BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Krisis ekonomi,
politik dan kepercayaan berkepanjangan yang melanda bangsa Indonesia telah membawa dampak bagi
seluruh aspek dan tatanan kehidupan. Walaupun
banyak menimbulkan keterpurukan bagi bangsa
dan rakyat, salah
satu hikmah politik
yang muncul adalah
timbulnya pemikiran dasar
yang menumbuhkan reformasi
di berbagai aspek
kehidupan berbangsa dan
bernegara. Fokus utama
reformasai ini adalah
untuk menciptakan masyarakat
yang madani dalam
kehidupan pemerintahan, bermasyarakat
dan bernegara.
Keinginan pemerintah untuk
melaksanakan reformasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dibidang pendidikan lebih nampak lagi dengan dikeluarkanya
Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Adapun substansi
dari Undang-Undang Sisdiknas
yang baru tersebut
nampak dari visinya:
yaitu, Terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua
warga negara Indonesia,
berkembang menjadi manusia
yang berkualitas, sehingga
mampu proaktif menjawab
tantangan zaman.
Salah
satu upaya meningkatkan
mutu pendidikan yang
ada adalah melakukan pemberdayaan terhadap tenaga
pendidik dan kependidikan, hal ini Muhammad Sholeh,
Peran Kepala Sekolah
Dalam Pemberdayaan Guru edisi
II, (Jakarta: Buletin Pelangi Pendidikan, 2005), hlm. 22.
karena seorang
pendidik merupakan faktor
utama dalam berjalannya
proses belajar mangajar
di sekolah, begitu
pentingnya pemberdayaan tenaga pendidik
dan kependidikan dalam
mencapai tujuan pendidikan,
penataan kualitas dan
manajemen yang baik
perlu ditingkatkan agar siswa
memiliki semangat disiplin
belajar yang tinggi. Ini semua diperlukan adanya suatu peningkatan kualitas bagi tenaga pendidik
yanghandal dan berkompeten.
Seperti yang telah digariskan
dalam Undang-Undang Sisdiknas pasal 39 ayat 2:
pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari
uraian Undang-Undang Sisdiknas
jelas dikatakan bahwa tenaga
pendidik sudah seharusnya
memiliki profesionalitas dalam
melakukan tugasnya sebagai
seorang pendidik dan
kependidikan yang dapat
menunjang keberhasilan proses
belajar mengajar, yang
mana sekolah harus
memenuhi kebutuhan akan
tenaga yang cakap
dan handal serta
memiliki kualifikasi khusus.
Mutu pendidikan
tercapai apabila masukan,
proses, keluaran, guru, sarana dan
prasarana serta biaya
tersebut memenuhi syarat
tertentu. Namun dari beberapa komponen
tersebut yang lebih
banyak berperan adalah
tenaga kependidikan yang bermutu
yaitu yang mampu menjawabtantangan-tantangan Anwar
Arifin, Memahami Paradigma
Baru Pendidikan Nasional
dalam Undang-Undang Sisdiknas, (Jakarta: Depag RI, 2003), cet,
ke-2, hlm. 51.
dengan cepat dan tanggung jawab.
Tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut
tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan
penyesuaian penguasaan kompetensinya.
Pendidikan yang bermutu
sangat membutuhkan tenaga kependidikan
yang profesional. Tenaga kependidikan
mempunyai peran yang sangat
strategis dalam pembentukan
pengetahuan, ketrampilan, dan
karakter peserta didik.
Oleh karena itu
tenaga kependidikan yang
profesional akan melaksanakan
tugasnya secara profesional
sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu.
Menjadi tenaga
kependidikan yang profesional
tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya upaya untuk
meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya
adalah dengan pengembangan
profesionalisme tenaga kependidikan yang membutuhkan dukungan dari
bebagaipihak, adapun orang yang mempunyai
peran penting dalam
hal ini adalah
kepala sekolah, dimana kepala
sekolah merupakan pemimpin
pendidikan yang sangat
penting karena kepala sekolah berhubungan langsung dengan
pelaksanaan program pendidikan di
sekolah.
Kepala sekolah
merupakan pejabat profesional
dalam organisasi sekolah
yang bertugas mengatur
semua sumber organisasi
dan bekerjasama dengan
guru-guru dalam mendidik
siswa untuk mencapai
tujuan pendidikan.
Dengan keprofesionalan kepala
sekolah ini pengembangan
profesionalisme tenaga
kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan fungsinya, kepala sekolah
memahami kebutuhan sekolah
yang ia pimpin
sehingga kompetensi guru
tidak hanya berhenti
pada kompetensi yang
ia miliki sebelumnya, melainkan bertambah dan berkembang dengan baik
sehingga profesionalisme guru akan
terwujud. Karena tenaga
kependidikan profesional tidak
hanya menguasai bidang ilmu,
bahan ajar, dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi
peserta didik, memiliki
keterampilan yang tinggi
dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan.
Pada prinsipnya yang dimaksud
tenaga kependidikan disini ialah orangorang yang melaksanakan suatu tugas untuk
mencapai tujuan dalam hal ini di sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai. Oleh
karena itu tenaga kependidikan di sekolah
tentu saja meliputi
unsur guru yang
disebut tenaga edukatif
dan unsur karyawan
yang disebut tenaga
administratif. Secara terperinci
dapat disebutkan keseluruhan
personil sekolah adalah, kepala sekolah, guru, pegawai administrasi (TU) dan pesuruh penjaga sekolah.
Di dalam
berlangsungnya kegiatan sekolah
maka unsur manusia merupakan
unsur penting, karena
kelancaran jalannya pelaksanaan program sekolah
sangat ditentukan oleh
manusia-manusia yang menjalankannya. Dan juga bagaimanapun
lengkap dan baik
fasilitas yang berupa
gedung, perlengkapan, alat kerja,
metode-metode kerja, dan dukungan masyarakat akan tetapi
apabila manusia-manusia yang
bertugas menjalankan program
sekolah itu kurang
berpartisipasi, maka akan
sulit untuk mencari
tujuan pendidikan yang diharapkan.
Daryanto, Administrasi Pendidikan(Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hlm.
29-30.
Kepala sekolah wajib
mendayagunakan seluruh personil secara efektif dan
efisien agar tujuan
penyelenggarakan pendidikan di sekolah
tersebut tercapai secara
optimal. Pendayagunaan ini
ditempuh dengan jalan memberikan
tugas-tugas jabatan sesuai
dengan kemampuan dan
kewenangan masing-masing individu.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi