BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dalam memenuhi kebutuhan manusia sebagai
makhluk sosial atau sebagai manusia yang
bermasyarakat, pastinya manusia itu butuh dengan adanya
makhluk lain dalam
melakukan kegiatan sehari-harinya. Seperti dalam
menjalankan perekonomian, pastinya
masyarakat memerlukan adanya
makhluk lain. Untuk
memenuhi kebutuhan yang
tidak bisa didapatkannya
sendiri, untuk mendapatkan
kebutuhan-kebutuhan itu setiap
manusia melakuan transaksi
ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Seperti disebutkan dalam QS Al
Isra‟:12 yang menerangkan bahwa Allah menyuruh manusia mencari nafkah untuk
memenuhi kebutuhannya: “Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda,
lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami
jadikan tanda siang itu terang, agar
kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan
perhitungan. dan segala sesuatu
telah Kami terangkan
dengan jelas” Departemen Agama RI, Al Qur‟an dan Terjemahannya, Semarang:
Toha Putra, 1999, hlm. 284 Dengan seiring
berjalannya transaksi yang
dilakukan oleh setiap masyarakat pastinya terdapat saling
terpenuhinya kebutuhan. Akan tetapi tingkat
kebutuhan antara makhluk
yang satu dengan
makhluk yang lain pastinya tidak
sama, ini dikarenakan
pendapatan yang mereka
terima setiap bulannya
atau setiap minggunya
terdapat perbedaan.
Jika pendapatan seseorang
setiap bulannya atau
setiap minggunya itu
besar maka keperluan atau
kebutuhan yang mereka keluarkan dalam memenuhi kehidupannya
juga ikut besar.
Sebaliknya jika pendapatan
yang diterima setiap bulannya atau setiap minggunya itu
sedikit, maka pengeluaran yang dikeluarkan
dalam memenuhi kehidupannya juga ikut kecil.
Setelah ibu
rumah tangga mengetahui
pendapatan yang diterimanya selama satu bulan atau setiap
minggunya, maka dia harus bisa mengatur pengeluaran
yang akan dilakukan
selama satu bulan
kedepan setelah menerima
upah dari pekerjaan
yang telah dikerjakan.
Ketika ibu rumah tangga itu bisa mengatur keuangan dalam
rumah, dan menstabilkan antara pendapatan
dan pengeluaran, diharapkan
agar terjadi surplus (ditabung) dan tidak terjadi defisit
(berhutang).
Berbagai macam
cara yang dilakukan
ibu rumah tangga
dalam meng-optimalkan keuangan
dalam rumah tangga, sepertihalnya ikut dalam kumpulan arisan ibu-ibu rumah tangga yang
dilaksanakan setiap satu bulan sekali
yang tempatnya selalu bergantian dari ibu rumah tangga yang satu ke ibu rumah tangga yang lain.
Walaupun tidak semua ibu-ibu rumah tangga mau
ikut berkumpul dalam arisan
ini, bukan berarti
mereka tidak pernah
ikut dalam bermasyarakat
dengan ibu rumah
tangga yang lain.
Akan tetapi di
desa Waru Kecamatan
Rembang Kabupaten Rembang
ini terdapat banyak kegiatan
rutin ibu-ibu. Sepertihalnya
dalam acara Al-Berjanji,
kumpulan ibu-ibu PKK, pengajian rutin yang dilaksanakan setiap hari minggu, dan posyandu (bagi ibu-ibu yang memiliki anak di
bawah lima tahun).
Arisan juga mempunyai manfaat
yang sejatinya Arisan merupakan ajang perkumpulan
dari sekolompok orang,
di mana mereka
berinisiatif untuk tetap bertemu
dan bersosialisasi. Selain itu dengan mengikuti arisan, juga terlatih untuk belajar menabung dan merencanakan keuangan. Secara sadar
atau tidak arisan membantu
untuk menyisihkan uang, dan ini
akan lebih mudah
daripada menyuruh diri
sendiri untuk menabung.
Sehingga dapat merencanakan
untuk membeli sesuatu
jika giliran mendapatkan arisan tiba. Arisan mempunyai tujuan untuk
menjadikan masyarakat lebih baik dan
menjadikan masyarakat lebih
mudah bersosialisasi dan
tidak terdapat unsur
bisnis atau untung-untungan diantara
sesama orang yang mengikuti
arisan tersebut.
Arisan bisa dikatakan sebagai
tabungan, hanya saja tabungan yang semacam ini
tidak bisa diambil
sewaktu waktu karena
melalui sistem pengkocokan terlebih dahulu. Barang siapa yang
namanya keluar terlebih dahulu, maka ibu rumah tangga tersebut yang berhak
mendapatkan uang dari kumpulan
ibu-ibu arisan tersebut.
Besarnya jumlah uang
yang di keluarkan
ibu-ibu arisan dalam
hal melakukan pembayaran
arisan akan kembali pada dirinya sendiri, yaitu ketika kocokan arisan tersebut keluar namanya.
Ibu-ibu yang sudah
keluar namanya terlebih
dahulu bukan berarti dia sudah berhenti dalam melakukan
pembayaran arisan, dia tetap melakukan
pembayaran arisan tersebut sebanyak jumlah peserta yang ikut dalam arisan tersebut.
Akan tetapi
kebutuhan manusia itu
tiba-tiba dapat berubah sewaktu-waktu.
Begitu juga dalam
hal arisan, yang
mana tidak semua peserta arisan
bisa mengikuti prosedur
arisan dengan lancar.
Karena adanya pemenuhan
kebutuhan yang harus
dipenuhi, biasanya peserta arisan
menjual arisannya kepada
pihak yang mau
membelinya. Peserta arisan
menawarkan dengan harga separuh dari
hasil arisan semestinya.
Misalkan arisan
tersebut hasilnya Rp.
1.250.000,00 maka di
jual oleh peserta
arisan tersebut sebesar
Rp. 650.000,00. Dan
pembeli arisan tersebut
tidak mempunyai tanggungan
dalam melakukan pembayaran setiap
bulannya. Karena yang
menanggung pembayaran setiap
bulannya adalah peserta
yang ikut dalam
arisan tersebut, sehingga
pembeli arisan tersebut
hanya menunggu nama
dari penjual arisan
tersebut untuk mendapatkan hasil arisan.
Selain itu
hasil dari arisan
atau perolehan arisan
tidak mampu ditentukan
kapan waktu mendapatkannya atau
tidak terdapat kejelasan dalam mendapatkan hasil arisan tersebut.
Sehingga tidak dapat ditentukan kapan
pembayaran akan dilaksanakan.
Dilihat dari
apa yang telah dijelaskan diatas, orang yang membeli arisan membelinya dengan harga jauh dibawah
nominal pendapatan arisan yang didapatkannya. Sehingga
terkesan tidak terdapat
unsur tolong menolong di
dalam transaksi tersebut, seakan-akan
terdapat unsur untunguntungan.
Dari uraian
di atas penulis
tertarik untuk mengkaji
lebih jauh tentang jual beli arisan dari sudut pandang
Islam. Oleh karena itu penulis juga akan
mengkaji lebih lanjut
dalam sebuah skripsi
yang berjudul “TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP
KASUS JUAL BELI ARISAN DI
DESA WARU KECAMATAN
REMBANG KABUPATEN REMBANG” B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana
pelaksanaan jual beli
arisan yang terjadi
di desa Waru Kecamatan
Rembang Kabupaten Rembang? 2. Bagaimana
tinjauan Hukum Islam terhadap kasus jual beli arisan yang terjadi di Desa Waru Kecamatan Rembang
Kabupaten Rembang? C. Tujuan Penelitian Tujuan
penelitian harus konsisten dengan rumusann judul, rumusan masalah serta hipotesis (jika ada) yang
diajukan. Tujuan penelitian bukan tujuan
peneliti dalam melaksanakan penelitian. Dalam konteks ini, tujuan penelitian
tidak identik dengan
tujuan subjektif si
peneliti, tetapi tujuan penelitian harus dapat menjawab mengapa
penelitian dilaksanakan.
Adapun
maksud dan tujuan
penulis dalam penulisan
skripsi ini adalah untuk: 1. Mengetahui
pelaksanaan jual beli
arisan di desa
Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
2. Mengetahui
bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap jual
beli arisan di desa Waru
Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi