BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Skripsi Ekonomi: Implementasi Surat Edaran Nomor 5SeIv2013 Terhadap Ketidaksesuaian Data Ppat Dalam Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Karanganyar Tahun 2013
Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah
pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar
hukum pemungutannya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD). Sejak tanggal 1 Januari 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama
(KPP Pratama) sudah tidak lagi melayani pengelolaan
pelayanan BPHTB, sehingga wajib pajak yang akan melaporkan pembayaran BPHTB
sehubungan dengan proses
transaksi properti yang
dilakukannya akan langsung ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat.
Pendapatan dari
sektor BPHTB tergantung
jumlah transaksi jual
beli tanah dalam setahun. Kondisi
tersebut sulit untuk
diprediksi atau dibuatkan
target perolehan, maka dalam penyelenggaraan BPHTB
tersebut Pemerintahan Daerah
harus melaksanakan prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2010.
Pelaksanaan di
dalam pajak BPHTB
tentunya terdapat permasalahan-permasalahan dalam pemungutannya. Pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pemungutan BPHTB antara lain: Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah
(DPPKAD), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Masalah yang terjadi dalam
proses BPHTB antara lain, dalam sistem verifikasi BPHTB tidak semua data yang diajukan
oleh PPAT dapat
langsung diverifikasi. Hal
ini karena adanya
ketidakakuratan data dari
PPAT baik data
perhitungan maupun data
pendukung. Terbitnya Surat
Edaran Nomor 5/SE/IV/2013
tanggal 10 April
2013 dari BPN
tentang Pendaftaran Hak
Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah menjadi
salah satu permasalahan yang timbul
dalam proses BPHTB.
Permasalahan pertama
adalah sering tidak
lengkapnya persyaratan untuk
verifikasi yang mengharuskan
melampirkan 6 lembar
Surat Setoran Pajak
Daerah (SSPD) namun hanya
melampirkan 4 lembar. Kemudian dalam sistem perhitungan sering terjadinya Wajib
Pajak (WP) atau PPAT menggunakan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) palsu dan SPPT PBB
rumah atau bangunan di sebelahnya yang Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP)-nya
lebih kecil sehingga
dapat membuat pajak
yang terutang juga lebih kecil
dari semestinya. Adanya persetujuan antara penjual, pembeli, dan PPAT dalam
memanipulasi harga transaksi dengan tujuan menurunkan atau menghindari pajak terutang yang dibebankan.
Permasalahan kedua
yaitu dengan terbitnya
Surat Edaran Nomor
5/SE/IV/2013 tanggal 10
April 2013 dari
Badan Pertanahan Nasional
(BPN) tentang Pendaftaran
Hak Atas Tanah
atau Pendaftaran Peralihan
Hak Atas Tanah.
Surat Edaran ini
menyatakan bahwa dalam
proses pelaksanaan Pajak
BPHTB, tidak dipersyaratkan lagi
pengecekan tanda bukti
setoran pembayaran BPHTB
pada kantor instansi
yang berwenang sehingga pemohon/kuasa/PPAT/Notaris dapat
langsung melakukan proses
pendaftaran hak atas tanah atau
pendaftaran peralihan hak
atas tanah kepada
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan
Kepala Kantor Pertanahan.
Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor
5/SE/IV/2013 tersebut semakin membuat proses
verifikasi terhambat. Mengacu
pada permasalahan pertama
dimana PPAT belum tentu
menyerahkan data yang se benarnya, sehingga perlu proses verifikasi yang
dilakukan pihak DPPKAD. Harga transaksi
yang tidak dinyatakan dalam jumlah atau nominal
yang sebenarnya akan
berpengaruh terhadap penurunan pandapatan daerah dari sektor BPHTB.
Oleh karena itu petugas yang
berwenang harus dapat mengatasi permasalahan yang timbul atau
meminimalisasi permasalahan tersebut
sehingga dapat meningkatkan
pendapatan daerah khususnya di
Kabupaten Karanganyar.
Melalui laporan
tugas akhir ini,
penulis ingin mengetahui
permasalahanpermasalahan apa yang
timbul dalam pelaksanaan
pajak BPHTB serta
bagaimana Pemerintahan Daerah
mengatasi permasalahan tersebut.
Berdasarkan ha l tersebut,
maka penulis mengambil
judul “IMPLEMENTASI SURAT
EDARAN NOMOR 5/SE/IV/2013
TERHADAP KETIDAKSESUAIAN DATA
PPAT DALAM VERIFIKASI
BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN
BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN
KARANGANYAR TAHUN 2013”.
B. Rumusan Masalah.
Menyadari masalah-masalah yang
melatar belakangi penelitian
ini, penulis membatasi permasalahan pada beberapa hal
berikut ini:.
1. Bagaimana
permasalahan dalam implementasi
Surat Edaran Nomor
5/SE/IV/2013 terhadap
ketidaksesuaian data PPAT dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar
tahun 2013 ?.
2. Solusi
apa yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam implementasi Surat Edaran
Nomor 5/SE/IV/2013 terhadap
ketidaksesuaian data PPAT
dalam verifikasi Bea
Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
(BPHTB) di Kabupaten
Karanganyar tahun 2013 ?.
C. Tujuan Penelitian.
Sesuai dengan latar belakang serta rumusan masalah di
atas, penelitian ini bertujuan untuk
:.
1. Mengetahui
permasalahan dalam implementasi
Surat Edaran Nomor
5/SE/IV/2013 terhadap
ketidaksesuaian data PPAT dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar
tahun 2013.
2. Mengetahui
solusi apa yang
dilakukan untuk mengatasi
permasalahan dalam implementasi Surat Edaran Nomor
5/SE/IV/2013 terhadap ketidaksesuaian
data PPAT dalam verifikasi Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar tahun 2013.
D. Manfaat Penelitian.
Terdapat beberapa
manfaat dari penelitian
ini bagi beberapa
pihak. Manfaat penelitian bagi beberapa pihak tersebut adalah
:.
1. Bagi Penulis.
a. Dapat
menambah pengetahuan, wawasan,
serta pengalaman dalam
dunia perpajakan. Khususnya
mengetahui masalah yang
timbul dalam proses pelaksanaan BPHTB di Kabupaten Karanganyar.
b. Meningkatkan
kemampuan untuk lebih
teliti dalam menghubungkan
dan menyelesaikan permasalahan
untuk dapat memperoleh
hasil sehingga dapat melakukan
pengkajian suatu masalah.
c. Mempersiapkan penulis
untuk siap terjun
dalam dunia perpajakan
dari pengalaman yang telah
diterima.
2. Bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Memberi masukan
dalam bidang kegiatan
Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan pendapatan daerah
dari sektor BPHTB
dengan adanya saran
atau temuan setelah dilakukannya penelitian dari penulis.
3. Bagi Pembaca.
Dari hasil
penelitian ini penulis
berharap, laporan tugas
akhir ini dapat
bermanfaat sebagai salah satu
sarana pembaca untuk menambah wawasan, informasi perpajakan, serta
menjadi referensi untuk
dijadikan bahan pertimbangan
dalam melakukan penelitian selanjutnya.
E. Metode Penelitian.
1. Objek Penelitian.
a. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
b. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD).
c. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
d. Badan Pertanahan Nasional (BPN).
e. Wajib Pajak (WP).
Menurut objek
penelitian yang digunakan
penulis, yaitu Peraturan
Daerah Nomor 14
Tahun 2010 tentang
BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(BPHTB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan
intensifikasi pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
dan pajak daerah
yang lainnya untuk
meningkatkan pendapatan daerah
dari sektor pajak.
Tarif BPHTB ditetapkan
sebesar 5% (lima persen)
atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 Bab III pasal 4 yang mengatur dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan.
2. Teknik Pengumpulan Data.
a. Wawancara.
Wawancara adalah
proses tanya jawab
antara peneliti dengan
subjek penelitian atau
informen dalam satu
situasi sosial (Mukhtar,
2013). Peneliti melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu:.
1) PPAT.
2) WP.
b. Dokumentasi.
Dokumentasi adalah data-data atau
gambar yang ada pada satu situasi sosial yang dibutuhkan
peneliti, sebagai pendukung
datanya dalam mengkemas
laporan penelitian (Mukhtar,
2013). Peneliti menggunakan
teknik ini untuk mendokumentasikan:.
1) Gambar struktur organisasi DPPKAD Kabupaten
Karanganyar.
2) Data hasil wawancara dengan pihak-pihak
terkait.
3. Lokasi Penelitian.
Penelitian Laporan
Tugas Akhir ini
penulis mengambil lokasi
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Kabupaten Karanganyar.
4. Sumber Data.
Dalam penulisan Laporan Tugas
Akhir ini, penulis menggunakan 2 jenis data yaitu : a.
Data Primer adalah
data yang dikumpulkan
dan diolah sendiri
oleh suatu organisasi
atau perorangan langsung
dari objeknya (Sudaryono
dkk., 2012).
Penulis mendapat data primer dari
proses wawancara terhadap objek penelitian.
b. Data Sekunder adalah teknik pengumpulan data
yang diperoleh dari sumber lain atau
pihak kedua dan data ini biasanya sudah dalam keadaan diolah (Ketut, 2009).
Penulis mendapat
data sekunder dari
tempat atau lokasi
penelitian dengan memperoleh data berupa gambar, dokumentasi,
grafik, dan berbagai dokumentasi lainnya.
5. Teknik Pembahasan Penelitian.
Teknik pembahasan
yang digunakan adalah
dengan pembahasan deskriptif,
yaitu untuk mengumpulkan
informasi mengenai subjek
penelitian dan perilaku
subjek penelitian pada suatu
periode tertentu (Mukhtar, 2013). Penulis
menggunakan teknik ini karena
dapat mendiskripsikan segala
kejadian dan gejala
menurut keadaan yang ada
berdasarkan sumber data.
Skripsi Ekonomi: Implementasi Surat Edaran Nomor 5SeIv2013 Terhadap Ketidaksesuaian Data Ppat Dalam Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Karanganyar Tahun 2013
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi