BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dinamika tatanan Islam masing-masing individu
saling melengkapi sebab Islam memandang
kehidupan sebagai satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta memandang seseorang sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam kehidupan
masyarakat. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW memiliki keunikan tersendiri, secara faktual dan
memberikan comprehensive guidance (petunjuk yang lengkap) yang mencakup seluruh
aspek kehidupan baik ritual maupun
sosial dan juga bersifat universal yang dapat diterapkan setiap waktu sampai hari akhir. Keuniversalan ini nampak
jelas terutama dalam bidang muamalah
bukan hanya luas dan fleksibel, bahkan memberikan special treatment bagi muslim
dan tidak membedakan dari non muslim akan selalu mengutamakan azas kemaslahatan umat .
Islam mengajarkan agar dalam
hidup bermasyarakat dapat ditegakkan nilai-nilai
keadilan dan dihindarkan terjadinya penindasan dan pemerasan, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam
surat Al-Maidah ayat (2) yang berbunyi: Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam
Perbankan dan Peransuransian di Indonesia, hal. 26 Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamudalam
(mengerjakan ) kebajikan dan taqwa, Dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya“ (QS. Al-Maidah: ayat 2 ) .
Sistem ekonomi umat dapat di
jadikan sebagai pengembangan dan mewadahi
kebaikan yang ada pada sistem sosialis dan kapitalis tetapi juga bisa bebas dari kelemahan yang terdapat pada kedua
system tersebut. Dengan pemahaman yang
lain bahwa aspek Islam telah meletakkan aspek moral maupun material kehidupan sebagai basis untuk
membangun kekuatan ekonomi diatas nilai-nilai
moral.
Dalam mencukupi kehidupan
sehari-hari, masyarakat selalu ingin mengembangkan
dana yang dimilikinya, mengingat kebutuhan hidup semakin tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut,
pemerintah telah mendorong pertumbuhan
lembaga-lembaga Bank, lembaga keuangan bukan bank dan pasar modal sebagai alternatif sumber dana bagi
pasar modal yang telah berkembang baik.
Hal tersebut merupakan sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemodal. Dengan demikian sarana
pembentuk pasar modal dan akumulasi dana
yang diarahkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat R.H.A. Soenarjo, dkk. Al-Quran dan
Terjemahnya, hal. 157 dengan melakukan
investasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang .
Ketika krisis moneter melanda
Indonesia, system syariah telah memberikan
manfaat bagi banyak kalangan. Pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen
sehingga banyak dari kalangan usaha yang
tidak mampu membayar. Akan tetapi fenomena tersebut tidak terjadi pada pelaku usaha yang menggunakan system syariah.
Para pengusaha tersebut tidak perlu
membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup bagi hasil dengan lembaga-lembaga keuangan yang
menggunakan sistem syariah, begitu juga
pada para investor yang menanamkan modalnya dalam bentuk obligasi syariah (sukuk).
Berdasarkan Undang-undang Darurat
No.13/1-11 1951, yang kemudian diubah
dengan Undang-undang No.15/1952 tentang Bursa dan keputusan Menteri keuangan No.189737/UU menyatakan bahwa salah
satu bentuk investasi yang dapat
dijadikan alternatif dalam penyertaaan modal dalam suatu perusahaan adalah obligasi surat berharga yang dimaksud
yaitu surat yang segera dapat di jual dan
berbentuk penyertaan sementara dalam pemanfaatan dana yang tidak digunakan dan bersifat dapat diperjualbelikan
tidak untuk menguasai perusahaan lain .
Menurut kamus Wikipedia, obligasi
merupakan suatu istilah yang dipergunakan
dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari Kamaruddin Ahmad, Dasar-dasar Manajemen
Investasi, hal. 54 Kamaruddin Ahmad,
Dasar-dasar Manajemen Modal Kerja, hal. 53.
penerbit obligasi kepada pemegang obligasi
beserta janji untuk membayar kembali
pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat jatuh tempo pembayaran.
Obligasi syariah merupakan salah
satu pengembangan dari interprestasi yang
berhubungan dengan produk operasional perbankan syariah dan merupakan suatu konsep yang menjelaskan tentang bentuk
kerjasama antara dua pihak atau lebih
dalam tata usaha pada suatu proyek tertentu dengan prinsip bagi hasil dan bersifat penyertaan dana (investasi) .
Serta berdasarkan pada
konsep-konsep dalam Al-Qur’an dan hadis seperti dalam sabda Rasulullah SAW: ْ Artinya: "Dari Abdul
Al-Rahman (Abdul Al-Rahim) bin Dawud dan Solih bin Syuhabi. Ada tiga perkara yang di dalamnya
terdapat berkah: Jual beli secara tunai
(kontan) memberikan modal kepada orang untuk diperdagangkan yang labanya dibagi (bagi
keuntungan hasil), dan mencampur gandum
dengan beras untuk dijual".
Bercermin dari hadis tersebut obligasi syariah
merupakan muamalah yang mengikuti
kaidah-kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah yang sesuai dengan syar`’i.
Dengan adanya obligasi syariah
(sukuk) dapat memenuhi kebutuhan lembaga
keuangan syariah selain perbankan syariah, reksadana syariah dan http//:www.REPUBLIKA.co.id/14 April 2008
(pukul 12.35 WIB) Imam Bukhari, Matan
Bukhari, Juz II Bab Ijarah, h. 36 asuransi
syariah. Dengan bertambahnya jumlah instrumen keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah diharapkan mampu
mendorong pertumbuhan lembaga keuangan
syariah di dalam negeri. Selain obligasi syariah (sukuk) sebagai pembiayaan negara yang terpenting, obligasi
syariah (sukuk) ditujukan pula untuk pembiayaan
negara secara umum (general funding)untuk pembiayaan proyekproyek tertentu.
Misalnya, pembangunan bendungan, jaringan telekomunikasi, pembangunan sekolah, unit pembangkit listrik,
bandar udara dan lain sebagainya.
Perbedaan sukuk (obligasi
syariah) dengan obligasi: Deskripsi Sukuk
Obligasi Penerbit Pemerintah, korporasi Pemerintah, Korporasi Sifat instrumen Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu
asetInstrumen pengakuan utang Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain Jangka
waktu Pendek-menengah di tas 3-5 di awah
1 tahun Menengah – panjang Underlying asset Perlu Tidak perlu Pihak yang terkait Obligor, SPV, investor Trustee Obligor/issuer, investor Price
Market Price Market Price Investor Islami, konvensional Konvensional Pembayaran pokok Bullet atau amortisasi jangka pembayaran Bullet atau amortisasi Penggunaan hasil penerbitan Harus sesuai syariah Bebas Dalam
implementasinya macam-macam obligasi syariah (sukuk) terdiri dari: a. Sukuk Mudarabah d. Sukuk Istishna` b. Sukuk Musyarakahe. Sukuk Salam c.
Sukuk Ijarah f. Sukuk Murabahah Dari Penjelasan di atas sangat jelas perbedaan
antara obligasi konvensional dengan
obligasi syariah, dalam teorinya obligasi syariah (sukuk) melakukan segala sesuatu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah yang mengharuskan
adanya asset yang menjamin, sedangkan obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya asset yang menjamin.
Nurul Huda & Mustafa Edwin N., Investasi
Pada Pasar Modal Syari'ah, h. 127-135.
Dengan adanya implementasi tersebut, maka
dalam hal ini penulis tertarik untuk
menjadikan permasalahan tersebut sebagai penelitian. Penulis akan melakukan penelitian tentang Pengelolaan dana
Sale and Lease BackDalam Tinjauan Hukum
Islam di Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya.
B. Rumusan Masalah Dalam Pembahasan skripsi ini untuk lebih
terarah dan signifikan, maka perlu
adanya masalah yang akan dibahas, antara lain : 1.
Bagaimana deskripsi pengelolaan dana sale and lease back (ba'i dan
ijarah) di Bursa Efek Indonesia (BEI) di
Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Sukuk
(obligasi syariah) tentang pengelolaan
dana sale and lease back (ba'i dan ijarah)di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Surabaya? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada dasarnya bertujuan
untuk mendapatkan gambaran yang jelas
tentang hubungan topik permasalahan yang akan diteliti melalui penelitian ini .masalah yang
berhubungan dengan pengelolaan dana dalam
obligasi syariah masih belum ada. Yang ada tentang perbedaan obligasi konvensional dan obligasi syariah.
Sedangkan penulis disini akan
mengadakan penelitian tentang “Tinjauan Hukum
Islam terhadap Sukuk (obligasi Syariah) tentang Pengelolaan Dana Sale and Lease Back(Ba’`idan Ijarah) di BEI (Bursa
Efek Indonesia) di Surabaya “Sehingga
penelitian ini sama sekali belum dibahas dalam skripsi sebelumnya.
Skripsi ini membahas tentang
bagaimana pengelolaan dana sale and lease back (baidan ijarah) dan bagaimana Tinjauan Hukum
Islam terhadap pengelolaan dana sale and
lease backdi BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya .
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1.
Untuk mengetahui bagaimana deskripsi pengelolaan dana sale and lease
back (ba'idan ijarah) BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya? 2.
Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sukuk (obligasi
syariah) Tentang Pengelolaan dana sale
and lease back(ba'idan ijarah) di BEI
(Bursa Efek Indonesia) di Surabaya? E. Kegunaan Hasil Penelitian Dengan adanya penelitian ini diharapkan adanya
gambaran tentang pengelolaan dana sale
and lease back (ba'idan ijarah) di BEI (Bursa efek Indonesia) di Surabaya, sehingga penelitian
ini berguna untuk: 1. Sebagai bahan pertimbangan bagi study
selanjutnya khususnya bagi fakultas Syariah
jurusan muamalah.
2.
Menambah khasanah keilmuan mengenai pengelolaan dana sale and lease back(ba'idan ijarah) di BEI (Bursa efek
Indonesia) menurut tinjauan hukum Islam.
3. Sebagai pedoman pada pelaku obligasi syariah
dalam mengelola dana sale and lesae
back(Ba'idan Ijarah) di BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya dalam menjalankan system yang sesuai dengan
prinsip syariah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi