BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama
diturunkan kemuka bumi fungsi pertamanya adalah mengatur dan menyelamatkan kehidupan
penduduk bumi, sehingga
agama bukan merupakan kumpulan-kumpulan doktrin
yang kaku dan
selalu mengancam apa
yang seharusnya dilakukan manusia,
secara otomatis Islam
harus berkenalan dengan beranekaragam corak
tata nilai dan
corak struktur sosial.
Tidak mustahil Islam harus
hidup di tengah
benturan dan pergulatan
yang tidak akan
pernah selesai, antara kekuasaan
dan kebutuhan, antara
problem dan pemecahannya,
dimana jumlahnya semakin banyak dan bervariatif.
Berangkat dari asumsi, bahwa Islam adalah agama langit (samawi) yang diturunkan ke
bumi tempat para
manusia tinggal, konsekuensinya Islam
harus menyediakan seperangkat tata nilai yang manusiawi demi
memposisikan derajat manusia sesuai dengan
konsep Islami, serta
membebaskan manusia dari penindasan dalam
segala lapangan, baik
yang dilakukan oleh
manusia, agama maupun kekuasaan,
apalagi Islam telah mempunyai komitmen mengasihi manusia dan lingkungannya
sebagai obyek (rahmatal lil’a>lamiin), maka secara serius ia harus akrab
dengan problem dasar
kehidupan, harus mengubah
kesadaran ideologis tadi menjadi realitas sosiologis-historis.
Islam membagi ibadah
kedalam tiga skema
besar, amaliyah (butuh jerih payah saja)
seperti shalat, ma>liyah
(butuh pengorbanan harta) seperti
zakat, sadaqah, dan wakaf,
serta aplikasi dari
keduanya seperti haji.
Bermuara kepada ibadah inilah
seluruh perbuatan manusia secara syar’i berkembang ka rena Tuhan menciptakan
manusia sesungguhnya hanya untuk mengabdi kepada-Nya sendiri.
Wakaf
adalah merupakan tindakan
sukarela (tabarru’) untuk mendermakan sebagian
kekayaan. Karena sifat
harta benda yang
diwakafkan tersebut bernilai kekal,
maka derma wakaf
ini bernilai jariyah
(terus menerus) artinya pahala
akan senantiasa diterima
secara berkesinambungan selama
harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dari beberapa
nas}ayat al-Qur’andan al-Hadis\yang memerintahkan agar semua manusia selalu
berbuat kebaikan antara lain firman Allah SWT surat Ali-Imran ayat 92 yang
berbunyi : Artinya: “Kamu
sekali-kali tidak sampai
kepada kebaktian yang
sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan
apa saja yang kamu nafkahakan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Sedangkan
dalil pokok mengenai
wakaf adalah berdasarkan Hadis\ Rasulullah SAW yang
berbunyi: Aminoto Sadoelah, Jurnal
Pemikiran Agama dan Demokrasi, h.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
( Artinya: "Dari Abu
Hurairah r.a berkata,
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
Apabila manusia sudah
meninggal dunia, maka
putuslah pahala semua amalnya,
kecuali tiga macam
amal yaitu: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau
anak shaleh yangselalu mendoakan baik untuk orang tuanya". (H.R. Muslim) Para ulama’ menakwilkan
makna sadaqah jariyah
sebagai wakaf, bukan hal seperti wasiat pemanfaatan yang
diperbolehkan. Menurut bahasa,wakaf adalah menahan atau mencegah, seperti
contoh Muhammad menahan diri dari berjalan, Bakar mencegah
anaknya berpergian. Sedangkan
menurut istilah wakaf
adalah sejenis pemberian yang
pelaksanaannya dilakukan dengan
jalan menahan (pemilikan) asal,
mengeluarkan harta bendanya
untuk digunakan manfaatnya untuk kepentingan umum di jalan
Allah SWT.
Perwakafan
di Negara Indonesia
sebenarnya sudah dilakukan
oleh masyarakat yang beragama
Islam jauh sebelum
kemerdekaan. Hal ini
wajar karena di Indonesia
sudah banyak berdiri
kerajaan yang menerapkan
syari’at Islam seperti kerajaan Demak, kerajaan Pasa, dll. Sekalipun
lembaga perwakafan itu berasal dari ajaran agama Islam tetapi sudah menjadi
kesepakatan ahli hukum nasional
bahwa lembaga perwakafan
merupakan satu topik
dalam hukum adat Indonesia, sebab
diterimanya lembaga ini
berasal dari suatu
kebiasaan dalam Muslim, Sah}i>h}Muslim, Jilid II, h.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzab, h.
pergaulan
kehidupan mereka, maka
tidak jarang orang
membangun masjid atau pesantren bersama-sama bergotong-royong.
Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. Tahun 2006 tentang Pelaksanaan menurut
Undang-Undang No. 41 Tahun tentang Wakaf,
mendefinisikan bahwa wakaf
adalah “perbuatan hukum
wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut syari’ah”. (pasal 1
angka 1).
Wakaf
telah dikenal dalam
Islam sejak zaman
Nabi Muhammad SAW sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat
Islam di Indonesia.
Hukum
Islam yang berdasar pada
al-Qur’an dan as-Sunnah,
baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqh, fatwafatwa ulama’,
keputusan institusi Islam,
dan dalam pranata -pranata sosial masyarakat.
Disamping itu
Islam adalah agama
yang memberi tuntunan,
bimbingan aturan bagi manusia
dalam dua dimensi
hubungannya, yaitu dimensi
hubungan vertikal (h}abl-minal-na>s). Islam sebagai agama yang
universal dapat berlaku disegala waktu, tempat dan keadaan, serta untuk semua
manusia di dunia ini.
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat
dan Wakaf, h.
Depag RI, UU RI Nomor 41 tahun 2004 Tentang
Wakaf, 2005, h.
Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia,
h.
Hukum perwakafan yang
diatur dalam Undang-Undang
No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada dasarnya sama
dengan hukum perwakafan yang telah di atur oleh perundang-undangan yang telah
ada sebelumnya. Dan Undang-Undang ini
merupakan wujud dari
adanya hukum perwakafan
yang diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam. Yang mana
dalam beberapa hal Undang-Undang ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan
pengaturan perwakafan sesuai dengan hukum Islam.
Persoalan wakaf di Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang No.
Tahun 2004
dilengkapi dengan adanya
penambahan yang bersifat
yuridis adminstratif, dengan tujuan
mengingatkan jangkauan kemaslahatan
yang ingin dicapai oleh
tindakan wakaf itu
sendiri. Misalnya disertai
dengan adanya Akta Ikrar
Wakaf (AIW), atau
keharusan mendaftarkan harta
tanah wakaf kekantor pertahanan setempat
untuk pembuatan sertifikat
tanah wakaf, dan
dilibatkannya saksi-saksi dalam proses ikrar wakaf di KUA (PPAIW) dan
menunjukkan nadzir yang dilengkapi dengan rincian tugas dan tanggung jawab .
Mengingat pentingnya
masalah wakaf, bahwa
lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan
yang memilih potensi
dan manfaat ekonomi
perlu dikelola secara efektif
dan efesien untuk
kepentingan ibadah serta
memajukan kesejahteraan umum. Dan wakaf sendiri merupakan perbuatanhukum
yang telah lama hidup dan
dilaksanakan dalam masyarakat
dan pengaturannya dengan lengkap serta masih tersebar dalam
berbagai peraturan perUndang-Undangan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi