Selasa, 28 Oktober 2014

Skripsi Ekonomi: Implementasi Kesiapan Dppka Kota Surakarta Terhadap Kebijakan Pengalihan Pemungutan Bphtb

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Implementasi Kesiapan Dppka Kota Surakarta Terhadap Kebijakan Pengalihan Pemungutan Bphtb
Pertumbuhan  ekonomi  menjadi  salah  satu  tujuan  yang  ingin  dicapai oleh  suatu  negara.  Dalam  pertumbuhan  ekonomi  ini,  berarti  suatu  negara dalam  perekonomiannya  harus  berkembang  terutama  dalam  hal  pengadaan dan  kemakmuran  masyarakat. Salah  satu  usaha  untuk  mewujudkan pembiayaan pembangunan yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak merupakan salah satu komponen yang sangat  penting  dalam  memberikan  kontribusinya  yang  cukup  besar  bagi penerimaan negara yang berguna untuk pembiayaan nasional.

Dalam  hal  ini  DPPKA  Kota  Surakarta  merupakan  salah  satu  instansi pemerintah yang berwenang mengelola penerimaan daerah di Kota Surakarta.
Salah  satu  penerimaan  yang  dikelola  adalah  Pajak  Pusat.  Pajak  pusat merupakan  jenis  pajak  yang  dipungut  oleh  pemerintah  pusat yang  dalam pelaksanaannya  dilakukan  oleh  Direktorat  Jenderal  Pajak  melalui  Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hasil dari pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan  sebagai  bagian  dari  penerimaan  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Nasional (APBN).
Pajak  Pusat  terdiri  dari  Pajak  Penghasilan  (PPh),  Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan   Bangunan  (PBB),  Bea  Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan  Bangunan  (BPHTB) dan  Bea  Materai.  Awalnya  BPHTB  merupakan  salah  satu  pajak pusat.
Meskipun  demikian,  daerah  juga  menerima  dana  pemerataan,  yakni  20% penerimaan dari BPHTB merupakan bagian pemerintah pusat dan dibagikan kepada  seluruh  kabupaten/kota  dengan  porsi  yang  sama.  Dengan  demikian, seluruh  pendapatan  BPHTB  yang  dipungut  oleh  pemerintah  pusat  pada dasarnya diserahkan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil.
Adapun kontribusi BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota  Surakarta  tahun  2009  dan  2010  dapat  ditunjukan  dalam  tabel  sebagai berikut: Tabel I.Kontribusi BPHTB terhadap PAD di Kota Surakarta tahun 2009-201Tahun Penerimaan BPHTB (Rp) Penerimaan PAD (Rp) % 2009 27.139.800.751 101.972.318.682 26,62010 30.715.772.392 113.946.007.541 26,9Sumber: DPPKA Kota Surakarta Tabel di atas menunjukan kontribusi BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah  (PAD)  di  Kota  Surakarta  selama  tahun  2009  dan  2010  mengalami kenaikan. Hal ini ditunjukkan dari tahun 2009 ke 2010 prosentase kontribusi BPHTB  terhadap  PAD  di  Kota  Surakarta  mengalami  peningkatan  dari 26,61% menjadi 26,96%.
  Pengalihan  BPHTB  dari  pemerintah  pusat  kepada  pemerintah  daerah merupakan  langkah  maju  yang  dilakukan  oleh  Indonesia  dalam  penataan sistem  perpajakan  nasional.  Berbagai  pihak  menilai  ‘kebijakan’  tersebut sudah  tepat  dilakukan,  namun  yang  tidak  kalah  pentingnya  adalah ‘bagaimana’  kebijakan  tersebut  diimplementasikan  sehingga  daerah  benarbenar  dapat  melakukan  pemungutan  BPHTB  dengan  baik.  Dalam pelaksanaan  pengalihan  suatu  jenis  pajak,  selalu  terdapat  sejumlah  kendala dan hambatan, terlebih lagi apabila jenis pajak tersebut merupakan jenis pajak baru bagi daerah seperti BPHTB.
Dalam proses pengalihan BPHTB, akan terdapat beberapa kendala, baik yang  bersumber  dari  kekurangsiapan  pemerintah  pusat,  kekurangsiapan pemerintah  daerah  dan  kondisi  di  lapangan.  Kendala  yang  timbul  perlu mendapat penanganan segera dan dicarikan pemecahannya untuk kelancaran pajak daerah. Dengan kondisi tersebut, motivasi penulis mengangkat topik ini adalah  untuk  mengetahui  pelaksanaan  pengalihan  Bea  Perolehan  Hak  atas Tanah  dan  Bangunan  (BPHTB)  sebagai  salah  satu  sumber  Pendapatan  Asli Daerah  di  Kota  Surakarta.  Penulis  mengambil  judul “IMPLEMENTASI KESIAPAN DPPKA KOTA SURAKARTA TERHADAP KEBIJAKAN PENGALIHAN  PEMUNGUTAN  BPHTB”. Diharapkan  dengan  adanya penelitian  ini  dapat  menambah  pengetahuan  pembaca  dan  pihak  lain  serta sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah terkait BPHTB.
  B. Rumusan Masalah.
Upaya  yang  dilakukan  pemerintah  untuk  meningkatkan  penerimaan pajak daerah yaitu  dengan  melakukan pengalihan  BPHTB  dari  pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adanya kebijakan pengalihan BPHTB dari pemerintah  pusat  kepada  pemerintah  daerah yang  diyakini  dapat mempermudah  pelaksanaan sistem  perpajakan  nasional, diharapkan  dapat menggali  secara  maksimal  potensi  perpajakan  dan  memenuhi  target penerimaan  pajak  daerah khususnya  BPHTB. Berdasarkan  keadaan  tersebut maka penulis merumuskan beberapa masalah berikut ini.
1. Bagaimana  implementasi  peralihan  pemungutan  BPHTB  pada  DPPKA Kota Surakarta?.
2. Bagaimana perubahan penerimaan BPHTB Kota Surakarta ketika sebagai pajak pusat dan setelah menjadi pajak daerah?.
3. Bagaimana  kontribusi  penerimaan  BPHTB  terhadap  Pendapatan  Asli Derah (PAD) Kota Surakarta?.
4. Hambatan  apa  saja  yang  dihadapi  oleh  DPPKA  Kota  Surakarta  dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di Kota Surakarta?.
5. Bagaimana  upaya  yang  dilakukan  DPPKA  Kota  Surakarta  dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di Kota Surakarta?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan  rumusan  masalah  tersebut,  maka  dapat  disimpulkan beberapa tujuan penelitian sebagai berikut:.
  1. Mengetahui  implementasi  peralihan  pemungutan  BPHTB  pada  DPPKA Kota Surakarta.
2. Mengetahui  perubahan  penerimaan  BPHTB  Kota  Surakarta  ketika sebagai pajak pusat dan setelah menjadi pajak daerah.
3. Mengetahui  kontribusi  penerimaan  BPHTB  terhadap  Pendapatan  Asli Derah (PAD) Kota Surakarta.
4. Mengetahui hambatan yang dihadapi oleh DPPKA Kota Surakarta dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di Kota Surakarta.
5. Mengetahui dan mengkaji upaya yang dilakukan DPPKA Kota Surakarta dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB di Kota Surakarta.
D. Manfaat Penelitian.
Berdasarkan  penelitian  yang  dilakukan  penulis,  diharapkan  dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
1. Bagi Instansi.
Penelitian  ini  dimanfaatkan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam upaya  meningkatkan  kualitas  kinerja  para  pegawai  DPPKA  Kota Surakarta agar dapat menjaring Wajib Pajak potensial secara maksimal.
Penelitian  ini  juga  dapat  dijadikan  koreksi  kualitas  kinerja  agar  para pegawai  dapat  bekerja  lebih  baik  sesuai  dengan  peraturan  yang  ada.
Setelah  adanya  penelitian  ini,  diharapkan  pengalihan  BPHTB  dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik   dan  dapat  mencapai  target  yang  telah  ditentukan  oleh  DPPKA Kota Surakarta.
2. Bagi Fakultas.
Hasil  penelitian  ini  diharapkan  akan  menjadi  penambah literatur bacaan di perpustakaan dan menjadi rujukan yang bermanfaat.
3. Bagi Pembaca.
Penelitian ini diharapkan dapat memunculkan rasa tanggung jawab bagi  para  pembaca  dan Wajib Pajak  potensial  dapat  segera menyelesaikan  urusan  perpajakannya.  Bagi  para  pembaca  yang  telah menyelesaikan  urusan  perpajakannya  dengan  baik  diharapkan  dapat memunculkan  rasa  bangga  karena  ia  telah  menjadi  warga  negara  yang baik dengan membayar pajak secara jujur dan benar.
4. Bagi Penulis.
Penelitian ini dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan bukti nyata  penerapan  ilmu  yang  diperoleh  penulis  dalam  bangku  kuliah khususnya  di  bidang  perpajakan  mengenai  kewajiban Wajib Pajak dengan  cara  pengamatan  langsung  di  DPPKA Kota  Surakarta.  Manfaat lain  bagi  penulis  adalah  guna  memenuhi  sebagian  persyaratan  untuk mencapai gelar ahli madya.

   Skripsi Ekonomi: Implementasi Kesiapan Dppka Kota Surakarta Terhadap Kebijakan Pengalihan Pemungutan Bphtb

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi