BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah khalifah di mukabumi dan Islam
memandang bahwa bumi dengan segala
isinya merupakan amanah Allah kepada manusia agar dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan
bersama untuk mencapai tujuan yang suci.
Allah memberikan petunjuk kepada manusia melalui para Rasul yang kemudian dilanjutkan oleh para Ulama. Petunjuk
tersebut meliputi segala sesuatu yang
dibutuhkan oleh manusia baikberupa aqidah, akhlak, muamalah maupun syariah.
Manusia sebagai makhluk sosial yang bermoral,
dalam menjalankan kehidupan selalu
berkepentingan dengan manusia lain. Dan hal tersebut dalam Islam juga disebut Muamalah, dalam hal bermuammalah inilah manusia memerlukan suatu alat pengantar agar tidak
saling bertentangan antara satu kepentingan
dengan kepentingan yang lainantar sesama serta tidak melanggar hak-hak sesama. Dan hal tersebut diatas
dikarenakan manusia makhluk yang dikaruniai
akhlak, tidak dibenarkan dan dilarang melanggar hak-hak sesama, hal ini sebagai mana dalam Firman Allah ِ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalanberbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui.(Q.S.
al-Baqarah :188 ) Dari ayat diatas dapat
dipetik pelajaran bahwa sebenarnnya manusia secara kodratnya sudah dilarang melakukan
hal-hal yang merugikan sesamannya, dan
oleh karena itulah untuk mengindarilarangan-larangan yang telah ditentukan oleh Allah, manusia memerlukan suatu alat yang
di kenal dengan ruang hukum.
Hukum
merupakan suatu alat untuk mengukur pergaulan hidup manusia secara damai, artinya dengan hukum tersebut
hidup manusia serta kepentingankepentingan manusia akan terlindungi dari
kerugian yang disebabkan oleh pertentangan-pertentangan
kepentingan antara manusia satu dengan yang lainnya.
Hukum
bertujuan untuk menjamin keseimbangan hubungan didalam masyarakat, agar dalam hubungan tersebuttidak
terjadi kekacauan. Hal ini sesuai dengan
definisi hukum itu sendiri yaitu sebagai alat pengatur.
Dan
untuk menentukan hukum-hukum tersebut
maka dibentuklah Undang-undang, dan Undang-undang
ini merupakan salah satu dari produk parlemen untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Depag
RI, Al-Qur'an Terjemah, h. 30 Quraisy
Shihab, Wawasan Al-qur'an, h. 408 Van
Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum,h.22-23 Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, h. 40 Undang-undang sebagai
alat pengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, tentunya kehidupan masyarakat
secara umum baik itu mengenai ekonomi
sosial, politik maupun budaya. Dan mengenai Undang-undang yang mengatur kehidupan manusia dalam berekonomi,
salah satunnya adalah Undangundang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalulintas dan
jalan raya Undang-undang Nomor 14 Tahun
1992 ini mengatur tentang masalah transportasi
yang di dalamnya berisikan tentang jaringan transportasi, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, lalu lintas
angkutan jalan. Di samping hal tersebut,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ini juga mengatur tentang kecelakaan lalu lintas, asuransi dan jugamasih
banyak peraturan-peraturan lain yang
salah satunya adalah mengenai masalah
tarif angkutan umum yaitu terdapat dalam
pasal 42, yang berbunyi sebagai berikut: Dalam penetapkan struktur dan golongan tarif
pemerintah memperhatikan kepentingan
masyarakat dan kepentingan perusahaan umum,pemerintah
menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarak luas.
Pada
pasal tersebut jelas sekali pemerintah mempunyai peran penting dalam menentukan masalah tarif angkutan umum,
yang di sesuaikan dengan kondisi dan
kemampuan masyarak luas.Tarif yang ditetapkan oleh pemerintah bertujuan terutama melidungi kepentingan
pengguna jasa(konsumen)dan selanjutnya
produsen untuk kelangsungan usaha. Bagi pelayanan kelas eksekusif biasannya penentuan tarif diserahkan kepada
produsen dengan pertimbangan Undang-undang
transportasi, h 185 pangsa pasarnya
adalah golongan ekonomi menengah ke atas, dan faktor kebijakan subsidi silang.
Pada
Tahun 2008 terjada krisis global yaitu melambung tinggi minyak bumi di pasaran dunia sehingga pemerintah kita
menyatakan harus mengurangi subsidi
bahan bakar minyak kita (BBM) untuk mengimbangi dana lainya dan juga pengompensasian dengan bidang lain
menjadikan bidang lain harga bahan bakar
minyak kita sendiri juga melonjak hebat. Melonjaknya harga bahan bakar minyak tersebut berdampak luas pada seluruh
aspek kegiatan yang berjalan di masyarakat.
Harga bahan-bahan pokok juganaik, terlebih berdampak pada kendaraan yang memang berhubungan langsung
dengan pemakaian bahan bakar minyak
yaitu angkutan umum termasuk didalamnya mikrolet, taksi, angguna, bis kota, ojek semuanya secara otomatis menaikkan
tarifnya.Kenaikan tarif ini juga meresahkan
masyarakat umum yang biasa menggunakan jasa angkutan umum sebagai alat transportasinnya. Kasus ini tidak
hanya berdampak pada pengguna jasa
angkutan umum saja, pengelola angkutan umum dan pengemudinya pun ikut merasakan dampak yang serupa, karena kenaikan
harga tersebut mengakibatkan jumlah
penumpang turun.
Harga
bahan bakar minyak (BBM) telah turun sesuai keputusan pemerintah. Sejak kamis 15 Januari ini 2009,
harga bensin atau premium turun menjadi
Rp.4.500 perliter. Penurunan ini adalah ketiga kalinya, dari semula Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu
lintas dan Angkutan Jalan, h.149 http://www.Radar
Kediri.co.id, 11 Maret 2009 Rp.6000,
lalu turun menjadi Rp.5500, kemudian turun lagi Rp.5000, dan sekarang Rp.4500.
Dengan
adannya keputusan pemerintah tersebut maka Kepala Dinas perhubungan (Dishub) yaitu
Drs.Bunari Mustofa bersama Ketua Organisasi
gabungan pengusaha angkutan darat (Organda) yaitu wastoni dan Lembaga perlindungan konsumen (LPK) akhirnya
menyepakati penurunan tarif angkutan
umum.
Organda
mengusulkan penurunan tarif untuk angkutan kota, bus ekonomi, dan bus patas berbeda-beda.
Tarif angkutan kota turun 10 % dari Rp.2.900
menjadi Rp.2.600 perorang, tarif bus
ekonomi turun 5%dari Rp.2.000 menjadi Rp.1.900 perorang, dan tarif bus patas turun 4,5% dari Rp.2.200
menjadi Rp.2.100 perorang .
Sedangkan untuk angkutan taksi dan bus patas
yang melewati pintu tol, Organda
mengusulkan tak ada penurunan tarif.
Keputusan
penurunan tarif ini telah disetujui oleh
berbagai pihak yaitu pihak dari perusahaan angkutan umum (Organda), pihak dari masyarakat luas (LPK),
dan kemudian disetujui oleh bapak wali
kota Bambang DH.
Di lapangan masih banyak para supir yang belum
menurunkan harga tarif, mereka (supir)
masih menerapkan tarif yang lama yaitu harga tarif ketika bahan bakar minyak naik, dan ini sangat merugikan
penumpang sebagai konsumen.
http://www.
Win/pressby.info.co.id, 15 Januari 2009 http://www.Kompas, co.id. 22 Desember 2008 Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 98 Tahun
2008 http://www.Kompas.co.id, 22
Desember 2009 Padahal pemerintah sudah
menyuarakan kepada para supir untuk menurunkan harga tarif angkutan umum.
Dalam Islam sendiri telah memerintahkan supaya
kita taat kepada pemerintah sesuai
dengan Firman Allah Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilahAllah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di
antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlahia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(Q.S.an-nisa>’:59)
Penjelasan dari ayat di atas bahwa disamping kita harus taat kepada Allah dan Rasulnya kita juga harus taatkepada
pemimpin atau penguasa yaitu pemerintah
Oleh karena itu apapun kebijakan pemerintah selama itu demi kemaslahatan umat maka kita wajib untuk
mentaatinnya.
Walikota Surabaya sendiri juga telah
menurunkan Surat Keputusannya Nomer 98
Tahun 2008, sejak tanggal 31 Desember 2008 lalu yaitu tentang perubahan penetapan tarif angkutan
umum(Mikrolet) di kota Surabaya. Di dalam
Surat Keputusan Walikota Surabaya dijelaskan pada pasal 1 bahwa besaran tarif penumpang umum (Mikrolet) adalah
sebagai berikut Depag RI, Al-qur'an
Terjemah, h. 88 a. Tarif jarak sampai dengan 15 km sebesar
Rp.2600,- b. Tarif tiap kilo selanjutnya sebesar Rp. 100,-
c.
Tiap pelajar yang berseragam sekolah 50% dari tarif yang berlaku Tetapi dalam praktek di lapangan tidaklah
demikian sampai saat ini para sopir
angkutan umum tetap memasang tarif lama yaitu Rp.3000, padahal ketika Walikota hendak menurunkan harga tarif juga
telah berunding dengan pihak para sopir
yaitu Organda untuk menurunkan harga tarif angkutan umum.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi