BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Implementasi Kesiapan Dppka Kota Surakarta Terhadap Kebijakan Pengalihan Pemungutan Bphtb
Pertumbuhan ekonomi
menjadi salah satu
tujuan yang ingin
dicapai oleh suatu negara.
Dalam pertumbuhan ekonomi
ini, berarti suatu
negara dalam perekonomiannya harus
berkembang terutama dalam
hal pengadaan dan kemakmuran
masyarakat. Salah satu usaha
untuk mewujudkan pembiayaan
pembangunan yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri
berupa pajak. Pajak merupakan salah satu komponen yang sangat penting
dalam memberikan kontribusinya
yang cukup besar
bagi penerimaan negara yang berguna untuk pembiayaan nasional.
Dalam hal
ini DPPKA Kota
Surakarta merupakan salah
satu instansi pemerintah yang
berwenang mengelola penerimaan daerah di Kota Surakarta.
Salah satu
penerimaan yang dikelola
adalah Pajak Pusat.
Pajak pusat merupakan jenis
pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat yang
dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak melalui
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hasil dari pemungutan pajak pusat
dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian
dari penerimaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nasional
(APBN).
Pajak Pusat
terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan
Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dan
Bea Materai. Awalnya
BPHTB merupakan salah
satu pajak pusat.
Meskipun demikian,
daerah juga menerima
dana pemerataan, yakni
20% penerimaan dari BPHTB merupakan bagian pemerintah pusat dan
dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota dengan
porsi yang sama.
Dengan demikian, seluruh pendapatan
BPHTB yang dipungut
oleh pemerintah pusat
pada dasarnya diserahkan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil.
Adapun kontribusi BPHTB terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota
Surakarta tahun 2009
dan 2010 dapat
ditunjukan dalam tabel
sebagai berikut: Tabel I.Kontribusi BPHTB terhadap PAD di Kota Surakarta
tahun 2009-201Tahun Penerimaan BPHTB (Rp) Penerimaan PAD (Rp) % 2009
27.139.800.751 101.972.318.682 26,62010 30.715.772.392 113.946.007.541 26,9Sumber:
DPPKA Kota Surakarta Tabel di atas menunjukan kontribusi BPHTB terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
Kota Surakarta selama
tahun 2009 dan
2010 mengalami kenaikan. Hal ini
ditunjukkan dari tahun 2009 ke 2010 prosentase kontribusi BPHTB terhadap
PAD di Kota
Surakarta mengalami peningkatan
dari 26,61% menjadi 26,96%.
Pengalihan BPHTB dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah merupakan langkah
maju yang dilakukan
oleh Indonesia dalam
penataan sistem perpajakan nasional.
Berbagai pihak menilai
‘kebijakan’ tersebut sudah tepat
dilakukan, namun yang
tidak kalah pentingnya
adalah ‘bagaimana’ kebijakan tersebut
diimplementasikan sehingga daerah
benarbenar dapat melakukan
pemungutan BPHTB dengan
baik. Dalam pelaksanaan pengalihan
suatu jenis pajak,
selalu terdapat sejumlah
kendala dan hambatan, terlebih lagi apabila jenis pajak tersebut
merupakan jenis pajak baru bagi daerah seperti BPHTB.
Dalam proses pengalihan BPHTB,
akan terdapat beberapa kendala, baik yang
bersumber dari kekurangsiapan pemerintah
pusat, kekurangsiapan pemerintah daerah dan
kondisi di lapangan.
Kendala yang timbul
perlu mendapat penanganan segera dan dicarikan pemecahannya untuk
kelancaran pajak daerah. Dengan kondisi tersebut, motivasi penulis mengangkat
topik ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan pengalihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB)
sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah
di Kota Surakarta.
Penulis mengambil judul “IMPLEMENTASI KESIAPAN DPPKA KOTA
SURAKARTA TERHADAP KEBIJAKAN PENGALIHAN
PEMUNGUTAN BPHTB”.
Diharapkan dengan adanya penelitian ini
dapat menambah pengetahuan
pembaca dan pihak
lain serta sebagai bahan masukan
bagi pemerintah daerah terkait BPHTB.
B. Rumusan Masalah.
Upaya yang
dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan penerimaan pajak
daerah yaitu dengan melakukan pengalihan BPHTB
dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Adanya kebijakan pengalihan BPHTB dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah yang
diyakini dapat mempermudah pelaksanaan sistem perpajakan
nasional, diharapkan dapat menggali secara
maksimal potensi perpajakan
dan memenuhi target penerimaan pajak
daerah khususnya BPHTB.
Berdasarkan keadaan tersebut maka penulis merumuskan beberapa
masalah berikut ini.
1. Bagaimana implementasi
peralihan pemungutan BPHTB
pada DPPKA Kota Surakarta?.
2. Bagaimana perubahan penerimaan
BPHTB Kota Surakarta ketika sebagai pajak pusat dan setelah menjadi pajak
daerah?.
3. Bagaimana kontribusi
penerimaan BPHTB terhadap
Pendapatan Asli Derah (PAD) Kota
Surakarta?.
4. Hambatan apa
saja yang dihadapi
oleh DPPKA Kota
Surakarta dalam mengoptimalkan
penerimaan BPHTB di Kota Surakarta?.
5. Bagaimana upaya
yang dilakukan DPPKA
Kota Surakarta dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di Kota
Surakarta?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan rumusan
masalah tersebut, maka
dapat disimpulkan beberapa tujuan
penelitian sebagai berikut:.
1. Mengetahui implementasi peralihan
pemungutan BPHTB pada
DPPKA Kota Surakarta.
2. Mengetahui perubahan
penerimaan BPHTB Kota
Surakarta ketika sebagai pajak
pusat dan setelah menjadi pajak daerah.
3. Mengetahui kontribusi
penerimaan BPHTB terhadap
Pendapatan Asli Derah (PAD) Kota
Surakarta.
4. Mengetahui hambatan yang
dihadapi oleh DPPKA Kota Surakarta dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di
Kota Surakarta.
5. Mengetahui dan mengkaji upaya
yang dilakukan DPPKA Kota Surakarta dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di
Kota Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Berdasarkan penelitian
yang dilakukan penulis,
diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
1. Bagi Instansi.
Penelitian ini
dimanfaatkan sebagai bahan
pertimbangan dalam upaya meningkatkan
kualitas kinerja para
pegawai DPPKA Kota Surakarta agar dapat menjaring Wajib
Pajak potensial secara maksimal.
Penelitian ini
juga dapat dijadikan
koreksi kualitas kinerja
agar para pegawai dapat
bekerja lebih baik
sesuai dengan peraturan
yang ada.
Setelah adanya
penelitian ini, diharapkan
pengalihan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dapat berjalan dengan baik dan dapat
mencapai target yang
telah ditentukan oleh
DPPKA Kota Surakarta.
2. Bagi Fakultas.
Hasil penelitian
ini diharapkan akan
menjadi penambah literatur bacaan
di perpustakaan dan menjadi rujukan yang bermanfaat.
3. Bagi Pembaca.
Penelitian ini diharapkan dapat
memunculkan rasa tanggung jawab bagi
para pembaca dan Wajib Pajak potensial
dapat segera menyelesaikan urusan
perpajakannya. Bagi para
pembaca yang telah menyelesaikan urusan
perpajakannya dengan baik
diharapkan dapat memunculkan rasa
bangga karena ia
telah menjadi warga
negara yang baik dengan membayar
pajak secara jujur dan benar.
4. Bagi Penulis.
Penelitian ini dimanfaatkan
sebagai sarana pembelajaran dan bukti nyata
penerapan ilmu yang
diperoleh penulis dalam
bangku kuliah khususnya di
bidang perpajakan mengenai
kewajiban Wajib Pajak dengan
cara pengamatan langsung
di DPPKA Kota Surakarta.
Manfaat lain bagi penulis
adalah guna memenuhi
sebagian persyaratan untuk mencapai gelar ahli madya.
Skripsi Ekonomi: Implementasi Kesiapan Dppka Kota Surakarta Terhadap Kebijakan Pengalihan Pemungutan Bphtb
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi