BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia di
alam ini tidak lain hanya untuk
beribadah kepada-nya. Manusia jugamerupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya interaksi
sosial dengan yang lainnya, guna untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan kelangsungan hidupnya. Kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang menimbulkan
hubungan timbal balik antara manusia itu
sendiri, sehingga masyarakat saling berhubungan satu sama lain untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Tatacara dan pelaksanaan kehidupan tersebut telah diatur dalam
al-Qur’an dan al-Hadist secara benar, demi mendapatkan rida dan memperoleh derajat yang
tinggi disisinya.
Dalam ajaran Islam terdapat dua
dimensi hubungan yang harus dipelihara,
yaitu hubungan manusia dengan tuhan (ibadah mah}d}ah) yang lebih bersifat perorangan, seperti salat, zakat,
puasa, haji ataupun dalam bentuk hubungan
manusia dengan manusia lainnya atau benda yang ada di sekitarnya (mua>malah) yang bersifat kesejahteraan
ekonomi umat, seperti jual-beli, ija>rah, utang-piutang dan lain sebagainya.
Ahmad Azhar Basyir,Asas-Asas Hukum
Mua>malah (Hukum Perdata Islam), h.
Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa manusia sebagai makhluk sosial harus bermasyarakat,
tolong-menolong dan bermua>malahantara satu dengan yang lain. Dengan saling
bermuama>lahsetiap orang dapat memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam
hidupnya. Dalam melaksanakan sewamenyewa manusia telah diberi keleluasaan untuk
menjalankan keleluasaan itu, tapi bukan
berarti semua cara dapat dikerjakan.
Ija>rah atau sewa-menyewa
sering dilakukan orang-orang dalam berbagai keperluan mereka yang bersifat harian,
bulanan, dan tahunan, dengan demikian hukum-hukum
ija>rahini layak diketahui. Karena tidak ada bentuk kerjasama yang dilakukan manusia diberbagai tempat dan
waktu yang berbeda, kecuali hukumnya
telah ditentukan dalam syari’atIslam, yang selalu memperhatikan kemaslahatan dan menghapuskan kerugian.
Para ulama fiqh telah merumuskan sekian banyak
rukun dan syarat syahnya sewa-menyewa
yang mereka pahami dari nas}s} al-Qur’an maupun hadisthadist Rasulullah SAW,
adanya yang berakad, manfaat atau imbalan, s}igat (ija>bqabu>l).
Sedangkan syarat sahnya adalah adanya kerelaan
dua pihak yang melakukan akad,
mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan sehingga mencegah terjadinya perselisihan,
hendaklah yang jadi obyek transaksi (akad)
dapat dimanfaatkan kegunaanya menurut kriteria, realita dan syara’.
Dapat diserahkannya sesuatu yang
disewakan berikut kegunaan (manfaatnya) Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari,h.
Nasrun Haruen, fiqh mua>malahh.. 231 bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan hal
yang diharamkan.
Hal-hal tersebut adalah rukun dan syarat sah dari
sewa-menyewa, meskipun ada perbedaan
pendapat antara satu ulama madzhab dengan ulama mazhab lainnya.
Perbedaan ini bukan hanya
terletak pada sumber hukum atau bunyi nas}s} yang bersifat normatif, tetapi juga
dilatarbelakangi oleh tingkat perbedaan pemahaman
masing-masing ulama dengan kondisi zaman, situasi tempat dan metodologi yang digunakan dimana aturan
digunakan.
Dalam Al-Qur’an, telah dijelaskan
bahwa hukum sewa-menyewa diperbolehkan.
Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233 Artinya:“Dan jika ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut, bertakwalah kamu
kepada Allah dan ketahilah bahwa Allah maha melihat yang kamu kerjakan”. (al-Baqarah ayat
233) Firman Allah dalam surat
At-Tala>q ayat 6 Artinya : ……”jika
perempuan menyusui anak kamu, maka hendaklah kamu beri upah (sewa) kepada mereka”…….(At-Tala>q :
6) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13,
h.12-13 Departemen Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemah, h.
Ibid , h. 446 Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan
hubungan timbal balik manusia, maka
sewa-menyewa termasuk aspek yang sangat penting perannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan
mua>malahdalam memenuhi kebutuhan hidup
manusia, adapun pengertian sewa-menyewa (al-Ija>rah) ialah menyerahkan atau memberikan manfaat atau benda kepada
orang lain dengan ganti rugi pembayaran,
penyewa memiliki manfaatbenda yang disewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam naskah perjanjian.
Seiring dengan perkembangan zaman kehidupan
manusia semakin hari semakin mengalami
kemajuan, begitu juga dengan masalah mua>malah,seperti sekarang ini kita telah memasuki dunia
modernisasi yang di dalamnya terdapat banyak
sekali kegiatan termasuk dunia perfilman yang semakin hari semakin menggeliat dengan berbagai macam judulfilm
yang dibuat oleh rumah-rumah produksi.
Film juga merupakan salah satu sarana penting untuk hiburan dan intertaiment, statusnya sama dengan
sarana-sarana umum lainnya.
Dalam praktek
kehidupan sehari-hari hobi menonton film kini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bagi
sebagian masyarakat. Apalagi kini masyarakat
lebih menyukai menonton film di rumah daripadadi gedung bioskop, hal itu dapat kita lihat pada rental-rental
persewaan DVD/VCD yang banyak diminati
oleh masyarakat, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyewa Masduha Abdul Rahman,Pengantar dan Asas-asas
Hukum Perdata Islam,h.97.
Yusuf Al-Qardhawi,Fikih Hiburan, h.202 DVD/VCD tersebut lebih dari satu keping,
mereka tidak berfikir berapa banyak uang
yang harus dikeluarkan untuk menjalani hobi menonton film itu, bahkan ada juga yang menyewa DVD/VCD yang samasampai
berulang kali karena ingin menontonnya
kembali. Kerelaan para pecinta film untuk menyewa DVD/VCD itu semata-mata disebabkan hobi tersebut
mempunyai nilai emosional dan kepuasan
tersendiri yang tidak tergantikan oleh uang atau apapun. Namun ada juga sebagian masyarakat kita yangberfikir
bahwa hobi nonton film dipandang sebagai
kegiatan yang membuang-buang waktu dan juga pemborosan.
Dengan melihat realitas tersebut
para pengusaha tidak menyia-nyiakan kesempatan
tersebut untuk membuka Rental persewaan DVD/VCD, tempat persewaan DVD/VCD yang menyediakan film-film
ini di antaranya adalah Rental DVD/VCD
Odiva. Yang menjadi permasalahan di sini adalah sistem dan mekanisme persewaan di Rental Odiva tidak sama
dengan Rental-rental persewaan pada
umumnya, di RentalOdiva menggunakan konsep bisnis Franchise (waralaba) dan Rental sudah tersebar
di seluruh indonesia salah satunya
adalah di Surabaya yaitu di Jl. Raya Rungkut Asri No. 10 Surabaya.
Konsep franchise(waralaba) ini
dalam bertransaksi memakai sistem pulsa atau deposit dalam pembayaranya, jadi ketika
penyewa akan membayar tidak memakai uang
tunai melainkan memakai kartu seperti kartu kredit yang berisi sejumlah nominal yang biasanya disebut pulsa atau
deposit, penyewa tinggal memberikan kartu
tersebut kepada kasir dan secara otomatis pulsa akan berkurang setiap penyewa melakukan transaksi, jika pulsa dalam
kartu tersebut habis kita tidak bisa
menyewa DVD/VCD, apabila penyewa ingin menyewa lagi harus mengisi pulsa dulu di kasir. Sedangkan di
Rental-rental persewaan pada umumya memakai
sistem langsung bayar, jadi kalau penyewa ingin menyewa tinggal memilih DVD/VCD yang diinginkan terus ke kasir
untuk membayar dan meninggalkankan
identitas diri seperti KTP atau kartu pelajar sebagai jaminannya, dan tidak harus mempunyai kartu
member (anggota). Lain halnya di Rental
Odiva Jl. Raya rungkut Asri No. 10 Surabaya, disana ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyewa atau member (anggota) pada saat mengadakan transaksi sewa-menyewa DVD/VCD yang
diingikan apabila tidak mempunyai kartu
member (anggota) tersebut maka penyewa tidak bisa menyewa DVD/VCD yang diinginkan.
Dari uraian di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa transaksi sewamenyewa dengan sistem pulsa di Rental DVD/VCD
Odiva merupakan masalah mua> malahyang
perlu diadakan kajian hukum agamanya karenatidak ada penjelasan dalam al-Qur’an dan al-Hadist masalah ini
masih relatif baru dan tergolong ijtihad.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi