Rabu, 22 Oktober 2014

Skripsi EKonomi: Persepsi Wajib Pajak Terhadap Diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Penelitian.
Skripsi EKonomi: Persepsi Wajib Pajak Terhadap Diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013
Pembangunan  nasional  merupakan  kegiatan  yang  berlangsung  secara  terus  m enerus  dan  berkesinambungan.  Pembangunan  nasional  tersebut  bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat  sehingga tujuan tersebut  dapat direalisasikan dengan  banyaknya  memperhatikan  masalah pembiayaan  pembangunan.  Untuk  mewujudkan  pembiayaan  pembangunan  tersebut  diperlukan banyak usaha. Salah satu usaha tersebut adalah dengan  menggali  sumber  dana  yang  berasal  dari  dalam  negeri, yaitu  berupa  pajak.  Menurut  Brotodiharjo dalam Waluyo (2007),  pajak adalah iuran kepada negara (yang  dapat  dipaksakan)  yang  terutang  oleh  yang  wajib  membayarnya  menurut  peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung  dapat  ditunjuk,  dan  yang  gunanya  adalah  untuk  membiayai  pengeluaranpengeluaran umum  berhubung dengan tugas negara yang  menyelenggarakan  pemerintahan.

Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang terbesar yang  digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan.  Hal  ini tertuang dalam  Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)  yang  penerimaan  utamanya  berasal  dari  pajak.  Semakin  besar  pengeluaran  pemerintah  dalam  rangka  pembiayaan  negara,  maka  akan  menuntut  peningkatan  dalam  penerimaan  negara.  Departemen  Keuangan  menyatakan    bahwa  pada  tahun  2013  penerimaan  negara  sebesar  70,9  persen  bersumber  dari penerimaan pajak.
Salah  satu  pajak  yang  dibebankan  oleh  pemerintah  kepada  masyarakatnya  adalah  pajak  penghasilan  (PPh).  PPh  merupakan  pajak  yang  terutang  atau  penghasilan  yang  menjadi  kewajiban  bagi  wajib  pajak  orang  pribadi atau badan atas penerimaan yang berupa gaji atau upah, honorarium,  tunjangan,  dan  pembayaran  lainnya  sesuai  dengan  peraturan  yang  telah  ditetapkan oleh pemerintah.
Pesatnya  pertumbuhan  ekonomi  sebagai  hasil  pembangunan  nasional  membuat  pemerintah  perlu  melakukan  perubahan  atau  reformasi  terhadap  undang-undang  perpajakan.  Hal  tersebut  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  fungsi  dan  peranannya  dalam  rangka  mendukung  kebijaka n  pembangunan  nasional  khususnya  di  bidang  ekonomi.  Pemerintah  Indonesia  beberapa  kali  melakukan reformasi undang-undang PPh, antara lain  berikut ini.
1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1982.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 200Perubahan  undang-undang  perpajakan  yang  terbaru  mengenai  PPh  adalah diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46  Tahun  2013  tentang  Pajak  Penghasilan  Atas  Penghasilan  dari  Usaha  yang  Diterima  atau  Diperoleh  Wajib  Pajak  yang  Memiliki  Peredaran  Bruto  Tertentu”.  Peraturan  ini  diperuntukkan  bagi  usaha  mikro  kecil  menengah    (UMKM)  atas  penghasilan  dari  usaha  yang  diterima  atau  diperoleh  wajib  pajak yang memiliki peredaran bruto  tertentu dikenai PPh  yang bersifat final.
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang  memenuhi kriteria sebagai berikut  ini.
1.  Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak termasuk bentuk  usaha tetap, dan 2.  Menerima  penghasilan  dari  usaha,  tidak  termasuk  penghasilan  dari  jasa  sehubungan  dengan  pekerjaan  bebas,  dengan  peredaran  bruto  tidak  melebihi  Rp  4.800.000.000,00  (empat  miliar  delapan  ratus  juta  rupiah)  dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pemberlakuan  peraturan  ini  menimbul kan  pro  dan  kontra  di  masyarakat.
Menurut Tanoe (2013), peraturan pemerintah ini mempunyai kekurangan  sebagai  berikut ini.
  Peraturan pemerintah  ini dipandang telah  “melangkahi” ketentuan Pasal  25  ayat  (7)  huruf  c  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2008  dengan  memasukkan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)  yang  beromset  maksimal  Rp  4.800.000.000,00  (empat  miliar  delapan  ratus  juta  rupiah)  setahun  sebagai  wajib  pajak  yang  dikenai  pajak  final  dengan tarif 1  persen  dari omset.  Padahal, WPOPPT tersebut seharusnya  hanya dikenai pajak  bulanan dengan tarif paling  tinggi 0,75  persen  dari  omset dan tidak bersifat final.
  Peraturan  pemerintah  ini  tidak  ada  lagi  pertimbangan  jumlah  keluarga  yang  harus  dihidupi  karena  pengusaha  dengan  omset  yang  sama  harus    membayar  pajak  yang  sama,  walaupun  status  dan  tanggungan  mereka  berbeda.
  Peraturan  pemerintah  ini  tidak  memperhatikan  apakah  pengusaha  mengalami  kerugian  dalam  usahanya.  Bagaimanapun  hasil  usahanya,  pajak penghasilan sebesar 1 persen dari omset tetap harus dibayar.
  Peraturan pemerintah ini dapat memicu timbulnya kecemburuan dari para  pengusaha  yang  penghasilannya  dikenakan  pajak  bersifat  final  berdasarkan  ketentuan  perpajakan  tersendiri  seperti  usaha  jasa  konstruksi. Walaupun omset mereka dalam satu tahun t idak melebihi Rp  4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), mereka tidak  berhak  menggunakan  tarif  1  persen  ini,  sedangkan  tarif  pajak  paling  rendah untuk usaha mereka adalah 2 persen.
Beragam  penelitian  telah  dilakukan  mengenai  perubahan  undangundang  perpajakan.  Misalnya,penelitian  Albert  dan  Aprilia  (2009)  meneliti  tentang  analisis  perubahan  tarif  PPh  sebelum  dan  sesudah  berlakunya Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2008  terhadap  manajemen  laba.  Hasil  analisis  menunjukkan  bahwa  selama  periode  penelitian  perusahaan  sektor primer dan juga sektor jasa tidak melakukan manajemen laba untuk merespon  perubahan tarif PPh Badan tahun 2008.
Farnika  (2010)  meneliti  tentang  analisis  penerimaan  pajak  pada  Kantor  Wilayah  Direktorat  Jenderal  Pajak  Wajib  Pajak  Besar  setelah pemberlakuan  kenaikan  penghasilan  tidak  kena  pajak.  Hasil  penelitiannya  adalah adanya peningkatan secara signifikan penerimaan PPh Kantor Wilayah    Direktorat Jenderal  Pajak Wajib Pajak Besar sejak tahun 2006  sampai dengan  tahun 2009.
Anggraeni  (2011)  melakukan  penelitian  tentang  analisis  tingkat  discretionary accrual  sebelum dan sesudah penurunan tariff PPh Badan 2008.
Hasil penelitian yang disajikan menunjukkan bahwa perusahaan tidak terbukti  melakukan  rekayasa  akrual  untuk  meminimalkan  laba  guna  mengurangi  beban  pajak  sesudah  penurunan  tarif  PPh  Badan  2008.  Tingkat  rata-rata  discretionary  accrual  pada  tahun  2008  dimana  merupakan  tahun  sebelum  penurunan  tarif  pajak  2008  menunjukkan  angka  yang  lebih  rendah  daripada  tahun  2009  yang  merupakan  tahun  setelah  diberlakukannya  perubahan  tarif  pajak. Hal  ini  menunjukkan  bahwa terjadi  usaha penurunan  laba pada tahun  2008 dimana tarif pajaknya lebih tinggi  sebelum adanya penurunan tarif.
Fitriyani,  Maiyarni,  dan  Gowon  (2012)  telah  melakukan  penelitian  mengenai  analisis  perbedaan  earnings  management  sebelum  dan  sesudah pemberlakuan  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2008  tentang  Pajak  Penghasilan.  Earnings  management  ditunjukkan  dengan  adanya  perbedaan  yang  signifikan  antara  discretionary  accruals  pada  periode  sebelum  dansesudah  pemberlakuan  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2008.  Hasil  pengujian  hipotesis  secara  statistik  menunjukkan  bahwa  discretionary  accruals  sesudah  pemberlakuan  lebih  tinggi  dibandingkan  dengan  sebelum  pemberlakuan  undang-undang.  Hal  ini  menunjukkan  adanya  earnings  management  yang ditunjukkan dengan perbedaan discretionary accruals pada  sebelum dan sesudah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  Azizah  (2013)  melakukan  penelitian  tentang  analisis  pengaruh  perubahan tarif PPh Orang Pribadi  terhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak  dan  penerimaan  pajak  penghasilan  di  Kota/  Kabupaten  Malang.  Hasil  dari  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  tingkat  pertumbuhan  wajib  pajak  orang  pribadi  Kota/  Kabupaten Malang mengalami peningkatan, tingkat  penerimaan  PPh  orang  pribadi  meningkat  yang  menyebabkan  penerimaan  bagi  hasil  daerah Kota/ Kabupaten Malang mengalami peningkatan pula.
Salim dan Syafitri (2013) meneliti tentang analisis pengaruh kenaikan  PTKP  terhadap  penerimaan  PPh  pada  KPP  Pratama  Palembang  Ilir  Barat.
Hasil  yang  dicapai  menunjukan  bahwa  kenaikan  PTKP  mengakibatkan  terjadinya  penurunan  dan  penaikan  penerimaan  perpajakan,  khususnya  pada  PPh. Selain itu juga kenaikan batas PTKP mempengaruhi jumlah wajib pajak  yang  ada.  Rekomendasi  yang  dapat  diberikan  sebagai  koreksi  atau  langkah  perbaikan  adalah  pemerintah  harus  dapat  meningkatkan  kepercayaan  masyarakat terutama dalam perpajakan, agar kebijakan  yang ditetapkan oleh  pemerintah mendapat dukungan dari masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, beberapa peneltian terdahulu terkait dengan  reformasi perpajakan telah  banyak d ilakukan oleh peneliti terdahulu, namun  belum  ada  penelitian  tentang  Peraturan  Pemerintah  Nomor  46.   Padahal,  peraturan  ini  menimbulkan  kontroversi  bagi  masyarakat.  Oleh  karena  itu,  penelitian  ini  mengambil  judul  Persepsi  Wajib  Pajak  terhadap  Diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46  Tahun  2013  tentang  Pajak  Penghasilan  Atas  Penghasilan  dari  Usaha  yang  Diterima  atau  Diperoleh  Wajib  Pajak  yang  Memiliki  Peredaran  Bruto Tertentu”.
B.  Rumusan Masalah.
Sesuai  dengan  uraian  pada  latar  belakang  masalah,  maka  rumusan  masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsiwajib pajak terhadap  diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha  yang Diterima  atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”?.

 Skripsi EKonomi: Persepsi Wajib Pajak Terhadap Diberlakukannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi