BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Skripsi EKonomi: Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah Surakarta Atas Pelimpahan Pajak Air Tanah Dari Provinsi Ke Daerah
Perekonomian dunia terlihat mulai
membaik sejak tahun 2012. Sumber utama pemulihan
perekonomian dunia ini
adalah adanya peningkatan aktivitas perekonomian di negara-negara
berkembang seperti Indonesia, dan pulihnya
perekonomian Amerika Serikat. Disaat perekonomian global mulai pulih,
perekonomian domestik harus
tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang
lebih baik.
Untuk mencapai
kondisi ini, Indonesia
harus melaksanakan pembangunan ekonomi
di pusat dan
daerah, memperbaiki kinerja ekonomi nasional yang didukung struktur
ekonomi yang kuat,
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan yang tersebar di seluruh Wilayah
Nusantara dan meningkatkan pembangunan
wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan. Dengan demikian, diharapkan
kesenjangan antar wilayah
dan kesenjangan antar
kelompok masyarakat secara
bertahap dapat dikurangi.
Soemitro (1988)
menegaskan, “pembangunan nasional
di Indonesia merupakan pembangunan yang multikompleks, yang
memerlukan biaya yang sangat besar”.
Sehingga Indonesia memerlukan
sumber-sumber pendapatan yang
banyak untuk digunakan
dalam pembangunan. Dalam
usaha meningkatkan pembangunan
ekonomi, yang biasanya
diukur dengan pertambahan
pendapatan nasional, terdapat
beberapa instrumen kebijakan yang
dapat digunakan. Salah
satu instrumen kebijakan
tersebut adalah kebijakan fiskal yang berhubungan erat dengan
masalah anggaran penerimaan dan pengeluaran
yang dilakukan pemerintah. Penerimaan
dan pengeluaran negara
berkaitan dengan masalah
keuangan negara, sedangkan
penerimaan dan pengeluaran daerah
berkaitan dengan masalah keuangan daerah. Seperti halnya keuangan negara yang identik dengan
APBN, keuangan daerah identik dengan APBD. Secara
garis besar struktur
APBD terdiri dari
3 (tiga) komponen utama yaitu pendapatan daerah,
belanja daerah, dan pembiayaaan.
Pendapatan daerah
dalam struktur APBD
masih merupakan elemen yang
cukup penting peranannya,
baik untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan
maupun pemberian pelayanan kepada publik. Arah pengelolaan pendapatan daerah dilakukan dengan mobilisasi
sumber-sumber PAD. Dalam pengelolaan anggaran
pendapatan daerah, akan
diperhatikan upaya untuk peningkatan
pendapatan pajak daerah (Sutedi 2008).
Sumber-sumber Pendapatan Asli
daerah menurut UU Nomor 33 tahun 2004
adalah hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah,
hasil pengelolaan kekayaan
daerah, dan pendapatan
asli daerah lainnya yang sah. Kewenangan daerah dalam
memungut pajak diatur dengan Undang-undang
No. 28 Tahun 2009 yang telah diubah beberapa kali dengan UU No. 34 Tahun 2000 dan UU No. 18 Tahun 1997.
Dalam UU PDRD 2009, ada beberapa
pajak daerah yang
semula penanganannya dilakukan
oleh pemerintah provinsi
dan pemerintah pusat
kemudian dilimpahkan ke pemerintah
daerah/kota. Terdapat empat penambahan jenis pajak daerah baru.
Penambahan pajak daerah
yang baru tersebut
adalah BPHTB, Pajak
Air Tanah, Pajak Sarang Burung
Walet, dan PBB.
Pajak air
tanah merupakan pajak
provinsi yang digolongkan
menjadi dua yaitu
pajak air permukaan
dan pajak air
bawah tanah. Pajak
air tanah sebelumnya
dikelola oleh pemerintah
provinsi. Namun, sejak
tahun 2010 pengelolaan pajak air tanah dibagi menjadi dua
yaitu pajak air bawah tanah dilimpahkan kepada
pemerintah daerah/kota dan pajak
air permukaan tetap dikelola
oleh provinsi.
Pelimpahan pajak air tanah
menjadi pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah ini menarik
karena lamanya persiapan yang harus dilakukan
oleh pihak-pihak terkait.
Pajak air tanah
pengelolaannya ditangani oleh
pemerintah daerah mulai tahun 2010 yang artinya tidak lama setelah
adanya undang-undang tersebut disahkan.
Pemerintah daerah
kota Surakarta melakukan
peralihan pada tahun 2011 karena
sangat kompleksnya permasalahan
dan persiapan data
serta sarana dan
prasarana yang harus disiapkan.
Karena itu setelah
melakukan berbagai persiapan,
pemerintah daerah Surakarta
telah merasa mampu, sanggup dan adanya dukungan oleh pihak-pihak
terkait pelimpahan pajak air tanah
tersebut dilakukan mulai 1 Januari 2011. Setelah pelimpahan, pajak air tanah
akan ditangani oleh
pemerintah daerah yang
pengelolaannya akan ditangani
satu instansi yaitu
Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Aset kota Surakarta. Dalam pelaksanaan
pelimpahan pajak air
tanah terdapat perubahan penerimaan
pajak, sehingga Pemerintah
Daerah harus mengoptimalkan penerimaan tersebut. Berikut ini adalah
beberapa penerimaan masing-masing jenis
pajak di Kota Surakarta selama 3 (tiga)
tahun terakhir tahun anggaran 2011-2013
sebagai berikut: Tabel 1.Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Surakarta tahun
2011-201No Pajak Tahun 2011
Tahun 2012 Tahun 2011 Pajak Hotel
15.266.131.499
18.867.498.612 20.423.582.592 Pajak Restoran 12.436.538.746 14.831.106.452 18.423.246.923 Pajak Hiburan
6.100.299.527 8.007.514.418 8.999.556.124
Pajak Reklame 5.217.549.363 5.600.190.650
6.143.112.005 Pajak Penerangan
Jalan 28.309.772.763 31.707.681.150 38.863.518.246 Pajak Parkir
1.384.195.616 1.704.059.800 2.029.861.117
Pajak Air Tanah 283.867.200 390.399.100
787.710.408 BPHTB 49.827.022.392 70.797.060.731 48.414.950.17Sumber: DPPKA Kota Surakarta Beradasarkan
Tabel 1.1, dapat dilihat penerimaan yang dihasilkan pajak air tanah lebih kecil jika dibandingkan dengan
jenis pajak daerah yang lain.
Sehingga pelaksanaan pengoptimalan
pendapatan daerah dari pelimpahan
pajak air tanah tersebut menjadi sangat
penting bagi Pemerintah Daerah guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat pentingnya
pelaksanaan pengoptimalan pendapatan
daerah dari pelimpahan
pajak air tanah
yang dikelola oleh
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta,
maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah Surakarta atas Pelimpahan Pajak Air Tanah dari
Provinsi ke Daerah”.
B. RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan latar
belakang masalah di
atas agar lebih
jelas mengenai pokok
permasalahan, maka penulis
menetapkan rumusan masalah
sebagai berikut:.
1. Bagaimana persiapan pemerintah daerah kota
Surakarta atas pelimpahan pajak air tanah
yang awalnya merupakan
pajak provinsi menjadi
pajak daerah ?.
2. Apakah
pelaksanaan pemungutan pajak
air tanah yang
dilakukan Pemerintah Daerah
kota Surakarta telah
sesuai dengan undang-undang yang berlaku ?.
3. Bagaimana
kontribusi penerimaan pajak
air tanah terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kota
Surakarta setelah pelimpahan tersebut dan kendala apa saja yang
dihadapi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan
Aset kota Surakarta?.
C. TUJUAN PENELITIAN.
Berdasarkan latar
belakang masalah dan
rumusan masalah di
atas, tujuan yang ingin dicapai
penulis adalah sebagai berikut:.
1. Untuk
mengetahui persiapaan yang
dilakukan oleh pemerintah
daerah kota Surakarta atas
pelimpahan pajak air tanah yang awalnya merupakan pajak provinsi menjadi pajak daerah;.
2. Untuk mengetahui
kesesuaian pelaksanaan pemungutan pajak air
tanah yang dilakukan oleh
pemerintah daerah kota Surakarta dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
3. Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi
penerimaan pajak air tanah terhadap Pendapatan
Asli Daerah Kota
Surakarta setelah pelimpahan tersebut
dan kendala yang
dihadapi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset
kota Surakarta.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Beberapa manfaat yang diharapkan
penulis adalah sebagai berikut:.
1. Bagi DPPKA Surakarta.
Merupakan sumbangan
pikiran yang diharapkan
bisa membantu mengetahui kelemahan sistem yang telah ada
guna memperbaiki dalam upaya meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah
dari sektor pajak, khususnya pajak air tanah.
2. Bagi dunia akademik.
Dapat menambah
ilmu dan pengetahuan
tentang dunia perpajakan, terutama tentang pajak air tanah khususnya
bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Sebelas Maret Surakarta.
3. Bagi Penulis.
Penelitian ini
dapat menambah wawasan
dan dapat digunakan sebagai
sarana untuk mengaplikasikan ilmu
yang telah diperoleh
di perguruan tinggi.
4. Bagi Pembaca.
Dapat menambah
pengetahuan dan wawasan
pembaca tentang penerapan ilmu perpajakan yang ada pada
Pemerintah Daerah Surakarta.
E. METODE PENELITIAN.
Ada beberapa metode yang
dilakukan penulis dalam mengumpulkan data antara lain :.
1. Desain Penelitian.
Desain penelitian
yang digunakan adalah
desain kasus, dilakukan apabila
pertanyaan “bagaimana” menjadi
permasalahan utama penelitian dengan
keharusan membuat deskripsi
atau analisis yang
terbatas pada kasus
tertentu untuk menjawab
permasalahan tersebut. Dalam
penulisan Tugas Akhir
ini penulis akan
membahas tentang bagaimana
persiapan pemerintah daerah atas
pelimpahan pajak air tanah dari provinsi ke daerah, kesesuaian
pelaksanaan pemungutan dengan
Undang-undang yang berlaku, kontribusi penerimaan pajak air
tanah, dan kendala yang dihadapi pemerintah
kota Surakarta.
2. Objek Penelitian.
Objek penelitian menurut
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2011
adalah Pajak Air
Tanah, air tanah
adalah air yang
terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan
di bawah permukaan.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya
dapat disebut dengan
Pajak adalah setiap
pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%.
3. Lokasi Penelitian.
Lokasi penelitian
dilakukan oleh Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta untuk
memudahkan pemenuhan dalam penyesuaian serta memperoleh
data-data primer dan
sekunder yang langsung dengan objek penelitian.
4. Jenis dan Sumber Data.
a. Jenis Data.
1) Data
Kualitatif, yaitu data
yang dinyatakan dalam
bentuk kata, kalimat dan gambar.
2) Data
Kuantitatif, yaitu data
yang dinyatakan dalam bentuk angka atau data kualitatif yang diangkakan (Nazir
2001).
b. Sumber Data.
a. Data
Primer, yaitu data
yang diperoleh langsung
dari objek yang diteliti,
seperti target dan realisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kota Surakarta.
b. Data
Sekunder, yaitu data
yang diperoleh dengan
mempelajari buku-buku, arsip,
Undang-undang Perpajakan yang
berlaku, serta Surat Keputusan tentang Pajak Air Tanah.
5. Teknik Pengumpulan Data.
a. Metode interview atau wawancara.
Metode pengumpulan
data dengan melakukan
wawancara secara langsung
dengan Kepala Bidang
Penetapan DPPKA Kota Surakarta.
b. Metode observasi.
Metode pengumpulan
data dengan pengamatan
secara langsung pada instansi yang menangani langsung objek
penelitian.
c. Metode Pustaka.
Metode pengumpulan
data dengan cara
membaca buku serta referensi
sumber data lainnya yang berhubungan guna mendukung penulisan Tugas Akhir ini.
6. Teknik Pembahasan.
Teknik pembahasan
yang digunakan penulis
dalam membuat Tugas Akhir
ini adalah pembahasan
deskriptif, yaitu membuat gambaran atau deskripsi secara sistematis
faktual dan akurat mengenai kesiapan Pemerintah
Daerah menerima pelimpahan
pajak air tanah, kesesuaian
pelaksanaan pemungutan pajak
air tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
kontribusi penerimaan pajak air tanah terhadap
Pendapatan Asli Daerah
Kota Surakarta.
Skripsi EKonomi: Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah Surakarta Atas Pelimpahan Pajak Air Tanah Dari Provinsi Ke Daerah
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi