BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LATAR BELAKANG.
Skripsi EKonomi: Dampak Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Dan Tanggapan Wajib Pajak Di Kantor Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2013
Sistem perpajakan
di Indonesia pada
tahun 1983 mengalami
reformasi. Dengan adanya reformasi
undang-undang perpajakan ini,
sistem perpajakan di Indonesia mengalami
perubahan ke langkah
yang lebih maju
dan modern. Hal mendasar yang
menandai kemajuan ini terdapat pada
sistem pemungutan pajak yang semula
menerapkan sistem Official
Assessment menjadi Self
Assessment.
Sistem Self
Assessment adalah sistem
pemungutan pajak yang
memberikan wewenang penuh
kepada wajib pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak
yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedang peran fiskus
dalam sistem Self Assessment yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kewajiban perpajakan dan memberikan
arahan bagaimana seharusnya wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan.
Apabila terdapat keganjilan
dalam hal penghitungan
dan pelaporan dari
wajib pajak maka
fiskus wajib melakukan
pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan
dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan, sehingga wajib pajak
tidak bisa melakukan manipulasi data-data laporan keuangan yang melanggar ketentuan Undang-undang
perpajakan.
Pajak menjadi sumber penerimaan
negara yang paling utama. Sekitar 80% penerimaan negara
berasal dari sektor
perpajakan. Pemerintah menerbitkan berbagai macam kebijakan dalam upaya
meningkatkan penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Pajak penghasilan menjadi
jenis pajak yang memberikan kontribusi
paling tinggi kepada
negara dari sektor
pajak sekaligus merupakan jenis pajak yang paling kompleks baik
peraturan maupun pelaksanaannnya. Pajak Penghasilan
meliputi pajak penghasilan
yang dipungut dari
wajib pajak orang pribadi
dan wajib pajak badan. Pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Tarif pajak
untuk wajib pajak
orang pribadi menggunakan tarif pajak Progresif (meningkat)
yaitu tarif pemungutan pajak yang presentasenya
makin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar, sedangkan untuk tarif
pajak wajib pajak badan menggunakan
tarif pajak tetap
yaitu tarif pemungutan
pajak yang besar
nominalnya tetap tanpa memperhatikan
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Mengingat pajak
penghasilan merupakan jenis
pajak yang paling
besar menyumbang pemasukan
bagi negara, pemerintah
pada pertengahan tahun
2013 mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46
yang mengatur tentang
Pajak Penghasilan bagi
wajib pajak orang
pribadi maupun badan
yang melakukan kegiatan usaha yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dalam kebijakan tersebut pemerintah
menetapkan tarif pajak
PPh final sebesar
satu persen dari
peredaran bruto setiap
bulan. Penentuan dasar
pengenaan pajak penghasilan
final sebesar satu
persen berlaku untuk
wajib pajak orang
pribadi maupun badan
yang melakukan kegiatan
usaha yang memiliki
peredaran bruto tidak
lebih dari 4,8 miliar
per tahun. Pemungutan PPh final tersebut mengarah pada wajib pajak yang melakukan usaha kecil dan menengah. Tedapat jutaan usaha kecil dan menengah di Indonesia tetapi sangat sedikit yang ikut
berpartisipasi dalam membayar pajak.
Maksud pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun
2013 diharapkan semua
usaha baik kecil
maupun menengah melakukan
kewajiban perpajakan sehingga
dapat menyumbang penerimaan
negara. Setiap wajib
pajak yang mempunyai
omzet, wajib membayar
pajak sehingga tidak
ada alasan bagi wajib pajak
untuk tidak membayar
pajak selama wajib
pajak mempunyai omzet penjualan. Tarif
1 % dari
omzet mempunyai maksud
dan tujuan untuk memberikan
kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan, selain itu untuk memberikan
kemudahan bagi wajib
pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya.
Pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 tersebut menimbulkan
dampak cukup besar dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib
pajak dan mempengaruhi
Penerimaan Pajak Penghasilan
di KPP Pratama Sukoharjo. Dampak yang paling tampak dari sisi
wajib pajak salah satunya adalah wajib pajak
dapat menghitung pajak
yang terutang dengan
cara yang sederhana yaitu satu persen dari omzet, tanpa harus membuat laporan keuangan
setiap bulan hanya untuk
menentukan pajak yang
terutang. Sedangkan, dampak
dari sisi penerimaan
pajak penghasilan di
KPP Pratama Sukoharjo
adalah terdapat perubahan
penerimaan pajak yang
didapat dari pajak
penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 dibandingkan
penerimaan pajak penghasilan sebelum adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013 yaitu PPh Pasal
25 di KPP
Pratama Sukoharjo. Selain
menimbulkan dampak seperti yang dijelaskan diatas, Peraturan Pemerintah
Nomor 46 juga menimbulkan respon dari banyak pihak salah satunya dari sisi wajib
pajak selaku yang dipungut pajak.
Respon yang
timbul dapat berupa
respon yang mendukung
dan menolak diberlakukannya peraturan pemerintah ini.
Untuk mengetahui
dampak diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 dilihat
dari pelaksanaan kewajiban
perpajakan wajib pajak
dan penerimaan pajak di Kantor
KPP Pratama Sukoharjo serta respon dari wajib pajak selaku
subyek yang membayar
pajak pasal 4
ayat 2, maka
penulis mengambil judul
“DAMPAK PEMBERLAKUAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46
TAHUN 2013 TERHADAP
PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN TANGGAPAN WAJIB PAJAK DI
KANTOR KPP PRATAMA SUKOHARJO TAHUN 2013”.
B. RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan Latar
Belakang Permasalahan di
atas agar lebih
jelas mengenai pokok
permasalahan, maka penulis
menetapkan rumusan masalah sebagai berikut:.
1. Apa
dampak yang ditimbulkan
dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun
2013 jika dilihat
dari sisi Penerimaan
Pajak Penghasilan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Kantor KPP Pratama Sukoharjo?.
2. Bagaimana
tanggapan Wajib Pajak
atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013? .
3. Hambatan apa
saja yang dihadapi
oleh Kantor KPP
Pratama Sukoharjo dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak
Final Pasal 4
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?.
C. TUJUAN PENELITIAN.
Tujuan yang ingin dicapai oleh
penulis dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir
adalah:.
1. Mengetahui
dampak perubahan yaitu
kenaikan atau penurunan
terhadap Penerimaan Pajak
Penghasilan sebelum dan sesudah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2013
serta mengetahui dampak
dari pelaksanaan kewajiban
perpajakan wajib pajak
atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
2. Mengetahui
tanggapan yang diberikan
oleh Wajib Pajak
atas diberlakukannnya Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
3. Mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Kantor KPP Pratama
Sukoharjo dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Final
pasal 4 ayat
2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
D. MANFAAT PENELITIAN.
Manfaat yang diharapkan dari
adanya penyusunan Laporan Tugas Akhir ini
adalah:.
1. Bagi Kantor KPP Pratama
Sukoharjo.
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
membantu untuk mengetahui perubahan
atas penerimaan Pajak
Penghasilan di KPP
Pratama Sukoharjo dan
pelaksanaan kewajiban perpajakan
Wajib pajak setelah
di berlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 46
tahun 2013 yang
mulai diterapkan bulan Juli 2013,
serta membantu mengetahui tanggapan dari sisi wajib pajak atas berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tersebut dalam upayanya untuk
meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak serta meningkatkan penerimaan
pajak khususnya di
Pajak Final Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
2. Bagi Pihak Lain.
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat
dijadikan tambahan wawasan
bagi pihak-pihak lain
untuk dijadikan sumber
informasi atau bahan
masukan sebagai dasar acuan
penelitian selanjutnya.
3. Bagi Penulis.
Sebagai wawasan
serta pengetahuan dalam
mengembangkan ilmu tentang penerimaan
Pajak Final Pasal
4 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2013, sebagai tambahan
pengetahuan mengenai tanggapan
serta dampak dari
sisi pelaksanaan kewajiban
perpajakan wajib pajak
atas berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan perbandingan terapan ilmu di bidang perpajakan yang telah
diperoleh selama dalam proses perkuliahan dengan
keadaan yang sesungguhnya
terjadi dilapangan mengenai Pajak Final Pasal 4 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Skripsi EKonomi: Dampak Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Dan Tanggapan Wajib Pajak Di Kantor Kpp Pratama Sukoharjo Tahun 2013
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi