Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 98 TAHUN 2008 TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN DI KOTA SURABAYA

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Manusia adalah khalifah di mukabumi dan Islam memandang bahwa  bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada manusia agar  dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama untuk mencapai tujuan  yang suci. Allah memberikan petunjuk kepada manusia melalui para Rasul yang  kemudian dilanjutkan oleh para Ulama. Petunjuk tersebut meliputi segala  sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baikberupa aqidah, akhlak, muamalah  maupun syariah.
 Manusia sebagai makhluk sosial yang bermoral, dalam menjalankan  kehidupan selalu berkepentingan dengan manusia lain. Dan hal tersebut dalam  Islam juga disebut Muamalah, dalam  hal bermuammalah inilah manusia  memerlukan suatu alat pengantar agar tidak saling bertentangan antara satu  kepentingan dengan kepentingan yang lainantar sesama serta tidak melanggar  hak-hak sesama. Dan hal tersebut diatas dikarenakan manusia makhluk yang  dikaruniai akhlak, tidak dibenarkan dan dilarang melanggar hak-hak sesama, hal  ini sebagai mana dalam Firman Allah  ِ Artinya:  Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara  kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta  itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta  benda orang lain itu dengan (jalanberbuat) dosa, padahal kamu  mengetahui.(Q.S. al-Baqarah :188 )  Dari ayat diatas dapat dipetik pelajaran bahwa sebenarnnya manusia  secara kodratnya sudah dilarang melakukan hal-hal yang merugikan sesamannya,  dan oleh karena itulah untuk mengindarilarangan-larangan yang telah ditentukan  oleh Allah, manusia memerlukan suatu alat yang di kenal dengan ruang hukum.

  Hukum merupakan suatu alat untuk mengukur pergaulan hidup manusia  secara damai, artinya dengan hukum tersebut hidup manusia serta kepentingankepentingan manusia akan terlindungi dari kerugian yang disebabkan oleh  pertentangan-pertentangan kepentingan antara manusia satu dengan yang  lainnya.
  Hukum bertujuan untuk menjamin keseimbangan hubungan didalam  masyarakat, agar dalam hubungan tersebuttidak terjadi kekacauan. Hal ini  sesuai dengan definisi hukum itu sendiri yaitu sebagai alat pengatur.
  Dan untuk  menentukan hukum-hukum tersebut maka dibentuklah Undang-undang, dan  Undang-undang ini merupakan salah satu dari produk parlemen untuk mengatur  tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
  Depag RI, Al-Qur'an Terjemah, h. 30   Quraisy Shihab, Wawasan Al-qur'an, h. 408   Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum,h.22-23   Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, h. 40   Undang-undang sebagai alat pengatur tingkah laku manusia dalam  bermasyarakat, tentunya kehidupan masyarakat secara umum baik itu mengenai  ekonomi sosial, politik maupun budaya. Dan mengenai Undang-undang yang  mengatur kehidupan manusia dalam berekonomi, salah satunnya adalah Undangundang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalulintas dan jalan raya  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ini mengatur tentang masalah  transportasi yang di dalamnya berisikan tentang jaringan transportasi, prasarana  lalu lintas, kendaraan, pengemudi, lalu lintas angkutan jalan. Di samping hal  tersebut, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ini juga mengatur tentang  kecelakaan lalu lintas, asuransi dan jugamasih banyak peraturan-peraturan lain  yang salah satunya adalah mengenai  masalah tarif angkutan umum yaitu  terdapat dalam pasal 42, yang berbunyi sebagai berikut:  Dalam penetapkan struktur dan golongan tarif pemerintah  memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan  umum,pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan  kemampuan masyarak luas.
  Pada pasal tersebut jelas sekali pemerintah mempunyai peran penting  dalam menentukan masalah tarif angkutan umum, yang di sesuaikan dengan  kondisi dan kemampuan masyarak luas.Tarif yang ditetapkan oleh pemerintah  bertujuan terutama melidungi kepentingan pengguna jasa(konsumen)dan  selanjutnya produsen untuk kelangsungan usaha. Bagi pelayanan kelas eksekusif  biasannya penentuan tarif diserahkan kepada produsen dengan pertimbangan   Undang-undang transportasi, h 185   pangsa pasarnya adalah golongan ekonomi menengah ke atas, dan faktor  kebijakan subsidi silang.
  Pada Tahun 2008 terjada krisis global yaitu melambung tinggi minyak  bumi di pasaran dunia sehingga pemerintah kita menyatakan harus mengurangi  subsidi bahan bakar minyak kita (BBM) untuk mengimbangi dana lainya dan  juga pengompensasian dengan bidang lain menjadikan bidang lain harga bahan  bakar minyak kita sendiri juga melonjak hebat. Melonjaknya harga bahan bakar  minyak tersebut berdampak luas pada seluruh aspek kegiatan yang berjalan di  masyarakat. Harga bahan-bahan pokok juganaik, terlebih berdampak pada  kendaraan yang memang berhubungan langsung dengan pemakaian bahan bakar  minyak yaitu angkutan umum termasuk didalamnya mikrolet, taksi, angguna, bis  kota, ojek semuanya secara otomatis menaikkan tarifnya.Kenaikan tarif ini juga  meresahkan masyarakat umum yang biasa menggunakan jasa angkutan umum  sebagai alat transportasinnya. Kasus ini tidak hanya berdampak pada pengguna  jasa angkutan umum saja, pengelola angkutan umum dan pengemudinya pun ikut  merasakan dampak yang serupa, karena kenaikan harga tersebut mengakibatkan  jumlah penumpang turun.
  Harga bahan bakar minyak (BBM) telah turun sesuai keputusan  pemerintah. Sejak kamis 15 Januari ini 2009, harga bensin atau premium turun  menjadi Rp.4.500 perliter. Penurunan ini adalah ketiga kalinya, dari semula   Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, h.149   http://www.Radar Kediri.co.id, 11 Maret 2009   Rp.6000, lalu turun menjadi Rp.5500, kemudian turun lagi Rp.5000, dan  sekarang Rp.4500.
  Dengan adannya keputusan pemerintah tersebut maka  Kepala Dinas perhubungan (Dishub) yaitu Drs.Bunari Mustofa bersama Ketua  Organisasi gabungan pengusaha angkutan darat (Organda) yaitu wastoni dan  Lembaga perlindungan konsumen (LPK) akhirnya menyepakati penurunan  tarif angkutan umum.
  Organda mengusulkan penurunan tarif untuk angkutan  kota, bus ekonomi, dan bus patas berbeda-beda.
 Tarif angkutan kota turun 10 % dari Rp.2.900 menjadi Rp.2.600  perorang, tarif bus ekonomi turun 5%dari Rp.2.000 menjadi Rp.1.900 perorang,  dan tarif bus patas turun 4,5% dari Rp.2.200 menjadi Rp.2.100 perorang  .
 Sedangkan untuk angkutan taksi dan bus patas yang melewati pintu tol,  Organda mengusulkan tak ada penurunan tarif.
  Keputusan penurunan tarif ini  telah disetujui oleh berbagai pihak yaitu pihak dari perusahaan angkutan umum  (Organda), pihak dari masyarakat luas (LPK), dan kemudian disetujui oleh bapak  wali kota Bambang DH.
 Di lapangan masih banyak para supir yang belum menurunkan harga tarif,  mereka (supir) masih menerapkan tarif yang lama yaitu harga tarif ketika bahan  bakar minyak naik, dan ini sangat merugikan penumpang sebagai konsumen.
  http://www. Win/pressby.info.co.id, 15 Januari 2009   http://www.Kompas, co.id. 22 Desember 2008   Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 98 Tahun 2008   http://www.Kompas.co.id, 22 Desember 2009   Padahal pemerintah sudah menyuarakan kepada para supir untuk menurunkan  harga tarif angkutan umum.
 Dalam Islam sendiri telah memerintahkan supaya kita taat kepada  pemerintah sesuai dengan Firman Allah Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilahAllah dan taatilah Rasul (Nya),  dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat  tentang sesuatu, Maka kembalikanlahia kepada Allah (Al Quran) dan  Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan  hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik  akibatnya.
  (Q.S.an-nisa>’:59) Penjelasan dari ayat di atas bahwa disamping kita harus taat kepada  Allah dan Rasulnya kita juga harus taatkepada pemimpin atau penguasa yaitu  pemerintah Oleh karena itu apapun kebijakan pemerintah selama itu demi  kemaslahatan umat maka kita wajib untuk mentaatinnya.

 Walikota Surabaya sendiri juga telah menurunkan Surat Keputusannya  Nomer 98 Tahun 2008, sejak tanggal 31 Desember 2008 lalu yaitu tentang  perubahan penetapan tarif angkutan umum(Mikrolet) di kota Surabaya. Di  dalam Surat Keputusan Walikota Surabaya dijelaskan pada pasal 1 bahwa  besaran tarif penumpang umum (Mikrolet) adalah sebagai berikut   Depag RI, Al-qur'an Terjemah, h. 88   a.  Tarif jarak sampai dengan 15 km sebesar Rp.2600,-  b.  Tarif tiap kilo selanjutnya sebesar Rp. 100,-  c.  Tiap pelajar yang berseragam sekolah 50% dari tarif yang berlaku  Tetapi dalam praktek di lapangan tidaklah demikian sampai saat ini para  sopir angkutan umum tetap memasang tarif lama yaitu Rp.3000, padahal ketika  Walikota hendak menurunkan harga tarif juga telah berunding dengan pihak para  sopir yaitu Organda untuk menurunkan harga tarif angkutan umum.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi