Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SUKUK (OBLIGASI SYARIAH) TENTANG PENGELOLAAN DANA SALE AND LEASE BACK (BA'I DAN IJARAH) DI BEI (BURSA EFEK INDONESIA) SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Dinamika tatanan Islam masing-masing individu saling melengkapi sebab  Islam memandang kehidupan sebagai satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan  serta memandang seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam  kehidupan masyarakat. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW memiliki  keunikan tersendiri, secara faktual dan memberikan comprehensive guidance (petunjuk yang lengkap) yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual  maupun sosial dan juga bersifat universal yang dapat diterapkan setiap waktu  sampai hari akhir. Keuniversalan ini nampak jelas terutama dalam bidang  muamalah bukan hanya luas dan fleksibel, bahkan memberikan special treatment bagi muslim dan tidak membedakan dari non muslim akan selalu mengutamakan  azas kemaslahatan umat  .

Islam mengajarkan agar dalam hidup bermasyarakat dapat ditegakkan  nilai-nilai keadilan dan dihindarkan terjadinya penindasan dan pemerasan,  sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat (2) yang  berbunyi:   Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Peransuransian di Indonesia,  hal. 26   Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamudalam (mengerjakan ) kebajikan dan  taqwa, Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran. Dan bertaqwalalah kamu kepada Allah, sesungguhnya  Allah amat berat siksa-Nya“ (QS. Al-Maidah: ayat 2 )  .
Sistem ekonomi umat dapat di jadikan sebagai pengembangan dan  mewadahi kebaikan yang ada pada sistem sosialis dan kapitalis tetapi juga bisa  bebas dari kelemahan yang terdapat pada kedua system tersebut. Dengan  pemahaman yang lain bahwa aspek Islam telah meletakkan aspek moral maupun  material kehidupan sebagai basis untuk membangun kekuatan ekonomi diatas  nilai-nilai moral.
Dalam mencukupi kehidupan sehari-hari, masyarakat selalu ingin  mengembangkan dana yang dimilikinya, mengingat kebutuhan hidup semakin  tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mendorong  pertumbuhan lembaga-lembaga Bank, lembaga keuangan bukan bank dan pasar  modal sebagai alternatif sumber dana bagi pasar modal yang telah berkembang  baik. Hal tersebut merupakan sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh  masyarakat pemodal. Dengan demikian sarana pembentuk pasar modal dan  akumulasi dana yang diarahkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat   R.H.A. Soenarjo, dkk. Al-Quran dan Terjemahnya, hal. 157   dengan melakukan investasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak  dimasa yang akan datang  .
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, system syariah telah  memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Pada saat itu, suku bunga pinjaman  melambung tinggi hingga puluhan persen sehingga banyak dari kalangan usaha  yang tidak mampu membayar. Akan tetapi fenomena tersebut tidak terjadi pada  pelaku usaha yang menggunakan system syariah. Para pengusaha tersebut tidak  perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup bagi hasil  dengan lembaga-lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah, begitu  juga pada para investor yang menanamkan modalnya dalam bentuk obligasi  syariah (sukuk).
Berdasarkan Undang-undang Darurat No.13/1-11 1951, yang kemudian  diubah dengan Undang-undang No.15/1952 tentang Bursa dan keputusan Menteri  keuangan No.189737/UU menyatakan bahwa salah satu bentuk investasi yang  dapat dijadikan alternatif dalam penyertaaan modal dalam suatu perusahaan  adalah obligasi surat berharga yang dimaksud yaitu surat yang segera dapat di jual  dan berbentuk penyertaan sementara dalam pemanfaatan dana yang tidak  digunakan dan bersifat dapat diperjualbelikan tidak untuk menguasai perusahaan  lain  .
Menurut kamus Wikipedia, obligasi merupakan suatu istilah yang  dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari   Kamaruddin Ahmad, Dasar-dasar Manajemen Investasi, hal. 54   Kamaruddin Ahmad, Dasar-dasar Manajemen Modal Kerja, hal. 53.
 penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar  kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat jatuh tempo  pembayaran.
Obligasi syariah merupakan salah satu pengembangan dari interprestasi  yang berhubungan dengan produk operasional perbankan syariah dan merupakan  suatu konsep yang menjelaskan tentang bentuk kerjasama antara dua pihak atau  lebih dalam tata usaha pada suatu proyek tertentu dengan prinsip bagi hasil dan  bersifat penyertaan dana (investasi)  .
Serta berdasarkan pada konsep-konsep dalam Al-Qur’an dan hadis seperti  dalam sabda Rasulullah SAW: ْ Artinya: "Dari Abdul Al-Rahman (Abdul Al-Rahim) bin Dawud dan Solih bin  Syuhabi. Ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah: Jual beli  secara tunai (kontan) memberikan modal kepada orang untuk  diperdagangkan yang labanya dibagi (bagi keuntungan hasil), dan  mencampur gandum dengan beras untuk dijual".
 Bercermin dari hadis tersebut obligasi syariah merupakan muamalah yang  mengikuti kaidah-kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah yang  sesuai dengan syar`’i.
Dengan adanya obligasi syariah (sukuk) dapat memenuhi kebutuhan  lembaga keuangan syariah selain perbankan syariah, reksadana syariah dan   http//:www.REPUBLIKA.co.id/14 April 2008 (pukul 12.35 WIB)   Imam Bukhari, Matan Bukhari, Juz II Bab Ijarah, h. 36   asuransi syariah. Dengan bertambahnya jumlah instrumen keuangan berdasarkan  prinsip-prinsip syariah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan lembaga  keuangan syariah di dalam negeri. Selain obligasi syariah (sukuk) sebagai  pembiayaan negara yang terpenting, obligasi syariah (sukuk) ditujukan pula untuk  pembiayaan negara secara umum (general funding)untuk pembiayaan proyekproyek tertentu. Misalnya, pembangunan bendungan, jaringan telekomunikasi,  pembangunan sekolah, unit pembangkit listrik, bandar udara dan lain sebagainya.
Perbedaan sukuk (obligasi syariah) dengan obligasi:  Deskripsi  Sukuk  Obligasi  Penerbit  Pemerintah, korporasi  Pemerintah, Korporasi  Sifat instrumen  Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asetInstrumen pengakuan utang Penghasilan  Imbalan, bagi hasil, margin  Bunga/kupon, capital gain  Jangka waktu  Pendek-menengah di tas 3-5 di awah 1 tahun  Menengah – panjang  Underlying asset  Perlu Tidak perlu  Pihak yang terkait  Obligor, SPV, investor Trustee  Obligor/issuer, investor  Price  Market Price  Market Price  Investor Islami, konvensional  Konvensional  Pembayaran pokok  Bullet atau amortisasi jangka pembayaran  Bullet atau amortisasi  Penggunaan hasil penerbitan  Harus sesuai syariah  Bebas  Dalam implementasinya macam-macam obligasi syariah (sukuk) terdiri  dari:  a.  Sukuk Mudarabah d. Sukuk Istishna` b.  Sukuk Musyarakahe. Sukuk Salam  c.  Sukuk Ijarah f.  Sukuk Murabahah  Dari Penjelasan di atas sangat jelas perbedaan antara obligasi  konvensional dengan obligasi syariah, dalam teorinya obligasi syariah (sukuk)  melakukan segala sesuatu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang  mengharuskan adanya asset yang menjamin, sedangkan obligasi konvensional  tidak mengharuskan adanya asset yang menjamin.
 Nurul Huda & Mustafa Edwin N., Investasi Pada Pasar Modal Syari'ah, h. 127-135.
 Dengan adanya implementasi tersebut, maka dalam hal ini penulis tertarik  untuk menjadikan permasalahan tersebut sebagai penelitian. Penulis akan  melakukan penelitian tentang Pengelolaan dana Sale and Lease BackDalam  Tinjauan Hukum Islam di Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya.
B.  Rumusan Masalah  Dalam Pembahasan skripsi ini untuk lebih terarah dan signifikan, maka  perlu adanya masalah yang akan dibahas, antara lain :  1.  Bagaimana deskripsi pengelolaan dana sale and lease back (ba'i dan ijarah)  di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Sukuk (obligasi syariah) tentang  pengelolaan dana sale and lease back (ba'i dan ijarah)di Bursa Efek  Indonesia (BEI) di Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan  gambaran yang jelas tentang hubungan topik permasalahan yang akan diteliti  melalui penelitian ini .masalah yang berhubungan dengan pengelolaan dana  dalam obligasi syariah masih belum ada. Yang ada tentang perbedaan obligasi  konvensional dan obligasi syariah.
Sedangkan penulis disini akan mengadakan penelitian tentang “Tinjauan  Hukum Islam terhadap Sukuk (obligasi Syariah) tentang Pengelolaan Dana Sale   and Lease Back(Ba’`idan Ijarah) di BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya  “Sehingga penelitian ini sama sekali belum dibahas dalam skripsi sebelumnya.
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengelolaan dana sale and lease back  (baidan ijarah) dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pengelolaan  dana sale and lease backdi BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya .
D. Tujuan Penelitian  Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :  1.  Untuk mengetahui bagaimana deskripsi pengelolaan dana sale and lease back (ba'idan ijarah) BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya?  2.  Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sukuk (obligasi  syariah) Tentang Pengelolaan dana sale and lease back(ba'idan ijarah) di  BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya?  E.  Kegunaan Hasil Penelitian  Dengan adanya penelitian ini diharapkan adanya gambaran tentang  pengelolaan dana sale and lease back (ba'idan ijarah) di BEI (Bursa efek  Indonesia) di Surabaya, sehingga penelitian ini berguna untuk:  1.  Sebagai bahan pertimbangan bagi study selanjutnya khususnya bagi fakultas  Syariah jurusan muamalah.
 2.  Menambah khasanah keilmuan mengenai pengelolaan dana sale and lease  back(ba'idan ijarah) di BEI (Bursa efek Indonesia) menurut tinjauan hukum  Islam.
3.  Sebagai pedoman pada pelaku obligasi syariah dalam mengelola dana sale  and lesae back(Ba'idan Ijarah) di BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya  dalam menjalankan system yang sesuai dengan prinsip syariah.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi