Rabu, 22 Oktober 2014

Skripsi EKonomi: Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah Surakarta Atas Pelimpahan Pajak Air Tanah Dari Provinsi Ke Daerah

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  LATAR BELAKANG MASALAH.
Skripsi EKonomi: Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah Surakarta Atas Pelimpahan Pajak Air Tanah Dari Provinsi Ke Daerah
Perekonomian dunia terlihat mulai membaik sejak tahun 2012. Sumber  utama  pemulihan  perekonomian  dunia  ini  adalah  adanya  peningkatan  aktivitas perekonomian di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dan  pulihnya perekonomian Amerika Serikat. Disaat perekonomian global mulai  pulih,  perekonomian  domestik  harus  tetap  terjaga dengan  fundamental  ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik.

Untuk  mencapai  kondisi  ini,  Indonesia  harus  melaksanakan  pembangunan  ekonomi  di  pusat  dan  daerah, memperbaiki  kinerja  ekonomi nasional  yang  didukung  struktur  ekonomi  yang  kuat,  mengembangkan  pusat-pusat  pertumbuhan yang tersebar di seluruh Wilayah Nusantara dan meningkatkan  pembangunan wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan. Dengan demikian,  diharapkan  kesenjangan  antar  wilayah  dan  kesenjangan  antar  kelompok  masyarakat secara bertahap dapat dikurangi.
Soemitro  (1988)  menegaskan,  “pembangunan  nasional  di  Indonesia  merupakan pembangunan yang multikompleks, yang memerlukan biaya yang  sangat  besar”.  Sehingga  Indonesia  memerlukan  sumber-sumber  pendapatan  yang  banyak  untuk  digunakan  dalam  pembangunan.  Dalam  usaha  meningkatkan  pembangunan  ekonomi,  yang  biasanya  diukur  dengan  pertambahan  pendapatan  nasional,  terdapat  beberapa  instrumen  kebijakan    yang  dapat  digunakan.  Salah  satu  instrumen  kebijakan  tersebut  adalah  kebijakan fiskal yang berhubungan erat dengan masalah anggaran penerimaan  dan  pengeluaran  yang  dilakukan  pemerintah.  Penerimaan  dan  pengeluaran  negara  berkaitan  dengan  masalah  keuangan  negara,  sedangkan  penerimaan  dan pengeluaran daerah berkaitan dengan masalah keuangan daerah. Seperti  halnya keuangan negara yang identik dengan APBN, keuangan daerah identik  dengan  APBD. Secara  garis  besar  struktur  APBD  terdiri  dari  3  (tiga)  komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaaan.
Pendapatan  daerah  dalam  struktur  APBD  masih  merupakan  elemen  yang  cukup  penting  peranannya,  baik  untuk  mendukung  penyelenggaraan  pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Arah pengelolaan  pendapatan daerah dilakukan dengan mobilisasi sumber-sumber PAD. Dalam  pengelolaan  anggaran  pendapatan  daerah,  akan  diperhatikan  upaya  untuk  peningkatan pendapatan pajak daerah (Sutedi 2008).
Sumber-sumber Pendapatan Asli daerah menurut UU Nomor 33 tahun  2004 adalah hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik  daerah,  hasil  pengelolaan  kekayaan  daerah,  dan  pendapatan  asli  daerah  lainnya yang sah. Kewenangan daerah dalam memungut pajak diatur dengan  Undang-undang No. 28 Tahun 2009 yang telah diubah beberapa kali dengan  UU No. 34 Tahun 2000 dan UU No. 18 Tahun 1997. Dalam UU PDRD 2009,  ada  beberapa  pajak  daerah  yang  semula  penanganannya  dilakukan  oleh  pemerintah  provinsi  dan  pemerintah  pusat  kemudian  dilimpahkan  ke  pemerintah daerah/kota. Terdapat empat penambahan jenis pajak daerah baru.
  Penambahan  pajak  daerah  yang  baru  tersebut  adalah  BPHTB,  Pajak  Air  Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan PBB.
Pajak  air  tanah  merupakan  pajak  provinsi  yang  digolongkan  menjadi  dua  yaitu  pajak  air  permukaan  dan  pajak  air  bawah  tanah.  Pajak  air  tanah  sebelumnya  dikelola  oleh  pemerintah  provinsi.  Namun,  sejak  tahun  2010  pengelolaan pajak air tanah dibagi menjadi dua yaitu pajak air bawah tanah  dilimpahkan  kepada  pemerintah  daerah/kota  dan pajak  air  permukaan  tetap  dikelola oleh provinsi.
Pelimpahan pajak air tanah menjadi pajak daerah yang pengelolaannya  dilakukan oleh pemerintah daerah ini menarik karena lamanya persiapan yang  harus  dilakukan  oleh  pihak-pihak  terkait.  Pajak  air  tanah  pengelolaannya  ditangani oleh pemerintah daerah mulai tahun 2010 yang artinya tidak  lama  setelah adanya undang-undang tersebut disahkan.
Pemerintah  daerah  kota  Surakarta  melakukan  peralihan  pada  tahun  2011  karena  sangat  kompleksnya  permasalahan  dan  persiapan  data  serta  sarana  dan  prasarana yang  harus  disiapkan.  Karena  itu  setelah  melakukan  berbagai  persiapan,  pemerintah  daerah  Surakarta  telah  merasa  mampu,  sanggup dan adanya dukungan oleh pihak-pihak terkait pelimpahan pajak air  tanah tersebut dilakukan mulai 1 Januari 2011. Setelah pelimpahan, pajak air  tanah  akan  ditangani  oleh  pemerintah  daerah  yang  pengelolaannya  akan  ditangani  satu  instansi  yaitu  Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Keuangan  Aset kota Surakarta.     Dalam  pelaksanaan  pelimpahan  pajak  air  tanah  terdapat  perubahan  penerimaan  pajak,  sehingga  Pemerintah  Daerah  harus  mengoptimalkan  penerimaan tersebut. Berikut ini adalah beberapa penerimaan masing-masing  jenis pajak di Kota Surakarta selama 3  (tiga) tahun terakhir tahun anggaran  2011-2013 sebagai berikut: Tabel 1.Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Surakarta tahun 2011-201No  Pajak  Tahun 2011  Tahun 2012  Tahun 2011  Pajak Hotel  15.266.131.499  18.867.498.612  20.423.582.592  Pajak Restoran  12.436.538.746  14.831.106.452  18.423.246.923  Pajak Hiburan  6.100.299.527  8.007.514.418  8.999.556.124  Pajak Reklame  5.217.549.363  5.600.190.650  6.143.112.005  Pajak Penerangan Jalan  28.309.772.763  31.707.681.150  38.863.518.246  Pajak Parkir  1.384.195.616  1.704.059.800  2.029.861.117  Pajak Air Tanah  283.867.200  390.399.100  787.710.408  BPHTB  49.827.022.392  70.797.060.731  48.414.950.17Sumber: DPPKA Kota Surakarta Beradasarkan Tabel 1.1, dapat dilihat penerimaan yang dihasilkan pajak  air tanah lebih kecil jika dibandingkan dengan jenis pajak daerah yang lain.
Sehingga pelaksanaan  pengoptimalan  pendapatan  daerah  dari  pelimpahan  pajak air tanah tersebut menjadi sangat penting bagi Pemerintah Daerah guna  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat  pentingnya  pelaksanaan  pengoptimalan  pendapatan  daerah  dari  pelimpahan  pajak  air  tanah  yang  dikelola  oleh  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Surakarta, maka penulis tertarik untuk  melakukan penelitian dengan judul “Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah  Surakarta atas Pelimpahan Pajak Air Tanah dari Provinsi ke Daerah”.
  B.  RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  di  atas  agar  lebih  jelas  mengenai  pokok  permasalahan,  maka  penulis  menetapkan  rumusan  masalah  sebagai  berikut:.
1.  Bagaimana persiapan pemerintah daerah kota Surakarta atas pelimpahan  pajak  air tanah  yang  awalnya  merupakan  pajak  provinsi  menjadi  pajak  daerah ?.
2.  Apakah  pelaksanaan  pemungutan  pajak  air  tanah  yang  dilakukan  Pemerintah  Daerah  kota  Surakarta  telah  sesuai  dengan  undang-undang  yang berlaku ?.
3.  Bagaimana  kontribusi  penerimaan  pajak  air  tanah  terhadap  Pendapatan  Asli Daerah Kota Surakarta setelah pelimpahan tersebut dan kendala apa  saja yang  dihadapi  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset  kota Surakarta?.
C.  TUJUAN PENELITIAN.
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  dan  rumusan  masalah  di  atas,  tujuan yang ingin dicapai penulis adalah sebagai berikut:.
1.  Untuk  mengetahui  persiapaan  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  daerah  kota Surakarta atas pelimpahan pajak air tanah yang awalnya merupakan  pajak provinsi menjadi pajak daerah;.
  2.  Untuk  mengetahui  kesesuaian  pelaksanaan  pemungutan pajak  air  tanah  yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Surakarta dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku;.
3.  Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penerimaan pajak air tanah  terhadap  Pendapatan  Asli  Daerah  Kota  Surakarta  setelah  pelimpahan  tersebut  dan  kendala  yang  dihadapi  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan dan Aset kota Surakarta.
D.  MANFAAT PENELITIAN.
Beberapa manfaat yang diharapkan penulis adalah sebagai berikut:.
1.  Bagi DPPKA Surakarta.
Merupakan  sumbangan  pikiran  yang  diharapkan  bisa  membantu  mengetahui kelemahan sistem yang telah ada guna memperbaiki dalam  upaya  meningkatkan  Pendapatan  Asli  Daerah  dari  sektor  pajak,  khususnya pajak air tanah.
2.  Bagi dunia akademik.
Dapat  menambah  ilmu  dan  pengetahuan  tentang  dunia  perpajakan,  terutama tentang pajak air tanah khususnya bagi Fakultas Ekonomi dan  Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta.
3.  Bagi Penulis.
Penelitian  ini  dapat  menambah  wawasan  dan  dapat  digunakan  sebagai  sarana  untuk  mengaplikasikan  ilmu  yang  telah  diperoleh  di  perguruan tinggi.
  4.  Bagi Pembaca.
Dapat  menambah  pengetahuan  dan  wawasan  pembaca  tentang  penerapan ilmu perpajakan yang ada pada Pemerintah Daerah Surakarta.
E.  METODE PENELITIAN.
Ada beberapa metode yang dilakukan penulis dalam mengumpulkan data  antara lain :.
1. Desain Penelitian.
Desain  penelitian  yang  digunakan  adalah  desain  kasus,  dilakukan  apabila  pertanyaan  “bagaimana”  menjadi  permasalahan  utama  penelitian  dengan  keharusan  membuat  deskripsi  atau  analisis  yang  terbatas  pada  kasus  tertentu  untuk  menjawab  permasalahan  tersebut.  Dalam  penulisan  Tugas  Akhir  ini  penulis  akan  membahas  tentang  bagaimana  persiapan  pemerintah daerah atas pelimpahan pajak air tanah dari provinsi ke daerah,  kesesuaian  pelaksanaan  pemungutan  dengan  Undang-undang  yang  berlaku, kontribusi penerimaan pajak air tanah, dan kendala yang dihadapi  pemerintah kota Surakarta.
2. Objek Penelitian.
Objek penelitian menurut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4  tahun  2011  adalah  Pajak  Air  Tanah,  air  tanah  adalah  air  yang  terdapat  dalam  lapisan  tanah  atau  batuan  di  bawah  permukaan.  Pajak  Air  Tanah  yang  selanjutnya  dapat  disebut  dengan  Pajak  adalah  setiap  pengambilan    dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar  20%.
3.  Lokasi Penelitian.
Lokasi  penelitian  dilakukan  oleh  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan dan Aset Kota Surakarta untuk memudahkan pemenuhan dalam  penyesuaian  serta  memperoleh  data-data  primer  dan  sekunder  yang  langsung dengan objek penelitian.
4. Jenis dan Sumber Data.
a. Jenis Data.
1)  Data  Kualitatif,  yaitu  data  yang  dinyatakan  dalam  bentuk  kata,  kalimat dan gambar.
2)  Data  Kuantitatif,  yaitu  data  yang  dinyatakan dalam  bentuk angka  atau data kualitatif yang diangkakan (Nazir 2001).
b. Sumber Data.
a.  Data  Primer,  yaitu  data  yang  diperoleh  langsung  dari  objek  yang  diteliti, seperti target dan realisasi penerimaan Pajak Air  Tanah di  Kota Surakarta.
b.  Data  Sekunder,  yaitu  data  yang  diperoleh  dengan  mempelajari  buku-buku,  arsip,  Undang-undang  Perpajakan  yang  berlaku,  serta  Surat Keputusan tentang Pajak Air Tanah.
5.  Teknik Pengumpulan Data.
a.  Metode interview atau wawancara.
Metode  pengumpulan  data  dengan  melakukan  wawancara  secara  langsung  dengan  Kepala  Bidang  Penetapan  DPPKA  Kota  Surakarta.
b.  Metode observasi.
Metode  pengumpulan  data  dengan  pengamatan  secara  langsung  pada instansi yang menangani langsung objek penelitian.
c.  Metode Pustaka.
Metode  pengumpulan  data  dengan  cara  membaca  buku  serta  referensi sumber data lainnya yang berhubungan guna mendukung  penulisan Tugas Akhir ini.
6.  Teknik Pembahasan.
Teknik  pembahasan  yang  digunakan  penulis  dalam membuat  Tugas  Akhir  ini  adalah  pembahasan  deskriptif,  yaitu  membuat  gambaran atau deskripsi secara sistematis faktual dan akurat mengenai  kesiapan  Pemerintah  Daerah  menerima  pelimpahan  pajak  air  tanah,  kesesuaian  pelaksanaan  pemungutan  pajak  air  tanah  dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dan kontribusi penerimaan pajak air  tanah  terhadap  Pendapatan  Asli  Daerah  Kota  Surakarta.

 Skripsi EKonomi: Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah Surakarta Atas Pelimpahan Pajak Air Tanah Dari Provinsi Ke Daerah

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi