Sabtu, 23 Agustus 2014

Skripsi Syariah:UPAYA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SMK TEKSTIL PANDAAN Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Strata Satu Sarjana Pendidikan Islam (S. Pd.I) JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2 UPAYA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SMK TEKSTIL PANDAAN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Narkoba adalah Narkotika dan Obat-obatan terlarang, selain itu juga dikenal  dengan  istilah  NAPZA  yang  merupakan  singkatan  dari  Narkotika,  Alkohol,  Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Masalah  penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi perhatian banyak orang  dan terus-menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan  narkoba  menjadi  perhatian  berbagai  kalangan  di  Indonesia,  mulai  dari  pemerintah,  LSM,  Ormas  bahkan  masyarakat  juga  turut  serta  membicarakan  tentang  bahaya  penyalahgunaan  narkoba.  hampir  semuanya  mengingatkan  sekaligus  menginginkan  agar  masyarakat  Indonesia,  utamanya  remaja  untuk  tidak  sekali-kali  mencoba  dan  mengkonsumsi makhluk yang disebut narkoba.
Akan tetapi pada realitanya pemakai narkoba sudah masuk kesegala lapisan,  baik  kalangan  atas,  kalangan  menengah  maupun  kalangan  bawah  sekalipun.  Dari  sudut  usia,  narkoba  sudah  tidak  dinikmati  golongan  remaja,  tetapi  juga  golongan  setengah baya maupun golongan usia tua.

Pada  tahun  1961  pemerintah  Indonesia  telah  melakukan  pengesahan  Konvensi Tunggal Narkotika yang merupakan hasil dari United Nations Conference  For  Adoption  of  a  Single  Convention  on  Narcotic  Drug,  yang  diselenggarakan  di  New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 30 Maret 1961. Konvensi   ini  bertujuan  untuk  menjalin  kerja  sama  internasional  dalam  pengawasan  atas  narkotika.
 Langkah-langkah  Internasional  untuk  mengawasi  dan  membatasi  penggunaan penyalahgunaan dan perdagangan gelap bahan-bahan yang digolongkan  jenis narkotika. Semua Negara menyepakati untuk melawan perdagangan gelap jenis  narkotika tersebut.
Berdasarkan  konvensi  PBB  tentang  Pemberantasan  Gelap  Narkotika  dan  Psikotropika,  merupakan  penegasan  dan  penyempurnaan  atas  prinsip-prinsip  dan  ketentuan-ketentuan  yang  telah  diatur  dalam  Konvensi  Tunggal  Narkkotika  1961,  serta Konvensi Psikotropika 1971, tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika  dan psikotropika. Konvensi ini lebih dikenal dengan istilah Konvensi Wina, 1988.
 Perkembangan  pengaturan  melalui  instrumen  hukum  terhadap  keberadaan  narkotika  tersebut  di  atas  merupakan  suatu  siklus  yang  tidak  terpisahkan  dengan  dinamika  perkembangan  sosial  masyarakat  dalam  menyikapi  keberadaan  narkotika  dan psikotropika di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dua UndangUndang, yakni: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang  Psikotropika  dan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  22  Tahun  1997  tentang  Narkotika.  Tujuan  Undang-Undang  narkotika  dan  psikotropika  adalah  menjamin  ketersediaan  narkotika  dan  psikotropika  guna  kepentingan  layanan  kesehatan  dan  ilmu  pengetahuan,  mencegah  terjadinya  penyalahgunaan   narkotika  dan psikotropika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
 Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika(Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2004), hlm.108.
 Ibid., hlm. 109.
 Terjadinya  fenomena  penyalahgunaan  dan  peredaan  gelap  narkotika  dan  psikotropika,  menuntut  perlunya  tindakan  nyata  untuk  pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tersebut.
Presiden  RI  Megawati  Soekarno  Putri  membuka  Lokakarya  Nasional  mengenai  “  Peran  Lembaga  Pendidikan  dan  Masyarakat  dalam  Upaya  Pencegahan  Dini  Penyalahgunaan  Narkoba  di  Istana  Negara  Jakarta  pada  tanggal  29  Oktober  2001.
 Dengan  dibukanya  Lokakarya  tersebut,  harapan  presiden  ialah  agar  para  pelaku  tindak  kriminal  yang  sesungguhnya  berlangsung  terhadap  kemanusiaan  itu  dijatuhi  hukuman yang seberat-beratnya.  Karena banyak di  Negara  Indonesia  yang  menyalahgunakan narkotika tersebut. Hal ini di susut oleh budaya asing yang masuk  ke dalam wilayah Negara yang tercinta ini, penyalahgunaan narkotika ini tujuannya  untuk merusak budaya bangsa Indonesia yang pada akhirnya akan menguasai Negara  Indonesia dengan merusak moral generasi muda.
Di  Indonesia,  perkembangan  pencandu  narkoba  semakin  pesat.  Para  pencandu  narkoba  itu  pada  umumnya  berusia  antara  11  sampai  24  tahun.  Artinya  usia  tersebut  ialah  usia  produktif  atau  usia  pelajar.  Pada  awalnya,  pelajar  yang  mengkonsumsi  narkoba  biasanya  diawali  dengan  perkenalannya  dengan  rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan  pelajar  saat  ini.  Dari  kebiasaan  inilah,  pergaulan  terus  meningkat,  apalagi  ketika  pelajar  tersebut  bergabung  ke  dalam  lingkungan  orang-orang  yang  sudah  menjadi  pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
 Ibid., hlm. 111.
 Hingga  kini  penyebaran  narkoba  sudah  hampir  tidak  bisa  dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba  dari  oknum-oknum  yang  tidak  bertanggung  jawab.  Misalnya  saja  dari  bandar  narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran,  dan tempat-tempat  perkumpulan genk. Tentu  saja hal ini bisa membuat para orang  tua,  ormas,  pemerintah khawatir  akan  penyebaran  narkoba  yang begitu  merajalela.
Upaya  pemberantas  narkoba  pun  sudah  sering  dilakukan  namun  masih  sedikit  kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,  bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga  saat  ini  upaya  yang  paling  efektif  untuk  mencegah  penyalahgunaan  Narkoba  pada  anak-anak  yaitu  dari  pendidikan  keluarga.  Orang  tua  diharapkan  dapat  mengawasi  dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh  hanya  satu  pihak  saja.  Karena  narkoba  bukan  hanya  masalah  individu  namun  masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar  yang  melibatkan  dan  semua  pihak  baik  pemerintah,  lembaga  swadaya  masyarakat  (LSM)  dan  komunitas  lokal.  Adalah  sangat  penting  untuk  bekerja  bersama  dalam  rangka  melindungi  anak  dari  bahaya  narkoba  dan  memberikan  alternatif  aktivitas  yang  bermanfaat  seiring  dengan menjelaskan  kepada  anak-anak  tentang  bahaya  narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Ancaman  bahaya  narkotika  telah  berkembang  di  Indonesia.  Kekhawatiran  yang  paling  mendasar  dalam  merebaknya  peredaran  jenis  narkotika  yang  dialami  oleh  bangsa  Indonesia  pada  umumnya  adalah  para  remaja.  Diusia  remaja  ini  anak  sangat  mudah terpengaruh oleh hal-hal  yang bersifat  negatif,  karena  pada  usia  ini   sedang  mengalami perubahan, yaitu perubahan dari anak-anak menuju kedewasaan  yang disebut dengan masa puber.
Pada masa ini anak tidak lagi hanya bersifat reaktif, tetapi juga anak mulai  aktif mencapai kegiatan dalam rangka menemukan dirinya, serta mencapai pedoman  hidup untuk bekal kehidupannya mendatang. Kegiatan tersebut dilakukannya penuh  semangat menyala-nyala tetapi ia sendiri belum memahami akan hakikat dari sesuatu  yang  dicarinya  itu.  Ch.  Buhler  pernah  menggambarkan  dengan  ungkapan  “Saya  menginginkan sesuatu tetapi tidak mengetahui akan sesuatu itu”. Sehingga masa ini  disebut sebagai masa strummund drang (badai dan dorongan).
 Pada  periode  ini  terjadi  gejolak  emosi  dan  tekanan  kejiwaan  yang  sangat  besar pada diri remaja yang apabila tidak mampu mengendalikan dan mengontrolnya  dengan  baik  dan  terarah,  maka  remaja  akan  melakukan  tindakan  perusakan,  penyimpangan  dan  pelanggaran  norma-norma,  aturan  dan  ketentuan-ketentuan  agama. Maka dari itu sangat perlunya pengawasan dan perhatian orang tua agar anak  tidak terjerumus pada lubang kesesatan.
Berkurangnya  pengawasan  orang  tua  diusia  remaja  akan  menjerumuskan  anak kedalam hal-hal seperti perkelahian, Seks bebas, penyalahgunaan narkoba dan  sebagainya. Selain pengawasan orang tua yang terlalu longgar dan pergaulan mereka  yang  semakin  meluas  juga  ikut  menjadi  faktor  anak  terlibat  kedalam  hal-hal  yang  bersifat  negatif.  Dan  juga  diusia  seperti  ini   anak  sudah  tidak  mau  diatur  oleh  siapapun, mereka berkecenderungan mengukuti keinginan dirinya sendiri yang ingin  tampil beda diantara teman-temannya.
 Abu Ahmadi, Psikologi Perkembangan(Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), hlm. 123-124.
 Pada masa remaja ini sangat membutuhkan perhatian yang sangat serius dari  semua  pihak,  baik  di  rumah,  di  sekolah  maupun  pada  lingkungan.  Dengan  memperhatikan  dan  membimbing  mereka  untuk  menuju  kehidupan  yang  terarah  maka  akan  membuka  masa  depan  yang  sangat  cerah  dalam  kehidupan  yang  akan  datang.  Dalam  buku  yang tertulis  oleh  Abdul Mujib menyebutkan  bahwa  pendidik  dalam  pendidikan  Islam adalah  sebagai  bapak rohani  (spiritual father) bagi  peserta  didik, yang memberikan santapan jiwa dengan illmu, pembinaan akhlak mulia, dan  meluruskan  perilaku yang buruk. Oleh karena itu, pendidik mempunyai kedudukan  tinggi dalam Islam.
 Karena itu guru pendidikan agama Islam merupakan seseorang yang harus  memberi suri tauladan yang baik kepada seluruh peserta didik secara umum, dan juga  kepada  guru-guru  yang  lain.  Guru  pendidikan  agama  Islam  harus  berpenampilan  yang sesuai  dengan  nilai-nilai agama,  harus  menjaga  pergaulan  dan jangan  sampai  guru  pendidikan  agama  Islam  bergaul  dengan  orang  yang  terlibat  dalam  penyalahgunaan narkoba.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi