Rabu, 22 Oktober 2014

Skripsi Ekonomi: Implementasi Surat Edaran Nomor 5SeIv2013 Terhadap Ketidaksesuaian Data Ppat Dalam Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Karanganyar Tahun 2013

  BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Skripsi Ekonomi: Implementasi Surat Edaran Nomor 5SeIv2013 Terhadap Ketidaksesuaian Data Ppat Dalam Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Karanganyar Tahun 2013
Bea  Perolehan  Hak atas  Tanah dan  Bangunan (BPHTB)  adalah  pajak atas perolehan  hak  atas tanah dan atau bangunan.  Dasar  hukum  pemungutannya adalah  Undang-undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  Sejak  tanggal  1 Januari 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) sudah tidak lagi melayani  pengelolaan pelayanan BPHTB, sehingga wajib pajak yang akan melaporkan pembayaran  BPHTB  sehubungan  dengan  proses  transaksi  properti  yang  dilakukannya  akan  langsung  ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Pendapatan  dari  sektor  BPHTB  tergantung  jumlah  transaksi  jual  beli  tanah  dalam  setahun.  Kondisi  tersebut  sulit  untuk  diprediksi  atau  dibuatkan  target  perolehan,  maka  dalam  penyelenggaraan  BPHTB  tersebut  Pemerintahan  Daerah  harus  melaksanakan  prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010.
Pelaksanaan  di  dalam  pajak  BPHTB  tentunya  terdapat  permasalahan-permasalahan  dalam pemungutannya.  Pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB antara  lain:  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset  Daerah  (DPPKAD),  Pejabat  Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masalah yang terjadi  dalam proses BPHTB antara lain, dalam sistem verifikasi BPHTB tidak semua data yang  diajukan  oleh  PPAT  dapat  langsung  diverifikasi.  Hal  ini  karena  adanya  ketidakakuratan  data  dari  PPAT  baik  data  perhitungan  maupun  data  pendukung.  Terbitnya  Surat  Edaran    Nomor  5/SE/IV/2013  tanggal  10  April  2013  dari  BPN  tentang  Pendaftaran  Hak  Atas  Tanah atau  Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah menjadi salah satu permasalahan yang  timbul dalam proses BPHTB.
Permasalahan  pertama  adalah  sering  tidak  lengkapnya  persyaratan  untuk  verifikasi  yang  mengharuskan  melampirkan  6  lembar  Surat  Setoran  Pajak  Daerah  (SSPD)  namun  hanya melampirkan 4 lembar. Kemudian dalam sistem perhitungan sering terjadinya Wajib  Pajak (WP) atau PPAT menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak  Bumi dan Bangunan (PBB) palsu dan SPPT PBB rumah atau bangunan di sebelahnya yang  Nilai  Jual  Objek  Pajak  (NJOP)-nya  lebih  kecil  sehingga  dapat  membuat  pajak  yang  terutang juga lebih kecil dari semestinya. Adanya persetujuan antara penjual, pembeli, dan  PPAT dalam  memanipulasi  harga  transaksi dengan tujuan  menurunkan atau  menghindari  pajak terutang yang dibebankan.
Permasalahan  kedua  yaitu  dengan  terbitnya  Surat  Edaran  Nomor  5/SE/IV/2013  tanggal  10  April  2013  dari  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  tentang  Pendaftaran  Hak  Atas  Tanah  atau  Pendaftaran  Peralihan  Hak  Atas  Tanah.  Surat  Edaran  ini  menyatakan  bahwa  dalam  proses  pelaksanaan  Pajak  BPHTB,  tidak  dipersyaratkan  lagi  pengecekan  tanda  bukti  setoran  pembayaran  BPHTB  pada  kantor  instansi  yang  berwenang  sehingga  pemohon/kuasa/PPAT/Notaris  dapat  langsung  melakukan  proses  pendaftaran  hak  atas  tanah  atau  pendaftaran  peralihan  hak  atas  tanah  kepada  Kepala  Kantor  Wilayah  Badan  Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan.
Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013 tersebut semakin  membuat  proses  verifikasi  terhambat.  Mengacu  pada  permasalahan  pertama  dimana  PPAT  belum  tentu menyerahkan data yang se benarnya, sehingga perlu proses verifikasi yang dilakukan  pihak DPPKAD. Harga transaksi yang tidak dinyatakan dalam jumlah atau nominal  yang    sebenarnya akan berpengaruh terhadap penurunan pandapatan daerah dari sektor BPHTB.
Oleh karena itu petugas yang berwenang harus dapat mengatasi permasalahan yang timbul  atau  meminimalisasi  permasalahan  tersebut  sehingga  dapat  meningkatkan  pendapatan  daerah khususnya di Kabupaten Karanganyar.
Melalui  laporan  tugas  akhir  ini,  penulis  ingin  mengetahui  permasalahanpermasalahan  apa  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  pajak  BPHTB  serta  bagaimana  Pemerintahan  Daerah  mengatasi  permasalahan  tersebut.  Berdasarkan  ha l  tersebut,  maka  penulis  mengambil  judul  “IMPLEMENTASI  SURAT  EDARAN  NOMOR  5/SE/IV/2013  TERHADAP  KETIDAKSESUAIAN  DATA  PPAT  DALAM  VERIFIKASI  BEA  PEROLEHAN  HAK  ATAS  TANAH  DAN  BANGUNAN  (BPHTB) DI KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2013”.
B.  Rumusan Masalah.
Menyadari  masalah-masalah  yang  melatar  belakangi  penelitian  ini,  penulis  membatasi permasalahan pada beberapa hal berikut ini:.
1.  Bagaimana  permasalahan  dalam  implementasi  Surat  Edaran  Nomor  5/SE/IV/2013  terhadap ketidaksesuaian data PPAT dalam verifikasi Bea Perolehan  Hak atas Tanah  dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar tahun 2013 ?.
2.  Solusi  apa  yang dilakukan untuk  mengatasi permasalahan dalam  implementasi Surat  Edaran  Nomor  5/SE/IV/2013  terhadap  ketidaksesuaian  data  PPAT  dalam  verifikasi  Bea  Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan  Bangunan  (BPHTB)  di  Kabupaten  Karanganyar  tahun 2013 ?.
  C.  Tujuan Penelitian.
Sesuai dengan latar belakang  serta rumusan masalah  di  atas, penelitian ini bertujuan  untuk :.
1.  Mengetahui  permasalahan  dalam  implementasi  Surat  Edaran  Nomor  5/SE/IV/2013  terhadap ketidaksesuaian data PPAT dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah  dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar tahun 2013.
2.  Mengetahui  solusi  apa  yang  dilakukan  untuk  mengatasi  permasalahan  dalam  implementasi Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013  terhadap ketidaksesuaian data PPAT  dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten  Karanganyar tahun 2013.
D.  Manfaat Penelitian.
Terdapat  beberapa  manfaat  dari  penelitian  ini  bagi  beberapa  pihak.  Manfaat  penelitian bagi beberapa pihak tersebut adalah :.
1.  Bagi Penulis.
a.  Dapat  menambah  pengetahuan,  wawasan,  serta  pengalaman  dalam  dunia  perpajakan.  Khususnya  mengetahui  masalah  yang  timbul  dalam  proses  pelaksanaan BPHTB di Kabupaten Karanganyar.
b.  Meningkatkan  kemampuan  untuk  lebih  teliti  dalam  menghubungkan  dan  menyelesaikan  permasalahan  untuk  dapat  memperoleh  hasil  sehingga  dapat  melakukan pengkajian suatu masalah.
  c.  Mempersiapkan  penulis  untuk  siap  terjun  dalam  dunia  perpajakan  dari  pengalaman yang telah diterima.
2.  Bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Memberi  masukan  dalam  bidang  kegiatan  Pemerintah  Daerah  untuk  meningkatkan  pendapatan  daerah  dari  sektor  BPHTB  dengan  adanya  saran  atau  temuan  setelah  dilakukannya penelitian dari penulis.
3.  Bagi Pembaca.
Dari  hasil  penelitian  ini  penulis  berharap,  laporan  tugas  akhir  ini  dapat  bermanfaat  sebagai salah satu sarana pembaca untuk menambah wawasan, informasi perpajakan,  serta  menjadi  referensi  untuk  dijadikan  bahan  pertimbangan  dalam  melakukan  penelitian selanjutnya.
E.  Metode Penelitian.
1.  Objek Penelitian.
a.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
b.  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
c.  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
d.  Badan Pertanahan Nasional (BPN).
e.  Wajib Pajak (WP).
Menurut   objek  penelitian  yang  digunakan  penulis,  yaitu  Peraturan  Daerah  Nomor  14  Tahun  2010  tentang  BEA  PEROLEHAN  HAK  ATAS  TANAH  DAN  BANGUNAN (BPHTB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena  itu Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan Bea Perolehan Hak  atas  Tanah  dan  Bangunan  dan  pajak  daerah  yang  lainnya  untuk  meningkatkan    pendapatan  daerah  dari  sektor  pajak.   Tarif  BPHTB  ditetapkan  sebesar  5%  (lima  persen) atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 Bab III  pasal 4 yang mengatur dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan.
2.  Teknik Pengumpulan Data.
a.  Wawancara.
Wawancara  adalah  proses  tanya  jawab  antara  peneliti  dengan  subjek  penelitian  atau  informen  dalam  satu  situasi  sosial  (Mukhtar,  2013).  Peneliti  melakukan  wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu:.
1)  PPAT.
2)  WP.
b.  Dokumentasi.
Dokumentasi adalah data-data atau gambar yang ada pada satu situasi sosial yang  dibutuhkan  peneliti,  sebagai  pendukung  datanya  dalam  mengkemas  laporan  penelitian  (Mukhtar,  2013).  Peneliti  menggunakan  teknik  ini  untuk  mendokumentasikan:.
1)  Gambar struktur organisasi DPPKAD Kabupaten Karanganyar.
2)  Data hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait.
3.  Lokasi Penelitian.
Penelitian  Laporan  Tugas  Akhir  ini  penulis  mengambil  lokasi  Dinas  Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karanganyar.
4.  Sumber Data.
Dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan 2 jenis data yaitu :  a.  Data  Primer  adalah  data  yang  dikumpulkan  dan  diolah  sendiri  oleh  suatu  organisasi  atau  perorangan  langsung  dari  objeknya  (Sudaryono  dkk.,  2012).
Penulis mendapat data primer dari proses wawancara terhadap objek penelitian.
b.  Data Sekunder adalah teknik pengumpulan data yang diperoleh dari sumber lain  atau pihak kedua dan data ini biasanya sudah dalam keadaan diolah (Ketut, 2009).
Penulis  mendapat  data  sekunder  dari  tempat  atau  lokasi  penelitian  dengan  memperoleh data berupa gambar, dokumentasi, grafik, dan berbagai dokumentasi  lainnya.
5.  Teknik Pembahasan Penelitian.
Teknik  pembahasan  yang  digunakan  adalah  dengan  pembahasan  deskriptif,  yaitu  untuk  mengumpulkan  informasi  mengenai  subjek  penelitian  dan  perilaku  subjek  penelitian pada suatu periode tertentu (Mukhtar, 2013). Penulis  menggunakan teknik  ini  karena  dapat  mendiskripsikan  segala  kejadian  dan  gejala  menurut  keadaan  yang  ada berdasarkan sumber data.

 Skripsi Ekonomi: Implementasi Surat Edaran Nomor 5SeIv2013 Terhadap Ketidaksesuaian Data Ppat Dalam Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Karanganyar Tahun 2013

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi