Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM DAN MEKANISME PERSEWAAN DVD/VCD DI RENTAL ODIVA SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah  Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di alam ini tidak lain hanya  untuk beribadah kepada-nya. Manusia jugamerupakan makhluk sosial yang tidak  bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi sosial dengan yang lainnya, guna untuk  memenuhi kebutuhan hidup dan kelangsungan hidupnya. Kehidupan manusia  merupakan satu kesatuan yang menimbulkan hubungan timbal balik antara  manusia itu sendiri, sehingga masyarakat saling berhubungan satu sama lain  untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
 Tatacara dan pelaksanaan  kehidupan tersebut telah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadist secara benar, demi  mendapatkan rida dan memperoleh derajat yang tinggi disisinya.
Dalam ajaran Islam terdapat dua dimensi hubungan yang harus  dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mah}d}ah) yang lebih  bersifat perorangan, seperti salat, zakat, puasa, haji ataupun dalam bentuk  hubungan manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada di sekitarnya  (mua>malah) yang bersifat kesejahteraan ekonomi umat, seperti jual-beli, ija>rah,  utang-piutang dan lain sebagainya.
 Ahmad Azhar Basyir,Asas-Asas Hukum Mua>malah (Hukum Perdata Islam), h.

  Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa manusia sebagai  makhluk sosial harus bermasyarakat, tolong-menolong dan bermua>malahantara  satu dengan yang lain. Dengan saling bermuama>lahsetiap orang dapat memenuhi  hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Dalam melaksanakan sewamenyewa manusia telah diberi keleluasaan untuk menjalankan keleluasaan itu,  tapi bukan berarti semua cara dapat dikerjakan.
Ija>rah atau sewa-menyewa sering dilakukan orang-orang dalam berbagai  keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan, dengan demikian  hukum-hukum ija>rahini layak diketahui. Karena tidak ada bentuk kerjasama  yang dilakukan manusia diberbagai tempat dan waktu yang berbeda, kecuali  hukumnya telah ditentukan dalam syari’atIslam, yang selalu memperhatikan  kemaslahatan dan menghapuskan kerugian.
 Para ulama fiqh telah merumuskan sekian banyak rukun dan syarat  syahnya sewa-menyewa yang mereka pahami dari nas}s} al-Qur’an maupun hadisthadist Rasulullah SAW, adanya yang berakad, manfaat atau imbalan, s}igat (ija>bqabu>l).
 Sedangkan syarat sahnya adalah adanya kerelaan dua pihak yang  melakukan akad, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan  sehingga mencegah terjadinya perselisihan, hendaklah yang jadi obyek transaksi  (akad) dapat dimanfaatkan kegunaanya menurut kriteria, realita dan syara’.
Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya)   Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari,h.
 Nasrun Haruen, fiqh mua>malahh.. 231   bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan hal yang diharamkan.
 Hal-hal  tersebut adalah rukun dan syarat sah dari sewa-menyewa, meskipun ada  perbedaan pendapat antara satu ulama madzhab dengan ulama mazhab lainnya.
Perbedaan ini bukan hanya terletak pada sumber hukum atau bunyi nas}s} yang  bersifat normatif, tetapi juga dilatarbelakangi oleh tingkat perbedaan  pemahaman masing-masing ulama dengan kondisi zaman, situasi tempat dan  metodologi yang digunakan dimana aturan digunakan.
Dalam Al-Qur’an, telah dijelaskan bahwa hukum sewa-menyewa  diperbolehkan. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233 Artinya:“Dan jika ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa  bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut,  bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahilah bahwa Allah maha  melihat yang kamu kerjakan”. (al-Baqarah ayat 233)  Firman Allah dalam surat At-Tala>q ayat 6  Artinya : ……”jika perempuan menyusui anak kamu, maka hendaklah kamu beri  upah (sewa) kepada mereka”…….(At-Tala>q : 6)   Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13, h.12-13   Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemah, h.
 Ibid , h. 446   Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan hubungan timbal balik  manusia, maka sewa-menyewa termasuk aspek yang sangat penting perannya  dalam meningkatkan kesejahteraan  hidup masyarakat, sewa-menyewa  merupakan salah satu bentuk kegiatan mua>malahdalam memenuhi kebutuhan  hidup manusia, adapun pengertian sewa-menyewa (al-Ija>rah) ialah menyerahkan  atau memberikan manfaat atau benda kepada orang lain dengan ganti rugi  pembayaran, penyewa memiliki manfaatbenda yang disewakan berdasarkan  ketentuan-ketentuan dalam naskah perjanjian.
 Seiring dengan perkembangan zaman kehidupan manusia semakin hari  semakin mengalami kemajuan, begitu juga dengan masalah mua>malah,seperti  sekarang ini kita telah memasuki dunia modernisasi yang di dalamnya terdapat  banyak sekali kegiatan termasuk dunia perfilman yang semakin hari semakin  menggeliat dengan berbagai macam judulfilm yang dibuat oleh rumah-rumah  produksi. Film juga merupakan salah satu sarana penting untuk hiburan dan  intertaiment, statusnya sama dengan sarana-sarana umum lainnya.
 Dalam  praktek kehidupan sehari-hari hobi menonton film kini sudah menjadi bagian  yang tidak terpisahkan dari kehidupan bagi sebagian masyarakat. Apalagi kini  masyarakat lebih menyukai menonton film di rumah daripadadi gedung bioskop,  hal itu dapat kita lihat pada rental-rental persewaan DVD/VCD yang banyak  diminati oleh masyarakat, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyewa   Masduha Abdul Rahman,Pengantar dan Asas-asas Hukum Perdata Islam,h.97.
 Yusuf Al-Qardhawi,Fikih Hiburan, h.202   DVD/VCD tersebut lebih dari satu keping, mereka tidak berfikir berapa banyak  uang yang harus dikeluarkan untuk menjalani hobi menonton film itu, bahkan  ada juga yang menyewa DVD/VCD yang samasampai berulang kali karena ingin  menontonnya kembali. Kerelaan para pecinta film untuk menyewa DVD/VCD  itu semata-mata disebabkan hobi tersebut mempunyai nilai emosional dan  kepuasan tersendiri yang tidak tergantikan oleh uang atau apapun. Namun ada  juga sebagian masyarakat kita yangberfikir bahwa hobi nonton film dipandang  sebagai kegiatan yang membuang-buang waktu dan juga pemborosan.
Dengan melihat realitas tersebut para pengusaha tidak menyia-nyiakan  kesempatan tersebut untuk membuka Rental persewaan DVD/VCD, tempat  persewaan DVD/VCD yang menyediakan film-film ini di antaranya adalah Rental  DVD/VCD Odiva. Yang menjadi permasalahan di sini adalah sistem dan  mekanisme persewaan di Rental Odiva tidak sama dengan Rental-rental  persewaan pada umumnya, di RentalOdiva menggunakan konsep bisnis  Franchise (waralaba) dan Rental sudah tersebar di seluruh indonesia salah  satunya adalah di Surabaya yaitu di Jl. Raya Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
Konsep franchise(waralaba) ini dalam bertransaksi memakai sistem pulsa atau  deposit dalam pembayaranya, jadi ketika penyewa akan membayar tidak memakai  uang tunai melainkan memakai kartu seperti kartu kredit yang berisi sejumlah  nominal yang biasanya disebut pulsa atau deposit, penyewa tinggal memberikan  kartu tersebut kepada kasir dan secara otomatis pulsa akan berkurang setiap   penyewa melakukan transaksi, jika pulsa dalam kartu tersebut habis kita tidak  bisa menyewa DVD/VCD, apabila penyewa ingin menyewa lagi harus mengisi  pulsa dulu di kasir. Sedangkan di Rental-rental persewaan pada umumya  memakai sistem langsung bayar, jadi kalau penyewa ingin menyewa tinggal  memilih DVD/VCD yang diinginkan terus ke kasir untuk membayar dan  meninggalkankan identitas diri seperti KTP atau kartu pelajar sebagai  jaminannya, dan tidak harus mempunyai kartu member (anggota). Lain halnya di  Rental Odiva Jl. Raya rungkut Asri No. 10 Surabaya, disana ada kewajiban yang  harus dipenuhi oleh setiap penyewa  atau member (anggota) pada saat  mengadakan transaksi sewa-menyewa DVD/VCD yang diingikan apabila tidak  mempunyai kartu member (anggota) tersebut maka penyewa tidak bisa menyewa  DVD/VCD yang diinginkan.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi sewamenyewa dengan sistem pulsa di Rental DVD/VCD Odiva merupakan masalah  mua> malahyang perlu diadakan kajian hukum agamanya karenatidak ada penjelasan  dalam al-Qur’an dan al-Hadist masalah ini masih relatif baru dan tergolong ijtihad.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi