan dedikasi yang tinggi dalam
memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
b.
Lokasi Dealer Suzuki Mojoagung Jombang sangat strategis berada di Jalan
Raya Kota Mojoagung, disamping itu lokas
i tersebut mudah dijangkau peneliti dengan harapan pelaksanaan penelitian dapat
berjalan dengan lancar.
2.
Populasi dan Sampel a. Populasi Dalam
pembahasan skripsi ini yang menjadi populasi adalah pihak yang terlibat
langsung dalam pelaksanaan jual beli kredit sendiri yakni karyawan Dealer
Suzuki Mojoagung Jombang dan pelaku jual beli kredityang pernah di sita
sebanyak 3 orang .
b. Sampel Sampel penelitian ini adalah orang
yang pernah dilakukan penyitaan oleh lesse
Dealer Suzuki Mojoagung, yaitu
bapak Mardiono dan Suryono.
3. Data
yang Dihimpun Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis paparkan pada
halaman sebelumnya, maka data yang dihimpun meliputi: 1. Data yang berkaitan dengan proses pemberian
kredit dan penyitaan objek leasing 2.
Tahapan - tahapan pemberian kredit dan penyitaan objek leasing.
4.
Sumber Data Sumber data
penelitian ini terdiri dari dua data, yaitu data primer dan data skunder.
a)
Data Primer 1) Manager personalia
2)
Pelaku kredit atau debitur dari Dealer Suzuki Mojoagung Jombang.
3)
Karyawan dan sa les (SPG).
4)
Arsip atau dokumen yang berkaitan b)
Data S ekunder Buku-buku hukum
(Fiqih Kontemporer; Yusuf Qaradhawi)
serta buku buku lain yang
berkaitan dengan penelitiian sebagai acuan atau pedoman dalam mendiskripsikan
landasan teori.
5. Teknik Pengumpulan Data Ada empat teknik
pengumpulan datayang akan dilakukan oleh
peneliti, yaitu: a) Interview Adapun metode wawancara yang
digunakan ada dua, yaitu: 1) Wawancara
struktur dan tanya jawab dengan berdasarkan daftar pertanyaan yang telah
dirancang terlebih dahulu.
2)
Wawancara tak struktur, yaitu wawancara cukup dengan menggunakan garis-
garis besar informasi yang akan dibutuhkan dan sekaligus mengembangkan materi
pertanyaan yang sedang diajukan.
b). Observasi Yaitu teknik pengumpulan data dengan cara
melakukan pencatatan secara cermat dan
sistematik.
Teknik ini sangat cocok dengan penelitian ini,
karena penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang
tujuannya untuk memahami kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian bahwa dalam
melakukan obs ervasi, peneliti melakukan dua peranan, yaitu sebagai pengamat
dan sekaligus menjadi sebagai warga anggota Mojoagung. Sedangkan observasi
tanpa peran serta, peneliti hanya melakukan pengamatan terhadap masyarakat yang
melakukan teransaks i kredit di Dealer
Suzuki Mojoa gung.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi